Senin, 2 November 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
Kabarbaik.id
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
No Result
View All Result
Kabarbaik.id
No Result
View All Result
Home Info

Merek Beras Fortifikasi Bermasalah Ditarik, Ini Daftar Inisial Resminya

Ronny Ahmad by Ronny Ahmad
17 September 2026
in Info
0
Merek Beras Fortifikasi Bermasalah Ditarik, Ini Daftar Inisial Resminya

Merek Beras Fortifikasi Bermasalah Ditarik, Ini Daftar Inisial Resminya

Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman mengungkap hasil pengawasan terhadap produk yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi. Dari 27 merek yang diperiksa, sebanyak 25 merek dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena kandungan dan mutu produknya tidak sesuai dengan ketentuan maupun informasi pada label.

Temuan tersebut disampaikan Amran dalam ekspos hasil pemeriksaan beras fortifikasi di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, pada Selasa, 15 September 2026.

READ ALSO

Cara Cek PKH 2026 Lewat NIK, Lihat Status Penerima dan Desil DTSEN

BPJS Ketenagakerjaan 2026, Berikut Cara Cek Saldo JHT, Klaim, dan Update Data

Pemeriksaan dilakukan melalui sejumlah laboratorium, termasuk Laboratorium IPB Bogor, Laboratorium BRMP, Saraswanti Indo Genetech (SIG), dan Eurofins Angler Biochemlab. Hasil pengujian menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara kandungan fortifikasi dengan klaim yang tercantum pada kemasan.

Pemerintah kemudian mengambil langkah berupa penarikan produk, pencabutan izin, serta proses hukum terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran.




Daftar 25 Merek Beras Fortifikasi yang Dinyatakan TMS

Pemerintah menyebut terdapat 25 merek dari 27 produk yang diperiksa yang tidak memenuhi persyaratan. Dalam rilis resmi Bapanas, nama produk tersebut dipublikasikan menggunakan inisial.

Berikut daftar yang disampaikan pemerintah:

  1. WFO
  2. TKS
  3. IMF
  4. NUR
  5. TKL
  6. HOK
  7. BRV
  8. IMR
  9. IHJ
  10. IAK
  11. PBK
  12. GNB
  13. DTR
  14. TKR
  15. WJK
  16. PLK
  17. MKY
  18. IMC
  19. PTK
  20. ARP
  21. ARN
  22. SKM
  23. GNM
  24. TAR
  25. CMS

Daftar tersebut merupakan daftar resmi yang dipublikasikan pemerintah. Karena itu, nama lengkap sejumlah merek yang muncul dalam pemberitaan lain perlu dibedakan dari daftar inisial resmi yang digunakan Bapanas.

Produk-produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi kandungan dan mutu berdasarkan SNI 9314:2024 tentang Kernel Beras Fortifikan serta SNI 9372:2025 tentang Beras Fortifikasi.

Harga Beras Fortifikasi Jadi Sorotan

Selain kandungan gizi, harga jual produk juga menjadi perhatian pemerintah. Amran menyebut terdapat beras yang dipasarkan dengan harga hingga Rp57.000 per kilogram.

Menurut perhitungan yang disampaikan Amran, harga yang dianggap wajar berada di sekitar Rp13.000 per kilogram, sedangkan tambahan biaya proses fortifikasi diperkirakan hanya sekitar Rp1.000 per kilogram.

Dalam perhitungan pemerintah, rata-rata harga jual produk yang diperiksa mencapai Rp23.385 per kilogram, sedangkan harga wajarnya sekitar Rp13.689 per kilogram. Selisih rata-rata tersebut berada di kisaran Rp9.695 per kilogram.

Pemerintah memperkirakan potensi kerugian konsumen dari persoalan tersebut dapat mencapai Rp89 triliun.

