Pemilik kendaraan yang kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) perlu segera mengajukan dokumen pengganti agar administrasi kendaraan tetap dapat berjalan tanpa kendala. STNK menjadi bukti pendaftaran sekaligus pengesahan kendaraan bermotor yang mencantumkan data pemilik dan berbagai identitas kendaraan.
Memasuki September 2026, ketentuan penggantian STNK karena hilang masih mengacu pada aturan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor atau Regident. Pengurusannya dilakukan melalui layanan Samsat atau unit pelayanan yang ditunjuk dengan membawa dokumen persyaratan dan menghadirkan kendaraan untuk pemeriksaan fisik.
Persyaratan STNK Hilang 2026
Sebelum mendatangi Samsat, pemilik kendaraan perlu memastikan seluruh berkas yang diperlukan sudah tersedia. Beberapa dokumen utama yang perlu disiapkan antara lain:
- Formulir permohonan.
- KTP atau identitas resmi pemilik kendaraan.
- BPKB.
- Surat pernyataan dari pemilik mengenai kehilangan STNK yang dibubuhi meterai sesuai ketentuan.
- Surat tanda penerimaan laporan dari Polri terkait kehilangan STNK.
- Hasil pemeriksaan fisik kendaraan.
Apabila kendaraan masih dalam pembiayaan perusahaan leasing, BPKB biasanya masih berada di pihak pembiayaan. Pemilik kendaraan perlu menghubungi perusahaan tersebut untuk mengetahui dokumen pengganti yang dapat digunakan sebagai pelengkap permohonan.
Pengurusan STNK Hilang Bisa Diwakilkan
Pemilik kendaraan yang tidak dapat datang sendiri tetap dapat menggunakan perwakilan sesuai ketentuan pelayanan. Dalam kondisi ini, diperlukan surat kuasa bermeterai serta fotokopi KTP pihak yang menerima kuasa.
Untuk kendaraan bekas yang belum menjalani proses balik nama, data kepemilikan masih dapat tercatat atas nama pemilik terdahulu. Kondisi tersebut memungkinkan adanya persyaratan atau penyesuaian administrasi tambahan ketika STNK hilang akan diterbitkan kembali.
Balik nama dapat dipertimbangkan supaya data kendaraan sesuai dengan identitas pemilik yang sekarang. Penyesuaian tersebut juga dapat membantu mengurangi kendala ketika mengurus layanan kendaraan pada waktu berikutnya.
Biaya Mengganti STNK Hilang 2026
Biaya yang harus dibayarkan perlu dibedakan antara Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP dengan kewajiban kendaraan lainnya.
Tarif penerbitan STNK yang menjadi acuan adalah:
- Rp100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga.
- Rp200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Apabila penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TNKB dilakukan bersamaan, tarifnya yaitu:
- Rp60.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga.
- Rp100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Biaya tersebut merupakan komponen PNBP. Pemilik kendaraan juga harus memperhatikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLLJ, atau kewajiban lain yang masih tercatat. Karena itu, jumlah pembayaran akhir dapat berbeda tergantung kondisi administrasi kendaraan.
Tahapan Mengurus STNK Hilang di Samsat
1. Buat Laporan Kehilangan
Langkah awal dilakukan dengan melaporkan kehilangan STNK kepada kepolisian. Pemilik kendaraan perlu memperoleh tanda penerimaan laporan sebagai salah satu dokumen untuk mengajukan STNK pengganti.
2. Lengkapi Dokumen
Setelah laporan kehilangan diperoleh, siapkan KTP, BPKB, surat pernyataan kehilangan, bukti laporan dari Polri, serta dokumen tambahan apabila kendaraan masih dalam pembiayaan atau proses dilakukan melalui perwakilan.
3. Isi Formulir Permohonan
Sesampainya di Samsat, pemohon mengisi formulir penggantian STNK karena hilang. Data yang ditulis harus disesuaikan dengan identitas pemilik dan informasi kendaraan yang tercatat secara resmi.
4. Hadirkan Kendaraan untuk Cek Fisik
Kendaraan wajib dihadirkan untuk pemeriksaan fisik. Petugas akan mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin dengan data kendaraan yang tercatat.
