Senin, 19 Oktober 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
Kabarbaik.id
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
No Result
View All Result
Kabarbaik.id
No Result
View All Result
Home Info

Cara Membuat SKCK Online 2026 di Super App Polri, Syarat dan Tarif

Ronny Ahmad by Ronny Ahmad
3 September 2026
in Info
0
Cara Membuat SKCK Online 2026 di Super App Polri, Syarat dan Tarif

Cara Membuat SKCK Online 2026 di Super App Polri, Syarat dan Tarif

Masyarakat dapat mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online melalui Super App Polri tanpa perlu datang lebih dulu ke kantor polisi untuk mendaftarkan permohonan. Melalui layanan ini, pemohon bisa mengisi data pribadi, mengirim dokumen persyaratan, menentukan tempat pengambilan, sampai menyelesaikan pembayaran secara digital.

SKCK adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh Polri untuk menjelaskan ada atau tidaknya catatan kriminal yang dimiliki seseorang. Dokumen tersebut banyak digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari melamar pekerjaan, mengikuti seleksi CPNS, keperluan pendidikan, hingga urusan administrasi lainnya.

READ ALSO

Cara Cek PKH 2026 Lewat NIK, Lihat Status Penerima dan Desil DTSEN

BPJS Ketenagakerjaan 2026, Berikut Cara Cek Saldo JHT, Klaim, dan Update Data

Kendati proses pendaftaran sudah tersedia secara online, pengambilan SKCK tetap mengikuti lokasi dan waktu yang ditentukan saat pengajuan. Pada mekanisme tertentu, pemohon juga dapat memperoleh SKCK dalam bentuk digital.




Syarat Pengajuan SKCK Online 2026

Pemohon perlu menyiapkan identitas dan dokumen pendukung sebelum memulai pendaftaran melalui Super App Polri. Kelengkapan berkas penting untuk membantu proses pemeriksaan data berjalan tanpa hambatan.

Dokumen dan informasi yang perlu disiapkan meliputi:

  • KTP atau identitas lain bagi pemohon yang belum mempunyai KTP.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Pasfoto ukuran 4×6 dengan latar merah bagi WNI dan latar kuning bagi WNA.
  • Foto menggunakan pakaian yang sopan dan berkerah.
  • Akta kelahiran atau ijazah terakhir.
  • Paspor yang masih berlaku setidaknya enam bulan sebelum masa berakhir apabila SKCK digunakan untuk kebutuhan luar negeri.
  • Bukti kepesertaan JKN-BPJS Kesehatan yang masih aktif untuk WNI di dalam negeri.
  • Alamat tempat tinggal yang sesuai dengan identitas.
  • Nomor ponsel dan email yang masih aktif.

Kepesertaan JKN-BPJS Kesehatan yang aktif menjadi salah satu ketentuan pengajuan SKCK bagi WNI sesuai aturan yang berlaku.

Langkah Membuat SKCK melalui Super App Polri

Pengajuan dapat dilakukan menggunakan smartphone yang sudah tersambung ke internet. Pemohon perlu mengikuti tahapan di aplikasi mulai dari pembuatan akun sampai menentukan tempat pengambilan.

Berikut prosesnya:

