Kamis, 22 Oktober 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
Kabarbaik.id
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
No Result
View All Result
Kabarbaik.id
No Result
View All Result
Home BPJS Ketenagakerjaan

Cara Klaim JHT 2026: Syarat, Dokumen, dan Langkah Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Ronny Ahmad by Ronny Ahmad
3 September 2026
in BPJS Ketenagakerjaan, Info
0
Cara Klaim JHT 2026: Syarat, Dokumen, dan Langkah Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Cara Klaim JHT 2026: Syarat, Dokumen, dan Langkah Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa pilihan untuk mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT), tergantung pada kondisi kepesertaan masing-masing. Pencairan bisa dilakukan seluruhnya maupun sebagian selama memenuhi aturan yang berlaku.

Pada 2026, pengajuan JHT juga tersedia secara daring. Peserta yang memenuhi ketentuan tertentu dapat memanfaatkan aplikasi JMO atau layanan Lapak Asik sehingga proses tidak harus dilakukan dengan datang dan mengantre di kantor cabang.

READ ALSO

Cara Cek PKH 2026 Lewat NIK, Lihat Status Penerima dan Desil DTSEN

BPJS Ketenagakerjaan 2026, Berikut Cara Cek Saldo JHT, Klaim, dan Update Data




Ketentuan Pencairan JHT Tahun 2026

Saldo JHT dapat dicairkan secara penuh sebelum mencapai usia pensiun apabila peserta berada dalam kondisi yang diperbolehkan. Beberapa keadaan yang menjadi dasar pencairan penuh meliputi:

  • Mengundurkan diri dari pekerjaan dan tidak kembali bekerja.
  • Mengalami PHK serta belum bekerja kembali.
  • Memasuki usia pensiun.
  • Mengalami cacat total tetap berdasarkan keterangan dokter.
  • Meninggalkan Indonesia untuk selamanya dan berganti kewarganegaraan.
  • Meninggal dunia, sehingga saldo JHT menjadi hak ahli waris.

Bagi peserta yang berhenti bekerja karena resign atau terkena PHK, terdapat masa tunggu minimal satu bulan sejak tanggal berhenti bekerja. Selain itu, peserta tidak boleh sedang bekerja di perusahaan lain ketika mengajukan pencairan.

Pencairan Sebagian JHT hingga 10 Persen

Peserta yang statusnya masih aktif sebagai pekerja tetap dapat mengajukan pencairan sebagian saldo JHT. Syarat utamanya adalah masa kepesertaan telah mencapai sekurang-kurangnya 10 tahun.

Untuk kebutuhan lainnya, jumlah yang dapat dicairkan dibatasi paling banyak 10 persen dari total saldo JHT.

Dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.
  • E-KTP.
  • Kartu Keluarga.
  • Buku tabungan.
  • Surat keterangan masih bekerja atau berhenti bekerja.
  • NPWP apabila memiliki.

Pengajuan pencairan dapat dilakukan melalui aplikasi JMO maupun secara langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Pencairan 30 Persen untuk Kepemilikan Rumah

Peserta dengan masa kepesertaan sedikitnya 10 tahun juga dapat menggunakan fasilitas pencairan sebagian saldo JHT hingga 30 persen untuk keperluan kepemilikan rumah.

Dokumen pendukung yang perlu disiapkan mencakup:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.
  • E-KTP.
  • Kartu Keluarga.
  • Buku tabungan.
  • Surat keterangan masih bekerja atau berhenti bekerja.
  • Dokumen perbankan yang berkaitan dengan tujuan pencairan.
  • Dokumen kredit atau bukti kepemilikan rumah sesuai ketentuan.
  • NPWP jika tersedia.

Perlu diperhatikan bahwa pencairan sebagian hanya dapat dilakukan satu kali. Pengambilan sebagian saldo JHT juga dapat berdampak pada penerapan pajak progresif ketika pencairan berikutnya dilakukan dengan jarak lebih dari dua tahun.




Langkah Klaim JHT lewat Aplikasi JMO

Peserta yang memenuhi syarat dapat mengajukan pencairan melalui aplikasi JMO. Untuk saldo JHT kurang dari Rp15 juta, proses dapat dilakukan melalui aplikasi tanpa datang langsung ke kantor cabang.

Tahap pengajuannya adalah sebagai berikut:

  1. Buka aplikasi JMO, kemudian masuk ke akun.
  2. Pilih menu Jaminan Hari Tua.
  3. Tekan pilihan Klaim JHT.
  4. Pastikan seluruh persyaratan sudah terpenuhi.
  5. Tentukan alasan pencairan.
  6. Cek kembali data pribadi yang tampil.
  7. Lakukan swafoto untuk proses verifikasi biometrik.
  8. Masukkan NPWP bila memiliki, kemudian isi nama bank dan nomor rekening yang masih aktif.
  9. Periksa jumlah saldo JHT yang akan dibayarkan.
  10. Tekan Konfirmasi untuk mengirim permohonan.
  11. Gunakan menu Tracking Klaim untuk memantau proses pengajuan.

Cara Mengajukan Klaim lewat Lapak Asik

Peserta yang memiliki saldo JHT lebih dari Rp15 juta dapat menggunakan layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.

Pengajuan diawali dengan membuka laman Lapak Asik, lalu mengisi NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan. Data tersebut kemudian diperiksa melalui proses verifikasi awal.

Apabila dinyatakan memenuhi persyaratan, peserta diminta mengisi data lanjutan serta mengunggah seluruh dokumen yang diperlukan. Setelah itu, informasi mengenai jadwal wawancara akan disampaikan kepada peserta.

