Sabtu, 24 Oktober 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
Kabarbaik.id
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
No Result
View All Result
Kabarbaik.id
No Result
View All Result
Home Info

Biaya Paspor 2026 dan Cara Mengajukannya lewat M-Paspor

Ronny Ahmad by Ronny Ahmad
8 September 2026
in Info
0
Biaya Paspor 2026 dan Cara Mengajukannya lewat M-Paspor

Biaya Paspor 2026 dan Cara Mengajukannya lewat M-Paspor

Warga negara Indonesia yang akan bepergian ke luar negeri perlu memiliki paspor sebagai dokumen perjalanan. Sebelum menentukan waktu keberangkatan, pemohon sebaiknya mengetahui biaya yang harus disiapkan, dokumen yang dibawa, serta tahapan pembuatan paspor agar proses di kantor imigrasi tidak terkendala.

Pada 2026, pendaftaran paspor dapat dilakukan melalui aplikasi M-Paspor. Layanan ini digunakan untuk mengisi permohonan, memasukkan data, mengunggah persyaratan, memilih kantor imigrasi, dan menentukan jadwal kedatangan berdasarkan kuota yang tersedia.

READ ALSO

Cara Cek PKH 2026 Lewat NIK, Lihat Status Penerima dan Desil DTSEN

BPJS Ketenagakerjaan 2026, Berikut Cara Cek Saldo JHT, Klaim, dan Update Data

Meski tahapan awal dilakukan melalui aplikasi, pemohon tetap wajib hadir langsung di kantor imigrasi. Kehadiran tersebut diperlukan untuk pemeriksaan dokumen asli, wawancara, pengambilan foto, serta data biometrik.




Tarif Paspor yang Berlaku pada 2026

Biaya penerbitan paspor mengikuti tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Berdasarkan informasi resmi kantor imigrasi yang diperbarui pada 2026, besaran tarifnya masih sebagai berikut.

  • Paspor biasa non-elektronik masa berlaku 5 tahun: Rp350.000.
  • Paspor biasa non-elektronik masa berlaku 10 tahun: Rp650.000.
  • Paspor biasa elektronik masa berlaku 5 tahun: Rp650.000.
  • Paspor biasa elektronik masa berlaku 10 tahun: Rp950.000.
  • Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1.000.000.
  • Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNI: Rp100.000.
  • SPLP untuk orang asing: Rp150.000.

Perlu diperhatikan, tarif Rp1.000.000 untuk layanan percepatan merupakan biaya layanan tambahan untuk penyelesaian paspor pada hari yang sama. Biaya tersebut bukan pengganti tarif penerbitan paspor.

Denda Jika Paspor Hilang atau Rusak

Pemegang paspor yang kehilangan dokumennya atau membuat paspor rusak dapat dikenai biaya beban di luar biaya penerbitan paspor pengganti.

  • Paspor hilang: Rp1.000.000.
  • Paspor rusak: Rp500.000.

Aturan 2026 juga memberikan tarif Rp0 untuk paspor yang hilang atau rusak akibat keadaan kahar atau force majeure, selama pemohon memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Ketentuan terbaru mengenai tarif nol rupiah tersebut tercantum dalam Permenimipas Nomor 2 Tahun 2026 yang diundangkan pada 24 April 2026. Pengajuan dalam kondisi tersebut harus dilakukan paling lambat enam bulan setelah keadaan kahar dialami.

Keadaan kahar yang dimaksud antara lain banjir, gempa bumi, kebakaran, huru-hara, serta bencana alam lain yang ditetapkan oleh instansi berwenang. Untuk kasus paspor hilang, pemohon juga perlu memenuhi dokumen khusus yang menjadi persyaratan pengajuan tarif nol rupiah.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Pemohon dewasa perlu membawa dokumen asli saat datang ke kantor imigrasi. Persyaratan yang umum diperlukan meliputi:

  • KTP elektronik atau surat keterangan perekaman KTP-el.
  • Kartu Keluarga.
  • Akta kelahiran, ijazah, akta perkawinan atau buku nikah, maupun surat baptis yang mencantumkan nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua.
  • Dokumen pewarganegaraan Indonesia apabila diperlukan.
  • Surat penetapan perubahan nama dari pejabat berwenang bagi pemohon yang pernah mengganti nama.
  • Paspor lama bagi pemohon yang mengajukan penggantian paspor.