  1. Unduh Super App Polri melalui Google Play Store atau App Store.
  2. Jalankan aplikasi, lalu pilih opsi pendaftaran akun baru.
  3. Masukkan data yang diminta, seperti NIK, email, nomor ponsel, kata sandi, dan kode OTP.
  4. Lakukan verifikasi menggunakan NIK dan informasi kewarganegaraan.
  5. Setelah akun terverifikasi, masuk kembali ke aplikasi.
  6. Pilih layanan SKCK pada halaman utama.
  7. Baca ketentuan yang ditampilkan, kemudian tekan Mulai atau lanjutkan proses pengajuan.
  8. Tentukan lokasi pemohon, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
  9. Masukkan alamat tempat tinggal berdasarkan KTP.
  10. Isi informasi keluarga, termasuk status perkawinan serta data ayah dan ibu kandung.
  11. Lengkapi data fisik berupa tinggi badan, berat badan, dan golongan darah.
  12. Masukkan riwayat pendidikan terakhir, nama sekolah atau perguruan tinggi, serta tahun kelulusan.
  13. Jawab pertanyaan terkait perjalanan ke luar negeri dan lengkapi informasi tentang hobi serta nomor darurat.
  14. Unggah dokumen yang diminta aplikasi, seperti KK atau ijazah, dengan format yang telah ditentukan.
  15. Masukkan pasfoto formal sesuai persyaratan.
  16. Pilih klasifikasi dan tujuan pembuatan SKCK.
  17. Tentukan kantor serta tanggal pengambilan SKCK.
  18. Pilih pengambilan secara langsung atau melalui perwakilan apabila pilihan tersebut tersedia.
  19. Periksa seluruh informasi sebelum pengajuan dikirim.
  20. Berikan persetujuan pada pernyataan yang tersedia jika data sudah benar, kemudian kirim permohonan.
  21. Selesaikan pembayaran melalui metode yang tersedia.
  22. Simpan atau unduh bukti pendaftaran maupun barcode yang dikirim melalui email.
  23. Datang ke kantor polisi sesuai lokasi dan jadwal yang telah dipilih untuk mengambil SKCK.

Sebelum mengirim permohonan, pastikan data yang dicantumkan sama dengan dokumen identitas. Kesalahan informasi dapat menghambat proses pemeriksaan.




Tempat Pengambilan SKCK

Lokasi pengambilan ditentukan ketika pemohon menyelesaikan pendaftaran. Berdasarkan ketentuan layanan, pilihan lokasi dapat berupa Polsek, Polres, atau Polda.

Saat datang ke kantor polisi, pemohon perlu membawa bukti pendaftaran atau barcode bersama dokumen yang dipersyaratkan. Pengambilan dilakukan berdasarkan tempat dan jadwal yang sudah dipilih melalui aplikasi.

Tarif Pembuatan SKCK Online

Pembuatan SKCK dikenakan biaya resmi sebesar Rp30.000. Pembayaran dapat dilakukan melalui sistem yang tersedia, salah satunya BRI Virtual Account (BRIVA).

Selain itu, transaksi dapat dilakukan menggunakan sejumlah layanan perbankan yang mendukung pembayaran tersebut, seperti mobile banking, ATM, internet banking, transfer antarbank, serta metode lain yang tersedia di sistem.

Waktu Penerbitan SKCK

SKCK dapat diterbitkan sekitar 1 hari kerja setelah dokumen dan tahapan verifikasi dinyatakan memenuhi persyaratan. Sementara itu, proses pelayanan di kantor polisi bagi pemohon yang sudah membawa seluruh dokumen disebut berlangsung sekitar 5 hingga 15 menit.

Karena itu, seluruh persyaratan sebaiknya dipastikan sudah lengkap sebelum datang ke lokasi agar proses pengambilan dapat berjalan lebih lancar.

Masa Berlaku SKCK

SKCK berlaku selama 6 bulan sejak tanggal penerbitannya. Ketika masa berlaku tersebut selesai dan dokumen masih diperlukan, pemohon harus mengajukan perpanjangan sesuai prosedur yang berlaku.

Dokumen yang perlu dipersiapkan untuk perpanjangan antara lain SKCK lama, KTP, KK, akta kelahiran atau ijazah, serta pasfoto terbaru.




Pengambilan SKCK Sesudah Mendaftar Online

Digitalisasi pendaftaran tidak berarti seluruh tahapan harus diselesaikan dari rumah. Pemohon tetap perlu memperhatikan ketentuan pengambilan yang tercantum dalam sistem. Bukti pendaftaran atau barcode harus disiapkan ketika mendatangi kantor polisi yang telah dipilih.

Dalam mekanisme layanan tertentu, SKCK tersedia dalam bentuk fisik dan pemohon juga dapat memperoleh file PDF melalui aplikasi.

Penggunaan Super App Polri membuat proses pengajuan SKCK lebih praktis karena pendaftaran dan pembayaran dapat dilakukan secara digital. Meski begitu, kesesuaian data dan kelengkapan dokumen tetap perlu diperhatikan agar permohonan dapat diproses sesuai ketentuan.

