Masyarakat dapat mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara elektronik melalui Polri Super App. Layanan digital tersebut memungkinkan pemohon mengisi data dan mengirimkan dokumen melalui aplikasi sebelum menentukan lokasi penerbitan atau pengambilan SKCK.
SKCK merupakan dokumen resmi Polri yang menerangkan ada atau tidak adanya catatan kepolisian yang berkaitan dengan seseorang.
Dokumen ini dapat digunakan untuk sejumlah kebutuhan, seperti melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, serta mendaftar sebagai aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri.
Mengenal SKCK
SKCK diterbitkan Polri berdasarkan penelitian terhadap biodata dan catatan kepolisian pemohon. Dokumen tersebut dibuat untuk keperluan tertentu dan memiliki tujuan penggunaan yang tercantum dalam penerbitannya.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 1 Tahun 2026 mengatur bahwa SKCK memuat identitas pemohon, keterangan mengenai ada atau tidaknya catatan kepolisian, keperluan dan/atau tujuan penerbitan, serta masa berlaku dokumen.
Beberapa keperluan yang dapat menggunakan SKCK meliputi:
- Melamar pekerjaan.
- Melanjutkan pendidikan.
- Mencalonkan diri sebagai pejabat publik.
- Mendaftar sebagai prajurit TNI, anggota Polri, atau ASN.
- Diangkat sebagai anggota organisasi profesi.
- Mengurus penerbitan visa.
- Mengubah status kewarganegaraan.
- Mengajukan naturalisasi.
- Mengurus izin tinggal tetap atau sementara.
SKCK memiliki masa berlaku enam bulan terhitung sejak tanggal penerbitan. Setelah periode tersebut berakhir, pemohon harus mengajukan SKCK baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Tahapan Membuat SKCK Online 2026
Pemohon dapat mengajukan SKCK secara daring menggunakan Polri Super App. Sebelum memulai proses, pemohon perlu membuat akun dan menyiapkan data serta dokumen yang dibutuhkan.
Berikut tahapan pengajuannya:
- Pasang Polri Super App. Unduh aplikasi melalui Google Play Store untuk pengguna Android atau App Store bagi pengguna iPhone.
- Daftarkan akun atau masuk ke akun. Pengguna baru harus mengisi informasi yang diminta, termasuk mengunggah foto KTP dan melakukan selfie sesuai petunjuk aplikasi.
- Buka layanan SKCK. Setelah berhasil masuk, cari dan pilih menu SKCK.
- Mulai permohonan. Pilih layanan pengajuan SKCK, kemudian ikuti petunjuk yang muncul.
- Lengkapi identitas. Data yang perlu dimasukkan mencakup domisili, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta informasi identitas lainnya.
- Masukkan pasfoto. WNI menggunakan foto dengan latar merah, sedangkan WNA menggunakan latar kuning.
- Tentukan tujuan penerbitan. Keperluan penggunaan SKCK harus dicantumkan dalam permohonan.
- Pilih tempat dan tanggal penerbitan. Pemohon menentukan lokasi dan jadwal berdasarkan pilihan yang tersedia.
- Cek kembali data. Pratinjau SKCK perlu diperiksa untuk memastikan seluruh informasi sudah benar.
- Konfirmasi kebenaran informasi. Pemohon menyatakan bahwa data yang diberikan dalam permohonan adalah benar.
- Bayar biaya penerbitan. Pembayaran dilakukan menggunakan metode yang disediakan dalam aplikasi.
- Cetak atau ambil SKCK. Setelah proses selesai, dokumen dapat diakses melalui fitur cetak di aplikasi atau diambil di kantor kepolisian berdasarkan lokasi yang dipilih.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Membuat SKCK
Pemohon perlu mempersiapkan dokumen persyaratan sebelum melakukan pengajuan. Untuk pembuatan secara manual, dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- KTP.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran atau dokumen yang menjelaskan kelahiran.
- Ijazah terakhir.
- Pasfoto terbaru.
- Paspor yang masih berlaku sedikitnya enam bulan apabila SKCK digunakan untuk kepentingan luar negeri.
- Bukti kepesertaan jaminan kesehatan aktif.
Pasfoto untuk WNI harus menggunakan latar belakang merah. Selain itu, informasi yang dimasukkan ke dalam aplikasi harus sesuai dengan data pada dokumen identitas.
