Warga yang kehilangan KTP elektronik atau KTP-el pada 2026 tidak perlu mengajukan identitas kependudukan dari awal. Penggantian dilakukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan menggunakan data penduduk yang sudah tersimpan dalam sistem. Bagi warga yang sebelumnya telah melakukan perekaman biometrik, proses penggantian pada umumnya berupa penerbitan kembali KTP-el sehingga tidak perlu mengulang seluruh proses perekaman.
Ketentuan pelayanan KTP-el karena hilang masih diterapkan di berbagai daerah. Informasi layanan Disdukcapil Kabupaten Halmahera Timur yang diperbarui pada 5 September 2026, misalnya, mencantumkan surat kehilangan dari kepolisian, salinan Kartu Keluarga (KK), dan Formulir F-1.02 sebagai persyaratan penggantian KTP-el yang hilang.
Meski begitu, masyarakat perlu memperhatikan bahwa teknis pelayanan dapat berbeda antara satu kabupaten atau kota dengan wilayah lainnya. Perbedaan itu dapat terlihat dari kanal pengajuan, dokumen tambahan, lokasi pengambilan, sampai estimasi waktu penyelesaian.
Syarat Mengganti KTP-el yang Hilang
Warga Negara Indonesia yang kehilangan KTP-el sebaiknya menyiapkan dokumen berikut sebelum mengajukan permohonan:
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
- Kartu Keluarga (KK).
- Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F-1.02.
- Dokumen tambahan apabila diwajibkan oleh Disdukcapil daerah setempat.
Persyaratan tersebut sejalan dengan sejumlah layanan Disdukcapil yang masih mencantumkan F-1.02, surat kehilangan kepolisian, dan KK untuk penerbitan KTP-el karena hilang.
Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 juga masih berstatus berlaku berdasarkan basis data peraturan BPK.
Karena pelayanan daerah dapat memiliki ketentuan teknis sendiri, pemohon sebaiknya memeriksa informasi terbaru pada situs, aplikasi, atau kanal resmi Disdukcapil kabupaten atau kota tempat pelayanan.
Cara Mengurus KTP Hilang pada 2026
1. Buat Surat Kehilangan di Kepolisian
Langkah awal dilakukan dengan melaporkan hilangnya KTP-el kepada kepolisian. Pemohon perlu memberikan keterangan mengenai dokumen yang hilang dan kondisi kehilangannya.
Setelah laporan diproses, pemohon memperoleh surat keterangan kehilangan. Surat tersebut digunakan sebagai dokumen pendukung ketika meminta KTP-el pengganti.
2. Siapkan KK dan Formulir F-1.02
Setelah mendapatkan surat kehilangan, siapkan KK dan Formulir F-1.02 apabila diwajibkan dalam layanan daerah.
Beberapa Disdukcapil juga menyediakan formulir tersebut untuk diisi sebelum warga mengajukan permohonan. Karena itu, pemohon sebaiknya mengecek apakah F-1.02 dapat diunduh lebih dulu atau harus diisi melalui loket maupun sistem layanan daring.
3. Ajukan Permohonan ke Disdukcapil
Berkas kemudian dapat diajukan melalui kantor Disdukcapil atau tempat pelayanan yang ditentukan pemerintah daerah. Di sejumlah wilayah, pelayanan juga tersedia melalui kecamatan, mal pelayanan publik, atau platform administrasi kependudukan berbasis daring.
Pada layanan online, pemohon biasanya mengisi data permohonan dan mengunggah dokumen yang diminta. Ada pemerintah daerah yang memungkinkan sebagian proses dilakukan dari rumah sebelum pemohon datang untuk mengambil dokumen yang sudah selesai.
4. Data Penduduk Diperiksa
Petugas akan mencocokkan data yang tercantum dalam pengajuan dengan data kependudukan. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan identitas dan NIK pemohon sesuai dengan data yang tercatat.
Bila persyaratan lengkap dan data dinyatakan sesuai, permohonan dapat diteruskan ke proses penerbitan.
Pemohon yang sudah pernah melakukan perekaman biometrik pada umumnya tidak perlu mengulang perekaman hanya karena KTP-el hilang. Namun, jika data biometrik belum pernah direkam atau terdapat persoalan pada data, petugas dapat meminta tindakan tambahan sesuai kondisi pemohon.
5. KTP-el Pengganti Dicetak
Setelah seluruh pemeriksaan selesai, KTP-el pengganti diproses dan dicetak oleh petugas. Cara menerima dokumen tersebut mengikuti mekanisme yang berlaku di wilayah masing-masing.
Ada daerah yang mengarahkan warga mengambil KTP-el di kantor pelayanan setelah mendapat pemberitahuan. Ada pula sistem yang mengatur lokasi pengambilan melalui kanal pelayanan tertentu.
Apakah KTP Hilang Bisa Diurus Online?
Penggantian KTP-el yang hilang sudah dapat diajukan secara daring di sejumlah daerah, tetapi layanan tersebut belum memiliki satu sistem nasional yang seragam untuk seluruh kabupaten dan kota.
