BPJS Ketenagakerjaan menyediakan program Jaminan Hari Tua (JHT) untuk memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta yang memenuhi kondisi tertentu. Nilai manfaat tersebut berasal dari akumulasi iuran yang tercatat selama kepesertaan beserta hasil pengembangannya.
Pada September 2026, peserta masih dapat memeriksa saldo JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO. Platform yang sama juga dapat digunakan untuk mengajukan klaim, termasuk memantau perjalanan pengajuan melalui fitur Tracking Klaim. Selain JMO, peserta dapat memanfaatkan Lapak Asik maupun datang langsung ke kantor cabang sesuai dengan jenis klaim dan persyaratan yang dipenuhi.
Jumlah saldo JHT tidak sama antara satu peserta dan peserta lainnya. Perbedaannya berkaitan dengan besaran upah yang dilaporkan sebagai dasar iuran, lama masa kepesertaan, serta hasil pengembangan dana. Karena itu, pengecekan berkala dapat membantu peserta mengetahui posisi saldo dan memastikan informasi kepesertaan yang tercatat sudah sesuai.
Cara Cek Saldo JHT melalui JMO
JMO menjadi salah satu cara praktis untuk melihat saldo JHT tanpa harus mendatangi kantor cabang. BPJS Ketenagakerjaan menyediakan menu khusus yang menampilkan saldo sekaligus data kepesertaan berdasarkan nomor kartu peserta atau KPJ.
Langkahnya sebagai berikut:
- Buka aplikasi JMO di ponsel.
- Masuk ke menu Jaminan Hari Tua.
- Pilih Cek Saldo.
- Tentukan nomor kartu peserta atau KPJ yang ingin diperiksa.
- Saldo JHT akan tampil bersama informasi kepesertaan yang tercatat.
Data yang muncul dapat digunakan untuk mencocokkan saldo dengan catatan kepesertaan yang tersimpan dalam sistem.
Syarat Pencairan Manfaat JHT
Saldo JHT tidak dapat dicairkan kapan saja tanpa alasan yang sesuai ketentuan. BPJS Ketenagakerjaan menetapkan sejumlah kondisi yang menjadi dasar pembayaran manfaat secara penuh.
Peserta dapat memperoleh manfaat JHT secara sekaligus ketika mencapai usia 56 tahun, berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan tidak sedang aktif bekerja di tempat lain, terkena PHK dan tidak lagi aktif bekerja, meninggalkan Indonesia untuk selamanya, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Untuk peserta yang meninggal dunia, manfaat diberikan kepada ahli waris yang sah.
Ketentuan tersendiri juga dapat berlaku bagi peserta dengan status PKWT maupun Bukan Penerima Upah (BPU), sesuai kondisi kepesertaan dan alasan pengajuan.
Langkah Klaim JHT melalui JMO
Peserta yang memenuhi syarat dan dapat menggunakan layanan klaim JHT di JMO bisa mengajukan manfaat secara digital. Tahapannya mencakup pemeriksaan kelayakan, verifikasi identitas, pengisian rekening, hingga pelacakan proses klaim.
- Buka aplikasi JMO.
- Pilih menu Jaminan Hari Tua.
- Tekan Klaim JHT.
- Pastikan tiga persyaratan sudah ditandai dengan centang hijau.
- Pilih alasan atau sebab klaim.
- Periksa informasi kepesertaan yang tampil.
- Lakukan swafoto sesuai petunjuk.
- Jalani verifikasi wajah.
- Lengkapi NPWP dan nomor rekening bank yang masih aktif.
- Periksa rincian saldo yang akan dibayarkan.
- Pastikan seluruh data sudah benar, lalu lakukan konfirmasi.
- Pantau perkembangan pengajuan melalui menu Tracking Klaim.
Pengajuan JHT melalui Lapak Asik
Lapak Asik menjadi alternatif bagi peserta yang mengajukan klaim secara daring. Dalam layanan ini, peserta mengisi data, mengunggah persyaratan, kemudian mengikuti tahap verifikasi sesuai jadwal yang diberikan.
Tahapan pengajuannya yaitu:
- Buka laman Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
- Isi NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Lengkapi seluruh informasi yang diminta.
- Unggah dokumen persyaratan sesuai alasan klaim.
- Periksa kembali data dan dokumen sebelum dikirim.
- Tunggu informasi mengenai jadwal wawancara melalui kanal yang diberikan.
- Ikuti proses verifikasi sesuai jadwal, termasuk video call apabila dipilih sebagai metode layanan.
- Setelah pengajuan dinyatakan sesuai, manfaat JHT diproses ke rekening yang dicantumkan.
Dokumen yang diunggah harus lengkap, sesuai, dapat dibaca, dan tidak terpotong. Peserta juga perlu memastikan nomor telepon, WhatsApp, serta alamat email yang digunakan masih aktif.
