Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap ketiga tahun 2026 untuk periode Juli, Agustus, dan September. Memasuki Agustus 2026, bantuan tersebut masih disalurkan secara bertahap kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Penyaluran tahap ketiga mulai dilakukan pada Juli 2026 setelah pemerintah menyelesaikan proses pemutakhiran data penerima. Data sosial ekonomi terbaru juga menjadi salah satu dasar dalam menentukan keluarga yang berhak menerima bantuan.
Proses pencairan tidak berlangsung serentak di seluruh daerah. Perbedaan waktu tersebut dapat terjadi karena penyaluran menyesuaikan kesiapan data dan mekanisme yang berlaku di setiap wilayah.
KPM dapat memantau bantuan melalui saldo Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Status penerima juga dapat diperiksa menggunakan layanan resmi yang disediakan Kemensos.
PKH Tahap 3 2026 Berlangsung Juli hingga September
PKH diberikan dalam empat tahap sepanjang tahun. Pada Agustus 2026, penyaluran telah memasuki tahap ketiga yang mencakup periode Juli sampai September.
Pembagian jadwal penyaluran PKH tahun 2026 adalah sebagai berikut:
- Tahap 1: Januari–Maret
- Tahap 2: April–Juni
- Tahap 3: Juli–September
- Tahap 4: Oktober–Desember
Pemerintah mulai menjalankan pencairan tahap ketiga sejak Juli 2026. Karena Agustus masih berada dalam rentang Juli–September, bantuan untuk tahap III masih dapat disalurkan pada bulan tersebut.
Waktu dana diterima setiap KPM tidak harus sama. Penyaluran dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan data serta mekanisme pencairan di masing-masing wilayah.
Besaran Bantuan PKH Tahap 3 2026
Nilai bantuan yang diterima KPM bergantung pada kategori anggota keluarga yang tercatat sebagai komponen penerima PKH. Besaran bantuan untuk setiap kategori adalah:
- Ibu hamil dan masa nifas: Rp750.000 per tahap
- Anak usia dini 0–6 tahun: Rp750.000 per tahap
- Siswa SD: Rp225.000 per tahap
- Siswa SMP: Rp375.000 per tahap
- Siswa SMA: Rp500.000 per tahap
- Lansia: Rp600.000 per tahap
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000 per tahap
Nominal tersebut diberikan berdasarkan komponen yang tercatat dalam keluarga penerima. Oleh sebab itu, jumlah dana yang diterima satu KPM dapat berbeda dengan KPM lainnya.
Cara Cek Status Penerima PKH 2026
Masyarakat dapat mengetahui status bantuan tanpa harus mendatangi kantor desa atau kelurahan. Pengecekan bisa dilakukan secara daring melalui layanan Cek Bansos dengan menggunakan NIK.
Cek melalui situs resmi Kemensos
Langkah-langkah yang dapat dilakukan yaitu:
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan NIK sesuai data pada KTP.
- Isi kode verifikasi atau captcha yang tersedia.
- Klik tombol Cari Data.
- Perhatikan informasi penerima serta status bantuan yang ditampilkan.
NIK digunakan untuk membantu pencarian data keluarga dalam sistem penerima bantuan. Hasil pencarian akan menunjukkan informasi sesuai data yang tercatat pada layanan tersebut.
Cek melalui aplikasi Cek Bansos
Pengecekan juga dapat dilakukan menggunakan aplikasi Cek Bansos. Berikut tahapannya:
- Unduh aplikasi Cek Bansos.
- Buat akun dan masukkan informasi yang diperlukan.
- Login menggunakan akun yang sudah dibuat.
- Pilih menu Cek Bansos.
- Masukkan data wilayah dan nama sesuai petunjuk.
- Tekan tombol Cari Data.
- Lihat hasil pencarian yang tersedia.
Apabila data ditemukan dalam sistem, masyarakat dapat melihat informasi mengenai status penerima bantuan melalui layanan tersebut.
Tanda PKH Sudah Masuk ke KPM
KPM dapat memeriksa beberapa indikator untuk mengetahui perkembangan pencairan. Salah satu cara yang paling mudah adalah melihat perubahan saldo pada rekening atau KKS yang digunakan untuk menerima bantuan.
Informasi terkait proses pencairan juga dapat terlihat melalui tahapan administrasi, termasuk status SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dan SI (Standing Instruction).
Beberapa tanda yang dapat diperhatikan meliputi:
- Status SP2D telah terbit.
- Status SI menunjukkan adanya proses transfer dari bank.
- Saldo KKS bertambah.
- Ada pemberitahuan dari bank penyalur.
Meski demikian, munculnya status tertentu belum tentu berarti dana sudah bisa langsung digunakan. KPM tetap disarankan mengecek saldo rekening atau KKS untuk memastikan bantuan benar-benar telah masuk.
Dengan demikian, KPM PKH tahap ketiga tahun 2026 masih berada dalam periode penyaluran hingga September. Perbedaan waktu masuknya bantuan antardaerah merupakan bagian dari proses penyaluran yang dilakukan secara bertahap.
















