Pemilik SIM C dapat mengajukan perpanjangan surat izin mengemudi melalui aplikasi Digital Korlantas Polri tanpa harus menyelesaikan seluruh proses secara langsung di SATPAS.
Layanan tersebut memungkinkan sejumlah tahapan dilakukan menggunakan ponsel, mulai dari pendaftaran hingga pengunggahan dokumen persyaratan.
Sebelum memulai pengajuan, pemohon perlu memastikan dokumen yang menjadi syarat perpanjang SIM C 2026 sudah tersedia.
Berkas yang harus dipersiapkan mencakup E-KTP, SIM C lama, hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, hasil tes psikologi, pas foto, dan foto tanda tangan.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Perpanjang SIM C 2026
Kelengkapan berkas menjadi bagian penting dalam proses pengajuan. Pemohon sebaiknya memastikan setiap dokumen memiliki kualitas gambar yang baik agar data dapat diperiksa dengan mudah.
Berikut persyaratan yang perlu disiapkan:
- SIM C lama yang masih berlaku.
- E-KTP yang masih berlaku.
- Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani.
- Hasil tes psikologi.
- Pas foto terbaru dengan latar belakang biru dan bukan foto selfie.
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos menggunakan tinta yang jelas.
Dokumen yang akan diunggah sebaiknya difoto dengan pencahayaan yang cukup. Seluruh bagian dokumen harus terlihat utuh dan tulisan maupun data di dalamnya dapat dibaca. Foto yang terlalu gelap, buram, atau terpotong dapat menyebabkan pemeriksaan berkas mengalami kendala.
Pemeriksaan Kesehatan dan Tes Psikologi
Pemohon tidak hanya perlu menyiapkan dokumen identitas. Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan tes psikologi juga menjadi bagian dari persyaratan perpanjangan SIM C.
Pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan melalui erikkes.id, sedangkan layanan tes psikologi tersedia melalui epPsi. Berdasarkan data yang digunakan dalam artikel ini, tes psikologi dikenakan biaya Rp37.500.
Sementara itu, tarif pemeriksaan kesehatan mengikuti biaya yang ditetapkan klinik atau penyedia layanan yang dipilih.
Setelah kedua pemeriksaan selesai, hasilnya perlu disimpan karena akan digunakan dalam proses pengajuan perpanjangan SIM.
Cara Memperpanjang SIM C 2026 Secara Online
Pemohon yang telah memenuhi seluruh persyaratan dapat melanjutkan proses melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Tahapannya sebagai berikut.
Membuat Akun Digital Korlantas
Aplikasi Digital Korlantas Polri dapat diunduh melalui Google Play Store maupun App Store. Setelah aplikasi terpasang, pengguna perlu melakukan pendaftaran menggunakan nomor handphone yang masih aktif.
Kode OTP akan dikirim melalui SMS. Masukkan kode tersebut, kemudian buat PIN dan ikuti instruksi berikutnya untuk menyelesaikan proses pendaftaran akun.
Mengisi dan Memverifikasi Profil
Setelah akun dibuat, pemohon perlu memasukkan informasi seperti NIK, nama lengkap, serta alamat email.
Aktivasi dilakukan melalui tautan yang dikirim ke email. Selanjutnya, pemohon melakukan verifikasi E-KTP dengan fitur foto liveness. Wajah harus terlihat jelas dengan pencahayaan yang memadai selama proses tersebut.
Setelah verifikasi selesai, siapkan sejumlah berkas untuk diunggah, yaitu foto E-KTP, SIM C lama, pas foto dengan latar belakang biru, dan foto tanda tangan.
Memilih Layanan Perpanjangan SIM
Masuk ke menu SIM, kemudian pilih layanan Perpanjangan SIM. Pemohon selanjutnya mengunggah dokumen yang diminta dan menentukan SATPAS penerbit yang tersedia pada sistem.
Pada proses tersebut, nomor rekening juga perlu dimasukkan. Rekening ini dapat digunakan untuk pengembalian dana apabila permohonan tidak disetujui karena dokumen yang diajukan tidak memenuhi ketentuan.
Menentukan Cara Menerima SIM
Setelah SIM diterbitkan, pemohon dapat memilih cara menerima dokumen tersebut. Pilihannya adalah mengambil langsung di SATPAS atau menggunakan jasa pengiriman melalui Pos Indonesia.