Pembaruan Sistem Antrean Sejak 1 April 2026
BPJS Ketenagakerjaan melakukan perubahan pada sistem antrean layanan mulai 1 April 2026. Peserta yang memilih pelayanan langsung memperoleh jadwal atau estimasi waktu pelayanan sehingga kedatangan ke kantor cabang dapat disesuaikan dengan waktu yang telah ditentukan.
Dengan mekanisme tersebut, peserta tidak perlu datang jauh lebih awal hanya untuk mendapatkan nomor antrean. Perubahan sistem ini ditujukan agar layanan tatap muka dapat berlangsung lebih teratur.
Proses Klaim JHT di Kantor Cabang
Peserta yang memilih pengajuan secara tatap muka dapat datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dan mengikuti prosedur layanan yang tersedia.
Proses diawali dengan pemindaian QR code di lokasi pelayanan. Setelah itu, peserta mengisi data awal untuk kemudian menjalani pemeriksaan kesesuaian informasi.
Jika data dinyatakan benar, peserta melengkapi dokumen yang dibutuhkan dan memperoleh nomor antrean atau jadwal pelayanan. Tahap berikutnya adalah wawancara.
Setelah pemeriksaan selesai dan pengajuan dinyatakan memenuhi ketentuan, manfaat JHT diproses ke rekening yang telah didaftarkan.
Berapa Iuran JHT Setiap Bulan?
Peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara dikenakan iuran JHT sebesar 5,7 persen dari upah.
Porsi tersebut terbagi menjadi:
- 2 persen menjadi tanggungan pekerja.
- 3,7 persen menjadi tanggungan pemberi kerja.
Saldo JHT tidak hanya mencerminkan iuran yang berasal dari pekerja. Nilainya juga mencakup bagian iuran dari perusahaan serta hasil pengembangan dana yang tercatat pada rekening JHT peserta.
Kapan Saldo JHT Bisa Dicairkan?
Pembayaran penuh dapat dilakukan apabila peserta berada dalam kondisi yang telah ditetapkan. Beberapa kondisi tersebut meliputi:
- Mencapai usia 56 tahun.
- Mengundurkan diri dan tidak sedang aktif bekerja di tempat lain.
- Mengalami PHK dan tidak sedang aktif bekerja.
- Meninggalkan Indonesia untuk selamanya.
- Mengalami cacat total tetap.
- Meninggal dunia.
- Memenuhi ketentuan tertentu sebagai peserta PKWT atau BPU.
Selain pencairan penuh, peserta tertentu juga dapat mengajukan sebagian saldo JHT selama memenuhi persyaratan yang berlaku.
Aturan Pencairan Sebagian Saldo JHT
Peserta yang masih bekerja dapat mengajukan sebagian manfaat JHT setelah mempunyai masa kepesertaan sekurang-kurangnya 10 tahun. Besarnya manfaat yang bisa diambil dibedakan berdasarkan kebutuhan.
- Maksimal 10 persen untuk persiapan memasuki masa pensiun.
- Maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah.
Pengambilan sebagian manfaat tersebut hanya dapat dilakukan satu kali selama menjadi peserta. Untuk pengajuan sebesar 30 persen yang berkaitan dengan kepemilikan rumah, peserta perlu melengkapi dokumen tambahan sesuai ketentuan.
Peserta juga perlu memperhatikan aspek perpajakan karena pencairan sebagian saldo dapat berpengaruh terhadap perlakuan pajak pada pembayaran berikutnya.
Data yang Harus Diperiksa Sebelum Mengajukan Klaim
Ketelitian saat memasukkan data menjadi bagian penting dalam proses pengajuan. Peserta sebaiknya memastikan NIK, nomor KPJ, nama, rekening bank, serta seluruh dokumen pendukung sudah sesuai.
Nomor telepon, WhatsApp, dan alamat email juga perlu dipastikan tetap aktif karena dapat digunakan untuk menerima pemberitahuan selama proses klaim.
Setelah klaim diajukan, peserta dapat memeriksa perkembangannya melalui menu Tracking Klaim di aplikasi JMO dengan memilih KPJ yang digunakan untuk pengajuan.
Kesimpulan
Pengecekan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan pada September 2026 dapat dilakukan melalui aplikasi JMO. Peserta cukup membuka menu Jaminan Hari Tua dan memilih fitur Cek Saldo untuk mengetahui jumlah dana yang tercatat.
Bagi peserta yang sudah memenuhi ketentuan pencairan, tersedia beberapa pilihan layanan, yaitu JMO, Lapak Asik, dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Setiap kanal memiliki tahapan yang perlu diikuti berdasarkan alasan pengajuan.
Sebelum mengirim klaim, pastikan data kepesertaan, rekening bank, kontak, serta dokumen pendukung sudah benar. Peserta juga dapat menggunakan fitur Tracking Klaim untuk mengikuti perkembangan pengajuan setelah proses dikirim.
:::
















