Jumat, 4 September 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
Kabarbaik.id
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
No Result
View All Result
Kabarbaik.id
No Result
View All Result
Home BPJS Ketenagakerjaan

Cara Klaim JHT 2026: Syarat, Dokumen, dan Langkah Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Ronny Ahmad by Ronny Ahmad
3 September 2026
in BPJS Ketenagakerjaan, Info
0
Cara Klaim JHT 2026: Syarat, Dokumen, dan Langkah Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Cara Klaim JHT 2026: Syarat, Dokumen, dan Langkah Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa pilihan untuk mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT), tergantung pada kondisi kepesertaan masing-masing. Pencairan bisa dilakukan seluruhnya maupun sebagian selama memenuhi aturan yang berlaku.

Pada 2026, pengajuan JHT juga tersedia secara daring. Peserta yang memenuhi ketentuan tertentu dapat memanfaatkan aplikasi JMO atau layanan Lapak Asik sehingga proses tidak harus dilakukan dengan datang dan mengantre di kantor cabang.

READ ALSO

DANA Cicil Anda Tidak Bisa Digunakan? Berikut Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

BSU 2026 Belum Pasti Cair, Ini Syarat dan Faktor Penentunya




Ketentuan Pencairan JHT Tahun 2026

Saldo JHT dapat dicairkan secara penuh sebelum mencapai usia pensiun apabila peserta berada dalam kondisi yang diperbolehkan. Beberapa keadaan yang menjadi dasar pencairan penuh meliputi:

  • Mengundurkan diri dari pekerjaan dan tidak kembali bekerja.
  • Mengalami PHK serta belum bekerja kembali.
  • Memasuki usia pensiun.
  • Mengalami cacat total tetap berdasarkan keterangan dokter.
  • Meninggalkan Indonesia untuk selamanya dan berganti kewarganegaraan.
  • Meninggal dunia, sehingga saldo JHT menjadi hak ahli waris.

Bagi peserta yang berhenti bekerja karena resign atau terkena PHK, terdapat masa tunggu minimal satu bulan sejak tanggal berhenti bekerja. Selain itu, peserta tidak boleh sedang bekerja di perusahaan lain ketika mengajukan pencairan.

Pencairan Sebagian JHT hingga 10 Persen

Peserta yang statusnya masih aktif sebagai pekerja tetap dapat mengajukan pencairan sebagian saldo JHT. Syarat utamanya adalah masa kepesertaan telah mencapai sekurang-kurangnya 10 tahun.

Untuk kebutuhan lainnya, jumlah yang dapat dicairkan dibatasi paling banyak 10 persen dari total saldo JHT.

Dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.
  • E-KTP.
  • Kartu Keluarga.
  • Buku tabungan.
  • Surat keterangan masih bekerja atau berhenti bekerja.
  • NPWP apabila memiliki.

Pengajuan pencairan dapat dilakukan melalui aplikasi JMO maupun secara langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Pencairan 30 Persen untuk Kepemilikan Rumah

Peserta dengan masa kepesertaan sedikitnya 10 tahun juga dapat menggunakan fasilitas pencairan sebagian saldo JHT hingga 30 persen untuk keperluan kepemilikan rumah.

Dokumen pendukung yang perlu disiapkan mencakup:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.
  • E-KTP.
  • Kartu Keluarga.
  • Buku tabungan.
  • Surat keterangan masih bekerja atau berhenti bekerja.
  • Dokumen perbankan yang berkaitan dengan tujuan pencairan.
  • Dokumen kredit atau bukti kepemilikan rumah sesuai ketentuan.
  • NPWP jika tersedia.

Perlu diperhatikan bahwa pencairan sebagian hanya dapat dilakukan satu kali. Pengambilan sebagian saldo JHT juga dapat berdampak pada penerapan pajak progresif ketika pencairan berikutnya dilakukan dengan jarak lebih dari dua tahun.




Langkah Klaim JHT lewat Aplikasi JMO

Peserta yang memenuhi syarat dapat mengajukan pencairan melalui aplikasi JMO. Untuk saldo JHT kurang dari Rp15 juta, proses dapat dilakukan melalui aplikasi tanpa datang langsung ke kantor cabang.

Tahap pengajuannya adalah sebagai berikut:

  1. Buka aplikasi JMO, kemudian masuk ke akun.
  2. Pilih menu Jaminan Hari Tua.
  3. Tekan pilihan Klaim JHT.
  4. Pastikan seluruh persyaratan sudah terpenuhi.
  5. Tentukan alasan pencairan.
  6. Cek kembali data pribadi yang tampil.
  7. Lakukan swafoto untuk proses verifikasi biometrik.
  8. Masukkan NPWP bila memiliki, kemudian isi nama bank dan nomor rekening yang masih aktif.
  9. Periksa jumlah saldo JHT yang akan dibayarkan.
  10. Tekan Konfirmasi untuk mengirim permohonan.
  11. Gunakan menu Tracking Klaim untuk memantau proses pengajuan.

Cara Mengajukan Klaim lewat Lapak Asik

Peserta yang memiliki saldo JHT lebih dari Rp15 juta dapat menggunakan layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.

Pengajuan diawali dengan membuka laman Lapak Asik, lalu mengisi NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan. Data tersebut kemudian diperiksa melalui proses verifikasi awal.

Apabila dinyatakan memenuhi persyaratan, peserta diminta mengisi data lanjutan serta mengunggah seluruh dokumen yang diperlukan. Setelah itu, informasi mengenai jadwal wawancara akan disampaikan kepada peserta.

