Masyarakat yang hendak mengajukan diri sebagai calon penerima bantuan sosial (bansos) pada 2026 perlu memastikan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sudah aktif. Identitas digital tersebut menjadi bagian dari proses pengajuan melalui Perlinsos Digital yang disediakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
IKD merupakan identitas kependudukan yang tersimpan dalam aplikasi pada telepon seluler. Informasi yang tersedia tidak hanya berupa data KTP, tetapi juga dapat mencakup Kartu Keluarga (KK) serta sejumlah dokumen kependudukan lain yang terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pacitan, Tri Mujiharto, mengatakan bahwa pada tahap awal IKD dapat digunakan sebagai identitas pengganti ketika seseorang tidak membawa KTP fisik.
“IKD-kan merupakan bentuk cadangan KTP dalam digital. Jadi, penggunaan lapis kedua jika KTP tertinggal di rumah, IKD bisa menjadi bukti identitas diri,” ujar Tri Mujiharto kepada Ketik.com, Kamis, 3 September 2026.
Tri menjelaskan bahwa pemanfaatan IKD selanjutnya diarahkan agar dapat menggantikan KTP fisik dalam sejumlah kebutuhan pelayanan. Salah satu penggunaan yang akan diintegrasikan adalah proses pendaftaran bansos.
“Iya, kedepannya akan dilakukan integrasi,” katanya.
Rencana integrasi tersebut juga mencakup berbagai layanan lainnya. Data yang terdapat dalam IKD nantinya dapat dikaitkan dengan data kesehatan serta layanan lain yang diperlukan masyarakat dalam urusan administrasi.
Mengenal KTP Digital atau IKD
Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan identitas penduduk berbasis aplikasi yang digunakan melalui smartphone. Data yang sebelumnya tersimpan dalam dokumen kependudukan fisik dapat diakses dalam bentuk digital melalui aplikasi tersebut.
Di dalam IKD, pengguna dapat melihat informasi KTP dan KK. Aplikasi tersebut juga menyediakan QR Code sebagai salah satu bagian dari identitas digital. Selain itu, beberapa dokumen lain dapat terhubung dengan NIK, antara lain sertifikat vaksin, NPWP, dan dokumen kepemilikan kendaraan.
Pemanfaatan IKD menjadi salah satu langkah dalam digitalisasi administrasi kependudukan. Pemerintah mendorong penggunaan identitas digital secara bertahap untuk mengurangi ketergantungan pada KTP berbentuk kartu sekaligus memberikan kemudahan dalam mengakses data kependudukan.
Persyaratan untuk Mengaktifkan IKD
Masyarakat perlu menyiapkan sejumlah data dan perangkat sebelum melakukan aktivasi IKD. Persyaratan yang perlu tersedia antara lain:
- KTP-el atau e-KTP.
- NIK.
- Nomor telepon atau HP yang masih aktif.
- Alamat email aktif.
- Smartphone yang dapat menjalankan aplikasi IKD.
- Koneksi internet.
Aktivasi IKD tidak seluruhnya dapat diselesaikan secara mandiri melalui aplikasi. Pemohon tetap membutuhkan QR Code yang diberikan oleh petugas Disdukcapil atau kecamatan untuk menyelesaikan proses tersebut.
Khusus di Kabupaten Pacitan, QR Code aktivasi dapat diperoleh dengan mendatangi kantor Disdukcapil atau kecamatan terdekat.
Pelayanan tersebut berlangsung pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Sementara itu, waktu istirahat pelayanan ditetapkan pada pukul 12.00 sampai 13.00 WIB.
Tahapan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital
Pengguna dapat memulai aktivasi IKD setelah seluruh persyaratan tersedia. Berikut urutan proses yang perlu dilakukan:
- Unduh aplikasi IKD melalui Google Play Store untuk perangkat Android atau App Store bagi pengguna iPhone.
- Jalankan aplikasi, pilih menu “Daftar”, kemudian tekan “Lanjutkan”.
- Baca informasi yang ditampilkan hingga selesai dan pilih “Setujui”.
- Masukkan data yang diminta pada kolom yang tersedia.
- Setelah data lengkap, tekan “Verifikasi Data”.
- Berikan izin akses kamera dan lakukan selfie sesuai instruksi. Foto dilakukan tanpa masker dan kacamata.
- Pindai QR Code yang diperoleh dari petugas Disdukcapil atau kecamatan.
- Tunggu email yang berisi proses aktivasi.
- Buka email tersebut dan tekan tombol “Aktivasi”.