Kewajiban memiliki kepesertaan jaminan kesehatan aktif memiliki beberapa pengecualian. Aturan tersebut tidak berlaku bagi WNI yang sedang berada di luar negeri serta WNA yang tinggal di Indonesia tetapi tidak bekerja atau bekerja kurang dari enam bulan.
Tarif Pembuatan SKCK
Pemohon dikenakan biaya penerbitan SKCK sebesar Rp30.000. Tarif tersebut termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020.
Dalam keadaan tertentu, tarif PNBP dapat dikenakan sebesar Rp0 atau 0 persen. Ketentuan ini dapat diberikan kepada masyarakat tidak mampu, mahasiswa atau pelajar, maupun dalam kondisi tertentu lainnya sesuai peraturan yang berlaku.
Waktu yang Dibutuhkan untuk Menerbitkan SKCK
Proses penerbitan SKCK dilakukan setelah pengajuan, pemeriksaan data dan dokumen, pemenuhan persyaratan, serta pembayaran diselesaikan.
Informasi pelayanan menyebutkan bahwa penerbitan dapat dilakukan paling lama satu hari kerja. Jika seluruh dokumen dan persyaratan sudah lengkap, prosesnya dapat berlangsung lebih singkat, bahkan sekitar lima hingga 15 menit, bergantung pada kondisi pelayanan.
Pengambilan SKCK Setelah Pengajuan Online
Pengajuan melalui sistem elektronik tidak selalu berarti seluruh proses dokumen dilakukan tanpa mengikuti ketentuan pengambilan yang berlaku.
SKCK dapat diakses melalui fitur cetak pada layanan digital Polri. Selain itu, dokumen dapat diambil di kantor kepolisian berdasarkan lokasi yang telah dipilih ketika mengajukan permohonan.
Apabila pemohon tidak dapat mengambil sendiri SKCK, pengambilan dapat diwakilkan dengan menyertakan surat kuasa sesuai ketentuan.
SKCK yang Masa Berlakunya Berakhir Harus Dibuat Kembali
Pemohon perlu memperhatikan perubahan aturan mengenai masa berlaku SKCK. Ketentuan sebelumnya dalam Perpol Nomor 6 Tahun 2023 yang kini sudah tidak berlaku memungkinkan SKCK diperpanjang sebelum masa berlakunya selesai.
Aturan tersebut berbeda dengan ketentuan terbaru dalam Perpol Nomor 1 Tahun 2026. SKCK berlaku selama enam bulan dan tidak lagi menggunakan mekanisme perpanjangan seperti yang diatur dalam ketentuan sebelumnya.
Artinya, ketika masa berlaku SKCK sudah berakhir, pemohon harus mengajukan permohonan sebagai SKCK baru.
SKCK untuk CPNS dan PPPK Diterbitkan Polres
Pemohon yang menggunakan SKCK untuk kebutuhan pendaftaran atau administrasi CPNS maupun PPPK harus memperhatikan tingkat kepolisian yang menerbitkan dokumen tersebut.
Untuk keperluan tersebut, Polsek tidak menerbitkan SKCK. Pemohon perlu mengajukannya melalui Polres sesuai ketentuan pelayanan yang berlaku.
Memastikan tujuan penggunaan dan lokasi penerbitan sejak awal menjadi hal penting agar permohonan tidak diajukan pada tempat yang keliru.
Pengajuan Manual Jika Polri Super App Mengalami Gangguan
Masyarakat masih dapat mengurus SKCK secara manual dalam kondisi tertentu. Jalur tersebut dapat digunakan apabila layanan digital Polri tidak berfungsi.
Namun, kondisi tersebut harus terlebih dahulu dinyatakan melalui pemberitahuan resmi dari pejabat yang memiliki kewenangan di bidang pelayanan masyarakat Badan Intelijen Keamanan Polri.
Pada pengajuan manual, pemohon datang ke loket pelayanan SKCK dengan membawa formulir dan dokumen persyaratan. Petugas kemudian memeriksa data pemohon, tujuan penerbitan, keabsahan dokumen, serta catatan kepolisian.
Apabila pemeriksaan menunjukkan seluruh persyaratan telah sesuai, pemohon melakukan pembayaran. Setelah SKCK ditandatangani oleh pejabat berwenang, dokumen diberikan kepada pemohon dengan menunjukkan bukti pembayaran.















