Program Indonesia Pintar (PIP) kembali dijalankan pada 2026 untuk membantu peserta didik yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin agar kebutuhan pendidikan tetap terpenuhi. Tahun ini, cakupan program diperluas hingga jenjang Taman Kanak-kanak (TK) atau PAUD sebagai bagian dari penguatan akses pendidikan sejak usia dini.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan sasaran PIP 2026 sebanyak 19,48 juta peserta didik. Dari total tersebut, sekitar 888 ribu murid TK masuk dalam penerima yang ditargetkan. Untuk jenjang TK, bantuan ditetapkan sebesar Rp450.000 per peserta didik setiap tahun. Pemerintah mengalokasikan anggaran PIP sekitar Rp13,83 triliun untuk pelaksanaan program tersebut.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti sebelumnya menjelaskan bahwa perluasan PIP ke TK berkaitan dengan penguatan Wajib Belajar 13 Tahun. Kebijakan tersebut membuat bantuan pendidikan tidak lagi hanya menyasar jenjang dasar dan menengah, tetapi dimulai sejak pendidikan anak usia dini.
Cara Mengetahui NISN Secara Online
Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) diperlukan dalam proses pengecekan status PIP. Peserta didik yang belum mengetahui nomor tersebut dapat mencarinya melalui layanan resmi NISN Kemendikdasmen dengan menggunakan identitas yang sesuai dengan data sekolah.
Berikut tahapan pencariannya:
- Buka layanan resmi pencarian NISN Kemendikdasmen.
- Pilih pencarian berdasarkan nama peserta didik.
- Masukkan nama lengkap sesuai data yang tercatat.
- Isi nama ibu kandung sesuai informasi yang diminta sistem.
- Lakukan verifikasi yang tersedia.
- Jalankan pencarian data.
- Periksa nomor NISN setelah data peserta didik ditampilkan.
NISN merupakan nomor identitas unik yang digunakan untuk mengenali peserta didik dalam sistem pendidikan nasional.
Langkah Cek Penerima PIP 2026
Setelah NISN diketahui, pengecekan bantuan dapat dilakukan melalui SIPINTAR Enterprise pada laman resmi PIP Kemendikdasmen. Sistem tersebut menyediakan menu pencarian penerima yang meminta NISN dan NIK peserta didik.
Proses pengecekan dapat dilakukan dengan cara berikut:
- Buka situs resmi PIP Kemendikdasmen di pip.kemendikdasmen.go.id.
- Masuk ke menu Cari Penerima PIP.
- Ketik NISN peserta didik.
- Masukkan NIK sesuai data kependudukan.
- Isi kode keamanan atau CAPTCHA.
- Pilih tombol Cek Penerima PIP.
- Tunggu sampai hasil pemeriksaan muncul.
Hasil pencarian dapat menunjukkan apakah peserta didik tercatat sebagai penerima bantuan. Karena sistem PIP mengalami perubahan mekanisme pada semester II 2026, istilah status penerima juga perlu diperhatikan.
Ada Perubahan Mekanisme Penetapan Penerima
Pembaruan aturan PIP yang mulai diterapkan pada semester II 2026 mengubah mekanisme sebelumnya. Puslapdik menjelaskan bahwa tidak lagi digunakan pemisahan antara SK Nominasi dan SK Pemberian seperti pada aturan sebelumnya.
Dalam mekanisme terbaru, hasil verifikasi dan validasi peserta didik dimuat dalam SK Penetapan Penerima PIP. Dokumen tersebut mencakup penerima yang rekeningnya sudah aktif maupun yang belum aktif. Dana kemudian disalurkan ke rekening peserta didik yang telah aktif. Siswa yang rekeningnya belum aktif tetap diberikan kesempatan melakukan aktivasi sesuai batas waktu yang ditentukan.
Perubahan ini penting diketahui orang tua dan siswa yang melakukan pengecekan pada 2026 karena informasi yang muncul tidak lagi harus dibaca dengan pola lama antara SK Nominasi dan SK Pemberian.