5. Serahkan Berkas untuk Verifikasi
Setelah pemeriksaan fisik selesai, seluruh dokumen diserahkan kepada petugas. Data kendaraan kemudian diperiksa dan dicocokkan dengan dokumen serta sistem administrasi yang tersedia.
6. Lakukan Pembayaran
Jika seluruh persyaratan telah dinyatakan sesuai, pemohon melakukan pembayaran berdasarkan tagihan. Komponen pembayaran dapat mencakup PNBP STNK, TNKB jika diterbitkan, serta pajak dan SWDKLLJ yang masih menjadi kewajiban.
7. Ambil STNK Pengganti
STNK baru dapat diambil setelah proses penerbitan selesai. Mekanisme pengambilan mengikuti ketentuan loket atau layanan Samsat setempat. Waktu penyelesaian dapat berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.
Apakah STNK Hilang Bisa Diurus Tanpa Balik Nama?
STNK yang hilang tetap dapat diajukan penggantiannya meskipun kendaraan bekas belum dibalik nama. Namun, apabila data kepemilikan masih tercatat atas nama pemilik terdahulu, pemohon dapat diminta memenuhi persyaratan administrasi tambahan, terutama jika pihak yang mengurus tidak sama dengan nama yang tercantum dalam dokumen.
Karena itu, pemilik kendaraan bekas sebaiknya mempertimbangkan proses balik nama agar identitas pemilik pada data kendaraan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Langkah ini juga dapat mempermudah pengurusan administrasi kendaraan di kemudian hari.
Tips Mengurus STNK Hilang agar Lebih Lancar
- Datang lebih awal untuk mengurangi waktu antrean.
- Siapkan salinan dokumen yang diperlukan sebelum berangkat.
- Pastikan kendaraan siap digunakan untuk pemeriksaan fisik.
- Simpan foto atau salinan STNK lama apabila masih tersedia.
- Periksa status pajak kendaraan sebelum mengajukan permohonan.
- Hubungi perusahaan leasing terlebih dahulu apabila BPKB masih berada di pihak pembiayaan.
- Pastikan data identitas dan kendaraan sesuai dengan dokumen resmi.
Apakah STNK Hilang Bisa Diurus Secara Online?
Sejumlah layanan kendaraan bermotor memang sudah tersedia melalui kanal digital, terutama untuk pembayaran atau pengesahan tertentu. Namun, penggantian STNK karena hilang tetap membutuhkan dokumen kehilangan serta pemeriksaan fisik kendaraan.
Karena itu, proses penggantian STNK yang hilang belum dapat dilakukan sepenuhnya secara online. Pemilik kendaraan tetap perlu mengikuti mekanisme Regident melalui Samsat atau unit pelayanan yang ditunjuk.
Rincian alur pelayanan, lokasi loket, dan mekanisme penyerahan dokumen dapat berbeda sesuai kebijakan Samsat di masing-masing daerah.
Perbedaan STNK Hilang dan STNK Rusak
Penggantian STNK hilang memerlukan bukti laporan kehilangan dari Polri. Sementara untuk STNK yang rusak, dokumen STNK yang mengalami kerusakan menjadi bagian dari persyaratan. Keduanya tetap memiliki sejumlah persyaratan administrasi yang berkaitan dengan identitas pemilik, BPKB, formulir permohonan, dan pemeriksaan fisik kendaraan.
Kesimpulan
Mengurus STNK yang hilang pada September 2026 membutuhkan sejumlah dokumen penting, mulai dari identitas pemilik, BPKB, formulir permohonan, surat pernyataan kehilangan, hingga bukti laporan dari Polri. Kendaraan juga perlu dihadirkan untuk menjalani pemeriksaan fisik.
Tarif PNBP penerbitan STNK yang menjadi acuan adalah Rp100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga dan Rp200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih. Sementara itu, penerbitan TNKB dikenakan Rp60.000 untuk roda dua atau roda tiga serta Rp100.000 untuk roda empat atau lebih.
Total pembayaran dapat bertambah apabila kendaraan masih memiliki kewajiban PKB, SWDKLLJ, atau komponen administrasi lainnya. Pemilik kendaraan sebaiknya memeriksa persyaratan tambahan kepada Samsat daerah masing-masing, terutama untuk kendaraan yang masih dalam kredit, pengurusan melalui kuasa, atau kendaraan bekas yang belum balik nama.
















