Selasa, 8 September 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
Kabarbaik.id
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
No Result
View All Result
Kabarbaik.id
No Result
View All Result
Home BPJS Kesehatan

Cara Cek Saldo JHT dan Klaim BPJS Ketenagakerjaan 2026

Ronny Ahmad by Ronny Ahmad
8 September 2026
in BPJS Kesehatan, Info
0
Cara Cek Saldo JHT dan Klaim BPJS Ketenagakerjaan 2026

Cara Cek Saldo JHT dan Klaim BPJS Ketenagakerjaan 2026

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan program Jaminan Hari Tua (JHT) untuk memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta yang memenuhi kondisi tertentu. Nilai manfaat tersebut berasal dari akumulasi iuran yang tercatat selama kepesertaan beserta hasil pengembangannya.

Pada September 2026, peserta masih dapat memeriksa saldo JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO. Platform yang sama juga dapat digunakan untuk mengajukan klaim, termasuk memantau perjalanan pengajuan melalui fitur Tracking Klaim. Selain JMO, peserta dapat memanfaatkan Lapak Asik maupun datang langsung ke kantor cabang sesuai dengan jenis klaim dan persyaratan yang dipenuhi.

READ ALSO

Cara Aktifkan SPayLater di Shopee Terbaru 2026, Ini Syarat dan Langkahnya

75 Nama Bayi Perempuan Islami dan Artinya

Jumlah saldo JHT tidak sama antara satu peserta dan peserta lainnya. Perbedaannya berkaitan dengan besaran upah yang dilaporkan sebagai dasar iuran, lama masa kepesertaan, serta hasil pengembangan dana. Karena itu, pengecekan berkala dapat membantu peserta mengetahui posisi saldo dan memastikan informasi kepesertaan yang tercatat sudah sesuai.




Cara Cek Saldo JHT melalui JMO

JMO menjadi salah satu cara praktis untuk melihat saldo JHT tanpa harus mendatangi kantor cabang. BPJS Ketenagakerjaan menyediakan menu khusus yang menampilkan saldo sekaligus data kepesertaan berdasarkan nomor kartu peserta atau KPJ.

Langkahnya sebagai berikut:

  1. Buka aplikasi JMO di ponsel.
  2. Masuk ke menu Jaminan Hari Tua.
  3. Pilih Cek Saldo.
  4. Tentukan nomor kartu peserta atau KPJ yang ingin diperiksa.
  5. Saldo JHT akan tampil bersama informasi kepesertaan yang tercatat.

Data yang muncul dapat digunakan untuk mencocokkan saldo dengan catatan kepesertaan yang tersimpan dalam sistem.

Syarat Pencairan Manfaat JHT

Saldo JHT tidak dapat dicairkan kapan saja tanpa alasan yang sesuai ketentuan. BPJS Ketenagakerjaan menetapkan sejumlah kondisi yang menjadi dasar pembayaran manfaat secara penuh.

Peserta dapat memperoleh manfaat JHT secara sekaligus ketika mencapai usia 56 tahun, berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan tidak sedang aktif bekerja di tempat lain, terkena PHK dan tidak lagi aktif bekerja, meninggalkan Indonesia untuk selamanya, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Untuk peserta yang meninggal dunia, manfaat diberikan kepada ahli waris yang sah.

Ketentuan tersendiri juga dapat berlaku bagi peserta dengan status PKWT maupun Bukan Penerima Upah (BPU), sesuai kondisi kepesertaan dan alasan pengajuan.

Langkah Klaim JHT melalui JMO

Peserta yang memenuhi syarat dan dapat menggunakan layanan klaim JHT di JMO bisa mengajukan manfaat secara digital. Tahapannya mencakup pemeriksaan kelayakan, verifikasi identitas, pengisian rekening, hingga pelacakan proses klaim.

  1. Buka aplikasi JMO.
  2. Pilih menu Jaminan Hari Tua.
  3. Tekan Klaim JHT.
  4. Pastikan tiga persyaratan sudah ditandai dengan centang hijau.
  5. Pilih alasan atau sebab klaim.
  6. Periksa informasi kepesertaan yang tampil.
  7. Lakukan swafoto sesuai petunjuk.
  8. Jalani verifikasi wajah.
  9. Lengkapi NPWP dan nomor rekening bank yang masih aktif.
  10. Periksa rincian saldo yang akan dibayarkan.
  11. Pastikan seluruh data sudah benar, lalu lakukan konfirmasi.
  12. Pantau perkembangan pengajuan melalui menu Tracking Klaim.




Pengajuan JHT melalui Lapak Asik

Lapak Asik menjadi alternatif bagi peserta yang mengajukan klaim secara daring. Dalam layanan ini, peserta mengisi data, mengunggah persyaratan, kemudian mengikuti tahap verifikasi sesuai jadwal yang diberikan.

