Kamis, 17 September 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
Kabarbaik.id
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
No Result
View All Result
Kabarbaik.id
No Result
View All Result
Home Info

Merek Beras Fortifikasi Bermasalah Ditarik, Ini Daftar Inisial Resminya

Ronny Ahmad by Ronny Ahmad
17 September 2026
in Info
0
Merek Beras Fortifikasi Bermasalah Ditarik, Ini Daftar Inisial Resminya

Merek Beras Fortifikasi Bermasalah Ditarik, Ini Daftar Inisial Resminya

Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman mengungkap hasil pengawasan terhadap produk yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi. Dari 27 merek yang diperiksa, sebanyak 25 merek dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena kandungan dan mutu produknya tidak sesuai dengan ketentuan maupun informasi pada label.

Temuan tersebut disampaikan Amran dalam ekspos hasil pemeriksaan beras fortifikasi di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, pada Selasa, 15 September 2026.

READ ALSO

Cek NIK Desil Berapa di DTSEN September 2026 Online Lewat HP, Ini Langkahnya

Cara Buat TikTok Biar FYP 2026, Berikut Strategi Konten yang Bisa Dicoba Kreator

Pemeriksaan dilakukan melalui sejumlah laboratorium, termasuk Laboratorium IPB Bogor, Laboratorium BRMP, Saraswanti Indo Genetech (SIG), dan Eurofins Angler Biochemlab. Hasil pengujian menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara kandungan fortifikasi dengan klaim yang tercantum pada kemasan.

Pemerintah kemudian mengambil langkah berupa penarikan produk, pencabutan izin, serta proses hukum terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran.




Daftar 25 Merek Beras Fortifikasi yang Dinyatakan TMS

Pemerintah menyebut terdapat 25 merek dari 27 produk yang diperiksa yang tidak memenuhi persyaratan. Dalam rilis resmi Bapanas, nama produk tersebut dipublikasikan menggunakan inisial.

Berikut daftar yang disampaikan pemerintah:

  1. WFO
  2. TKS
  3. IMF
  4. NUR
  5. TKL
  6. HOK
  7. BRV
  8. IMR
  9. IHJ
  10. IAK
  11. PBK
  12. GNB
  13. DTR
  14. TKR
  15. WJK
  16. PLK
  17. MKY
  18. IMC
  19. PTK
  20. ARP
  21. ARN
  22. SKM
  23. GNM
  24. TAR
  25. CMS

Daftar tersebut merupakan daftar resmi yang dipublikasikan pemerintah. Karena itu, nama lengkap sejumlah merek yang muncul dalam pemberitaan lain perlu dibedakan dari daftar inisial resmi yang digunakan Bapanas.

Produk-produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi kandungan dan mutu berdasarkan SNI 9314:2024 tentang Kernel Beras Fortifikan serta SNI 9372:2025 tentang Beras Fortifikasi.

Harga Beras Fortifikasi Jadi Sorotan

Selain kandungan gizi, harga jual produk juga menjadi perhatian pemerintah. Amran menyebut terdapat beras yang dipasarkan dengan harga hingga Rp57.000 per kilogram.

Menurut perhitungan yang disampaikan Amran, harga yang dianggap wajar berada di sekitar Rp13.000 per kilogram, sedangkan tambahan biaya proses fortifikasi diperkirakan hanya sekitar Rp1.000 per kilogram.

Dalam perhitungan pemerintah, rata-rata harga jual produk yang diperiksa mencapai Rp23.385 per kilogram, sedangkan harga wajarnya sekitar Rp13.689 per kilogram. Selisih rata-rata tersebut berada di kisaran Rp9.695 per kilogram.

Pemerintah memperkirakan potensi kerugian konsumen dari persoalan tersebut dapat mencapai Rp89 triliun.

Amran juga menyinggung data BPS yang menunjukkan sekitar 39 persen beras yang beredar masuk kategori premium dan fortifikasi. Ia menilai perubahan komposisi tersebut perlu diperhatikan dalam pengawasan perdagangan beras.

Beras Fortifikasi Bukan Pengganti Beras Premium

Beras fortifikasi memiliki tujuan berbeda dari beras premium biasa. Produk ini ditambahkan zat gizi tertentu, seperti vitamin dan mineral, untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi masyarakat.

Amran menegaskan pada 16 September 2026 bahwa beras fortifikasi bukan ditujukan untuk menggantikan beras premium. Produk tersebut diarahkan untuk kelompok yang membutuhkan tambahan asupan gizi, termasuk masyarakat miskin, ibu hamil, ibu menyusui, balita, serta kelompok yang berkaitan dengan penanganan stunting.

Karena memiliki tujuan khusus, kandungan gizi yang tercantum pada kemasan menjadi bagian penting dalam pengawasan. Konsumen membeli produk berdasarkan informasi yang diberikan produsen sehingga kesesuaian antara label dan kandungan sebenarnya menjadi perhatian pemerintah.




25 Merek Sudah Hentikan Produksi

Pembaruan terbaru dari Bapanas pada 16 September 2026 menyebut seluruh 25 merek yang bermasalah telah menghentikan produksi. Produk yang masih beredar juga sedang dalam proses penarikan.

Bapanas menyatakan terdapat 11 pelaku usaha yang memiliki 25 izin edar merek beras fortifikasi tersebut. Surat peringatan telah diberikan melalui Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) yang berada dalam koordinasi Bapanas, termasuk OKKPD di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Sumatera Utara.

Dengan demikian, perkembangan terbaru bukan lagi sebatas perintah penarikan. Pemerintah menyatakan penghentian produksi telah dilakukan, sementara proses penarikan produk dari pasar masih berjalan.

