Pemerintah kembali menyiapkan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 2026 bagi pekerja yang memenuhi ketentuan.
Program yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tersebut dijadwalkan berlangsung pada kuartal IV 2026, yaitu antara Oktober hingga Desember.
Pekerja yang ingin mengetahui status kepenerimaannya dapat melakukan pemeriksaan secara mandiri melalui beberapa layanan resmi.
Kanal yang dapat digunakan antara lain situs BPJS Ketenagakerjaan, aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), serta PosPay untuk penerima yang memperoleh penyaluran melalui PT Pos Indonesia.
Pengecekan status menjadi penting karena keterangan sebagai penerima belum otomatis menunjukkan bahwa uang sudah diterima.
Sebelum dana disalurkan, masih terdapat proses pemeriksaan data dan tahapan pencairan sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Tiga Cara Mengecek Penerima BSU 2026
Status BSU 2026 dapat diperiksa melalui tiga kanal yang tersedia. Setiap kanal memiliki tahapan yang berbeda sesuai layanan yang digunakan.
Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan
Situs resmi BPJS Ketenagakerjaan dapat digunakan untuk memperoleh informasi mengenai kepesertaan dan pengecekan BSU apabila layanan tersebut tersedia.
Tahap pemeriksaannya adalah:
- Buka situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
- Masuk menggunakan akun yang sudah terdaftar.
- Cari layanan atau bagian pengecekan BSU.
- Isi informasi yang diminta, meliputi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan alamat email.
- Masukkan informasi rekening apabila diminta oleh sistem.
- Selesaikan verifikasi sesuai instruksi.
- Tunggu hingga hasil pengecekan ditampilkan.
Data yang dimasukkan harus sesuai dengan informasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Ketidaksesuaian data pribadi dapat memengaruhi hasil pemeriksaan.
Melalui Aplikasi JMO
Jamsostek Mobile atau JMO menyediakan pilihan untuk mengecek status BSU menggunakan ponsel. Pengguna yang belum memiliki akun perlu melakukan registrasi terlebih dahulu.
Langkahnya sebagai berikut:
- Unduh dan buka aplikasi JMO.
- Login menggunakan akun yang sudah tersedia.
- Lakukan pendaftaran apabila belum mempunyai akun.
- Pada halaman utama, geser layar ke bagian bawah.
- Pilih “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.
- Tekan “Klik Di Sini”.
- Lengkapi informasi tambahan yang diminta, termasuk nama ibu kandung, nomor HP, dan alamat email.
- Pilih “Lanjutkan”.
- Tunggu sampai sistem memberikan hasil pemeriksaan.
Apabila persyaratan tidak terpenuhi, sistem akan menampilkan keterangan bahwa pengguna tidak memenuhi ketentuan penerima BSU.
Melalui Aplikasi PosPay
PosPay dapat digunakan oleh pekerja yang mendapatkan penyaluran BSU melalui PT Pos Indonesia. Pemeriksaan dilakukan dengan memasukkan NIK yang tercantum pada KTP.
Berikut tahapannya:
- Buka aplikasi PosPay.
- Tekan ikon huruf “i” di bagian kanan bawah halaman utama.
- Pilih layanan dengan ikon Kemnaker.
- Pilih bantuan “Bantuan Subsidi Upah Tahun 2026”.
- Masukkan 16 digit NIK KTP.
- Tekan “Cek Status Penerima”.
- Tunggu sampai hasilnya muncul.
Jika NIK tercatat sebagai penerima dan penyalurannya dilakukan melalui PT Pos Indonesia, aplikasi akan memberikan informasi lanjutan mengenai pencairan.
Sebaliknya, jika NIK belum ditemukan dalam data penerima, sistem akan memberikan keterangan bahwa data tersebut belum terdaftar sebagai penerima BSU.
Syarat Penerima BSU 2026
Ketentuan penerima BSU untuk penyaluran 2026 masih menunggu keputusan resmi pemerintah. Oleh sebab itu, persyaratan yang berlaku pada program sebelumnya belum dapat dianggap sebagai ketentuan final untuk tahun ini.
Sebagai gambaran, program sebelumnya menetapkan beberapa kriteria, yaitu:
- Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK.
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
- Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.
- Diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang belum memperoleh manfaat Program Keluarga Harapan (PKH)
- pada periode sebelum BSU disalurkan.
- Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.
Pekerja sebaiknya tidak menjadikan daftar tersebut sebagai kepastian penerima BSU 2026 sebelum aturan resmi untuk periode penyaluran tahun ini diterbitkan pemerintah.
Penyaluran BSU 2026 Dijadwalkan pada Oktober hingga Desember
Pemerintah menyiapkan BSU bagi sekitar 13,3 juta pekerja pada kuartal IV 2026. Periode penyalurannya mencakup Oktober hingga Desember.
Skema tahun ini berbeda dari program sebelumnya. Pada periode terdahulu, bantuan diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Sementara untuk program 2026, pemerintah menyiapkan penyaluran yang mencakup periode tiga bulan tersebut.
Hingga awal Oktober 2026, pemerintah belum menetapkan tanggal pencairan secara nasional. Pekerja karena itu perlu mengikuti perkembangan melalui kanal resmi Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, serta lembaga penyalur yang digunakan.
Penyaluran Dapat Dilakukan melalui Bank atau PT Pos Indonesia
BSU dapat disalurkan melalui bank yang ditunjuk pemerintah maupun mekanisme lain untuk penerima tertentu.
Penerima yang mendapatkan penyaluran melalui PT Pos Indonesia dapat memanfaatkan aplikasi PosPay untuk melihat status dan informasi yang berkaitan dengan pencairan.
Dalam program sebelumnya, penerima yang mencairkan bantuan melalui kantor Pos dapat menggunakan QR Code yang tersedia di PosPay. QR Code tersebut kemudian diperlihatkan kepada petugas bersama dokumen identitas yang dipersyaratkan.
Perhatikan Informasi Status BSU
Status penerima BSU sebaiknya diperiksa secara berkala karena pencairan tidak selalu dilakukan pada waktu yang sama untuk seluruh penerima.
Keterangan yang ditampilkan sistem juga perlu dipahami dengan benar. Status memenuhi kriteria belum berarti dana langsung tersedia di rekening. Masih terdapat tahapan verifikasi, validasi rekening, dan proses pencairan sesuai mekanisme yang digunakan.
Pekerja juga perlu menjaga keamanan data pribadi ketika mencari informasi mengenai BSU. PIN, OTP, kata sandi, dan informasi perbankan tidak boleh diberikan kepada pihak yang identitasnya tidak dapat dipastikan.
