Masyarakat yang hendak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan digital untuk mengurangi tahapan yang harus dilakukan secara langsung di kantor pelayanan.
Pada Agustus 2026, pendaftaran SIM baru dapat diawali melalui aplikasi Digital Korlantas, sedangkan beberapa proses tetap harus diselesaikan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).
Pemohon perlu memahami setiap ketentuan sebelum memulai pendaftaran, terutama mengenai usia, dokumen administrasi, kesehatan, dan psikologi. Persiapan tersebut dapat membantu proses pengajuan berlangsung lebih teratur.
Meskipun sebagian prosedur tersedia secara daring, ujian praktik dan pengambilan SIM tetap dilakukan di SATPAS sesuai mekanisme yang berlaku.
Tahapan Mengajukan SIM Baru Secara Online
Aplikasi Digital Korlantas menyediakan sejumlah layanan yang dapat digunakan untuk memulai proses permohonan SIM. Pemohon dapat mengikuti tahapan berikut.
Registrasi dan Verifikasi Data
Pemohon perlu memasang aplikasi resmi Digital Korlantas melalui Google Play Store atau App Store. Setelah aplikasi dibuka, lakukan pendaftaran akun dan verifikasi identitas dengan memasukkan data yang diminta.
Dokumen pendukung sebaiknya sudah disiapkan sebelum proses dimulai agar pengisian data dapat dilakukan tanpa hambatan.
Mengisi Data Permohonan dan Membayar Biaya
Setelah berhasil masuk ke aplikasi, pilih bagian layanan SIM dan lanjutkan dengan memilih pembuatan SIM baru. Seluruh informasi yang diminta harus diisi berdasarkan data sebenarnya.
Tahap berikutnya adalah melakukan pembayaran biaya pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengikuti Ujian Teori dan Menentukan Praktik
Pemohon selanjutnya harus menyelesaikan ujian teori. Peserta yang dinyatakan lulus dapat menentukan jadwal ujian praktik melalui aplikasi pada SATPAS yang dipilih.
Ujian praktik tetap dilakukan secara langsung sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Mengambil SIM Setelah Dinyatakan Lulus
SIM dapat diambil di SATPAS setelah pemohon menyelesaikan seluruh tahapan yang diwajibkan dan dinyatakan lulus, termasuk ujian praktik.
Persyaratan Usia untuk Pembuatan SIM 2026
Ketentuan usia berbeda berdasarkan golongan SIM yang diajukan. Berikut batas usia minimum yang harus dipenuhi:
- SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI: 17 tahun.
- SIM C I: 18 tahun.
- SIM C II: 19 tahun.
- SIM A dan SIM BI: 20 tahun.
- SIM B II: 21 tahun.
- SIM BI Umum: 22 tahun.
- SIM B II Umum: 23 tahun.
Pemohon perlu memastikan jenis SIM yang dipilih sesuai dengan kendaraan yang akan dikemudikan serta memenuhi batas usia yang ditetapkan.
Dokumen yang Diperlukan
Sejumlah dokumen harus disiapkan sebelum permohonan diajukan. Persyaratan administrasinya meliputi:
- Bukti pendaftaran secara online.
e-KTP. - Sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi asli yang diterbitkan paling lama enam bulan sebelumnya.
- Data hasil perekaman biometrik.
- Bukti pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Kelengkapan dokumen menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan administrasi sebelum pemohon melanjutkan ke tahapan berikutnya.
Persyaratan Kesehatan dan Psikologi
Pemohon juga harus memenuhi ketentuan kesehatan fisik dan mental. Pemeriksaan kesehatan fisik mencakup kemampuan penglihatan, pendengaran, kondisi tubuh, serta fungsi anggota gerak.
Selain itu, pemohon perlu menjalani tes kesehatan mental dan psikologi. Pemeriksaan tersebut meliputi aspek kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian.
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, pemohon masih harus mengikuti serta lulus ujian teori dan praktik sesuai ketentuan.
Penutup
Masyarakat dapat memulai pengajuan SIM baru melalui aplikasi Digital Korlantas pada Agustus 2026. Layanan digital tersebut membantu pemohon menyelesaikan sejumlah tahapan pendaftaran sebelum datang ke SATPAS.
Namun, penggunaan layanan online tidak berarti seluruh proses dapat dilakukan dari jarak jauh. Pemohon tetap harus menjalani ujian praktik dan mengambil SIM di SATPAS setelah memenuhi seluruh persyaratan.
