Siapa yang Berpeluang Mendapat PIP?
PIP diperuntukkan terutama bagi peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Selain itu, terdapat sejumlah kondisi khusus yang dapat menjadi pertimbangan, antara lain peserta didik dari keluarga penerima PKH, pemegang Kartu Keluarga Sejahtera, anak yatim atau piatu, korban bencana, peserta didik yang kembali bersekolah setelah putus sekolah, hingga peserta didik dengan kondisi khusus lainnya.
Sekolah memiliki peran dalam mengidentifikasi peserta didik yang memenuhi kriteria dan memperbarui data yang diperlukan. Karena itu, tercatat sebagai penerima PIP pada tahun sebelumnya tidak berarti bantuan akan otomatis diterima kembali pada 2026. Status penerima ditentukan berdasarkan data dan proses penetapan pada tahun berjalan.
Puslapdik juga menjelaskan bahwa PIP diberikan setiap tahun dengan mempertimbangkan kondisi peserta didik dan keluarganya. Perubahan kondisi ekonomi maupun perubahan data dapat memengaruhi kelayakan penerimaan bantuan pada periode berikutnya.
Besaran Dana PIP 2026
Nominal PIP untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah perlu diperhatikan karena terdapat angka lama yang masih beredar. Berdasarkan penjelasan resmi Puslapdik, bantuan untuk jenjang SMA dan SMK bukan lagi Rp1 juta. Nominal yang berlaku adalah Rp1,8 juta per siswa per tahun.
Besaran bantuan yang digunakan sebagai acuan antara lain:
- TK/PAUD: Rp450.000 per tahun.
- SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun, sedangkan siswa baru dan kelas akhir menerima Rp225.000.
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun, sedangkan siswa baru dan kelas akhir menerima Rp375.000.
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000 per tahun. Untuk siswa baru atau kelas akhir yang memperoleh bantuan selama satu semester, besarannya dapat menjadi Rp900.000.
Untuk jenjang TK, pemerintah menetapkan bantuan sebesar Rp450.000 per tahun dengan sasaran sekitar 888 ribu murid pada 2026.
Perkembangan Penyaluran PIP 2026
Data nasional pada layanan resmi PIP menunjukkan bahwa penyaluran tahun 2026 sudah berjalan pada jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK. Pada data yang ditampilkan dalam dashboard nasional, alokasi untuk SD tercatat 10.360.614 siswa, SMP 4.369.968 siswa, SMA 1.935.774 siswa, dan SMK 1.928.271 siswa. Total alokasi yang tercantum untuk empat jenjang tersebut mencapai 18.594.627 peserta didik.
Angka tersebut perlu dibedakan dari target keseluruhan 19,48 juta penerima PIP 2026 karena perluasan program juga mencakup 888 ribu murid TK/PAUD.
Periksa Data Secara Berkala
Siswa dan orang tua sebaiknya tidak hanya melakukan pengecekan sekali. NISN, NIK, serta data peserta didik di sekolah perlu dipastikan sesuai karena ketepatan data berpengaruh pada proses verifikasi dan penetapan penerima.
Pengecekan status PIP dapat dilakukan secara online melalui SIPINTAR dengan memasukkan NISN dan NIK sehingga masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor pemerintah. Apabila data belum ditemukan atau terdapat masalah pada identitas peserta didik, orang tua dapat meminta bantuan operator sekolah untuk memeriksa data yang tercatat.
Pembaruan aturan semester II 2026 juga membuat orang tua perlu memperhatikan informasi terbaru dari sekolah dan Puslapdik, terutama mengenai status rekening. Bagi penerima yang rekeningnya belum aktif, proses aktivasi tetap perlu dilakukan sesuai ketentuan yang ditetapkan agar penyaluran bantuan tidak terhambat.
















