Tarif Listrik PLN September 2026, Cek Harga Token Listrik Terbaru

Tarif Listrik PLN September 2026, Cek Harga Token Listrik Terbaru

Tarif Listrik PLN September 2026, Cek Harga Token Listrik Terbaru

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III 2026 tidak mengalami kenaikan. Ketentuan tersebut mencakup periode Juli hingga September 2026, sehingga tarif yang sama masih berlaku pada 14-20 September 2026.

Keputusan tersebut berlaku bagi pelanggan nonsubsidi maupun pelanggan yang memperoleh subsidi. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa kebijakan mempertahankan tarif dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

Penetapan tarif listrik pelanggan nonsubsidi pada dasarnya dievaluasi setiap tiga bulan. Perhitungannya mengacu pada sejumlah parameter ekonomi, seperti nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Untuk Triwulan III 2026, pemerintah tetap mempertahankan tarif meskipun berdasarkan formula penyesuaian terdapat potensi kenaikan.




Daftar Tarif Listrik PLN September 2026

Besaran tarif listrik berbeda sesuai golongan pelanggan dan kapasitas daya yang digunakan. Berikut rincian tarif yang berlaku:

Pelanggan Rumah Tangga

Pelanggan Bisnis

Pelanggan Industri

Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum

Pelanggan Pelayanan Sosial

Pelanggan Rumah Tangga Bersubsidi

Perbedaan Listrik Prabayar dan Pascabayar

Pelanggan prabayar menggunakan token listrik yang dibeli terlebih dahulu sebelum energi listrik digunakan. Kode token tersebut kemudian dimasukkan ke meteran agar saldo energi dalam satuan kWh bertambah.

Sementara itu, pelanggan pascabayar menggunakan listrik terlebih dahulu dan membayar tagihan berdasarkan pemakaian pada periode berikutnya.

Meskipun mekanisme pembayarannya berbeda, tarif dasar listrik per kWh untuk golongan pelanggan yang sama tetap menjadi acuan.




Token Rp100 Ribu Dapat Berapa kWh?

Jumlah kWh yang diperoleh dari pembelian token tidak selalu sama dengan nominal uang yang dibayarkan. Salah satu faktor yang memengaruhi hasil akhirnya adalah Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang ditetapkan pemerintah daerah.

Sebagai contoh di Jakarta, besaran PPJ yang digunakan dalam perhitungan adalah:

Secara sederhana, perhitungannya dapat menggunakan rumus:

(Nominal token – PPJ) ÷ tarif listrik = jumlah kWh

Dengan pembelian token senilai Rp100.000, berikut perkiraan energi yang diperoleh pelanggan rumah tangga nonsubsidi di Jakarta:

900 VA

PPJ 2,4 persen dari Rp100.000 adalah Rp2.400.

Rp100.000 – Rp2.400 = Rp97.600

Rp97.600 ÷ Rp1.352 = 72,19 kWh

Jadi, token Rp100.000 menghasilkan sekitar 72,19 kWh.

1.300-2.200 VA

PPJ 2,4 persen sebesar Rp2.400.

Rp100.000 – Rp2.400 = Rp97.600

Rp97.600 ÷ Rp1.444,70 = 67,56 kWh

Dengan demikian, pelanggan memperoleh sekitar 67,56 kWh.

3.500-5.500 VA

PPJ 3 persen dari Rp100.000 adalah Rp3.000.

Rp100.000 – Rp3.000 = Rp97.000

Rp97.000 ÷ Rp1.699,53 = 57,07 kWh

Artinya, pembelian token Rp100.000 menghasilkan sekitar 57,07 kWh.

6.600 VA ke Atas

PPJ 4 persen dari Rp100.000 mencapai Rp4.000.

Rp100.000 – Rp4.000 = Rp96.000

Rp96.000 ÷ Rp1.699,53 = 56,49 kWh

Jadi, pelanggan dengan daya 6.600 VA ke atas mendapatkan sekitar 56,49 kWh dari pembelian token Rp100.000 berdasarkan contoh perhitungan tersebut.




Tarif Listrik Masih Berlaku hingga Akhir September 2026

Tarif yang digunakan pada 14-20 September 2026 merupakan bagian dari tarif listrik Triwulan III 2026. Pemerintah menetapkannya tetap untuk periode Juli, Agustus, dan September sehingga tidak ada perubahan tarif khusus pada pertengahan September.

Kementerian ESDM juga meminta PLN menjaga keandalan pasokan, meningkatkan pelayanan, serta melakukan efisiensi operasional. Masyarakat pada saat yang sama diimbau menggunakan listrik secara bijak agar konsumsi energi tetap terkendali.

Penetapan berikutnya akan mengikuti kebijakan pemerintah untuk periode setelah September 2026. Sesuai aturan, evaluasi tarif pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan perubahan sejumlah parameter ekonomi.

Exit mobile version