Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar sebagai Bukan Penerima Upah (BPU) dapat membayar iuran melalui ATM BRI tanpa perlu mendatangi kantor cabang. Fasilitas tersebut ditujukan bagi pekerja yang memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan mandiri, seperti pedagang, petani, nelayan, pengemudi ojek online, freelancer, pelaku UMKM, serta pekerja lepas lainnya.
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan ATM BRI sebagai salah satu jalur pembayaran resmi bagi peserta BPU. Saat melakukan transaksi, peserta cukup memasukkan 16 digit NIK. Data kepesertaan yang muncul kemudian perlu diperiksa terlebih dahulu sebelum pembayaran dikonfirmasi.
Pembayaran iuran perlu dilakukan secara teratur karena kepesertaan BPU memberikan perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan. Peserta dapat mengikuti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta memilih program lain sesuai ketentuan kepesertaan yang berlaku.
Langkah Bayar Iuran BPU melalui ATM BRI
Peserta yang menggunakan ATM BRI dapat mengikuti tahapan pembayaran berikut:
- Masukkan kartu ATM BRI ke mesin.
- Masukkan PIN ATM.
- Pilih menu “Transaksi Lain”.
- Pilih “Pembayaran”.
- Tekan “Lainnya”.
- Pilih menu “BPJS”.
- Pilih “BPJS Ketenagakerjaan”.
- Masukkan 16 digit NIK peserta.
- Periksa data peserta yang muncul pada layar.
- Setelah data dipastikan benar, tekan angka 1 dan pilih “YA” untuk mengonfirmasi transaksi.
- Setelah pembayaran selesai, ambil struk dan simpan sebagai bukti transaksi.
Peserta perlu memastikan nama dan informasi kepesertaan yang tampil sudah sesuai sebelum menekan tombol konfirmasi. Pemeriksaan tersebut membantu menghindari pembayaran ke data kepesertaan yang tidak tepat.
Siapa yang Termasuk Peserta BPU?
Kategori BPU ditujukan bagi pekerja yang menjalankan pekerjaan atau kegiatan ekonomi secara mandiri dan tidak menerima upah dari pemberi kerja dalam hubungan kerja seperti karyawan perusahaan.
Karena tidak ada perusahaan yang membayarkan iuran, peserta BPU bertanggung jawab atas pembayaran iurannya sendiri. Kelompok pekerja yang dapat termasuk dalam kategori ini antara lain:
- Pedagang
- Petani
- Nelayan
- Pengemudi ojek online
- Freelancer
- Pelaku UMKM
- Pekerja lepas lainnya
Selain melalui ATM BRI, peserta BPU juga dapat memanfaatkan sejumlah kanal pembayaran lain yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan bersama mitra pembayaran.
Keringanan Iuran 50 Persen Masih Berlaku pada September 2026
Pada 2026, peserta BPU juga perlu memperhatikan kebijakan penyesuaian iuran JKK dan JKM sebesar 50 persen. Ketentuan tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Peserta Bukan Penerima Upah.
Peserta BPU yang bekerja di sektor transportasi, termasuk pengemudi dan kurir online, memperoleh keringanan sebesar 50 persen untuk periode Januari 2026 sampai Maret 2027.
Sementara itu, pekerja BPU yang berada di luar sektor transportasi mendapatkan keringanan untuk periode April 2026 hingga Desember 2026.
Dengan demikian, pada September 2026, peserta BPU yang bekerja di luar sektor transportasi masih berada dalam masa pemberian keringanan tersebut.
Bagi peserta yang memenuhi persyaratan, besaran iuran setelah mendapatkan pengurangan dapat menjadi Rp8.400 per bulan selama April hingga Desember 2026. Ketentuan tersebut berlaku sesuai kategori kepesertaan dan dasar perhitungan iuran yang ditetapkan.
Simpan Struk Setelah Pembayaran
Struk yang keluar dari mesin ATM setelah transaksi sebaiknya tidak langsung dibuang. Bukti tersebut dapat disimpan sebagai catatan bahwa pembayaran iuran telah dilakukan.
Peserta juga perlu memastikan transaksi benar-benar berhasil serta memperhatikan jadwal pembayaran iuran. Pembayaran secara rutin membantu menjaga kepesertaan dan keberlanjutan perlindungan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Bagi pekerja mandiri, pembayaran melalui ATM BRI dapat menjadi salah satu pilihan yang praktis. Sebelum melakukan transaksi, peserta cukup menyiapkan kartu ATM, PIN, dan 16 digit NIK.
Kesimpulan
Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk peserta BPU dapat dibayarkan melalui ATM BRI dengan menggunakan 16 digit NIK. Peserta perlu membuka menu “Transaksi Lain”, kemudian masuk ke “Pembayaran”, “Lainnya”, “BPJS”, dan “BPJS Ketenagakerjaan” sebelum memasukkan NIK serta memeriksa data yang tampil.
Setelah transaksi dinyatakan berhasil, struk pembayaran sebaiknya disimpan sebagai bukti. Pada September 2026, keringanan iuran JKK dan JKM sebesar 50 persen masih tersedia sesuai sektor pekerjaan dan masa yang ditetapkan. Untuk peserta BPU di luar sektor transportasi, masa keringanan berlangsung sampai Desember 2026, sedangkan sektor transportasi mendapat periode sampai Maret 2027.
