Tahapan pengajuannya yaitu:

  1. Buka laman Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Isi NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  3. Lengkapi seluruh informasi yang diminta.
  4. Unggah dokumen persyaratan sesuai alasan klaim.
  5. Periksa kembali data dan dokumen sebelum dikirim.
  6. Tunggu informasi mengenai jadwal wawancara melalui kanal yang diberikan.
  7. Ikuti proses verifikasi sesuai jadwal, termasuk video call apabila dipilih sebagai metode layanan.
  8. Setelah pengajuan dinyatakan sesuai, manfaat JHT diproses ke rekening yang dicantumkan.

Dokumen yang diunggah harus lengkap, sesuai, dapat dibaca, dan tidak terpotong. Peserta juga perlu memastikan nomor telepon, WhatsApp, serta alamat email yang digunakan masih aktif.

Pembaruan Sistem Antrean Sejak 1 April 2026

BPJS Ketenagakerjaan melakukan perubahan pada sistem antrean layanan mulai 1 April 2026. Peserta yang memilih pelayanan langsung memperoleh jadwal atau estimasi waktu pelayanan sehingga kedatangan ke kantor cabang dapat disesuaikan dengan waktu yang telah ditentukan.

Dengan mekanisme tersebut, peserta tidak perlu datang jauh lebih awal hanya untuk mendapatkan nomor antrean. Perubahan sistem ini ditujukan agar layanan tatap muka dapat berlangsung lebih teratur.

Proses Klaim JHT di Kantor Cabang

Peserta yang memilih pengajuan secara tatap muka dapat datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dan mengikuti prosedur layanan yang tersedia.

Proses diawali dengan pemindaian QR code di lokasi pelayanan. Setelah itu, peserta mengisi data awal untuk kemudian menjalani pemeriksaan kesesuaian informasi.

Jika data dinyatakan benar, peserta melengkapi dokumen yang dibutuhkan dan memperoleh nomor antrean atau jadwal pelayanan. Tahap berikutnya adalah wawancara.

Setelah pemeriksaan selesai dan pengajuan dinyatakan memenuhi ketentuan, manfaat JHT diproses ke rekening yang telah didaftarkan.

Berapa Iuran JHT Setiap Bulan?

Peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara dikenakan iuran JHT sebesar 5,7 persen dari upah.

Porsi tersebut terbagi menjadi:

  • 2 persen menjadi tanggungan pekerja.
  • 3,7 persen menjadi tanggungan pemberi kerja.

Saldo JHT tidak hanya mencerminkan iuran yang berasal dari pekerja. Nilainya juga mencakup bagian iuran dari perusahaan serta hasil pengembangan dana yang tercatat pada rekening JHT peserta.

Kapan Saldo JHT Bisa Dicairkan?

Pembayaran penuh dapat dilakukan apabila peserta berada dalam kondisi yang telah ditetapkan. Beberapa kondisi tersebut meliputi:

  1. Mencapai usia 56 tahun.
  2. Mengundurkan diri dan tidak sedang aktif bekerja di tempat lain.
  3. Mengalami PHK dan tidak sedang aktif bekerja.
  4. Meninggalkan Indonesia untuk selamanya.
  5. Mengalami cacat total tetap.
  6. Meninggal dunia.
  7. Memenuhi ketentuan tertentu sebagai peserta PKWT atau BPU.

Selain pencairan penuh, peserta tertentu juga dapat mengajukan sebagian saldo JHT selama memenuhi persyaratan yang berlaku.

Aturan Pencairan Sebagian Saldo JHT

Peserta yang masih bekerja dapat mengajukan sebagian manfaat JHT setelah mempunyai masa kepesertaan sekurang-kurangnya 10 tahun. Besarnya manfaat yang bisa diambil dibedakan berdasarkan kebutuhan.

  • Maksimal 10 persen untuk persiapan memasuki masa pensiun.
  • Maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah.

Pengambilan sebagian manfaat tersebut hanya dapat dilakukan satu kali selama menjadi peserta. Untuk pengajuan sebesar 30 persen yang berkaitan dengan kepemilikan rumah, peserta perlu melengkapi dokumen tambahan sesuai ketentuan.

Peserta juga perlu memperhatikan aspek perpajakan karena pencairan sebagian saldo dapat berpengaruh terhadap perlakuan pajak pada pembayaran berikutnya.

Data yang Harus Diperiksa Sebelum Mengajukan Klaim

Ketelitian saat memasukkan data menjadi bagian penting dalam proses pengajuan. Peserta sebaiknya memastikan NIK, nomor KPJ, nama, rekening bank, serta seluruh dokumen pendukung sudah sesuai.

Nomor telepon, WhatsApp, dan alamat email juga perlu dipastikan tetap aktif karena dapat digunakan untuk menerima pemberitahuan selama proses klaim.

