Pemilik kendaraan yang kehilangan STNK perlu segera mengajukan dokumen pengganti agar kelengkapan administrasi kendaraan tetap terjaga. Hingga 8 September 2026, aturan penggantian STNK karena hilang masih mengharuskan pemilik memenuhi persyaratan administrasi dan membawa kendaraan untuk pemeriksaan fisik.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor masih berstatus berlaku. Dalam Pasal 60, aturan tersebut menyebutkan bahwa pemilik kendaraan dapat mengajukan penggantian STNK yang hilang dengan melampirkan identitas, BPKB, surat pernyataan pemilik, surat tanda penerimaan laporan dari Polri, serta hasil cek fisik kendaraan.
Dari sisi biaya, penerbitan STNK dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga dan Rp200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih. Tarif tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 yang mengatur jenis dan tarif PNBP yang berlaku di lingkungan Polri.
Aturan Penggantian STNK yang Masih Berlaku pada 2026
Perpol Nomor 7 Tahun 2021 menjadi salah satu dasar dalam layanan registrasi kendaraan bermotor. Aturan ini mengatur bahwa penggantian STNK dapat diajukan ketika dokumen tersebut hilang atau rusak. Untuk kasus kehilangan, pemohon diwajibkan melengkapi sejumlah berkas dan mengikuti proses pemeriksaan kendaraan.
Ketentuan tersebut berbeda dengan layanan pengesahan STNK tahunan. Pengesahan dapat dilakukan secara manual di Samsat maupun secara elektronik melalui layanan Samsat Online sesuai persyaratan yang berlaku. Karena penggantian akibat kehilangan membutuhkan dokumen kehilangan dan cek fisik, prosesnya tidak sama dengan pembayaran pajak atau pengesahan tahunan melalui aplikasi digital.
Kenapa STNK Hilang Sebaiknya Segera Diurus?
STNK merupakan dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor. Dokumen tersebut memuat identitas pemilik, identitas kendaraan, serta masa berlaku dan pengesahannya.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 juga mewajibkan pengemudi menunjukkan STNK atau STCK ketika dilakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan. Pasal 288 ayat (1) mengatur ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000 bagi pengemudi yang tidak dilengkapi STNK atau STCK sebagaimana ketentuan tersebut.
Karena itu, kehilangan STNK sebaiknya segera ditindaklanjuti. Selain berkaitan dengan kelengkapan dokumen saat berkendara, pengurusan pengganti juga memastikan data kendaraan tetap tercatat sesuai administrasi registrasi yang digunakan kepolisian.
Persyaratan STNK Hilang 2026
Pemilik kendaraan perlu menyiapkan dokumen sebelum datang ke layanan registrasi kendaraan. Berdasarkan ketentuan Perpol Nomor 7 Tahun 2021, persyaratannya meliputi:
- Formulir permohonan.
- Tanda bukti identitas pemilik kendaraan.
- Surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP penerima kuasa jika pengurusan diwakilkan.
- BPKB.
- Surat pernyataan pemilik yang menerangkan bahwa STNK yang hilang tidak berkaitan dengan perkara pidana, perdata, dan/atau pelanggaran lalu lintas.
- Surat tanda penerimaan laporan dari Polri sebagai bukti laporan kehilangan.
- Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan.
Daftar tersebut tercantum langsung dalam Pasal 60 Perpol Nomor 7 Tahun 2021.
Untuk kendaraan yang BPKB-nya masih menjadi jaminan perusahaan pembiayaan, dokumen tambahan dari leasing dapat diperlukan. Layanan resmi Polri juga mencantumkan fotokopi BPKB yang dilegalisasi leasing dan surat keterangan dari perusahaan pembiayaan sebagai persyaratan untuk kondisi tersebut.
