BPJS Kesehatan Telat Dibayar, Apakah Peserta Langsung Didenda?

BPJS Kesehatan Telat Dibayar, Apakah Peserta Langsung Didenda?

Peserta BPJS Kesehatan tidak serta-merta dikenai denda uang setiap kali terlambat membayar iuran. Tunggakan iuran dan denda pelayanan merupakan dua hal yang memiliki ketentuan berbeda dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ketika iuran belum diselesaikan hingga akhir bulan, status penjaminan peserta akan dihentikan sementara mulai tanggal 1 pada bulan berikutnya.

Denda pelayanan memiliki syarat tersendiri. Denda ini dapat berlaku ketika peserta yang sebelumnya mempunyai tunggakan telah mengaktifkan kembali kepesertaannya, lalu memperoleh pelayanan rawat inap tingkat lanjutan dalam jangka waktu 45 hari sejak statusnya aktif kembali.

Ketentuan tersebut mengacu pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang telah mengalami beberapa perubahan. Perubahan terakhir ditetapkan melalui Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

Perpres Nomor 59 Tahun 2024 ditetapkan sekaligus mulai berlaku pada 8 Mei 2024. Regulasi tersebut memuat sejumlah perubahan dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan, termasuk aturan mengenai denda pelayanan.



Telat Bayar Iuran, Apakah Otomatis Kena Denda?

Keterlambatan pembayaran iuran tidak langsung menimbulkan denda pelayanan. Peserta juga tidak dikenai tambahan uang yang terus bertambah setiap bulan layaknya bunga hanya karena memiliki tunggakan.

Konsekuensi pertama yang perlu diperhatikan adalah terhentinya sementara penjaminan. Apabila iuran belum dibayar hingga akhir bulan, penghentian penjaminan berlaku mulai tanggal 1 bulan berikutnya.

Dalam hal ini, peserta perlu membedakan antara:

Dengan demikian, adanya tunggakan belum berarti peserta secara otomatis mempunyai kewajiban membayar denda pelayanan.

Kondisi yang Membuat Denda Pelayanan Berlaku

Denda pelayanan dapat diberlakukan apabila peserta yang sebelumnya memiliki tunggakan telah mengaktifkan kembali kepesertaannya, kemudian menggunakan pelayanan rawat inap tingkat lanjutan dalam kurun waktu 45 hari.

Pelunasan tunggakan saja tidak langsung membuat denda pelayanan muncul. Syarat penggunaan rawat inap tingkat lanjutan dalam periode 45 hari tersebut harus terpenuhi.

Apabila selama 45 hari setelah kepesertaan kembali aktif peserta tidak menjalani rawat inap tingkat lanjutan, denda pelayanan tersebut tidak timbul hanya karena pernah mempunyai tunggakan.

Besaran Denda BPJS Kesehatan pada 2026

Ketentuan yang berlaku menetapkan denda pelayanan sebesar 5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups (INA-CBG) berdasarkan diagnosis dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak.

Ada dua batas yang perlu diperhatikan dalam perhitungannya. Pertama, jumlah bulan tunggakan yang masuk dalam formula dibatasi paling banyak 12 bulan. Kedua, total denda pelayanan tidak boleh melebihi Rp20 juta.

Artinya, nominal Rp20 juta merupakan batas tertinggi denda pelayanan, bukan jumlah yang otomatis dikenakan kepada setiap peserta yang pernah terlambat membayar iuran.

Aturan tersebut tercantum dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 dan menjadi dasar ketentuan denda pelayanan BPJS Kesehatan pada 2026.



Contoh Perhitungan Denda Pelayanan

Sebagai gambaran, seorang peserta memiliki tunggakan yang diperhitungkan selama 10 bulan. Setelah kepesertaannya aktif kembali, peserta tersebut kemudian menjalani rawat inap dalam periode 45 hari.

Apabila perkiraan biaya paket INA-CBG berdasarkan diagnosis dan prosedur awal mencapai Rp10 juta, perhitungannya dapat digambarkan sebagai berikut:

Berdasarkan ilustrasi tersebut, denda pelayanan yang diperoleh dari perhitungan adalah Rp5 juta.