Amran juga menyinggung data BPS yang menunjukkan sekitar 39 persen beras yang beredar masuk kategori premium dan fortifikasi. Ia menilai perubahan komposisi tersebut perlu diperhatikan dalam pengawasan perdagangan beras.

Beras Fortifikasi Bukan Pengganti Beras Premium

Beras fortifikasi memiliki tujuan berbeda dari beras premium biasa. Produk ini ditambahkan zat gizi tertentu, seperti vitamin dan mineral, untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi masyarakat.

Amran menegaskan pada 16 September 2026 bahwa beras fortifikasi bukan ditujukan untuk menggantikan beras premium. Produk tersebut diarahkan untuk kelompok yang membutuhkan tambahan asupan gizi, termasuk masyarakat miskin, ibu hamil, ibu menyusui, balita, serta kelompok yang berkaitan dengan penanganan stunting.

Karena memiliki tujuan khusus, kandungan gizi yang tercantum pada kemasan menjadi bagian penting dalam pengawasan. Konsumen membeli produk berdasarkan informasi yang diberikan produsen sehingga kesesuaian antara label dan kandungan sebenarnya menjadi perhatian pemerintah.




25 Merek Sudah Hentikan Produksi

Pembaruan terbaru dari Bapanas pada 16 September 2026 menyebut seluruh 25 merek yang bermasalah telah menghentikan produksi. Produk yang masih beredar juga sedang dalam proses penarikan.

Bapanas menyatakan terdapat 11 pelaku usaha yang memiliki 25 izin edar merek beras fortifikasi tersebut. Surat peringatan telah diberikan melalui Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) yang berada dalam koordinasi Bapanas, termasuk OKKPD di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Sumatera Utara.

Dengan demikian, perkembangan terbaru bukan lagi sebatas perintah penarikan. Pemerintah menyatakan penghentian produksi telah dilakukan, sementara proses penarikan produk dari pasar masih berjalan.

Satgas Pangan Lakukan Pendalaman

Satgas Pangan Polri juga menindaklanjuti temuan tersebut. Kasatgas Pangan Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa proses pendalaman akan melibatkan ahli dan pengujian ilmiah untuk memastikan fakta terkait produk-produk tersebut.

Pemeriksaan juga diarahkan untuk menelusuri rantai distribusi dan menentukan apakah terdapat unsur pidana. Jika hasil penyelidikan menemukan pelanggaran pidana, proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bapanas menyebut penanganan ini dilakukan untuk memastikan konsumen mendapatkan produk yang sesuai dengan klaim gizi dan label yang tercantum pada kemasan.




Pemerintah Cabut Izin dan Tarik Produk

Amran sebelumnya menyampaikan tiga langkah yang ditempuh pemerintah terhadap produk yang dinilai bermasalah, yaitu menarik produk dari peredaran, mencabut izin, dan memproses pihak terkait secara hukum.

Pada 16 September, pemerintah juga menyatakan izin 25 merek tersebut telah dicabut. Di sisi lain, Perum Bulog diminta memastikan ketersediaan beras premium bagi masyarakat setelah pencabutan izin produk-produk tersebut.

Status 25 merek sebagai produk TMS merupakan hasil pemeriksaan pemerintah. Sementara itu, ada tidaknya unsur pidana terhadap pelaku usaha tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang sedang berjalan.

Bagi masyarakat, perkembangan ini menjadi alasan untuk lebih memperhatikan informasi pada kemasan, terutama ketika produk mencantumkan klaim mengenai kandungan vitamin, mineral, atau zat gizi tertentu. Pemerintah masih melanjutkan penarikan dan proses hukum terhadap pihak yang terkait dengan temuan tersebut.

