BSU Rp900 Ribu 2026
Pemerintah menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp900 ribu bagi pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan tersebut diberikan untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026 dengan nilai Rp300 ribu setiap bulan. Namun, pembayaran direncanakan dilakukan sekaligus sehingga total yang diterima setiap penerima mencapai Rp900 ribu.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan kebijakan tersebut setelah rapat di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 30 September 2026. Pemerintah memperkirakan program ini menjangkau sekitar 13,3 juta pekerja dengan kebutuhan anggaran hampir Rp12 triliun.
BSU tersebut menjadi salah satu program pemerintah pada kuartal IV 2026 untuk mendukung daya beli masyarakat. Meski besaran bantuan dan jumlah sasaran sudah disampaikan, masyarakat tetap perlu memperhatikan bahwa ketentuan teknis penerima serta jadwal pencairan dapat mengikuti keputusan pemerintah selanjutnya.
BSU 2026 Diberikan Sekaligus Rp900 Ribu
Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa BSU tahun ini diberikan satu kali untuk periode tiga bulan. Dengan besaran Rp300 ribu per bulan, total bantuan yang diterima pekerja yang masuk dalam daftar penerima mencapai Rp900 ribu.
Program tersebut mencakup Oktober sampai Desember 2026. Pemerintah menargetkan sekitar 13,3 juta pekerja dengan kebutuhan anggaran yang diperkirakan hampir Rp12 triliun.
Sampai pembaruan terakhir, pemerintah belum menyampaikan tanggal pasti kapan penyaluran mulai dilakukan. Karena itu, pekerja sebaiknya tidak menjadikan informasi dari media sosial atau pesan berantai sebagai patokan pencairan.
Siapa yang Bisa Mendapatkan BSU 2026?
Ketentuan penerima BSU 2026 perlu menunggu aturan teknis resmi yang secara khusus mengatur penyaluran kuartal IV. Pemerintah baru mengumumkan nilai bantuan, periode penyaluran, jumlah sasaran, dan kebutuhan anggarannya.
Sementara itu, persyaratan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 dapat digunakan sebagai gambaran mengenai kriteria yang sebelumnya digunakan pemerintah. Aturan tersebut masih berstatus berlaku di JDIH Kemnaker.
- Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia dengan NIK.
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sesuai periode kepesertaan yang ditetapkan.
- Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.
- Dalam aturan 2025, penerima yang tidak sedang mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi kelompok yang diprioritaskan.
Namun, daftar tersebut belum dapat dianggap sebagai persyaratan final BSU kuartal IV 2026 karena pemerintah masih menyiapkan ketentuan teknis program tahun ini.
Tidak Perlu Daftar BSU Secara Mandiri
Pekerja yang memenuhi kriteria tidak perlu mengajukan pendaftaran BSU melalui formulir atau tautan yang beredar di media sosial. Mekanisme BSU menggunakan data yang telah dimiliki dan diverifikasi pemerintah, termasuk data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Informasi mengenai pendaftaran mandiri perlu diwaspadai. Kemnaker sebelumnya mengingatkan masyarakat agar tidak memasukkan NIK, nomor telepon, atau data pribadi lainnya ke situs yang mengatasnamakan program BSU tetapi bukan kanal pemerintah.
Artinya, pekerja tidak perlu mencari formulir khusus untuk mengajukan BSU. Hal yang dapat dilakukan adalah memastikan data kependudukan dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sesuai serta memantau status melalui kanal resmi.
Cara Cek Status BSU 2026
Pengecekan status BSU dapat dilakukan melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Pekerja dapat menggunakan NIK dan data identitas yang diminta sistem untuk melihat informasi terkait status penerima.
- Buka laman resmi BSU Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id.
- Masukkan NIK sesuai KTP.
- Lengkapi data pribadi yang diminta oleh sistem.
- Masukkan kode keamanan apabila tersedia.
- Pilih menu untuk melakukan pengecekan status.
- Periksa informasi yang ditampilkan mengenai status BSU.
Pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kanal tersebut dapat digunakan untuk melihat informasi terkait status bantuan apabila layanan BSU sudah tersedia pada akun pengguna.
Bagaimana BSU Rp900 Ribu Disalurkan?
Pekerja yang ditetapkan sebagai penerima akan memperoleh bantuan melalui mekanisme penyaluran yang ditentukan pemerintah. Pada skema sebelumnya, penyaluran dilakukan melalui bank penyalur yang ditetapkan serta PT Pos Indonesia.
Untuk BSU kuartal IV 2026, pekerja sebaiknya menunggu petunjuk resmi mengenai rekening atau saluran penyaluran sebelum mengambil tindakan. Informasi mengenai jadwal dan mekanisme pencairan yang belum diumumkan pemerintah tidak perlu dijadikan acuan.
Dengan skema Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan, total bantuan untuk satu penerima mencapai Rp900 ribu dan diberikan sekaligus.
Waspadai Link Palsu yang Mengatasnamakan BSU
Informasi mengenai BSU kembali banyak beredar setelah pemerintah mengumumkan program kuartal IV 2026. Kondisi tersebut juga dapat dimanfaatkan pihak yang menyebarkan tautan palsu untuk meminta data pribadi pekerja.
Kemnaker mengingatkan masyarakat agar memperoleh informasi hanya melalui kanal resmi. Pekerja tidak perlu membayar biaya apa pun atau mengisi formulir pendaftaran melalui situs yang tidak dikenal untuk mendapatkan BSU.
Jika menerima pesan yang meminta NIK, nomor rekening, kode OTP, atau data pribadi melalui tautan mencurigakan, sebaiknya jangan langsung mengisi informasi tersebut. Periksa terlebih dahulu alamat situs dan cocokkan dengan kanal resmi pemerintah.
BSU 2026 Belum Menetapkan Jadwal Pencairan
Pemerintah sudah menyampaikan rencana BSU kuartal IV 2026 dengan sasaran sekitar 13,3 juta pekerja dan total bantuan Rp900 ribu per penerima. Namun, tanggal pencairan belum diumumkan secara pasti.
Karena itu, informasi yang menyebut tanggal tertentu sebagai jadwal pencairan sebaiknya diperiksa kembali melalui laman resmi Kemnaker. Status penerima juga perlu dilihat melalui kanal resmi, bukan melalui tautan yang dibagikan oleh pihak yang tidak jelas.
Kesimpulan
BSU kuartal IV 2026 disiapkan pemerintah dengan nilai Rp300 ribu per bulan selama Oktober, November, dan Desember. Pembayaran direncanakan dilakukan sekaligus sehingga penerima memperoleh total Rp900 ribu.
Program ini ditujukan kepada sekitar 13,3 juta pekerja dengan kebutuhan anggaran hampir Rp12 triliun. Pemerintah masih perlu menetapkan dan menyampaikan ketentuan teknis penerima serta jadwal penyaluran secara lebih rinci.
Pekerja tidak perlu melakukan pendaftaran mandiri. Untuk mengetahui perkembangan terbaru, masyarakat dapat memeriksa status melalui kanal resmi Kemnaker dan memastikan data NIK serta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tetap sesuai.
