Warga negara Indonesia yang akan bepergian ke luar negeri perlu memiliki paspor sebagai dokumen perjalanan. Sebelum menentukan waktu keberangkatan, pemohon sebaiknya mengetahui biaya yang harus disiapkan, dokumen yang dibawa, serta tahapan pembuatan paspor agar proses di kantor imigrasi tidak terkendala.
Pada 2026, pendaftaran paspor dapat dilakukan melalui aplikasi M-Paspor. Layanan ini digunakan untuk mengisi permohonan, memasukkan data, mengunggah persyaratan, memilih kantor imigrasi, dan menentukan jadwal kedatangan berdasarkan kuota yang tersedia.
Meski tahapan awal dilakukan melalui aplikasi, pemohon tetap wajib hadir langsung di kantor imigrasi. Kehadiran tersebut diperlukan untuk pemeriksaan dokumen asli, wawancara, pengambilan foto, serta data biometrik.
Tarif Paspor yang Berlaku pada 2026
Biaya penerbitan paspor mengikuti tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Berdasarkan informasi resmi kantor imigrasi yang diperbarui pada 2026, besaran tarifnya masih sebagai berikut.
- Paspor biasa non-elektronik masa berlaku 5 tahun: Rp350.000.
- Paspor biasa non-elektronik masa berlaku 10 tahun: Rp650.000.
- Paspor biasa elektronik masa berlaku 5 tahun: Rp650.000.
- Paspor biasa elektronik masa berlaku 10 tahun: Rp950.000.
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1.000.000.
- Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNI: Rp100.000.
- SPLP untuk orang asing: Rp150.000.
Perlu diperhatikan, tarif Rp1.000.000 untuk layanan percepatan merupakan biaya layanan tambahan untuk penyelesaian paspor pada hari yang sama. Biaya tersebut bukan pengganti tarif penerbitan paspor.
Denda Jika Paspor Hilang atau Rusak
Pemegang paspor yang kehilangan dokumennya atau membuat paspor rusak dapat dikenai biaya beban di luar biaya penerbitan paspor pengganti.
- Paspor hilang: Rp1.000.000.
- Paspor rusak: Rp500.000.
Aturan 2026 juga memberikan tarif Rp0 untuk paspor yang hilang atau rusak akibat keadaan kahar atau force majeure, selama pemohon memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Ketentuan terbaru mengenai tarif nol rupiah tersebut tercantum dalam Permenimipas Nomor 2 Tahun 2026 yang diundangkan pada 24 April 2026. Pengajuan dalam kondisi tersebut harus dilakukan paling lambat enam bulan setelah keadaan kahar dialami.
Keadaan kahar yang dimaksud antara lain banjir, gempa bumi, kebakaran, huru-hara, serta bencana alam lain yang ditetapkan oleh instansi berwenang. Untuk kasus paspor hilang, pemohon juga perlu memenuhi dokumen khusus yang menjadi persyaratan pengajuan tarif nol rupiah.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Pemohon dewasa perlu membawa dokumen asli saat datang ke kantor imigrasi. Persyaratan yang umum diperlukan meliputi:
- KTP elektronik atau surat keterangan perekaman KTP-el.
- Kartu Keluarga.
- Akta kelahiran, ijazah, akta perkawinan atau buku nikah, maupun surat baptis yang mencantumkan nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua.
- Dokumen pewarganegaraan Indonesia apabila diperlukan.
- Surat penetapan perubahan nama dari pejabat berwenang bagi pemohon yang pernah mengganti nama.
- Paspor lama bagi pemohon yang mengajukan penggantian paspor.
Data identitas pada seluruh dokumen perlu diperiksa sebelum permohonan dikirim. Ketidaksesuaian data dapat memengaruhi proses verifikasi. Petugas imigrasi juga dapat meminta dokumen tambahan apabila hasil pemeriksaan memerlukannya.
Langkah Membuat Paspor melalui M-Paspor
Proses pengajuan diawali dari aplikasi M-Paspor. Tahapannya dapat dilakukan dengan urutan berikut:
- Unduh M-Paspor melalui Google Play Store atau App Store.
