Masyarakat kini dapat mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online menggunakan handphone melalui aplikasi Super Apps Presisi.
Layanan tersebut membantu pemohon mengisi data, mengirimkan dokumen persyaratan, melakukan pembayaran, hingga memilih kantor polisi tempat SKCK akan diambil.
SKCK adalah dokumen resmi yang diterbitkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui fungsi Intelkam berdasarkan hasil penelitian terhadap biodata serta catatan kepolisian pemohon.
Dokumen ini dapat dibutuhkan untuk berbagai kepentingan administrasi, seperti melamar pekerjaan, mengikuti seleksi CPNS, mengurus visa, dan keperluan hukum tertentu.
Walaupun sebagian besar tahapan dapat dilakukan secara daring, pemohon tetap harus mendatangi kantor polisi yang dipilih untuk proses verifikasi dan pengambilan SKCK dalam bentuk fisik.
Mengenal SKCK Online
SKCK Online merupakan layanan digital Polri yang memungkinkan masyarakat mengajukan penerbitan SKCK melalui perangkat yang terhubung ke internet. Dokumen tersebut sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB).
Penerbitan SKCK dilakukan setelah Polri memeriksa identitas dan catatan kepolisian pemohon. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014, SKCK merupakan surat keterangan resmi yang dikeluarkan Polri melalui fungsi Intelkam atas permohonan warga masyarakat.
SKCK memiliki masa berlaku enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika masa berlaku tersebut telah berakhir dan dokumen masih diperlukan, pemiliknya dapat mengajukan perpanjangan.
Kegunaan SKCK
SKCK dapat digunakan untuk melengkapi persyaratan pada berbagai kebutuhan administrasi. Jenis keperluannya dapat berbeda sesuai dengan instansi atau layanan yang dituju.
Beberapa kebutuhan yang umumnya menggunakan SKCK antara lain:
- Melamar pekerjaan pada perusahaan swasta.
- Mengikuti proses rekrutmen Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
- Melengkapi dokumen pendaftaran CPNS atau PPPK.
- Mengurus visa maupun kebutuhan perjalanan ke luar negeri.
- Mengajukan izin usaha tertentu.
- Mengikuti pendaftaran sekolah kedinasan.
- Memenuhi persyaratan administrasi lainnya.
Syarat Membuat SKCK Online dari HP
Pemohon sebaiknya menyiapkan seluruh dokumen sebelum memulai pendaftaran. Kelengkapan berkas akan membantu proses pengisian data dan verifikasi berjalan lebih lancar.
Untuk pembuatan SKCK baru, dokumen yang perlu disiapkan meliputi:
- Fotokopi KTP serta KTP asli untuk proses pemeriksaan.
- Fotokopi akta kelahiran, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi identitas lain bagi pemohon yang belum memenuhi persyaratan untuk memperoleh KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.
- Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang masih aktif.
Selain dokumen tersebut, pemohon perlu memastikan data pribadi yang digunakan sesuai dengan identitas resmi. Informasi yang diperlukan mencakup nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, serta Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Biaya Pembuatan SKCK 2026
Biaya penerbitan SKCK ditetapkan sebesar Rp30.000. Tarif tersebut berlaku untuk pembuatan baru maupun perpanjangan SKCK di seluruh Indonesia.
Ketentuan mengenai tarif tersebut mengacu pada beberapa peraturan, yaitu:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri.
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
- Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pembayaran dilakukan melalui metode yang tersedia serta mengikuti petunjuk pada layanan pengajuan SKCK.
Langkah Membuat SKCK Online Lewat HP
Pengajuan SKCK dapat dimulai melalui aplikasi Super Apps Presisi yang tersedia untuk perangkat Android dan iOS. Pemohon perlu mengikuti setiap tahapan yang ditampilkan dalam aplikasi.
Berikut proses pengajuannya:
Instal Super Apps Presisi
Pengguna Android dapat membuka Google Play Store, sedangkan pengguna iPhone dapat mengakses App Store. Cari aplikasi Super Apps Presisi, kemudian lakukan pengunduhan dan pemasangan.
Registrasi atau Login
Pengguna yang belum memiliki akun harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Dalam proses registrasi, pemohon perlu menyiapkan informasi dan dokumen pendukung, termasuk foto KTP, foto selfie, serta foto selfie sambil memegang KTP.
Pemohon yang sudah mempunyai akun dapat langsung masuk menggunakan akun tersebut.
Pilih Layanan SKCK
Setelah berhasil masuk ke aplikasi, cari layanan SKCK pada halaman utama. Pilih menu tersebut untuk memulai permohonan.
Pilih Pengajuan Baru
Tekan pilihan pengajuan SKCK dan ikuti instruksi yang tersedia. Tentukan jenis layanan yang sesuai dengan kebutuhan, baik penerbitan baru maupun perpanjangan.
Masukkan Data Diri
Formulir harus diisi berdasarkan dokumen kependudukan yang dimiliki. Data yang diminta antara lain nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat tempat tinggal, serta NIK.
