Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah mempersiapkan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Asesmen Nasional (AN) 2026 untuk jenjang SMA/MA/sederajat serta SMK/MAK. Per 9 Oktober 2026, gladi bersih gelombang pertama masih berlangsung pada 5–11 Oktober, sedangkan gelombang kedua dijadwalkan pada 12–18 Oktober 2026.
Tahap gladi bersih menjadi kesempatan bagi sekolah untuk menguji kesiapan penyelenggaraan asesmen sebelum jadwal utama dimulai. Pemeriksaan meliputi kelengkapan data peserta, komputer, jaringan internet, aplikasi ujian, ruang pelaksanaan, hingga pembagian sesi.
Menurut informasi yang diterbitkan Kemendikdasmen, pelaksanaan utama TKA dan AN dijadwalkan pada 26 Oktober–8 November 2026. Peserta yang memenuhi ketentuan untuk mengikuti ujian susulan akan memperoleh jadwal pada 16–29 November 2026, sementara hasil TKA direncanakan diumumkan pada 23 Desember 2026.
Informasi jadwal dan persiapan pelaksanaan juga disampaikan melalui laman resmi Kemendikdasmen serta publikasi unit pelaksana pendidikan di daerah.
Jumlah Pendaftar TKA 2026 Mencapai 4,2 Juta Murid
Kemendikdasmen mencatat sebanyak 4.215.314 murid dari jenjang SMA, SMK, MA, dan satuan pendidikan sederajat telah mendaftar Tes Kemampuan Akademik 2026. Pendaftaran resmi ditutup pada 27 September 2026.
Dari keseluruhan pendaftar tersebut, 3.863.957 murid telah melengkapi data pendaftaran. Jumlah peserta dengan data lengkap ini meningkat sebanyak 345.790 murid atau sekitar 9,8 persen dibandingkan pelaksanaan TKA 2025 yang mencatat 3.518.167 murid.
Angka tersebut masih berpotensi berubah selama proses penyelesaian data residu berlangsung. Setelah masa pendaftaran berakhir, Kemendikdasmen bersama pemerintah daerah dan satuan pendidikan melanjutkan pemeriksaan serta pemutakhiran data calon peserta.
Langkah tersebut diperlukan untuk mengurangi persoalan administrasi menjelang pelaksanaan asesmen. Informasi mengenai jumlah pendaftar dan perkembangan persiapannya juga dimuat oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikdasmen.
Jadwal Lengkap TKA dan AN 2026 untuk SMA hingga SMK
Rangkaian kegiatan TKA dan AN 2026 untuk jenjang SMA/MA/sederajat serta SMK/MAK mencakup pendaftaran, simulasi, gladi bersih, pelaksanaan utama, ujian susulan, dan pengumuman hasil.
- Pendaftaran: 27 Juli–27 September 2026.
- Simulasi: 21–27 September 2026.
- Gladi bersih gelombang pertama: 5–11 Oktober 2026.
- Gladi bersih gelombang kedua: 12–18 Oktober 2026.
- Pelaksanaan utama: 26 Oktober–8 November 2026.
- Pelaksanaan susulan: 16–29 November 2026.
- Pengumuman hasil TKA: 23 Desember 2026.
Jadwal pelaksanaan dapat dibagi ke dalam beberapa gelombang dan sesi sesuai pengaturan penyelenggaraan. Karena itu, murid perlu mengikuti informasi yang disampaikan sekolah masing-masing agar mengetahui waktu dan tempat ujian yang berlaku bagi mereka.
Persiapan Teknis Sekolah Menjelang Asesmen
Sekolah kini memusatkan perhatian pada pemeriksaan teknis dan penyelesaian administrasi peserta. Data murid harus dipastikan sesuai, sedangkan informasi mengenai infrastruktur dan pengaturan ruang perlu dilengkapi sebelum asesmen utama dilaksanakan.
Persiapan yang perlu diperiksa satuan pendidikan meliputi:
- Kelengkapan dan kesesuaian data peserta.
- Kesiapan komputer proktor dan komputer peserta.
- Kestabilan jaringan internet serta kesiapan aplikasi asesmen.
- Ketersediaan ruang ujian dan pengaturan tempat duduk.
- Pembagian gelombang dan sesi pelaksanaan.
- Kesiapan pengawas, proktor, dan teknisi.
- Prosedur penanganan kendala teknis selama asesmen.
