Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap ketiga tahun 2026 untuk periode Juli, Agustus, dan September.
Penyaluran tersebut dilakukan setelah pemerintah memperbarui sekaligus membersihkan data penerima yang mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, data terbaru penerima bantuan telah diterima pemerintah dari Badan Pusat Statistik (BPS). Data tersebut kemudian melalui proses cleansing sebelum digunakan sebagai dasar penyaluran.
Setelah proses pembaruan data selesai, pencairan BPNT untuk triwulan III mulai berjalan sejak 20 Juli 2026 dan dijadwalkan berlangsung hingga September 2026.
Jadwal Pencairan BPNT 2026
Pemerintah membagi penyaluran BPNT sepanjang 2026 ke dalam empat periode. Setiap tahap mencakup alokasi bantuan selama tiga bulan.
Rinciannya sebagai berikut:
- Tahap 1 berlangsung pada Januari–Maret 2026.
- Tahap 2 berlangsung pada April–Juni 2026.
- Tahap 3 berlangsung pada Juli–September 2026.
- Tahap 4 berlangsung pada Oktober–Desember 2026.
Dengan demikian, BPNT tahap ketiga merupakan bantuan yang dialokasikan untuk kebutuhan pangan selama Juli, Agustus, dan September. Waktu penyaluran dapat berlangsung berbeda sesuai jadwal di masing-masing wilayah.
Besaran BPNT Tahap 3
Pemerintah menetapkan nilai BPNT sebesar Rp200.000 per bulan bagi setiap penerima. Karena tahap ketiga mencakup tiga bulan, total bantuan yang diterima setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mencapai Rp600.000.
Bantuan diberikan dalam bentuk saldo yang diperuntukkan bagi kebutuhan pangan. Saldo tersebut dapat digunakan untuk memperoleh bahan makanan seperti beras, telur, sayuran, buah, tempe, tahu, serta berbagai kebutuhan pokok lainnya melalui e-Warong atau pedagang yang telah bekerja sama dengan pemerintah.
Syarat Mendapatkan BPNT 2026
BPNT ditujukan kepada masyarakat yang telah masuk sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Untuk penyaluran tahun 2026, Kemensos menggunakan kelompok desil 1 hingga desil 4 sebagai dasar penerima BPNT.
Cara Cek Penerima BPNT di Situs Kemensos
Masyarakat dapat mengetahui apakah dirinya tercatat sebagai penerima BPNT melalui layanan resmi Kemensos. Pengecekan dapat dilakukan secara online menggunakan NIK yang tercantum pada KTP.
Tahapannya yaitu:
- Buka situs resmi Cek Bansos Kemensos.
- Masukkan NIK KTP secara tepat.
- Masukkan kode captcha yang tersedia.
- Tekan tombol Cari Data.
- Tunggu sampai sistem menampilkan hasil pencarian.
Apabila data tersedia, halaman hasil pencarian dapat memperlihatkan status penerima, jenis bantuan, kategori desil, serta periode penyaluran bantuan.
Cek BPNT Menggunakan Aplikasi Cek Bansos
Pilihan lain tersedia melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat digunakan melalui perangkat Android maupun iOS.
Berikut langkah yang perlu dilakukan:
- Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store atau App Store.
- Jalankan aplikasi setelah terpasang.
- Pilih menu Cek Bansos.
- Masukkan NIK sesuai KTP.
- Tekan Cari Data.
Sistem kemudian akan memberikan informasi mengenai status penerima, jenis bantuan, kategori desil, dan periode pencairan apabila data telah tersedia.
Memahami Status BPNT pada Hasil Pencarian
Hasil pengecekan BPNT akan memperlihatkan status penerimaan bantuan. Jika kolom BPNT menunjukkan keterangan “YA”, berarti masyarakat tersebut telah ditetapkan sebagai penerima bantuan berdasarkan ketentuan Kemensos.
Sebaliknya, keterangan “Tidak” menunjukkan bahwa data yang diperiksa belum tercatat sebagai penerima BPNT pada periode tersebut.
Penyaluran BPNT Melalui Koperasi Desa Merah Putih
Pemerintah juga sedang menguji kemungkinan penyaluran BPNT melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Uji coba tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 mengenai Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Gus Ipul menjelaskan bahwa penerapan skema ini masih diuji di sejumlah daerah. Koperasi dapat digunakan sebagai lokasi masyarakat mencairkan sekaligus membelanjakan bantuan apabila fasilitas, sumber daya manusia, dan ketersediaan komoditas telah memenuhi kebutuhan penyaluran.
Keberadaan koperasi diharapkan dapat membuat akses terhadap bantuan menjadi lebih dekat dengan tempat tinggal penerima manfaat.
Selain menjalankan fungsi tersebut, Kemensos juga mendorong penerima bantuan untuk ikut menjadi anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Langkah itu menjadi bagian dari upaya memperkuat pemberdayaan masyarakat melalui koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
