Nominal Rp10 juta hanya digunakan sebagai contoh untuk menjelaskan cara penghitungan. Dalam kondisi sebenarnya, dasar yang digunakan adalah perkiraan biaya paket INA-CBG berdasarkan diagnosis dan prosedur awal, bukan semata-mata total biaya rumah sakit yang dibayarkan pasien.

Bagaimana Jika Tunggakan Berlangsung Bertahun-tahun?

Tunggakan yang sudah berlangsung selama beberapa tahun tidak berarti seluruh periode tersebut otomatis dimasukkan dalam perhitungan denda pelayanan.

Regulasi menetapkan jumlah bulan tertunggak yang dapat digunakan dalam formula denda paling banyak 12 bulan.

Sebagai contoh, meskipun seseorang memiliki tunggakan selama beberapa tahun, jumlah bulan yang digunakan untuk menghitung denda pelayanan tetap dibatasi 12 bulan.

Namun, ketentuan tersebut perlu dibedakan dari kewajiban membayar tunggakan iuran. Kewajiban atas iuran yang belum dibayar dan penghitungan denda pelayanan merupakan dua ketentuan yang berbeda.

Apakah Penggunaan Rawat Jalan Menimbulkan Denda?

Tidak. Denda pelayanan dalam periode 45 hari tersebut secara khusus berkaitan dengan penggunaan rawat inap tingkat lanjutan setelah kepesertaan kembali aktif.

Dengan demikian, peserta yang sebelumnya mempunyai tunggakan tidak otomatis dikenai denda pelayanan hanya karena menggunakan fasilitas rawat jalan setelah status kepesertaannya aktif kembali.

Syarat terkait rawat inap tingkat lanjutan tetap menjadi bagian penting dalam menentukan apakah denda pelayanan berlaku.



Peserta yang Mendapat Pengecualian

Tidak semua kelompok peserta berada dalam ketentuan yang sama terkait pembayaran iuran dan denda pelayanan.

Perpres Nomor 59 Tahun 2024 memberikan pengecualian tertentu bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan. Ketentuan pengecualian juga mencakup peserta tertentu yang pembayaran iurannya menjadi tanggung jawab pemerintah sesuai aturan yang berlaku.

Sementara bagi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), pembayaran iuran serta denda pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut menjadi tanggung jawab pemberi kerja.

Oleh karena itu, ketentuan bagi peserta mandiri tidak dapat langsung disamakan dengan peserta yang iurannya ditanggung pemberi kerja atau pemerintah.

Langkah Jika Kepesertaan Tidak Aktif karena Tunggakan

Peserta yang mengalami penghentian sementara penjaminan karena tunggakan dapat terlebih dahulu memeriksa status kepesertaan dan jumlah kewajibannya melalui kanal resmi BPJS Kesehatan.

Aplikasi Mobile JKN dapat digunakan untuk mengecek informasi kepesertaan serta mengakses berbagai layanan administrasi JKN.

Jika masih mempunyai tunggakan, peserta dapat menyelesaikan kewajiban pembayaran sesuai mekanisme yang tersedia. Peserta tertentu yang memenuhi persyaratan juga dapat menggunakan program REHAB untuk mencicil pembayaran tunggakan.

Setelah status kepesertaan kembali aktif, peserta perlu memperhatikan ketentuan periode 45 hari apabila membutuhkan pelayanan rawat inap tingkat lanjutan.

Cara Mencegah Tunggakan BPJS Kesehatan

Beberapa langkah berikut dapat membantu peserta menjaga pembayaran iuran tetap lancar:




Kesimpulan

Peserta BPJS Kesehatan yang terlambat membayar iuran tidak langsung dikenai denda pelayanan. Apabila iuran belum dibayar sampai akhir bulan, konsekuensi awalnya adalah penghentian sementara penjaminan mulai tanggal 1 bulan berikutnya.

Denda pelayanan baru dapat berlaku apabila peserta yang sebelumnya mempunyai tunggakan telah kembali aktif, kemudian memperoleh pelayanan rawat inap tingkat lanjutan dalam waktu 45 hari.

Pada 2026, perhitungan denda pelayanan menggunakan formula 5 persen dari perkiraan biaya paket INA-CBG berdasarkan diagnosis dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak. Jumlah bulan yang diperhitungkan paling banyak 12 bulan, sedangkan nilai denda dibatasi maksimal Rp20 juta.

Exit mobile version