Jika menggunakan layanan pengiriman, alamat penerima harus diisi secara lengkap dan benar agar SIM dapat dikirim sesuai tujuan.
Menyelesaikan Pembayaran
Pembayaran dilakukan melalui pilihan metode yang tersedia dalam aplikasi. Salah satu metode pembayaran yang tercantum adalah Virtual Account BNI.
Setelah pembayaran berhasil, pemohon dapat melihat perkembangan proses permohonan melalui menu Transaksi.
Biaya Perpanjang SIM C 2026
Biaya penerbitan untuk perpanjangan SIM C pada 2026 ditetapkan sebesar Rp75.000. Tarif tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Selain membayar biaya penerbitan SIM, pemohon juga perlu menyiapkan biaya untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi sebagai bagian dari persyaratan perpanjangan.
Untuk tes psikologi, biaya yang tercatat adalah Rp37.500. Sementara itu, biaya pemeriksaan kesehatan jasmani tidak memiliki satu tarif yang sama karena mengikuti ketentuan klinik atau penyedia layanan kesehatan yang dipilih.
Perlu diperhatikan bahwa biaya penerbitan SIM C sebesar Rp75.000 belum mencakup biaya administrasi, pengemasan, maupun pengiriman apabila pemohon memilih layanan antar. Dengan demikian, total pengeluaran untuk memperpanjang SIM C dapat berbeda, tergantung layanan tambahan yang digunakan serta tarif pemeriksaan kesehatan.
Berapa Lama Proses Perpanjangan SIM C Online?
Pengajuan perpanjangan SIM C melalui layanan online umumnya memerlukan waktu sekitar 3-7 hari kerja. Durasi tersebut dapat dipengaruhi oleh jumlah antrean pada SATPAS.
Apabila SIM dipilih untuk dikirim, waktu pengantaran belum termasuk dalam perkiraan tersebut.
Berdasarkan data yang digunakan, SATPAS beroperasi pada Senin-Sabtu pukul 08.00-15.00 WIB. Permohonan yang masuk setelah pukul 15.00 WIB akan diproses pada hari kerja berikutnya.
SATPAS yang Menyediakan Layanan Perpanjangan SIM C Online
Layanan perpanjangan SIM C melalui sistem online tersedia pada sejumlah SATPAS di berbagai daerah.
Untuk wilayah Sumatera, daftar yang tercantum meliputi:
- Polrestabes Medan
- Polresta Padang
- Polresta Bengkulu
- Polresta Palembang
- Polresta Jambi
- Polresta Pekanbaru
- Polresta Bandar Lampung
- Polresta Pangkal Pinang
Selain wilayah Sumatera, layanan tersebut juga tercantum pada sejumlah SATPAS di Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Bali, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, hingga Indonesia Timur.
Bagaimana Jika SATPAS Tujuan Tidak Ada di Aplikasi?
SATPAS yang dituju mungkin tidak selalu muncul dalam daftar pilihan pada aplikasi. Jika kondisi tersebut terjadi, pemohon dapat menentukan SATPAS lain yang tersedia di sistem.
SIM yang sudah diterbitkan kemudian dapat dikirim menggunakan Pos Indonesia berdasarkan alamat yang dicantumkan dalam permohonan, sesuai layanan yang dipilih.
Hal yang Perlu Diperiksa Sebelum Mengajukan Perpanjangan
Pemohon dapat melakukan pemeriksaan akhir sebelum mengirim permohonan untuk mengurangi kemungkinan kendala dalam proses verifikasi.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah:
- Pastikan SIM C belum melewati masa berlaku.
- Cocokkan NIK dan informasi pribadi dengan data pada E-KTP.
- Gunakan foto dokumen yang terang, tajam, dan mudah dibaca.
- Pastikan hasil pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi sudah tersedia.
- Periksa kembali seluruh berkas sebelum diunggah ke aplikasi.
- Simpan bukti pembayaran setelah transaksi selesai.
- Cek status permohonan secara berkala melalui menu Transaksi.
Dengan menyiapkan seluruh syarat perpanjang SIM C 2026 sebelum membuka layanan pengajuan, proses pemeriksaan dokumen dapat dilakukan tanpa harus melengkapi berkas di tengah proses.
Digital Korlantas Polri juga memberikan pilihan penerimaan SIM melalui pengambilan di SATPAS atau pengiriman ke alamat tujuan, sesuai layanan yang tersedia.