Wawancara dilakukan melalui video call dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan. Peserta juga perlu menyediakan dokumen asli sebagai bahan pemeriksaan. Setelah verifikasi dinyatakan selesai dan klaim mendapatkan persetujuan, dana JHT akan dikirim ke rekening yang telah dicantumkan saat pengajuan.

Pengajuan JHT Tanpa Paklaring

Peserta tidak selalu wajib menyerahkan paklaring ketika mengajukan klaim JHT pada 2026. Jenis dokumen yang dibutuhkan menyesuaikan alasan dan kategori pencairan.

Bagi peserta yang sudah berhenti bekerja, dokumen pendukung dapat berupa surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, maupun dokumen lain yang diperbolehkan berdasarkan ketentuan klaim.

Sebelum mengirim pengajuan, peserta sebaiknya memastikan bukti administrasi yang tersedia sesuai dengan alasan pencairan yang dipilih.




Layanan Klaim Prioritas di Kantor Cabang

Peserta yang memilih mengurus klaim secara langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan dapat memperoleh layanan antrean prioritas dalam kondisi tertentu.

Layanan tersebut diperuntukkan bagi:

  • Ibu hamil.
  • Manula.
  • Peserta yang sedang sakit.

Peserta hanya perlu menyampaikan kondisi tersebut kepada petugas agar dapat memperoleh antrean khusus.

Pemilihan jalur pencairan JHT pada 2026 dapat disesuaikan dengan status peserta, jumlah saldo, serta alasan klaim. JMO dapat digunakan untuk pengajuan dengan saldo di bawah Rp15 juta, sedangkan saldo di atas Rp15 juta dapat diajukan melalui Lapak Asik. Peserta juga tetap memiliki pilihan untuk datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa dokumen sesuai kebutuhan.

Tags: BPJS Ketenagakerjaancara klaim JHTJHT 2026JMOklaim JHTLapak Asikpencairan JHTsaldo JHTsyarat klaim JHT

Related Posts

DANA Cicil Anda Tidak Bisa Digunakan? Berikut Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
E-wallet

DANA Cicil Anda Tidak Bisa Digunakan? Berikut Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

4 September 2026
BSU 2026 Belum Pasti Cair, Ini Syarat dan Faktor Penentunya
BPJS Kesehatan

BSU 2026 Belum Pasti Cair, Ini Syarat dan Faktor Penentunya

4 September 2026
Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan Online Lewat Mobile JKN dan Situs Resmi
BPJS Kesehatan

Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan Online Lewat Mobile JKN dan Situs Resmi

4 September 2026
Skrining BPJS Kesehatan 2026 Lewat HP: Cara Cek Risiko Kesehatan Online
BPJS Kesehatan

Skrining BPJS Kesehatan 2026 Lewat HP: Cara Cek Risiko Kesehatan Online

4 September 2026
Panduan Cek PIP Termin II 2026 Cair Sampai Kapan, Ketahui Cek Jadwal, Nominal, dan Cara Pencairannya
Info

Panduan Cek PIP Termin II 2026 Cair Sampai Kapan, Ketahui Cek Jadwal, Nominal, dan Cara Pencairannya

4 September 2026
Cara Daftar Bansos PKH dan BPNT Lewat Portal Perlinsos Digital
Bansos

Cara Daftar Bansos PKH dan BPNT Lewat Portal Perlinsos Digital

4 September 2026
Next Post
Ketahui Syarat dan Cara Cek KIP Kuliah 2026, Simak Desil serta Tahapan Pendaftarannya

Ketahui Syarat dan Cara Cek KIP Kuliah 2026, Simak Desil serta Tahapan Pendaftarannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

PIP Termin II 2026 Masih Cair hingga September, Cek Jadwal, Besaran, dan Cara Pencairannya

PIP Termin II 2026 Masih Cair hingga September, Cek Jadwal, Besaran, dan Cara Pencairannya

29 Agustus 2026
Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 2026 Lewat NIK KTP, Sudah Cair atau Belum?

Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 2026 Lewat NIK KTP, Sudah Cair atau Belum?

29 Agustus 2026
Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH dan BPNT Triwulan III 2026

Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH dan BPNT Triwulan III 2026

30 Agustus 2026
NIK Tidak Ditemukan Saat Cek Bansos? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

NIK Tidak Ditemukan Saat Cek Bansos? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

1 September 2026
BPNT Tahap 3 2026 Cair Rp600 Ribu, Begini Cara Cek Bansos Lewat HP

BPNT Tahap 3 2026 Cair Rp600 Ribu, Begini Cara Cek Bansos Lewat HP

29 Agustus 2026

EDITOR'S PICK

Cara Daftar Bansos September 2026 dan Cek Desil DTSEN

Cara Daftar Bansos September 2026 dan Cek Desil DTSEN

2 September 2026
Cara Cek PKH 2026 Lewat NIK KTP di Cek Bansos Kemensos

Cara Cek PKH 2026 Lewat NIK KTP di Cek Bansos Kemensos

29 Agustus 2026
Cara Membuat Akta Kelahiran Bayi Baru Lahir, Syarat dan Tahapannya

Cara Membuat Akta Kelahiran Bayi Baru Lahir, Syarat dan Tahapannya

1 September 2026
Cara Aktifkan SPayLater 2026 di Shopee dan Gunakan untuk Pembayaran

Cara Aktifkan SPayLater 2026 di Shopee dan Gunakan untuk Pembayaran

30 Agustus 2026
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version