Pastikan seluruh informasi sesuai karena data tersebut akan digunakan dalam proses pemeriksaan oleh petugas.
Kirim Dokumen Persyaratan
Unggah berkas yang diminta melalui aplikasi. Dokumen tersebut dapat berupa KTP, pas foto, Kartu Keluarga, serta akta kelahiran atau dokumen lain yang dipersyaratkan.
Pastikan foto atau hasil pemindaian dokumen terlihat jelas sehingga informasi di dalamnya dapat dibaca.
Pilih Pembayaran
Setelah formulir dan dokumen selesai dilengkapi, tentukan metode pembayaran yang tersedia pada aplikasi. Salah satu metode yang disebutkan dalam layanan ini adalah virtual account bank BRI.
Bayar Biaya SKCK
Lakukan pembayaran sesuai nominal yang tercantum, yaitu Rp30.000 untuk penerbitan SKCK. Pastikan pembayaran telah berhasil sebelum melanjutkan proses.
Simpan Bukti Pendaftaran
Bukti pendaftaran akan dikirim melalui email setelah pembayaran dikonfirmasi. Simpan bukti tersebut dan cetak untuk dibawa ketika datang ke kantor polisi.
Datang ke Kantor Polisi
Pemohon tetap perlu mendatangi kantor polisi yang telah dipilih dalam pengajuan. Bawa bukti pendaftaran dan dokumen persyaratan untuk menjalani verifikasi serta mengambil SKCK fisik.
Dengan demikian, proses online digunakan untuk mempermudah tahap pendaftaran dan pengiriman data, sedangkan kehadiran pemohon tetap diperlukan pada tahap verifikasi dan pengambilan dokumen.
Cara Memperpanjang SKCK yang Masa Berlakunya Berakhir
Pemilik SKCK yang masa berlaku dokumennya telah berakhir dapat mengajukan perpanjangan jika masih membutuhkan surat tersebut. Sejumlah dokumen harus disiapkan untuk proses tersebut.
Persyaratan perpanjangan SKCK meliputi:
- SKCK lama asli atau fotokopi yang telah dilegalisir, dengan masa kedaluwarsa maksimal satu tahun.
- Fotokopi KTP atau SIM.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi akta kelahiran atau surat kenal lahir.
- Pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar.
- Formulir perpanjangan SKCK yang disediakan kantor polisi.
- Biaya perpanjangan sebesar Rp30.000.
Berapa Lama SKCK Diterbitkan?
Waktu penerbitan SKCK dapat berbeda antara satu permohonan dan lainnya. Kelengkapan dokumen serta proses pemeriksaan oleh petugas dapat memengaruhi waktu penyelesaian.
Penerbitan SKCK disebut dapat diselesaikan paling lama satu hari kerja. Sementara itu, permohonan dengan persyaratan yang sudah lengkap dapat selesai dalam waktu sekitar 5 hingga 15 menit.
Pemohon tetap perlu memperhatikan arahan petugas mengenai jadwal verifikasi maupun pengambilan dokumen.
Kantor Polisi untuk Pengajuan SKCK
Pemilihan kantor polisi perlu disesuaikan dengan tujuan penggunaan SKCK dan alamat yang tercantum dalam identitas pemohon.
Polsek tidak menerbitkan SKCK yang digunakan untuk melamar pekerjaan atau memenuhi administrasi CPNS maupun PPPK. Untuk kebutuhan tersebut, pengajuan dilakukan melalui Polres.
SKCK untuk pengurusan visa atau kebutuhan lain yang bersifat antarnegara juga tidak diterbitkan oleh Polsek. Kantor Polsek atau Polres yang dipilih harus disesuaikan dengan alamat pada KTP atau SIM pemohon.
Akses Layanan SKCK Online
Informasi mengenai layanan SKCK dapat diperoleh melalui situs resmi Polri di https://skck.polri.go.id/#.
Sementara itu, masyarakat yang ingin melakukan pengajuan menggunakan handphone dapat memanfaatkan aplikasi Super Apps Presisi.
Kesimpulan
Pengurusan SKCK secara online memungkinkan masyarakat menyelesaikan tahap pendaftaran melalui handphone tanpa harus mengisi seluruh formulir secara manual di kantor polisi.
Pemohon dapat melakukan registrasi, memasukkan data pribadi, mengunggah dokumen, menyelesaikan pembayaran, serta menerima bukti pendaftaran secara digital melalui Super Apps Presisi.
Biaya penerbitan dan perpanjangan SKCK adalah Rp30.000, sedangkan masa berlaku dokumen mencapai enam bulan sejak tanggal penerbitan.
Meskipun pendaftaran dilakukan secara online, pemohon tetap harus datang ke kantor polisi yang dipilih untuk menjalani verifikasi dan mengambil SKCK dalam bentuk fisik. Karena itu, dokumen persyaratan serta pilihan lokasi penerbitan perlu diperiksa kembali sebelum permohonan dikirim.
