Kementerian Sosial melanjutkan penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) selama 2026.
Memasuki Agustus 2026, masyarakat dapat mengecek status kepesertaan bantuan melalui kanal resmi pemerintah dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada e-KTP.
Penyaluran PKH pada 2026 menggunakan pembaruan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) edisi kedua sebagai acuan.
Pemutakhiran data tersebut dilakukan untuk membantu memastikan bantuan diberikan kepada keluarga yang memenuhi kriteria penerima.
Kemudahan layanan digital membuat masyarakat tidak perlu lagi mendatangi kantor desa atau kelurahan hanya untuk mengetahui status penerimaan PKH.
Pemeriksaan dapat dilakukan melalui ponsel yang terkoneksi internet, baik lewat situs maupun aplikasi resmi Kementerian Sosial.
Persyaratan Penerima PKH 2026
Sebelum mengecek status bantuan, masyarakat perlu memahami ketentuan yang berlaku bagi penerima Program Keluarga Harapan. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi meliputi:
- Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang sudah tercatat dalam DTSEN.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain yang tidak diperbolehkan diterima secara bersamaan.
- Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, ataupun Polri.
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Mempunyai e-KTP serta Kartu Keluarga (KK) yang masih aktif.
- Pemerintah pada 2026 memberikan prioritas kepada keluarga yang masuk kelompok desil 1 hingga desil 4 untuk mendukung ketepatan penyaluran bantuan.
Cara Mengecek PKH melalui Website Resmi
Masyarakat dapat menggunakan situs resmi Kemensos untuk mengetahui apakah NIK tercatat sebagai penerima PKH. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Jalankan browser pada HP atau komputer, lalu buka cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan 16 digit NIK yang sesuai dengan data pada e-KTP.
- Isi captcha berdasarkan kode yang ditampilkan sistem.
- Tekan tombol “CARI DATA”.
- Jika NIK tercatat sebagai penerima PKH, halaman akan memperlihatkan nama penerima, kategori desil, status bantuan “YA”, dan periode penyaluran.
Cara Memeriksa PKH melalui Aplikasi Cek Bansos
Pilihan lain tersedia melalui aplikasi resmi Cek Bansos yang dapat digunakan dari ponsel. Berikut tahapannya:
- Cari dan pasang aplikasi Cek Bansos pada ponsel.
- Jalankan aplikasi setelah instalasi selesai.
- Masuk ke bagian “Cek Bansos”.
- Ketikkan 16 digit NIK berdasarkan e-KTP.
- Pilih “Cari Data” untuk menjalankan pencarian.
- Apabila terdaftar, aplikasi akan menunjukkan identitas penerima, kelompok desil, status bantuan “YA”, serta periode bantuan.
Besaran Bantuan PKH 2026
Nominal yang diterima melalui PKH berbeda sesuai kategori penerima. Berdasarkan informasi Kemensos, besaran bantuan yang diberikan mencakup:
- Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000.
- Anak Usia Dini (0–6 Tahun): Rp750.000.
- Siswa SD/Sederajat: Rp225.000.
- Siswa SMP/Sederajat: Rp375.000.
- Siswa SMA/Sederajat: Rp500.000.
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000.
- Lanjut Usia 60 Tahun ke Atas: Rp600.000.
- Korban Pelanggaran HAM Berat: Rp2.700.000.
Cek Status Penerima PKH Secara Online
Kementerian Sosial menggunakan pembaruan DTSEN sebagai bagian dari acuan penyaluran PKH sepanjang 2026. Pada Agustus 2026, masyarakat dapat memastikan status kepesertaan melalui situs maupun aplikasi resmi dengan memasukkan NIK e-KTP.
Apabila data sesuai dengan ketentuan dan tercatat sebagai penerima, sistem akan menampilkan sejumlah informasi, mulai dari nama penerima, kategori desil, status bantuan hingga periode penyaluran.
Pemeriksaan secara online juga membuat masyarakat dapat mengetahui status bantuan tanpa harus datang langsung ke kantor desa atau kelurahan.
