Langkah Mengurus STNK yang Hilang
Prosesnya dapat dimulai dengan membuat laporan kehilangan kepada kepolisian dan memperoleh tanda bukti penerimaan laporan. Setelah itu, kendaraan dibawa untuk menjalani cek fisik agar data fisik seperti nomor rangka dan nomor mesin dapat dicocokkan dengan dokumen kendaraan. Cek fisik merupakan proses identifikasi dan verifikasi kendaraan yang mencakup sejumlah unsur kendaraan serta kesesuaiannya dengan dokumen registrasi.
Berikutnya, pemilik mengajukan permohonan pada Unit Pelaksana Regident Kendaraan Bermotor yang berada di kantor bersama Samsat. Secara umum, penerbitan STNK melalui tahapan pendaftaran, penetapan, pembayaran, pencetakan dan pengesahan, penyerahan, hingga pengarsipan.
Petugas kemudian memeriksa kelengkapan berkas dan kesesuaian data kendaraan. Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, pemohon melakukan pembayaran PNBP sesuai jenis kendaraannya sebelum STNK pengganti diserahkan.
Biaya Mengganti STNK yang Hilang
Besaran PNBP penerbitan STNK yang menjadi acuan pada 2026 adalah:
- Roda dua atau roda tiga: Rp100.000.
- Roda empat atau lebih: Rp200.000.
Tarif tersebut merupakan biaya penerbitan STNK dan tidak otomatis mencakup kewajiban lain yang mungkin masih melekat pada kendaraan. Apabila terdapat kewajiban pajak atau layanan administrasi lain, jumlah yang harus dibayarkan dapat berbeda sesuai kondisi kendaraan dan layanan yang diproses. Ketentuan PNBP tersebut bersumber dari PP Nomor 76 Tahun 2020.
Pemilik kendaraan sebaiknya membayar melalui mekanisme resmi yang diberikan petugas. Pengurusan langsung juga dapat membantu menghindari pungutan tambahan dari pihak yang menawarkan jasa perantara.
Apakah STNK Hilang Bisa Diurus Online?
Layanan kendaraan bermotor memang semakin banyak tersedia secara digital. Salah satunya aplikasi SIGNAL yang pada 2026 digunakan untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, SWDKLLJ, dan pengesahan STNK tahunan. Korlantas Polri pada Mei 2026 kembali menjelaskan fungsi SIGNAL untuk pembayaran pajak serta pengesahan STNK tahunan secara digital.
Namun, penggantian STNK karena hilang tidak termasuk proses yang cukup diselesaikan melalui pembayaran digital tersebut. Perpol Nomor 7 Tahun 2021 secara khusus mensyaratkan laporan kehilangan, BPKB, pernyataan pemilik, dan hasil cek fisik kendaraan. Karena itu, pemilik tetap perlu mengikuti layanan registrasi kendaraan pada Samsat yang berwenang.
Berapa Lama Prosesnya?
Waktu penyelesaian dapat berbeda menurut kantor Samsat dan kondisi berkas yang diajukan. Tahapan penerbitan STNK sendiri mencakup pendaftaran, penetapan, pembayaran, pencetakan dan pengesahan, penyerahan, serta pengarsipan. Pemohon sebaiknya mengikuti jadwal atau informasi pengambilan yang diberikan petugas setelah berkas dinyatakan dapat diproses.
Kesimpulan
Penggantian STNK yang hilang pada 2026 masih dilakukan melalui layanan registrasi kendaraan dengan membawa sejumlah dokumen dan kendaraan untuk cek fisik. Persyaratan utamanya mencakup identitas pemilik, BPKB, surat pernyataan mengenai kehilangan, laporan dari Polri, serta hasil pemeriksaan fisik kendaraan.
Biaya penerbitan STNK yang menjadi acuan PNBP adalah Rp100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga dan Rp200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih. Tarif tersebut tetap merujuk pada PP Nomor 76 Tahun 2020.
Sampai 8 September 2026, ketentuan dasar penggantian STNK karena hilang dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 masih tercatat berlaku. Pemilik kendaraan sebaiknya mengurus dokumen melalui Samsat dan menggunakan jalur pembayaran resmi agar proses serta biaya yang dikeluarkan lebih jelas.
