Data identitas pada seluruh dokumen perlu diperiksa sebelum permohonan dikirim. Ketidaksesuaian data dapat memengaruhi proses verifikasi. Petugas imigrasi juga dapat meminta dokumen tambahan apabila hasil pemeriksaan memerlukannya.




Langkah Membuat Paspor melalui M-Paspor

Proses pengajuan diawali dari aplikasi M-Paspor. Tahapannya dapat dilakukan dengan urutan berikut:

  1. Unduh M-Paspor melalui Google Play Store atau App Store.
  2. Buat akun dengan mengisi data yang diminta menggunakan nomor telepon dan alamat email yang aktif.
  3. Masuk ke akun yang sudah terdaftar.
  4. Pilih layanan pengajuan paspor.
  5. Tentukan apakah permohonan merupakan paspor baru atau penggantian paspor.
  6. Masukkan data dan unggah dokumen persyaratan melalui aplikasi.
  7. Pilih kantor imigrasi yang akan menjadi tempat pelayanan.
  8. Tentukan tanggal dan waktu kedatangan sesuai kuota yang masih tersedia.
  9. Setelah jadwal diperoleh, lakukan pembayaran menggunakan kode billing sesuai batas waktu yang ditentukan.
  10. Simpan bukti pendaftaran dan pembayaran dari aplikasi.
  11. Datang ke kantor imigrasi pada jadwal yang dipilih dengan membawa dokumen asli.
  12. Jalani pemeriksaan dokumen, wawancara, foto, dan pengambilan data biometrik.

Pemohon perlu memeriksa kembali jenis layanan sebelum menyelesaikan pembayaran. Informasi terbaru dari Kantor Imigrasi Yogyakarta menyebutkan bahwa setelah permohonan memperoleh kode billing, jenis permohonannya tidak dapat diubah. Karena itu, pilihan layanan reguler atau percepatan perlu dipastikan sejak awal.

Satu Akun Bisa Mendaftarkan Lima Orang

Kemudahan lain yang tersedia pada M-Paspor pada 2026 adalah penggunaan satu akun untuk beberapa pemohon. Satu akun dapat dipakai untuk mendaftarkan hingga lima orang secara bersamaan. Fitur ini berguna bagi anggota keluarga yang hendak mengurus paspor dalam waktu yang sama karena tidak perlu membuat akun terpisah untuk masing-masing pemohon.

Data setiap orang yang didaftarkan tetap harus diisi dengan benar. Kantor Imigrasi Karawang mengingatkan agar informasi yang dimasukkan ke M-Paspor sesuai dengan KTP elektronik dan data kependudukan di Disdukcapil untuk membantu proses verifikasi identitas.

Kedatangan ke Kantor Imigrasi Tetap Wajib

M-Paspor memang memindahkan sebagian proses pendaftaran ke sistem digital, tetapi layanan tersebut tidak membuat seluruh proses dilakukan secara daring. Pemohon tetap harus hadir pada tanggal dan waktu yang sudah dipilih untuk menyelesaikan pemeriksaan, wawancara, foto, dan pengambilan data biometrik.

Kuota pelayanan mengikuti jadwal yang tersedia pada kantor imigrasi masing-masing. Karena itu, pemohon sebaiknya memilih waktu kedatangan dengan cermat dan tidak datang di luar jadwal yang diperoleh melalui aplikasi.




Siapkan Biaya dan Dokumen Sebelum Mendaftar

Dengan tarif yang masih berlaku pada September 2026, pemohon dapat memilih jenis paspor sesuai kebutuhan dan anggaran. Paspor biasa non-elektronik tersedia mulai dari Rp350.000, sedangkan paspor elektronik dikenakan Rp650.000 untuk masa berlaku 5 tahun dan Rp950.000 untuk masa berlaku 10 tahun. Layanan selesai pada hari yang sama memiliki biaya percepatan Rp1.000.000 sebagai tambahan layanan.

Dokumen asli juga harus dipastikan siap sebelum tanggal kedatangan. Selain mengurangi risiko kendala saat verifikasi, pemeriksaan persyaratan sejak awal membantu pemohon menentukan jenis layanan dan biaya yang tepat.

Sebelum melakukan pembayaran, masyarakat tetap disarankan mengecek informasi terbaru melalui kanal resmi Direktorat Jenderal Imigrasi atau kantor imigrasi yang dipilih. Ketentuan teknis layanan dapat mengalami penyesuaian meskipun tarif yang tercantum saat ini masih mengacu pada PP Nomor 45 Tahun 2024.