- Buat akun dengan mengisi data yang diminta menggunakan nomor telepon dan alamat email yang aktif.
- Masuk ke akun yang sudah terdaftar.
- Pilih layanan pengajuan paspor.
- Tentukan apakah permohonan merupakan paspor baru atau penggantian paspor.
- Masukkan data dan unggah dokumen persyaratan melalui aplikasi.
- Pilih kantor imigrasi yang akan menjadi tempat pelayanan.
- Tentukan tanggal dan waktu kedatangan sesuai kuota yang masih tersedia.
- Setelah jadwal diperoleh, lakukan pembayaran menggunakan kode billing sesuai batas waktu yang ditentukan.
- Simpan bukti pendaftaran dan pembayaran dari aplikasi.
- Datang ke kantor imigrasi pada jadwal yang dipilih dengan membawa dokumen asli.
- Jalani pemeriksaan dokumen, wawancara, foto, dan pengambilan data biometrik.
Pemohon perlu memeriksa kembali jenis layanan sebelum menyelesaikan pembayaran. Informasi terbaru dari Kantor Imigrasi Yogyakarta menyebutkan bahwa setelah permohonan memperoleh kode billing, jenis permohonannya tidak dapat diubah. Karena itu, pilihan layanan reguler atau percepatan perlu dipastikan sejak awal.
Satu Akun Bisa Mendaftarkan Lima Orang
Kemudahan lain yang tersedia pada M-Paspor pada 2026 adalah penggunaan satu akun untuk beberapa pemohon. Satu akun dapat dipakai untuk mendaftarkan hingga lima orang secara bersamaan. Fitur ini berguna bagi anggota keluarga yang hendak mengurus paspor dalam waktu yang sama karena tidak perlu membuat akun terpisah untuk masing-masing pemohon.
Data setiap orang yang didaftarkan tetap harus diisi dengan benar. Kantor Imigrasi Karawang mengingatkan agar informasi yang dimasukkan ke M-Paspor sesuai dengan KTP elektronik dan data kependudukan di Disdukcapil untuk membantu proses verifikasi identitas.
Kedatangan ke Kantor Imigrasi Tetap Wajib
M-Paspor memang memindahkan sebagian proses pendaftaran ke sistem digital, tetapi layanan tersebut tidak membuat seluruh proses dilakukan secara daring. Pemohon tetap harus hadir pada tanggal dan waktu yang sudah dipilih untuk menyelesaikan pemeriksaan, wawancara, foto, dan pengambilan data biometrik.
Kuota pelayanan mengikuti jadwal yang tersedia pada kantor imigrasi masing-masing. Karena itu, pemohon sebaiknya memilih waktu kedatangan dengan cermat dan tidak datang di luar jadwal yang diperoleh melalui aplikasi.
Siapkan Biaya dan Dokumen Sebelum Mendaftar
Dengan tarif yang masih berlaku pada September 2026, pemohon dapat memilih jenis paspor sesuai kebutuhan dan anggaran. Paspor biasa non-elektronik tersedia mulai dari Rp350.000, sedangkan paspor elektronik dikenakan Rp650.000 untuk masa berlaku 5 tahun dan Rp950.000 untuk masa berlaku 10 tahun. Layanan selesai pada hari yang sama memiliki biaya percepatan Rp1.000.000 sebagai tambahan layanan.
Dokumen asli juga harus dipastikan siap sebelum tanggal kedatangan. Selain mengurangi risiko kendala saat verifikasi, pemeriksaan persyaratan sejak awal membantu pemohon menentukan jenis layanan dan biaya yang tepat.
Sebelum melakukan pembayaran, masyarakat tetap disarankan mengecek informasi terbaru melalui kanal resmi Direktorat Jenderal Imigrasi atau kantor imigrasi yang dipilih. Ketentuan teknis layanan dapat mengalami penyesuaian meskipun tarif yang tercantum saat ini masih mengacu pada PP Nomor 45 Tahun 2024.
