Mekanisme online ditentukan oleh pemerintah daerah. Ada layanan yang memungkinkan pemohon menyelesaikan tahap pengajuan tanpa datang langsung ke kantor, termasuk mengisi formulir dan mengunggah dokumen. Setelah KTP selesai dicetak, pemohon masih dapat diminta datang untuk mengambil dokumen fisiknya.
Karena sistem tersebut tidak seragam, warga perlu memastikan kanal resmi yang berlaku di daerah masing-masing sebelum memasukkan data atau mengunggah dokumen.
Berapa Biaya Mengganti KTP Hilang pada 2026?
Penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. Dasarnya adalah Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dikenakan biaya.
Dengan demikian, biaya resmi penggantian KTP-el yang hilang adalah Rp0 atau gratis.
Warga tidak perlu membayar biaya tambahan kepada perantara untuk layanan yang secara resmi tidak dipungut tarif. Apabila menemukan pungutan yang tidak sesuai ketentuan, masyarakat dapat menggunakan kanal pengaduan resmi pemerintah daerah atau Disdukcapil.
Berapa Lama KTP Pengganti Jadi?
Waktu penerbitan KTP-el pengganti tidak sama di setiap wilayah. Lama proses dipengaruhi oleh standar pelayanan daerah, kelengkapan dokumen, antrean, kapasitas pencetakan, serta kondisi layanan pada saat permohonan.
Contohnya, ada pemerintah daerah yang menetapkan penyelesaian KTP-el dalam waktu satu hari kerja, sementara wilayah lain dapat menerapkan durasi yang berbeda.
Karena itu, keterangan bahwa semua KTP pengganti pasti selesai pada hari yang sama atau maksimal satu hari kerja tidak dapat dianggap sebagai ketentuan nasional.
Pemohon sebaiknya melihat standar pelayanan Disdukcapil setempat untuk mengetahui perkiraan waktu yang berlaku.
Hal yang Perlu Disiapkan Sebelum Mengajukan
- Simpan surat kehilangan dari kepolisian.
- Siapkan KK dengan data terbaru.
- Siapkan foto atau salinan KTP lama apabila masih tersedia.
- Pastikan data dalam KK dan data kependudukan sudah sesuai.
- Cek apakah F-1.02 perlu diisi sebelum datang atau tersedia dalam layanan online.
- Periksa kanal resmi Disdukcapil untuk mengetahui persyaratan terbaru.
- Pastikan lokasi dan mekanisme pengambilan KTP-el setelah selesai.
- Hindari penggunaan jasa perantara yang mengenakan biaya tambahan untuk pelayanan resmi.
Aturan Pelayanan Bisa Berbeda di Setiap Daerah
Perbedaan teknis antardaerah perlu diperhatikan oleh masyarakat. Ada Disdukcapil yang menetapkan F-1.02 sebagai bagian dari berkas, sementara layanan tertentu sudah mengintegrasikan pengisian formulir ke dalam sistem pengajuan.
Informasi pelayanan Disdukcapil Kabupaten Halmahera Timur yang diperbarui pada 5 September 2026 mencantumkan surat kehilangan dari kepolisian, fotokopi KK, dan F-1.02 untuk penggantian KTP-el yang hilang.
Di wilayah lain, pengajuan juga dapat dilakukan dengan mengunggah dokumen secara daring dan dilanjutkan dengan verifikasi petugas sebelum KTP-el dicetak.
Artinya, warga sebaiknya tidak hanya mengandalkan informasi dari daerah lain. Persyaratan dan alur yang benar adalah informasi dari Disdukcapil kabupaten atau kota tempat permohonan dilakukan.
Kesimpulan
Warga yang kehilangan KTP-el pada September 2026 tetap dapat meminta dokumen pengganti tanpa membuat identitas kependudukan baru dari awal. Dokumen yang umumnya disiapkan meliputi surat kehilangan dari kepolisian, KK, dan Formulir F-1.02, dengan kemungkinan adanya persyaratan tambahan sesuai kebijakan pelayanan daerah.
Pemohon yang sudah memiliki rekaman biometrik tidak otomatis harus melakukan perekaman ulang hanya karena kehilangan KTP. Perekaman kembali dapat diperlukan apabila data biometrik belum tersedia atau terdapat kondisi tertentu pada data kependudukan.
Untuk biaya, pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan pada dasarnya tidak dipungut biaya berdasarkan Pasal 79A UU Nomor 24 Tahun 2013, sehingga penggantian KTP-el yang hilang memiliki biaya resmi Rp0.
Sementara itu, waktu penyelesaian tetap bergantung pada standar layanan masing-masing daerah. Karena kanal online, persyaratan teknis, lokasi pengambilan, dan durasi pelayanan bisa berbeda, langkah paling aman adalah memeriksa informasi terbaru melalui Disdukcapil kabupaten atau kota sebelum mengajukan penggantian KTP-el.