Wawancara dilakukan melalui video call dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan. Peserta juga perlu menyediakan dokumen asli sebagai bahan pemeriksaan. Setelah verifikasi dinyatakan selesai dan klaim mendapatkan persetujuan, dana JHT akan dikirim ke rekening yang telah dicantumkan saat pengajuan.

Pengajuan JHT Tanpa Paklaring

Peserta tidak selalu wajib menyerahkan paklaring ketika mengajukan klaim JHT pada 2026. Jenis dokumen yang dibutuhkan menyesuaikan alasan dan kategori pencairan.

Bagi peserta yang sudah berhenti bekerja, dokumen pendukung dapat berupa surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, maupun dokumen lain yang diperbolehkan berdasarkan ketentuan klaim.

Sebelum mengirim pengajuan, peserta sebaiknya memastikan bukti administrasi yang tersedia sesuai dengan alasan pencairan yang dipilih.




Layanan Klaim Prioritas di Kantor Cabang

Peserta yang memilih mengurus klaim secara langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan dapat memperoleh layanan antrean prioritas dalam kondisi tertentu.

Layanan tersebut diperuntukkan bagi:

  • Ibu hamil.
  • Manula.
  • Peserta yang sedang sakit.

Peserta hanya perlu menyampaikan kondisi tersebut kepada petugas agar dapat memperoleh antrean khusus.

Pemilihan jalur pencairan JHT pada 2026 dapat disesuaikan dengan status peserta, jumlah saldo, serta alasan klaim. JMO dapat digunakan untuk pengajuan dengan saldo di bawah Rp15 juta, sedangkan saldo di atas Rp15 juta dapat diajukan melalui Lapak Asik. Peserta juga tetap memiliki pilihan untuk datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa dokumen sesuai kebutuhan.

Tags: BPJS Ketenagakerjaancara klaim JHTJHT 2026JMOklaim JHTLapak Asikpencairan JHTsaldo JHTsyarat klaim JHT

Related Posts

Cara Cek PKH 2026 Lewat NIK, Lihat Status Penerima dan Desil DTSEN
Bansos

Cara Cek PKH 2026 Lewat NIK, Lihat Status Penerima dan Desil DTSEN

9 Oktober 2026
BPJS Ketenagakerjaan 2026, Berikut Cara Cek Saldo JHT, Klaim, dan Update Data
Info

BPJS Ketenagakerjaan 2026, Berikut Cara Cek Saldo JHT, Klaim, dan Update Data

9 Oktober 2026
BPNT Tahap 4 2026 Oktober-Desember, Cek Status Penerima dan Cara Pencairan
Bansos

BPNT Tahap 4 2026 Oktober-Desember, Cek Status Penerima dan Cara Pencairan

9 Oktober 2026
Jadwal TKA dan AN 2026 SMA-SMK Terbaru, Gladi Bersih hingga Pengumuman Hasil
Info

Jadwal TKA dan AN 2026 SMA-SMK Terbaru, Gladi Bersih hingga Pengumuman Hasil

9 Oktober 2026
Daftar SKCK Online 2026, Ini Cara dan Syarat yang Perlu Disiapkan
Info

Daftar SKCK Online 2026, Ini Cara dan Syarat yang Perlu Disiapkan

9 Oktober 2026
Daftar Harga iPhone Oktober 2026 Terbaru, iPhone 15 dan 17 Turun
Info

Daftar Harga iPhone Oktober 2026 Terbaru, iPhone 15 dan 17 Turun

9 Oktober 2026
Next Post
Ketahui Syarat dan Cara Cek KIP Kuliah 2026, Simak Desil serta Tahapan Pendaftarannya

Ketahui Syarat dan Cara Cek KIP Kuliah 2026, Simak Desil serta Tahapan Pendaftarannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cek BPNT 2026, Berikut Cara Melihat Status Penerima, Desil dan Nominal Bantuan

Cek BPNT 2026, Berikut Cara Melihat Status Penerima, Desil dan Nominal Bantuan

23 September 2026
Hasil Wawancara PPG Calon Guru 2026 Sudah Diumumkan, Cek Status Kelulusan

Hasil Wawancara PPG Calon Guru 2026 Sudah Diumumkan, Cek Status Kelulusan

23 September 2026
Simulasi TKA 2026 SMA dan SMK Dimulai, Berikut Ini Jadwal, Materi, serta Cara Mengikutinya

Simulasi TKA 2026 SMA dan SMK Dimulai, Berikut Ini Jadwal, Materi, serta Cara Mengikutinya

23 September 2026
Cara Klaim DANA Kaget Hari Ini lewat HP, Cek Nominal dan Keamanannya

Cara Klaim DANA Kaget Hari Ini lewat HP, Cek Nominal dan Keamanannya

23 September 2026
KIP Kuliah 2026 Desil Berapa? Ini Cara Cek DTSEN dan Syaratnya

KIP Kuliah 2026 Desil Berapa? Ini Cara Cek DTSEN dan Syaratnya

23 September 2026

EDITOR'S PICK

Link DANA Kaget Hari Ini: Begini Cara Klaim Saldo dan Kenali Link Palsu

Link DANA Kaget Hari Ini: Begini Cara Klaim Saldo dan Kenali Link Palsu

29 September 2026
Panduan Cek Bansos PKH dan BPNT 2026 Lewat NIK KTP

Panduan Cek Bansos PKH dan BPNT 2026 Lewat NIK KTP

31 Agustus 2026

Estimated cost of Central Sulawesi disaster reaches nearly $1B

28 Juli 2026
Cara Mengatasi Akun GoPay Terblokir 2026, Cek Langkah Pemulihannya

Cara Mengatasi Akun GoPay Terblokir 2026, Cek Langkah Pemulihannya

1 Oktober 2026
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version