Kemendikdasmen juga melibatkan pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama, perguruan tinggi negeri, dan pemangku kepentingan lainnya untuk mendukung penyelenggaraan TKA dan AN 2026.
Melalui gladi bersih, sekolah dapat mencoba alur pelaksanaan sekaligus mengidentifikasi gangguan yang mungkin muncul. Hasil pemeriksaan ini menjadi bahan perbaikan sebelum murid mengikuti asesmen utama.
Dasar Hukum Pelaksanaan TKA dan AN 2026
Penyelenggaraan TKA dan AN 2026 berpedoman pada sejumlah peraturan dan dokumen resmi pemerintah. Dasar yang disebutkan dalam bahan penyelenggaraan meliputi:
- Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA dan AN.
- Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik.
- Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026 tentang perubahan atas Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021 mengenai Asesmen Nasional.
- Surat Kepala BKPDM Nomor 0212/B/F/SK.02.02/2026 tertanggal 1 Juli 2026 mengenai penyelenggaraan TKA dan AN untuk jenjang SMA/MA/sederajat, SMK/MAK, serta Survei Lingkungan Belajar bagi kepala satuan pendidikan dan pendidik.
Dokumen tersebut menjadi acuan bagi penyelenggara dalam mengatur persiapan, pelaksanaan, pengawasan, serta pengelolaan administrasi asesmen. Sekolah sebaiknya merujuk dokumen resmi untuk memastikan setiap prosedur dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tata Tertib Peserta Sebelum Memulai Ujian
Peserta TKA harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan penyelenggara sejak memasuki lokasi ujian. Pemeriksaan identitas dan pengaturan tempat duduk dilakukan untuk memastikan asesmen berlangsung tertib serta diikuti oleh murid yang terdaftar.
Berikut beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan:
- Membawa kartu peserta TKA dan dokumen yang diperlukan sesuai petunjuk sekolah.
- Datang sesuai jadwal dan memasuki ruang berdasarkan sesi yang ditetapkan.
- Menempati tempat duduk yang telah disediakan.
- Memastikan identitas pada kartu peserta, kartu login, dan dokumen identitas sesuai.
- Mengikuti pemeriksaan panitia atau pengawas.
- Mendengarkan pengarahan sebelum asesmen dimulai.
Dalam ketentuan yang tercantum pada bahan pelaksanaan, peserta yang terlambat diberikan toleransi maksimal 15 menit setelah ujian dimulai. Peserta tetap harus meminta izin kepada pengawas sebelum memasuki ruang dan mengikuti asesmen. Penerapannya perlu mengikuti pedoman resmi serta arahan penyelenggara.
Aturan yang Berlaku Selama TKA Berlangsung
Ketika ujian dimulai, setiap murid wajib menggunakan identitas dan akun peserta masing-masing. Seluruh soal harus dikerjakan secara mandiri tanpa bantuan dari peserta lain maupun pihak di luar ruang ujian.
- Mengisi daftar hadir sesuai prosedur.
- Memasukkan nama dan tanggal lahir sesuai data yang terdaftar.
- Menggunakan akun atau identitas peserta sendiri.
- Mengerjakan seluruh soal secara mandiri.
- Tidak meninggalkan ruang ujian tanpa izin pengawas.
- Segera melaporkan gangguan aplikasi atau perangkat kepada pengawas maupun proktor.
Pengawas bertugas memastikan peserta yang mengikuti asesmen sesuai dengan daftar yang telah ditetapkan. Setiap kejadian selama pelaksanaan perlu dicatat dan dimasukkan ke dalam berita acara berdasarkan prosedur yang berlaku.
Barang yang Tidak Boleh Dibawa ke Ruang Ujian
Peserta harus memisahkan barang pribadi yang tidak diizinkan sebelum memasuki ruang asesmen. Ketentuan ini bertujuan menjaga ketertiban serta mencegah penggunaan alat bantu yang tidak diperbolehkan.
Barang yang dilarang berdasarkan tata tertib dalam bahan pelaksanaan meliputi:
- Catatan atau bahan tertulis yang berkaitan dengan soal ujian.
- Telepon seluler.
- Perangkat komunikasi elektronik.
- Kamera.
- Kalkulator yang tidak diizinkan.
- Perangkat lain yang dilarang dalam ketentuan ujian.
Tas, buku, dan barang lain yang tidak diperbolehkan harus ditempatkan di lokasi yang ditentukan panitia. Peserta sebaiknya memeriksa kembali ketentuan sekolah sebelum hari pelaksanaan karena penggunaan alat tertentu mengikuti aturan asesmen yang berlaku.
