Pemerintah masih menjalankan sejumlah program bantuan sosial hingga akhir 2026.
Memasuki Agustus, masyarakat yang memenuhi ketentuan masih dapat menerima beberapa jenis bantuan, mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN), hingga bantuan pangan berupa beras.
Penetapan penerima berbagai program tersebut menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diperbarui secara berkala.
Pemutakhiran data menjadi salah satu dasar untuk memastikan bantuan diberikan kepada keluarga yang sesuai dengan kriteria.
Untuk PKH dan BPNT, pencairan pada Agustus masuk dalam tahap ketiga yang berlangsung dari Juli sampai September 2026. Distribusi dilakukan secara bertahap sehingga waktu diterimanya bantuan tidak selalu sama di setiap wilayah.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul sebelumnya menjelaskan bahwa daftar penerima bansos diperbarui setiap tiga bulan. Pada penyaluran tahap kedua pada Mei 2026, pemerintah menambahkan lebih dari 470 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru berdasarkan pemutakhiran DTSEN oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Penerima tambahan tersebut berasal dari kelompok masyarakat kurang mampu yang berada pada desil 1 sampai desil 4 dan sebelumnya belum memperoleh bantuan pada tahap pertama.
Cara Mengecek Penerima Bansos Agustus 2026
Masyarakat dapat mengetahui status penerimaan bantuan secara mandiri melalui layanan resmi Kementerian Sosial. Pemeriksaan dapat dilakukan dengan beberapa langkah berikut:
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada KTP.
- Masukkan kode verifikasi yang tersedia.
- Pilih tombol Cari Data.
- Tunggu sampai sistem menampilkan informasi terkait status bantuan.
Pengecekan juga tersedia melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh melalui Play Store maupun App Store. Setelah masuk ke aplikasi, pengguna dapat memilih menu Cek Bansos dan memasukkan data identitas untuk mengetahui status penerimaan serta periode penyaluran.
Jenis Bansos yang Masih Disalurkan pada Agustus 2026
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH diberikan kepada keluarga kurang mampu yang memenuhi komponen tertentu, terutama dalam bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Besaran bantuan PKH berdasarkan komponennya adalah:
- Ibu hamil: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Anak usia dini: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Siswa SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
- Siswa SMP: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
- Siswa SMA: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
- Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
- Lansia berusia 60 tahun ke atas: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp10.800.000 per tahun atau Rp2.700.000 setiap tahap.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT atau Program Sembako diberikan dalam bentuk saldo elektronik sebesar Rp200.000 per bulan. Untuk penyaluran tahap ketiga, bantuan umumnya diberikan sekaligus selama tiga bulan sehingga total yang diterima mencapai Rp600.000.
Pada 2026, sasaran BPNT diprioritaskan bagi masyarakat yang berada pada desil 1 hingga desil 4 berdasarkan data DTSEN.
Penyaluran PKH dan BPNT berlangsung dalam empat periode:
- Tahap 1: Januari–Maret.
- Tahap 2: April–Juni.
- Tahap 3: Juli–September.
- Tahap 4: Oktober–Desember.
Program Indonesia Pintar (PIP)
PIP ditujukan kepada peserta didik dari keluarga kurang mampu untuk membantu keberlanjutan pendidikan mereka.
Nilai bantuan PIP meliputi:
- SD atau sederajat: Rp450.000 per tahun.
- SMP atau sederajat: Rp750.000 per tahun.
- SMA/SMK atau sederajat: hingga Rp1.800.000 per tahun.
Dana bantuan disalurkan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) pada bank yang ditetapkan sebagai penyalur.
PBI Jaminan Kesehatan (PBI JKN)
PBI JKN diperuntukkan bagi masyarakat fakir miskin dan tidak mampu. Dalam program ini, pemerintah membayar iuran sebesar Rp42.000 untuk setiap peserta setiap bulan melalui APBN.
Berbeda dari bantuan tunai, PBI JKN tidak memberikan uang kepada penerima melalui rekening. Bantuan diberikan dalam bentuk pembayaran iuran agar peserta dapat memperoleh layanan BPJS Kesehatan Kelas 3 tanpa membayar iuran secara mandiri.
Bantuan Pangan Beras
Program bantuan pangan beras juga masih dijalankan pemerintah sepanjang 2026. Total alokasi yang disiapkan mencapai sekitar 720.000 ton, lebih tinggi dibandingkan distribusi pada Oktober–November 2025 yang mencapai 365.500 ton.
Bantuan disalurkan melalui Perum Bulog kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan. Untuk periode Juli hingga September 2026, masing-masing penerima mendapatkan 10 kilogram beras setiap bulan. Jika diberikan sekaligus, jumlahnya menjadi 30 kilogram.
Penyaluran bantuan beras tersebut ditargetkan dimulai pada 17 Agustus 2026. Namun, waktu distribusi dapat berbeda sesuai pelaksanaan di masing-masing wilayah.
DTSEN Menjadi Dasar Penetapan Penerima
DTSEN digunakan pemerintah sebagai acuan dalam menentukan penerima berbagai program bantuan sosial. Data tersebut terus diperbarui melalui proses verifikasi sehingga komposisi penerima dapat berubah setiap tiga bulan.
Masyarakat yang ingin mengetahui apakah masih terdaftar sebagai penerima sebaiknya melakukan pemeriksaan melalui layanan resmi Kementerian Sosial. Informasi mengenai status dan penyaluran bantuan dapat berubah mengikuti hasil pemutakhiran data.
Dengan memeriksa informasi secara berkala melalui kanal pemerintah, masyarakat dapat mengetahui perkembangan bantuan yang diterima berdasarkan data terbaru dan menghindari informasi yang belum terverifikasi.