Tags: biaya pasporcara membuat pasporlayanan imigrasiM-Pasporpaspor 2026paspor elektronikpaspor Indonesiasyarat pasportarif paspor

Related Posts

Cara Cek PKH 2026 Lewat NIK, Lihat Status Penerima dan Desil DTSEN
Bansos

Cara Cek PKH 2026 Lewat NIK, Lihat Status Penerima dan Desil DTSEN

9 Oktober 2026
BPJS Ketenagakerjaan 2026, Berikut Cara Cek Saldo JHT, Klaim, dan Update Data
Info

BPJS Ketenagakerjaan 2026, Berikut Cara Cek Saldo JHT, Klaim, dan Update Data

9 Oktober 2026
BPNT Tahap 4 2026 Oktober-Desember, Cek Status Penerima dan Cara Pencairan
Bansos

BPNT Tahap 4 2026 Oktober-Desember, Cek Status Penerima dan Cara Pencairan

9 Oktober 2026
Jadwal TKA dan AN 2026 SMA-SMK Terbaru, Gladi Bersih hingga Pengumuman Hasil
Info

Jadwal TKA dan AN 2026 SMA-SMK Terbaru, Gladi Bersih hingga Pengumuman Hasil

9 Oktober 2026
Daftar SKCK Online 2026, Ini Cara dan Syarat yang Perlu Disiapkan
Info

Daftar SKCK Online 2026, Ini Cara dan Syarat yang Perlu Disiapkan

9 Oktober 2026
Daftar Harga iPhone Oktober 2026 Terbaru, iPhone 15 dan 17 Turun
Info

Daftar Harga iPhone Oktober 2026 Terbaru, iPhone 15 dan 17 Turun

9 Oktober 2026
Next Post
Aplikasi Penghasil Uang 2026, Bisa Dapat Reward dari Survei hingga Menonton Video

Aplikasi Penghasil Uang 2026, Bisa Dapat Reward dari Survei hingga Menonton Video

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cek BPNT 2026, Berikut Cara Melihat Status Penerima, Desil dan Nominal Bantuan

Cek BPNT 2026, Berikut Cara Melihat Status Penerima, Desil dan Nominal Bantuan

23 September 2026
Hasil Wawancara PPG Calon Guru 2026 Sudah Diumumkan, Cek Status Kelulusan

Hasil Wawancara PPG Calon Guru 2026 Sudah Diumumkan, Cek Status Kelulusan

23 September 2026
Simulasi TKA 2026 SMA dan SMK Dimulai, Berikut Ini Jadwal, Materi, serta Cara Mengikutinya

Simulasi TKA 2026 SMA dan SMK Dimulai, Berikut Ini Jadwal, Materi, serta Cara Mengikutinya

23 September 2026
Cara Klaim DANA Kaget Hari Ini lewat HP, Cek Nominal dan Keamanannya

Cara Klaim DANA Kaget Hari Ini lewat HP, Cek Nominal dan Keamanannya

23 September 2026
KIP Kuliah 2026 Desil Berapa? Ini Cara Cek DTSEN dan Syaratnya

KIP Kuliah 2026 Desil Berapa? Ini Cara Cek DTSEN dan Syaratnya

23 September 2026

EDITOR'S PICK

Cek Bansos PKH 2026 Tahap 3, Ketahui Cara Cek NIK, Jadwal Cair dan Besaran Bantuan

Cek Bansos PKH 2026 Tahap 3, Ketahui Cara Cek NIK, Jadwal Cair dan Besaran Bantuan

11 September 2026
Cara Cek Bansos September 2026 Lewat NIK, Ini Jadwal PKH dan BPNT Tahap 3

Cara Cek Bansos September 2026 Lewat NIK, Ini Jadwal PKH dan BPNT Tahap 3

9 September 2026
Buka Rekening BCA Online 2026 dari HP, Simak Syarat dan Caranya

Buka Rekening BCA Online 2026 dari HP, Simak Syarat dan Caranya

18 September 2026
Cara Cek Desil DTSEN 2026 Lewat HP, Ini Arti dan Cara Memperbarui Data

Cara Cek Desil DTSEN 2026 Lewat HP, Ini Arti dan Cara Memperbarui Data

24 September 2026
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version