Larangan yang Harus Dihindari Peserta
Kejujuran menjadi bagian penting dalam pelaksanaan TKA. Peserta tidak diperkenankan melakukan tindakan yang mengganggu jalannya asesmen atau memengaruhi keabsahan hasil yang diperoleh.
Perbuatan yang dilarang antara lain:
- Membuat kegaduhan di dalam ruang ujian.
- Bekerja sama dengan peserta lain ketika menjawab soal.
- Menyontek atau menggunakan bahan yang tidak diizinkan.
- Meminta orang lain membantu menjawab soal.
- Menggunakan joki untuk mengikuti ujian.
- Memotret atau merekam materi ujian.
- Menyebarkan soal TKA atau AN kepada pihak lain.
Peserta harus menjaga kerahasiaan materi ujian dan mengikuti arahan pengawas. Setiap pelanggaran akan ditangani sesuai pedoman penyelenggaraan yang berlaku.
Tugas Penyelia Pengawas dalam Pelaksanaan TKA
Penyelia pengawas bertugas memantau agar pengawas ruang melaksanakan tanggung jawab sesuai prosedur. Pada TKA jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK, pemantauan dapat dilakukan melalui konferensi video berdasarkan ketentuan penyelenggaraan.
Tanggung jawab penyelia mencakup pemeriksaan identitas pengawas, pemantauan jalannya pengawasan, pencatatan kejadian, serta pemeliharaan etika komunikasi selama proses berlangsung.
Dokumentasi berupa gambar atau video yang diperoleh melalui konferensi pemantauan harus dijaga kerahasiaannya. Materi tersebut tidak boleh disebarkan kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan.
Tanggung Jawab Pengawas Ruang Ujian
Pengawas ruang berperan langsung dalam menjaga ketertiban selama murid mengerjakan soal. Tugasnya meliputi pemeriksaan identitas, pengaturan tempat duduk, penyampaian tata tertib, pemantauan pengerjaan, serta pencatatan kejadian yang berlangsung selama sesi.
Berdasarkan ketentuan yang dicantumkan dalam bahan pelaksanaan, seorang pengawas menangani maksimal 20 peserta TKA. Pengawas juga bertanggung jawab menjaga keamanan dan kenyamanan ruang, kemudian menyerahkan berita acara serta daftar hadir sesuai prosedur.
Pengawas tidak diperbolehkan memberikan bantuan untuk menjawab soal. Pengawasan harus dilakukan secara konsisten sampai sesi berakhir.
Peran Proktor dalam Asesmen Berbasis Komputer
Proktor bertanggung jawab mengoperasikan aplikasi asesmen dan memastikan peserta yang masuk ke sistem sesuai dengan data yang telah didaftarkan.
Selain mengelola aplikasi, proktor menangani kendala teknis yang berkaitan dengan sistem ujian, menjaga kerahasiaan akun dan materi asesmen, serta menyelesaikan administrasi pelaksanaan berdasarkan moda yang digunakan.
Dalam pedoman yang disebutkan pada bahan pelaksanaan, satu proktor menangani maksimal 40 komputer klien. Pengaturan ini menjadi bagian dari pengelolaan sumber daya untuk mendukung asesmen berbasis komputer.
Tugas Teknisi Selama Ujian Berlangsung
Teknisi bertanggung jawab memastikan perangkat dan infrastruktur pendukung berada dalam kondisi siap digunakan. Pemeriksaan mencakup komputer, jaringan, aplikasi, serta perangkat lain yang diperlukan selama asesmen.
Apabila muncul gangguan teknis, teknisi membantu melakukan penanganan agar pelaksanaan dapat dilanjutkan sesuai prosedur. Teknisi juga wajib menjaga kerahasiaan materi ujian dan tidak boleh memotret, merekam, atau menyebarkan soal.
Sanksi atas Pelanggaran Tata Tertib
Pedoman penyelenggaraan TKA dan AN memuat ketentuan penanganan pelanggaran yang dilakukan peserta maupun petugas. Bentuk pelanggaran dapat berupa ketidakpatuhan terhadap prosedur, tindakan yang mengganggu pelaksanaan, atau perbuatan yang merusak integritas asesmen.
Pelanggaran peserta dapat mencakup keterlambatan, ketidakpatuhan terhadap pengaturan tempat duduk, membawa barang terlarang, melakukan kecurangan, menggunakan joki, hingga menyebarkan materi ujian. Penanganannya mengikuti tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.