Tags: biaya SKCKcara membuat SKCKlayanan Polrimasa berlaku SKCKPendaftaran SKCK Onlinepengambilan SKCKSKCK Online 2026Super App Polrisyarat SKCK

Related Posts

Cara Cek PKH 2026 Lewat NIK, Lihat Status Penerima dan Desil DTSEN
Bansos

Cara Cek PKH 2026 Lewat NIK, Lihat Status Penerima dan Desil DTSEN

9 Oktober 2026
BPJS Ketenagakerjaan 2026, Berikut Cara Cek Saldo JHT, Klaim, dan Update Data
Info

BPJS Ketenagakerjaan 2026, Berikut Cara Cek Saldo JHT, Klaim, dan Update Data

9 Oktober 2026
BPNT Tahap 4 2026 Oktober-Desember, Cek Status Penerima dan Cara Pencairan
Bansos

BPNT Tahap 4 2026 Oktober-Desember, Cek Status Penerima dan Cara Pencairan

9 Oktober 2026
Jadwal TKA dan AN 2026 SMA-SMK Terbaru, Gladi Bersih hingga Pengumuman Hasil
Info

Jadwal TKA dan AN 2026 SMA-SMK Terbaru, Gladi Bersih hingga Pengumuman Hasil

9 Oktober 2026
Daftar SKCK Online 2026, Ini Cara dan Syarat yang Perlu Disiapkan
Info

Daftar SKCK Online 2026, Ini Cara dan Syarat yang Perlu Disiapkan

9 Oktober 2026
Daftar Harga iPhone Oktober 2026 Terbaru, iPhone 15 dan 17 Turun
Info

Daftar Harga iPhone Oktober 2026 Terbaru, iPhone 15 dan 17 Turun

9 Oktober 2026
Next Post
Cara Klaim JHT 2026: Syarat, Dokumen, dan Langkah Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Cara Klaim JHT 2026: Syarat, Dokumen, dan Langkah Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cek BPNT 2026, Berikut Cara Melihat Status Penerima, Desil dan Nominal Bantuan

Cek BPNT 2026, Berikut Cara Melihat Status Penerima, Desil dan Nominal Bantuan

23 September 2026
Hasil Wawancara PPG Calon Guru 2026 Sudah Diumumkan, Cek Status Kelulusan

Hasil Wawancara PPG Calon Guru 2026 Sudah Diumumkan, Cek Status Kelulusan

23 September 2026
Simulasi TKA 2026 SMA dan SMK Dimulai, Berikut Ini Jadwal, Materi, serta Cara Mengikutinya

Simulasi TKA 2026 SMA dan SMK Dimulai, Berikut Ini Jadwal, Materi, serta Cara Mengikutinya

23 September 2026
Cara Klaim DANA Kaget Hari Ini lewat HP, Cek Nominal dan Keamanannya

Cara Klaim DANA Kaget Hari Ini lewat HP, Cek Nominal dan Keamanannya

23 September 2026
KIP Kuliah 2026 Desil Berapa? Ini Cara Cek DTSEN dan Syaratnya

KIP Kuliah 2026 Desil Berapa? Ini Cara Cek DTSEN dan Syaratnya

23 September 2026

EDITOR'S PICK

PKH dan BPNT Tahap 4 2026 Segera Cair? Ini Syarat, Nominal, Cara Cek, dan Pencairannya

PKH dan BPNT Tahap 4 2026 Segera Cair? Ini Syarat, Nominal, Cara Cek, dan Pencairannya

30 September 2026
Cara Cek NISN Online 2026 Lewat HP, Mudah dan Cepat

Cara Cek NISN Online 2026 Lewat HP, Mudah dan Cepat

1 September 2026
Daftar Bansos Agustus 2026, Ketahui Besaran Dana yang Diterima

Daftar Bansos Agustus 2026, Ketahui Besaran Dana yang Diterima

31 Agustus 2026
Cara Membuat Foto Jadul Viral dengan AI, Gunakan Gemini atau ChatGPT

Cara Membuat Foto Jadul Viral dengan AI, Gunakan Gemini atau ChatGPT

18 September 2026
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version