- Masukkan kode aktivasi yang dikirim melalui email, kemudian isi captcha.
- Masuk kembali ke aplikasi IKD dan pilih “Cek Status”.
- Masukkan kembali kode aktivasi jika sistem memintanya.
- Setelah seluruh tahapan berhasil, akun IKD menjadi aktif dan fitur yang tersedia dapat digunakan.
IKD yang telah aktif selanjutnya dapat dimanfaatkan untuk layanan yang sudah terhubung dengan identitas digital tersebut.
Cara Mengajukan Bansos melalui Perlinsos Digital
Masyarakat yang sudah memiliki IKD aktif dapat melanjutkan proses pengajuan calon penerima bansos melalui Perlinsos Digital. Layanan tersebut dapat diakses melalui situs resmi perlinsos.kemensos.go.id.
Pengajuan dapat dilakukan sendiri. Masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam proses pendaftaran juga dapat memanfaatkan pendampingan agen Perlinsos.
Untuk pendaftaran secara mandiri, tahapannya sebagai berikut:
- Akses situs resmi Perlinsos Digital.
- Login dengan NIK dan PIN IKD yang sudah aktif.
- Jalankan verifikasi wajah sesuai instruksi pada sistem.
- Setelah berhasil masuk, pilih menu “Daftar bantuan”.
- Pilih bantuan yang hendak diajukan, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
- Lengkapi seluruh data pendukung yang diminta.
- Masukkan ID pelanggan PLN apabila menggunakan layanan listrik PLN.
- Periksa kembali data sebelum dikirim.
- Berikan persetujuan atas penggunaan data pribadi.
- Kirim pengajuan untuk diproses.
Pengiriman pengajuan tidak serta-merta membuat seseorang ditetapkan sebagai penerima bansos. Data yang diberikan masih harus melalui proses verifikasi untuk menentukan kelayakan penerima bantuan.
Data dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Pemohon sebaiknya menyiapkan dokumen serta informasi yang diperlukan sebelum memulai pengajuan. Persiapan ini dapat membantu proses pengisian data berjalan tanpa kendala.
Dokumen dan informasi yang diperlukan meliputi:
- NIK.
- Kartu Keluarga (KK).
- Data pribadi yang sesuai dengan dokumen kependudukan.
- ID pelanggan PLN bagi pengguna listrik PLN.
- Dokumen pendukung lainnya sesuai dengan jenis bantuan yang diajukan.
Dalam proses pengajuan sanggah, masyarakat dapat diminta menyertakan bukti mengenai kondisi tempat tinggal. Bukti tersebut dapat berupa foto ruang tamu, bagian depan rumah, serta kamar mandi.
Fitur sanggah dapat dimanfaatkan ketika masyarakat menemukan adanya ketidaksesuaian pada data sosial ekonomi. Perlinsos Digital juga menyediakan mekanisme untuk mengunggah atau melengkapi dokumen pendukung yang diperlukan.
Pengajuan Bansos melalui Perlinsos Tidak Berbayar
Pendaftaran bansos melalui Perlinsos Digital tidak dikenakan biaya. Oleh sebab itu, masyarakat perlu waspada apabila ada pihak yang meminta uang dengan alasan membantu pendaftaran atau menjanjikan proses penetapan penerima bantuan menjadi lebih cepat.
Kemensos juga mengingatkan agar PIN IKD, kode OTP, dan informasi pribadi tidak diberikan kepada pihak lain. Informasi tersebut bersifat pribadi dan berkaitan dengan akses ke layanan digital.
Informasi mengenai Perlinsos Digital sebaiknya diperoleh dari kanal resmi Kemensos. Apabila mengalami kendala ketika mendaftar sendiri, masyarakat dapat menggunakan bantuan agen Perlinsos.
Pemanfaatan IKD dalam Digitalisasi Penyaluran Bansos
IKD dan Perlinsos Digital menjadi bagian dari proses digitalisasi layanan bantuan sosial. Keduanya menghubungkan data administrasi kependudukan dengan proses pengajuan bansos melalui mekanisme autentikasi pengguna.
Dalam proses tersebut, NIK, PIN IKD, serta verifikasi wajah digunakan sebagai bagian dari tahapan pengenalan dan verifikasi pengguna.
Masyarakat yang hendak mengajukan bansos pada 2026 perlu terlebih dahulu memastikan IKD telah aktif. Setelah itu, pengajuan dapat diteruskan melalui laman resmi Perlinsos dengan mengisi data dan dokumen yang diminta.
