Masyarakat kini memiliki pilihan yang lebih praktis untuk mengajukan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan digital.
Pada Agustus 2026, sejumlah proses administrasi dapat dilakukan secara online menggunakan aplikasi Digital Korlantas, sehingga pemohon dapat menyiapkan pendaftaran dan dokumen sebelum datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).
Persiapan sejak awal dapat membantu pemohon menjalani proses pengajuan dengan lebih teratur. Kendati sebagian tahapan dilakukan secara digital, ujian praktik dan pengambilan SIM tetap harus dilakukan di SATPAS sesuai prosedur yang ditetapkan.
Tahapan Mengurus SIM Secara Online melalui Digital Korlantas
Pemohon SIM dapat memulai proses administrasi melalui aplikasi Digital Korlantas. Layanan ini memungkinkan sejumlah keperluan diselesaikan dari perangkat tanpa harus langsung mendatangi kantor pelayanan.
Instal Aplikasi dan Verifikasi Data
Pemohon perlu mengunduh aplikasi resmi Digital Korlantas melalui Google Play Store atau App Store. Setelah aplikasi tersedia di perangkat, lakukan pembuatan akun dan verifikasi identitas.
Data pribadi harus diisi sesuai dokumen yang dimiliki. Dokumen pendukung juga sebaiknya dipersiapkan sejak awal agar proses pendaftaran berikutnya tidak terhambat.
Pilih Layanan SIM dan Selesaikan Pembayaran
Pengguna aplikasi dapat masuk ke bagian layanan SIM dan memilih menu untuk pembuatan SIM baru. Seluruh informasi yang diminta harus diisi sesuai petunjuk.
Setelah formulir selesai, pemohon dapat melanjutkan pembayaran biaya pendaftaran berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Selesaikan Ujian Teori dan Atur Jadwal Praktik
Pemohon kemudian harus mengikuti ujian teori sebagai salah satu bagian dari proses penerbitan SIM. Peserta yang berhasil lulus dapat menentukan jadwal ujian praktik melalui aplikasi sesuai SATPAS yang dipilih.
Datang ke SATPAS untuk Mengambil SIM
Pemohon yang telah dinyatakan lulus seluruh tahapan dapat mengambil SIM di SATPAS sesuai mekanisme pelayanan. Ujian praktik tetap menjadi bagian yang harus diselesaikan secara langsung sesuai ketentuan.
Persyaratan Pembuatan SIM Online 2026
Calon pemohon tetap harus memenuhi sejumlah ketentuan meskipun pendaftaran dilakukan melalui sistem digital. Persyaratan tersebut mencakup batas usia, kelengkapan administrasi, pemeriksaan kesehatan, serta tahapan ujian.
Batas Usia Sesuai Jenis SIM
Ketentuan usia minimum untuk masing-masing jenis SIM adalah:
- SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI: 17 tahun.
- SIM C I: 18 tahun.
- SIM C II: 19 tahun.
- SIM A dan SIM BI: 20 tahun.
- SIM B II: 21 tahun.
- SIM BI Umum: 22 tahun.
- SIM B II Umum: 23 tahun.
Dokumen Administrasi yang Perlu Dipenuhi
Pemohon harus memastikan dokumen berikut tersedia sebelum melanjutkan proses:
- Bukti pendaftaran secara online.
e-KTP. - Sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi asli yang diterbitkan paling lama enam bulan sebelumnya.
- Data hasil perekaman biometrik.
- Bukti pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Ketentuan Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi
Calon pengemudi juga perlu memenuhi persyaratan kesehatan fisik dan mental sebelum SIM diterbitkan. Pemeriksaan yang harus dilalui meliputi:
- Pemeriksaan kondisi fisik, termasuk penglihatan, pendengaran, kondisi tubuh, dan fungsi anggota gerak.
- Tes kesehatan mental serta psikologi yang mencakup kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian.
- Ujian teori dan ujian praktik dengan hasil lulus sesuai ketentuan.
Pengurusan SIM Online Tetap Memerlukan Tahapan di SATPAS
Pengurusan SIM pada 2026 dapat dimulai secara digital melalui aplikasi Digital Korlantas sehingga sejumlah proses administrasi bisa dipersiapkan dari rumah. Namun, layanan online tidak berarti seluruh tahapan dapat dilakukan tanpa datang ke SATPAS.
Pemohon tetap perlu menjalani ujian praktik serta mengambil SIM sesuai prosedur pelayanan yang berlaku.
Karena itu, kelengkapan dokumen dan kesiapan mengikuti setiap tahap perlu diperhatikan sejak awal agar proses pengajuan berjalan sesuai ketentuan.
