Setelah klaim diajukan, peserta dapat memeriksa perkembangannya melalui menu Tracking Klaim di aplikasi JMO dengan memilih KPJ yang digunakan untuk pengajuan.




Kesimpulan

Pengecekan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan pada September 2026 dapat dilakukan melalui aplikasi JMO. Peserta cukup membuka menu Jaminan Hari Tua dan memilih fitur Cek Saldo untuk mengetahui jumlah dana yang tercatat.

Bagi peserta yang sudah memenuhi ketentuan pencairan, tersedia beberapa pilihan layanan, yaitu JMO, Lapak Asik, dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Setiap kanal memiliki tahapan yang perlu diikuti berdasarkan alasan pengajuan.

Sebelum mengirim klaim, pastikan data kepesertaan, rekening bank, kontak, serta dokumen pendukung sudah benar. Peserta juga dapat menggunakan fitur Tracking Klaim untuk mengikuti perkembangan pengajuan setelah proses dikirim.

:::

Tags: aplikasi JMOBPJS KetenagakerjaanBPJS Ketenagakerjaan 2026cek saldo JHTJaminan Hari TuaJHTklaim JHTLapak Asikpencairan JHT

Related Posts

Cara Aktifkan SPayLater di Shopee Terbaru 2026, Ini Syarat dan Langkahnya
E-wallet

Cara Aktifkan SPayLater di Shopee Terbaru 2026, Ini Syarat dan Langkahnya

8 September 2026
75 Nama Bayi Perempuan Islami dan Artinya
Info

75 Nama Bayi Perempuan Islami dan Artinya

8 September 2026
Cara Mengaktifkan TikTok PayLater yang Belum Muncul, Ini Penyebab dan Cara Menggunakannya
Info

Cara Mengaktifkan TikTok PayLater yang Belum Muncul, Ini Penyebab dan Cara Menggunakannya

8 September 2026
Cek Penerima PKH September 2026 Online Pakai NIK KTP, Ini Panduannya
Info

Cek Penerima PKH September 2026 Online Pakai NIK KTP, Ini Panduannya

8 September 2026
Cara Cek PBI JK 2026 Lewat HP: Cek NIK, Syarat, DTSEN, dan Status Kepesertaan
BPJS Kesehatan

Cara Cek PBI JK 2026 Lewat HP: Cek NIK, Syarat, DTSEN, dan Status Kepesertaan

8 September 2026
PIP 2026: Cara Cek Penerima dengan NISN dan NIK, Besaran Dana Terbaru
Info

PIP 2026: Cara Cek Penerima dengan NISN dan NIK, Besaran Dana Terbaru

8 September 2026
Next Post
Cara Mengaktifkan TikTok PayLater yang Belum Muncul, Ini Penyebab dan Cara Menggunakannya

Cara Mengaktifkan TikTok PayLater yang Belum Muncul, Ini Penyebab dan Cara Menggunakannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Langkah Klaim DANA Kaget 2026, Syarat dan Tips Agar Tetap Aman

Langkah Klaim DANA Kaget 2026, Syarat dan Tips Agar Tetap Aman

3 September 2026
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Peserta Meninggal Dunia, Bisa Lewat WhatsApp

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Peserta Meninggal Dunia, Bisa Lewat WhatsApp

4 September 2026
Cara Cek Desil Bansos 2026 di Cekbansos.kemensos.go.id Menggunakan NIK

Cara Cek Desil Bansos 2026 di Cekbansos.kemensos.go.id Menggunakan NIK

3 September 2026
Cara Daftar Bansos PKH dan BPNT Lewat Portal Perlinsos Digital

Cara Daftar Bansos PKH dan BPNT Lewat Portal Perlinsos Digital

4 September 2026
Perpanjang SKCK 2026: Syarat, Biaya, dan Cara Daftar Online Lewat HP

Perpanjang SKCK 2026: Syarat, Biaya, dan Cara Daftar Online Lewat HP

2 September 2026

EDITOR'S PICK

Nama Anak Laki-Laki Islami Tampan dan Berakhlak Mulia

Nama Anak Laki-Laki Islami Tampan dan Berakhlak Mulia

1 September 2026
Cara Cek NISN Online 2026 Lewat HP, Masukkan Nama Siswa dan Nama Ibu Kandung

Cara Cek NISN Online 2026 Lewat HP, Masukkan Nama Siswa dan Nama Ibu Kandung

7 September 2026
4 Kampus dengan FISIP Terbaik di Medan 2026, Pilihan Universitas untuk Calon Mahasiswa

4 Kampus dengan FISIP Terbaik di Medan 2026, Pilihan Universitas untuk Calon Mahasiswa

29 Agustus 2026
Rekomendasi Nama Bayi Laki-Laki dengan Arti Positif dan Penuh Harapan

Rekomendasi Nama Bayi Laki-Laki dengan Arti Positif dan Penuh Harapan

5 September 2026
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version