Tags: 25 merek berasBapanasberas bermasalahberas fortifikasiberas tidak memenuhi syaratdaftar beras fortifikasiharga beras fortifikasiSatgas Pangan

Related Posts

Cara Cek PKH 2026 Lewat NIK, Lihat Status Penerima dan Desil DTSEN
Bansos

Cara Cek PKH 2026 Lewat NIK, Lihat Status Penerima dan Desil DTSEN

9 Oktober 2026
BPJS Ketenagakerjaan 2026, Berikut Cara Cek Saldo JHT, Klaim, dan Update Data
Info

BPJS Ketenagakerjaan 2026, Berikut Cara Cek Saldo JHT, Klaim, dan Update Data

9 Oktober 2026
BPNT Tahap 4 2026 Oktober-Desember, Cek Status Penerima dan Cara Pencairan
Bansos

BPNT Tahap 4 2026 Oktober-Desember, Cek Status Penerima dan Cara Pencairan

9 Oktober 2026
Jadwal TKA dan AN 2026 SMA-SMK Terbaru, Gladi Bersih hingga Pengumuman Hasil
Info

Jadwal TKA dan AN 2026 SMA-SMK Terbaru, Gladi Bersih hingga Pengumuman Hasil

9 Oktober 2026
Daftar SKCK Online 2026, Ini Cara dan Syarat yang Perlu Disiapkan
Info

Daftar SKCK Online 2026, Ini Cara dan Syarat yang Perlu Disiapkan

9 Oktober 2026
Daftar Harga iPhone Oktober 2026 Terbaru, iPhone 15 dan 17 Turun
Info

Daftar Harga iPhone Oktober 2026 Terbaru, iPhone 15 dan 17 Turun

9 Oktober 2026
Next Post
Cara Buat TikTok Biar FYP 2026, Berikut Strategi Konten yang Bisa Dicoba Kreator

Cara Buat TikTok Biar FYP 2026, Berikut Strategi Konten yang Bisa Dicoba Kreator

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cek BPNT 2026, Berikut Cara Melihat Status Penerima, Desil dan Nominal Bantuan

Cek BPNT 2026, Berikut Cara Melihat Status Penerima, Desil dan Nominal Bantuan

23 September 2026
Simulasi TKA 2026 SMA dan SMK Dimulai, Berikut Ini Jadwal, Materi, serta Cara Mengikutinya

Simulasi TKA 2026 SMA dan SMK Dimulai, Berikut Ini Jadwal, Materi, serta Cara Mengikutinya

23 September 2026
Hasil Wawancara PPG Calon Guru 2026 Sudah Diumumkan, Cek Status Kelulusan

Hasil Wawancara PPG Calon Guru 2026 Sudah Diumumkan, Cek Status Kelulusan

23 September 2026
KIP Kuliah 2026 Desil Berapa? Ini Cara Cek DTSEN dan Syaratnya

KIP Kuliah 2026 Desil Berapa? Ini Cara Cek DTSEN dan Syaratnya

23 September 2026
Cara Klaim DANA Kaget Hari Ini lewat HP, Cek Nominal dan Keamanannya

Cara Klaim DANA Kaget Hari Ini lewat HP, Cek Nominal dan Keamanannya

23 September 2026

EDITOR'S PICK

Cek Bansos Tahap 3,Ketahui Besaran Bantuan, dan Cara Cek Status Penerima

Cek Bansos Tahap 3,Ketahui Besaran Bantuan, dan Cara Cek Status Penerima

29 Agustus 2026
PKH dan BPNT 2026, Ketahui Tahap Pencairan, Besaran, dan Cara Cek

PKH dan BPNT 2026, Ketahui Tahap Pencairan, Besaran, dan Cara Cek

6 September 2026
Cara Cek Saldo dan Klaim JHT Lewat JMO BPJS Ketenagakerjaan

Cara Cek Saldo dan Klaim JHT Lewat JMO BPJS Ketenagakerjaan

18 September 2026
73 Nama Bayi Perempuan Islami 3 Kata Pembawa Berkah dan Rezeki, Lengkap dengan Artinya

73 Nama Bayi Perempuan Islami 3 Kata Pembawa Berkah dan Rezeki, Lengkap dengan Artinya

8 September 2026
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version