Penyelia pengawas, pengawas ruang, proktor, dan teknisi juga wajib mematuhi ketentuan disiplin. Apabila terjadi pelanggaran, tindakan dapat diberikan sesuai pedoman penyelenggaraan dan tingkat kesalahan, termasuk peringatan atau tindakan administratif apabila diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Kesiapan yang Harus Dipenuhi Sekolah
Satuan pendidikan perlu memastikan seluruh kebutuhan penyelenggaraan tersedia sebelum peserta mengikuti asesmen. Persiapan tidak hanya menyangkut komputer, tetapi juga data murid, ruang ujian, jaringan, aplikasi, serta kesiapan petugas.
Sekolah juga perlu membatasi akses ruang asesmen kepada pihak yang berkepentingan. Peserta harus mengikuti ujian pada lokasi dan sesi yang telah ditentukan.
Proktor dan teknisi perlu memahami langkah penanganan gangguan teknis, sementara pengawas harus menguasai tata tertib dan prosedur pengawasan. Koordinasi di antara petugas menjadi bagian penting untuk mengurangi kendala saat pelaksanaan utama.
Perubahan Mekanisme TKA 2026
Kemendikdasmen menyempurnakan mekanisme TKA 2026 berdasarkan evaluasi penyelenggaraan tahun sebelumnya. Salah satu perubahan menyangkut pembagian mata pelajaran wajib untuk membantu mengurangi kelelahan peserta ketika mengerjakan soal.
Pada 2025, tiga mata pelajaran wajib dilaksanakan dalam satu hari. Sementara itu, pada 2026, mata pelajaran wajib dijadwalkan satu mata pelajaran setiap hari. Peserta mengikuti rangkaian ujian selama empat hari berturut-turut sesuai gelombang yang ditetapkan.
Durasi pengerjaan juga mengalami penyesuaian. Mata pelajaran Matematika memperoleh waktu 75 menit untuk 25 soal. Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris masing-masing diberikan waktu 75 menit untuk mengerjakan 30 soal.
Untuk jenjang SMK, pilihan mata uji turut disesuaikan dengan rumpun program keahlian. Penyesuaian tersebut merupakan bagian dari evaluasi mekanisme pelaksanaan TKA agar pengaturan ujian lebih sesuai dengan kebutuhan peserta.
Apakah TKA 2026 Menentukan Kelulusan Murid?
Hasil TKA tidak menjadi penentu kelulusan murid dari satuan pendidikan. Kelulusan tetap ditetapkan oleh sekolah berdasarkan hasil penilaian dan ketentuan yang menjadi kewenangannya.
TKA merupakan asesmen terstandar yang digunakan untuk memperoleh gambaran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu. Hasilnya dapat menjadi salah satu sumber informasi untuk mendukung evaluasi pendidikan dan melihat kesiapan murid dalam melanjutkan pendidikan.
Dengan demikian, murid tidak perlu menganggap TKA sebagai ujian penentu kelulusan. Meski begitu, persiapan tetap diperlukan agar peserta memahami mekanisme ujian dan dapat menunjukkan kemampuan akademiknya secara jujur.
Gladi Bersih TKA 2026 Berlangsung hingga 18 Oktober
Per 9 Oktober 2026, gladi bersih TKA dan AN untuk jenjang SMA/MA/sederajat serta SMK/MAK masih berlangsung. Gelombang pertama dijadwalkan pada 5–11 Oktober, kemudian gelombang kedua pada 12–18 Oktober 2026.
Setelah tahap tersebut selesai, pelaksanaan utama direncanakan berlangsung pada 26 Oktober–8 November 2026. Ujian susulan dijadwalkan pada 16–29 November, sedangkan pengumuman hasil TKA direncanakan pada 23 Desember 2026.
Dengan jumlah pendaftar mencapai 4.215.314 murid, sekolah perlu memastikan data peserta, perangkat komputer, jaringan, aplikasi, serta kesiapan petugas sebelum memasuki pelaksanaan utama.
Murid juga disarankan memeriksa kembali jadwal dan sesi yang diberikan sekolah, menyiapkan dokumen yang diperlukan, serta memahami tata tertib sebelum mengikuti ujian. Informasi perubahan jadwal atau ketentuan teknis sebaiknya dikonfirmasi melalui satuan pendidikan dan kanal resmi Kemendikdasmen.
















