Cara Buat SKCK Online 2026 via Super App Presisi, Syarat, Biaya, dan Prosedurnya

Cara Buat SKCK Online 2026 via Super App Presisi, Syarat, Biaya, dan Prosedurnya

Cara Buat SKCK Online 2026 via Super App Presisi, Syarat, Biaya, dan Prosedurnya

Masyarakat dapat mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara elektronik melalui Polri Super App. Layanan digital tersebut memungkinkan pemohon mengisi data dan mengirimkan dokumen melalui aplikasi sebelum menentukan lokasi penerbitan atau pengambilan SKCK.

SKCK merupakan dokumen resmi Polri yang menerangkan ada atau tidak adanya catatan kepolisian yang berkaitan dengan seseorang.

Dokumen ini dapat digunakan untuk sejumlah kebutuhan, seperti melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, serta mendaftar sebagai aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri.



Mengenal SKCK

SKCK diterbitkan Polri berdasarkan penelitian terhadap biodata dan catatan kepolisian pemohon. Dokumen tersebut dibuat untuk keperluan tertentu dan memiliki tujuan penggunaan yang tercantum dalam penerbitannya.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 1 Tahun 2026 mengatur bahwa SKCK memuat identitas pemohon, keterangan mengenai ada atau tidaknya catatan kepolisian, keperluan dan/atau tujuan penerbitan, serta masa berlaku dokumen.

Beberapa keperluan yang dapat menggunakan SKCK meliputi:

SKCK memiliki masa berlaku enam bulan terhitung sejak tanggal penerbitan. Setelah periode tersebut berakhir, pemohon harus mengajukan SKCK baru sesuai ketentuan yang berlaku.

Tahapan Membuat SKCK Online 2026

Pemohon dapat mengajukan SKCK secara daring menggunakan Polri Super App. Sebelum memulai proses, pemohon perlu membuat akun dan menyiapkan data serta dokumen yang dibutuhkan.

Berikut tahapan pengajuannya:




Dokumen yang Dibutuhkan untuk Membuat SKCK

Pemohon perlu mempersiapkan dokumen persyaratan sebelum melakukan pengajuan. Untuk pembuatan secara manual, dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

Pasfoto untuk WNI harus menggunakan latar belakang merah. Selain itu, informasi yang dimasukkan ke dalam aplikasi harus sesuai dengan data pada dokumen identitas.

Kewajiban memiliki kepesertaan jaminan kesehatan aktif memiliki beberapa pengecualian. Aturan tersebut tidak berlaku bagi WNI yang sedang berada di luar negeri serta WNA yang tinggal di Indonesia tetapi tidak bekerja atau bekerja kurang dari enam bulan.

Tarif Pembuatan SKCK

Pemohon dikenakan biaya penerbitan SKCK sebesar Rp30.000. Tarif tersebut termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020.

Dalam keadaan tertentu, tarif PNBP dapat dikenakan sebesar Rp0 atau 0 persen. Ketentuan ini dapat diberikan kepada masyarakat tidak mampu, mahasiswa atau pelajar, maupun dalam kondisi tertentu lainnya sesuai peraturan yang berlaku.

Waktu yang Dibutuhkan untuk Menerbitkan SKCK

Proses penerbitan SKCK dilakukan setelah pengajuan, pemeriksaan data dan dokumen, pemenuhan persyaratan, serta pembayaran diselesaikan.

Informasi pelayanan menyebutkan bahwa penerbitan dapat dilakukan paling lama satu hari kerja. Jika seluruh dokumen dan persyaratan sudah lengkap, prosesnya dapat berlangsung lebih singkat, bahkan sekitar lima hingga 15 menit, bergantung pada kondisi pelayanan.

Pengambilan SKCK Setelah Pengajuan Online

Pengajuan melalui sistem elektronik tidak selalu berarti seluruh proses dokumen dilakukan tanpa mengikuti ketentuan pengambilan yang berlaku.

SKCK dapat diakses melalui fitur cetak pada layanan digital Polri. Selain itu, dokumen dapat diambil di kantor kepolisian berdasarkan lokasi yang telah dipilih ketika mengajukan permohonan.

Apabila pemohon tidak dapat mengambil sendiri SKCK, pengambilan dapat diwakilkan dengan menyertakan surat kuasa sesuai ketentuan.



SKCK yang Masa Berlakunya Berakhir Harus Dibuat Kembali

Pemohon perlu memperhatikan perubahan aturan mengenai masa berlaku SKCK. Ketentuan sebelumnya dalam Perpol Nomor 6 Tahun 2023 yang kini sudah tidak berlaku memungkinkan SKCK diperpanjang sebelum masa berlakunya selesai.

Aturan tersebut berbeda dengan ketentuan terbaru dalam Perpol Nomor 1 Tahun 2026. SKCK berlaku selama enam bulan dan tidak lagi menggunakan mekanisme perpanjangan seperti yang diatur dalam ketentuan sebelumnya.

Artinya, ketika masa berlaku SKCK sudah berakhir, pemohon harus mengajukan permohonan sebagai SKCK baru.

SKCK untuk CPNS dan PPPK Diterbitkan Polres

Pemohon yang menggunakan SKCK untuk kebutuhan pendaftaran atau administrasi CPNS maupun PPPK harus memperhatikan tingkat kepolisian yang menerbitkan dokumen tersebut.

Untuk keperluan tersebut, Polsek tidak menerbitkan SKCK. Pemohon perlu mengajukannya melalui Polres sesuai ketentuan pelayanan yang berlaku.

Memastikan tujuan penggunaan dan lokasi penerbitan sejak awal menjadi hal penting agar permohonan tidak diajukan pada tempat yang keliru.



Pengajuan Manual Jika Polri Super App Mengalami Gangguan

Masyarakat masih dapat mengurus SKCK secara manual dalam kondisi tertentu. Jalur tersebut dapat digunakan apabila layanan digital Polri tidak berfungsi.

Namun, kondisi tersebut harus terlebih dahulu dinyatakan melalui pemberitahuan resmi dari pejabat yang memiliki kewenangan di bidang pelayanan masyarakat Badan Intelijen Keamanan Polri.

Pada pengajuan manual, pemohon datang ke loket pelayanan SKCK dengan membawa formulir dan dokumen persyaratan. Petugas kemudian memeriksa data pemohon, tujuan penerbitan, keabsahan dokumen, serta catatan kepolisian.

Apabila pemeriksaan menunjukkan seluruh persyaratan telah sesuai, pemohon melakukan pembayaran. Setelah SKCK ditandatangani oleh pejabat berwenang, dokumen diberikan kepada pemohon dengan menunjukkan bukti pembayaran.

Exit mobile version