BSU Rp900 Ribu
Pemerintah Indonesia menyiapkan kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja pada triwulan IV 2026. Bantuan ini direncanakan untuk periode Oktober hingga Desember 2026, dengan total Rp900 ribu per pekerja. Program ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat pada penghujung tahun.
Rencana tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seusai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2026). Airlangga menyebut BSU diberikan Rp300.000 per bulan selama tiga bulan, tetapi disalurkan sekaligus untuk seluruh periode. Informasi ini dikutip dari detikFinance.
Sasaran dan Anggaran
Pemerintah menargetkan 13,3 juta pekerja sebagai penerima. Kebutuhan anggarannya diperkirakan hampir Rp12 triliun. Selain BSU, stimulus kuartal IV 2026 mencakup bantuan pangan berupa beras 30 kg dan pembukaan rekening bagi warga berusia 17 tahun ke atas.
Besaran per bulan tidak berubah dari tahun lalu. Total yang diterima naik karena periode penyaluran kali ini tiga bulan, sehingga jumlahnya meningkat dari Rp600 ribu menjadi Rp900 ribu.
Perkembangan Terbaru
Hingga 1 Oktober 2026, pemerintah belum mengumumkan secara resmi kriteria penerima, jadwal pencairan, maupun mekanisme penyaluran BSU 2026. Regulasi resmi tentang kriteria penerima juga belum terbit karena Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang baru masih disusun. Karena itu, daftar syarat dan langkah di bawah ini berasal dari aturan periode sebelumnya dan bisa berubah.
Pekerja juga perlu waspada terhadap penipuan. Pada 27 September 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital mengklarifikasi hoaks tentang tautan pencairan BSU Rp600 ribu. Informasi resmi hanya patut dirujuk dari Kemnaker dan kanal pemerintah.
Perkiraan Syarat Penerima
Berdasarkan aturan periode sebelumnya, calon penerima umumnya harus memenuhi ketentuan berikut:
- Berstatus pekerja atau buruh.
- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK pada KTP.
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga periode yang ditentukan.
- Menerima upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.
- Bukan aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, maupun anggota Polri.
Pemerintah juga mengutamakan pekerja yang belum menerima bantuan sosial dari program lain. Pasal 5 Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 menyatakan bahwa subsidi upah diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan, sebelum subsidi disalurkan.
Cara Mengecek Status Penerima
Pengecekan dilakukan secara daring melalui portal resmi Kemnaker dengan mencocokkan data nomor kependudukan. Namun, pekerja masih perlu menunggu pembaruan resmi soal kriteria, data penerima, dan jadwal penyaluran sebelum status penerima bisa dipastikan.
Perkiraan Cara Pencairan
Pada penyaluran sebelumnya, pemerintah memakai sejumlah bank penyalur dan PT Pos Indonesia. Jika pola itu dipakai lagi, langkahnya kurang lebih sebagai berikut:
- Pastikan nama Anda tercantum sebagai penerima di portal resmi Kemnaker.
- Siapkan rekening di salah satu bank penyalur milik negara.
- Bawa KTP dan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
- Datangi kantor bank penyalur sesuai arahan pendaftaran.
- Lakukan verifikasi identitas langsung kepada petugas bank.
- Terima dana bantuan sebesar Rp900 ribu.
Tanggal pencairan dan mekanisme finalnya akan ditentukan setelah Permenaker baru terbit. Pantau terus pengumuman Kemnaker agar tidak tertinggal informasi.
