Karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat memperoleh manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Program ini diberikan untuk membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan agar tetap memiliki dukungan finansial sekaligus mendapatkan akses informasi pekerjaan dan pelatihan.
JKP adalah jaminan sosial bagi pekerja yang terkena PHK dalam bentuk manfaat uang tunai, informasi pasar kerja, serta pelatihan kerja.
Program tersebut dapat dimanfaatkan pekerja untuk membantu memenuhi kebutuhan selama mencari pekerjaan baru.
Syarat Mendapatkan JKP
Menurut ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pekerja agar dapat menerima manfaat JKP.
Berikut syarat mendapatkan JKP:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berstatus sebagai pekerja penerima upah, seperti karyawan kantor atau pekerja pabrik.
- Belum mencapai usia 54 tahun ketika terdaftar sebagai peserta.
- Sudah terdaftar dalam program JKN BPJS Kesehatan.
- Bekerja pada usaha mikro atau kecil yang mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
- Bekerja pada perusahaan menengah atau besar yang mengikuti program JKK, JKM, JHT, serta Jaminan Pensiun (JP).
Dengan demikian, status kepesertaan program jaminan sosial menjadi salah satu bagian penting yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan klaim JKP.
Kondisi yang Tidak Mendapatkan JKP
Manfaat JKP tidak diberikan untuk seluruh jenis berakhirnya hubungan kerja. Pekerja perlu mengetahui kondisi yang tidak termasuk dalam kriteria penerima manfaat.
JKP tidak diberikan kepada pekerja yang:
- Mengundurkan diri atau resign.
- Mengalami cacat total tetap.
- Meninggal dunia.
- Hubungan kerja berakhir karena masa kontrak selesai.
- Memasuki masa pensiun.
Khusus pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), berakhirnya kontrak sesuai masa yang telah disepakati bukan termasuk PHK sehingga tidak mendapatkan manfaat JKP.
Selain memenuhi persyaratan kepesertaan, pekerja yang terkena PHK harus segera mengajukan klaim. Pengajuan klaim JKP paling lambat dilakukan enam bulan sejak tanggal PHK.
Cara Klaim JKP Lewat SIAPkerja
Pengajuan manfaat JKP dapat dilakukan secara online melalui portal SIAPkerja. Sebelum mengajukan klaim, pekerja harus memiliki akun SIAPkerja dan memastikan data profil sudah lengkap.
Berikut tahapan cara klaim JKP melalui SIAPkerja.
Login atau Daftar Akun SIAPkerja
Langkah pertama adalah masuk ke akun SIAPkerja.
Bagi yang sudah mempunyai akun, masukkan username dan password kemudian pilih Masuk.
Sementara itu, bagi yang belum mempunyai akun dapat memilih menu Daftar Sekarang. Selanjutnya, isi data yang diminta, termasuk identitas, alamat email, nomor HP, dan password.
Setelah akun berhasil dibuat, lakukan login dan lengkapi bagian Profil. Pastikan informasi yang tercantum sudah sesuai dan seluruh data yang diperlukan telah diisi.
Laporkan PHK di SIAPkerja
Setelah berhasil masuk ke akun, pekerja dapat melanjutkan proses dengan melaporkan status PHK.
Pastikan pada akun SIAPkerja terdapat lencana JKP. Kemudian ikuti langkah berikut:
- Pilih menu Lapor PHK.
- Masukkan data yang diminta.
- Unggah atau lengkapi dokumen sesuai ketentuan.
- Periksa kembali seluruh informasi.
- Klik Buat Laporan.
Setelah laporan PHK berhasil dikirim, pekerja dapat melanjutkan ke tahap pengajuan klaim JKP setelah mendapatkan konfirmasi dari perusahaan.
Ajukan Klaim JKP Bulan Pertama
Setelah laporan PHK dibuat, status pengajuan akan menunjukkan keterangan Menunggu Konfirmasi Perusahaan.