Satgas Pangan Lakukan Pendalaman

Satgas Pangan Polri juga menindaklanjuti temuan tersebut. Kasatgas Pangan Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa proses pendalaman akan melibatkan ahli dan pengujian ilmiah untuk memastikan fakta terkait produk-produk tersebut.

Pemeriksaan juga diarahkan untuk menelusuri rantai distribusi dan menentukan apakah terdapat unsur pidana. Jika hasil penyelidikan menemukan pelanggaran pidana, proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bapanas menyebut penanganan ini dilakukan untuk memastikan konsumen mendapatkan produk yang sesuai dengan klaim gizi dan label yang tercantum pada kemasan.




Pemerintah Cabut Izin dan Tarik Produk

Amran sebelumnya menyampaikan tiga langkah yang ditempuh pemerintah terhadap produk yang dinilai bermasalah, yaitu menarik produk dari peredaran, mencabut izin, dan memproses pihak terkait secara hukum.

Pada 16 September, pemerintah juga menyatakan izin 25 merek tersebut telah dicabut. Di sisi lain, Perum Bulog diminta memastikan ketersediaan beras premium bagi masyarakat setelah pencabutan izin produk-produk tersebut.

Status 25 merek sebagai produk TMS merupakan hasil pemeriksaan pemerintah. Sementara itu, ada tidaknya unsur pidana terhadap pelaku usaha tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang sedang berjalan.

Bagi masyarakat, perkembangan ini menjadi alasan untuk lebih memperhatikan informasi pada kemasan, terutama ketika produk mencantumkan klaim mengenai kandungan vitamin, mineral, atau zat gizi tertentu. Pemerintah masih melanjutkan penarikan dan proses hukum terhadap pihak yang terkait dengan temuan tersebut.

Tags: 25 merek berasBapanasberas bermasalahberas fortifikasiberas tidak memenuhi syaratdaftar beras fortifikasiharga beras fortifikasiSatgas Pangan

Related Posts

Cek NIK Desil Berapa di DTSEN September 2026 Online Lewat HP, Ini Langkahnya
Bansos

Cek NIK Desil Berapa di DTSEN September 2026 Online Lewat HP, Ini Langkahnya

17 September 2026
Cara Buat TikTok Biar FYP 2026, Berikut Strategi Konten yang Bisa Dicoba Kreator
Info

Cara Buat TikTok Biar FYP 2026, Berikut Strategi Konten yang Bisa Dicoba Kreator

17 September 2026
IOS 27 Resmi Dirilis, Ini Fitur Baru dan Daftar iPhone yang Mendukung
Info

IOS 27 Resmi Dirilis, Ini Fitur Baru dan Daftar iPhone yang Mendukung

17 September 2026
Cara Cek BPNT Tahap 3 September 2026, Pastikan Status Bansos Rp600 Ribu
Bansos

Cara Cek BPNT Tahap 3 September 2026, Pastikan Status Bansos Rp600 Ribu

17 September 2026
10 Cara Gabungkan File PDF di HP dan Laptop Tanpa Aplikasi Tambahan
Info

10 Cara Gabungkan File PDF di HP dan Laptop Tanpa Aplikasi Tambahan

17 September 2026
Barcode Pertamina untuk Pertalite dan Solar Subsidi, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Info

Barcode Pertamina untuk Pertalite dan Solar Subsidi, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

17 September 2026
Next Post
Cara Buat TikTok Biar FYP 2026, Berikut Strategi Konten yang Bisa Dicoba Kreator

Cara Buat TikTok Biar FYP 2026, Berikut Strategi Konten yang Bisa Dicoba Kreator

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

IOS 27 Resmi Hadir di Indonesia, Bawa Siri AI dan Fitur Baru untuk iPhone

IOS 27 Resmi Hadir di Indonesia, Bawa Siri AI dan Fitur Baru untuk iPhone

16 September 2026
Langkah Klaim DANA Kaget 2026, Syarat dan Tips Agar Tetap Aman

Langkah Klaim DANA Kaget 2026, Syarat dan Tips Agar Tetap Aman

3 September 2026
Cara Cek NISN Siswa Online Berdasarkan Nama, Lengkap dengan Solusi Jika Data Tidak Muncul

Cara Cek NISN Siswa Online Berdasarkan Nama, Lengkap dengan Solusi Jika Data Tidak Muncul

16 September 2026
Cara Edit Foto Jadi Bergaya Tahun 1980-an di ChatGPT, Lengkap dengan Prompt Retro

Cara Edit Foto Jadi Bergaya Tahun 1980-an di ChatGPT, Lengkap dengan Prompt Retro

16 September 2026
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Peserta Meninggal Dunia, Bisa Lewat WhatsApp

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Peserta Meninggal Dunia, Bisa Lewat WhatsApp

4 September 2026

EDITOR'S PICK

Cara Screenshot di Komputer dengan Mudah, Bisa Pakai Keyboard

Cara Screenshot di Komputer dengan Mudah, Bisa Pakai Keyboard

9 September 2026
Cara Membuat SKCK Online 2026 di Super App Polri, Syarat dan Tarif

Cara Membuat SKCK Online 2026 di Super App Polri, Syarat dan Tarif

3 September 2026
Cara Mengganti Sandi WiFi Sendiri Lewat HP, Praktis untuk Menjaga Jaringan Tetap Aman

Cara Mengganti Sandi WiFi Sendiri Lewat HP, Praktis untuk Menjaga Jaringan Tetap Aman

28 Agustus 2026
Cara Cairkan PKH Tahap 3 2026: Syarat, Dokumen, Jadwal, dan Besaran Bantuan

Cara Cairkan PKH Tahap 3 2026: Syarat, Dokumen, Jadwal, dan Besaran Bantuan

2 September 2026
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version