Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial (Dinsos) kembali menyalurkan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (Bansos PKD) Agustus 2026 kepada masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat.
Bantuan sosial tersebut meliputi Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Melansir akun Instagram resmi Dinas Sosial DKI Jakarta, penyaluran bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ Agustus 2026 diberikan kepada penerima manfaat yang telah lolos proses pemadanan data secara berkala.
Proses pemadanan data dilakukan untuk memastikan penerima bansos sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
Jumlah Penerima Bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ Agustus 2026
Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 783 Tahun 2026, jumlah penerima Bansos PKD DKI Jakarta mencapai 219.252 orang.
Jumlah tersebut terdiri dari 210.019 penerima manfaat eksisting dan 9.233 penerima manfaat baru.
Bagi penerima manfaat eksisting, penyaluran bansos dilakukan pada Jumat, 28 Agustus 2026. Sementara itu, penerima manfaat baru menjalani proses pembukaan rekening serta pendistribusian kartu ATM.
Adapun rincian jumlah penerima KAJ, KLJ, dan KPDJ Agustus 2026 adalah sebagai berikut:
- Kartu Anak Jakarta (KAJ): 27.352 penerima
- Kartu Lansia Jakarta (KLJ): 171.010 penerima
- Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ): 20.890 penerima
Jumlah tersebut merupakan gabungan penerima manfaat eksisting dan penerima manfaat baru.
Untuk penerima manfaat eksisting, rinciannya meliputi:
- KAJ: 23.070 penerima
- KLJ: 166.436 penerima
- KPDJ: 20.513 penerima
Sementara itu, penerima manfaat baru terdiri dari:
- KAJ: 4.282 penerima
- KLJ: 4.574 penerima
- KPDJ: 377 penerima
Syarat Penerima Bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ
Dinas Sosial DKI Jakarta menetapkan sejumlah kriteria bagi masyarakat yang mendapatkan Bansos PKD KAJ, KLJ, dan KPDJ.
Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya perlindungan sosial dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
Berikut sejumlah syarat dan kriteria penerima bansos:
- Memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) serta berdomisili di DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam data yang menjadi dasar penyaluran bantuan.
- Penerima Kartu Anak Jakarta (KAJ) merupakan anak berusia 0-6 tahun.
- Penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ) merupakan warga berusia 60 tahun ke atas.
- Penerima Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) terdaftar dalam pendataan disabilitas Dinas Sosial.
- Penerima KLJ dan KPDJ bukan merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
- Hasil verifikasi lapangan dilakukan oleh Petugas Pendata dan Pemetaan Sosial (Pendamsos) Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatinkesos) Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta bersama perangkat wilayah.
Apakah Ada Pendaftaran Bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ?
Dinas Sosial DKI Jakarta menegaskan bahwa tidak ada pendaftaran khusus untuk menjadi penerima Bansos PKD KAJ, KLJ, dan KPDJ.
Calon penerima baru Bansos PKD bersumber dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya masyarakat yang berada pada desil terendah.
Data tersebut kemudian dipadankan dengan berbagai sumber data dan melalui proses verifikasi untuk menentukan kesesuaian penerima dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, masyarakat yang ingin mengetahui status sebagai penerima bansos KAJ, KLJ, atau KPDJ Agustus 2026 perlu memastikan data kependudukan dan data sosialnya sesuai serta memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kesimpulan
Penyaluran Bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ Agustus 2026 di DKI Jakarta mencakup 219.252 penerima manfaat, yang terdiri dari penerima eksisting dan penerima baru.
Program tersebut diberikan berdasarkan hasil pemadanan dan verifikasi data untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
