Jika perusahaan sudah melakukan konfirmasi, status berubah menjadi Telah Dikonfirmasi Perusahaan. Pekerja kemudian dapat memilih menu Ajukan Klaim.
Lengkapi seluruh data pada formulir klaim JKP. Selanjutnya, lakukan swafoto sebagai bagian dari proses verifikasi dan setujui surat pernyataan Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK).
Setelah membaca dan menyetujui ketentuan yang berlaku, pilih Simpan & Kirim.
Pengajuan klaim bulan pertama kemudian akan diproses. BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi maksimal tiga hari kerja. Setelah itu, pembayaran diproses maksimal tiga hari kerja berikutnya sesuai ketentuan.
Persiapan Klaim JKP Bulan Berikutnya
Setelah klaim JKP bulan pertama diajukan, pekerja perlu memperhatikan tanggal pengajuan karena akan menjadi acuan untuk klaim bulan selanjutnya.
Beberapa aktivitas yang perlu dilakukan antara lain:
- Mencatat tanggal pengajuan klaim pertama.
- Mengikuti asesmen potensi kerja di SIAPkerja.
- Memilih jenis pekerjaan yang diminati.
- Menyelesaikan seluruh pertanyaan asesmen.
Aktivitas tersebut penting dilakukan agar proses pengajuan manfaat JKP pada bulan berikutnya dapat berjalan sesuai ketentuan.
Cara Klaim JKP Bulan Kedua sampai Kelima
Untuk pengajuan manfaat JKP bulan kedua hingga bulan kelima, pekerja dapat mengajukan klaim pada tanggal yang sama dengan pengajuan pertama atau paling lambat lima hari kalender setelah tanggal tersebut.
Berikut langkah yang perlu dilakukan:
- Login ke akun SIAPkerja.
- Pilih lencana hijau JKP.
- Selesaikan salah satu aktivitas pencarian kerja yang ditentukan.
- Pilih menu manfaat pada bulan berjalan.
- Kirim laporan aktivitas.
Aktivitas yang dapat dilakukan meliputi:
- Melamar sedikitnya lima pekerjaan.
- Mengikuti wawancara kerja.
- Mengikuti pelatihan kerja.
Setelah laporan diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, manfaat JKP akan diproses ke rekening pekerja sesuai ketentuan.
Cara Klaim JKP Bulan Keenam
Pengajuan manfaat JKP pada bulan keenam memiliki beberapa tahapan tambahan. Pekerja perlu memastikan seluruh aktivitas pada periode sebelumnya telah diselesaikan.
Caranya sebagai berikut:
- Login ke SIAPkerja.
- Pilih lencana hijau JKP.
- Pastikan seluruh misi atau aktivitas yang dipersyaratkan telah diselesaikan.
- Isi formulir kebekerjaan.
- Berikan rating dan ulasan terhadap layanan.
- Lakukan verifikasi melalui swafoto.
- Setujui surat pernyataan.
- Kirim pengajuan klaim.
Selanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi dan memproses pembayaran berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Contoh Jadwal Pengajuan Klaim JKP
Sebagai gambaran, apabila klaim JKP bulan pertama diajukan pada 2 Januari, maka klaim bulan kedua hingga kelima dapat diajukan setiap tanggal 2 pada bulan berikutnya sesuai ketentuan.
Untuk manfaat bulan keenam, peserta perlu menyelesaikan aktivitas yang dipersyaratkan terlebih dahulu dalam periode yang ditentukan. Setelah seluruh aktivitas terpenuhi, pengajuan klaim dapat dilakukan sesuai jadwal yang tersedia pada akun SIAPkerja.
Kesimpulan
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan perlindungan bagi pekerja yang mengalami PHK dan memenuhi persyaratan kepesertaan.
Manfaatnya tidak hanya berupa uang tunai, tetapi juga mencakup informasi pasar kerja serta pelatihan untuk membantu pekerja mendapatkan pekerjaan kembali.
