Cara Cairkan JHT Saat Masih Bekerja, Cek Syarat dan Ketentuan Terbarunya

Cara Cairkan JHT Saat Masih Bekerja, Cek Syarat dan Ketentuan Terbarunya

Cara Cairkan JHT Saat Masih Bekerja, Cek Syarat dan Ketentuan Terbarunya

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja tetap memiliki kesempatan untuk mengambil sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT), sehingga pencairan tidak selalu harus menunggu hubungan kerja berakhir atau peserta mencapai usia 56 tahun.

Klaim sebagian tersebut dapat diajukan apabila peserta telah memenuhi masa kepesertaan yang dipersyaratkan.

BPJS Ketenagakerjaan saat ini menyediakan dua pilihan manfaat JHT sebagian bagi peserta dengan masa kepesertaan sekurang-kurangnya 10 tahun, yakni maksimal 10 persen dan maksimal 30 persen.

Kedua pilihan tersebut memiliki peruntukan yang berbeda. Karena itu, peserta perlu mengetahui tujuan penggunaan dan persyaratan masing-masing sebelum memutuskan mengambil sebagian saldo JHT.



Apakah JHT Bisa Diambil Ketika Masih Aktif Bekerja?

Peserta yang masih bekerja dapat mengajukan klaim sebagian JHT selama telah memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun.

Manfaat hingga 10 persen dapat digunakan untuk persiapan memasuki masa pensiun atau keperluan lain sesuai ketentuan. Sementara itu, manfaat hingga 30 persen ditujukan untuk kebutuhan kepemilikan rumah.

Klaim sebagian tidak berarti peserta dapat mencairkan seluruh saldo JHT selama masih bekerja. Pencairan seluruh saldo memiliki ketentuan tersendiri.

BPJS Ketenagakerjaan mencantumkan beberapa kondisi yang memungkinkan klaim penuh, antara lain peserta telah mencapai usia 56 tahun, mengundurkan diri dan sudah tidak bekerja, terkena PHK dan sudah tidak aktif bekerja, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, serta kondisi lain yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pilihan Besaran Klaim JHT Sebagian

Peserta dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun memiliki dua pilihan manfaat sebagian yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunaannya.

Klaim Maksimal 10 Persen

Manfaat JHT maksimal 10 persen dapat diajukan oleh peserta yang telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun. Pengambilan tersebut dapat digunakan untuk persiapan menghadapi masa pensiun maupun kebutuhan lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Klaim Maksimal 30 Persen

Manfaat JHT maksimal 30 persen diperuntukkan bagi kepemilikan rumah. Penggunaan fasilitas tersebut mengikuti mekanisme perumahan yang ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan demikian, peserta tidak dapat menggunakan manfaat 30 persen untuk kebutuhan umum tanpa memperhatikan peruntukannya. Klaim tersebut berkaitan dengan kepemilikan rumah.

Ketentuan Klaim JHT Sebagian Saat Masih Bekerja

Masa kepesertaan menjadi salah satu syarat utama yang perlu diperhatikan. Peserta harus telah mengikuti program JHT sekurang-kurangnya 10 tahun untuk mengajukan manfaat sebagian.

Selain itu, pengambilan manfaat JHT sebagian dibatasi maksimal satu kali selama menjadi peserta. Peserta sebaiknya mempertimbangkan kebutuhan secara matang sebelum menggunakan sebagian saldo tersebut.



Dokumen Klaim JHT 10 Persen

Peserta yang mengajukan klaim 10 persen perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai bagian dari proses verifikasi. Dokumen yang dicantumkan BPJS Ketenagakerjaan antara lain:

Kelengkapan dokumen tersebut diperlukan dalam proses pengajuan manfaat JHT sebagian 10 persen sesuai informasi resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Dokumen Klaim JHT 30 Persen

Pengajuan manfaat 30 persen memiliki kaitan dengan kepemilikan rumah sehingga dokumen yang diperlukan tidak hanya berkaitan dengan identitas dan kepesertaan.

Untuk pembelian rumah secara tunai, BPJS Ketenagakerjaan mencantumkan kartu peserta, KTP atau identitas lainnya, serta dokumen perumahan seperti PPJB atau AJB.

Sementara bagi peserta yang membeli rumah melalui kredit, dokumen yang dibutuhkan mengikuti mekanisme kredit yang digunakan. BPJS Ketenagakerjaan juga mencantumkan dokumen perbankan serta buku tabungan dari bank yang bekerja sama untuk proses pembayaran manfaat JHT 30 persen.

Cara Mengajukan Klaim JHT Sebagian

Pengajuan manfaat JHT dapat dilakukan melalui kanal pelayanan yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini, peserta dapat memilih pengajuan secara online maupun datang langsung ke kantor cabang.

Klaim Online melalui Lapak Asik

Peserta yang memilih layanan online dapat mengakses portal Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan. Pada tahap awal, peserta perlu memasukkan data seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

Data tersebut akan diperiksa melalui proses verifikasi. Setelah dinyatakan dapat melanjutkan, peserta mengikuti petunjuk yang diberikan sistem, termasuk mengunggah dokumen persyaratan.

Setelah pengajuan diterima, peserta akan memperoleh informasi mengenai jadwal serta kantor cabang yang berkaitan dengan proses verifikasi. Tahap berikutnya dapat dilakukan melalui wawancara video call sesuai jadwal yang diberikan.

Klaim Langsung di Kantor Cabang

Peserta yang ingin mengajukan secara langsung dapat mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan prosedur yang tersedia, peserta dapat memindai QR Code yang disediakan di lokasi pelayanan.

Selanjutnya, peserta mengisi data awal dan mengikuti tahapan verifikasi. Dokumen persyaratan kemudian dilengkapi sesuai kebutuhan sebelum peserta menjalani proses lanjutan hingga tahap wawancara selesai.

Pertimbangkan Pajak Sebelum Mengambil Sebagian JHT

Peserta juga perlu memperhatikan aspek pajak sebelum memutuskan mencairkan sebagian saldo JHT. Pengambilan sebagian saldo dapat berpengaruh terhadap pengenaan pajak progresif pada pencairan JHT berikutnya.

BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa pajak progresif dapat dikenakan pada pengambilan JHT berikutnya apabila pencairan dilakukan dengan jarak lebih dari dua tahun.

Karena itu, peserta sebaiknya tidak hanya mempertimbangkan jumlah saldo yang dapat diterima saat ini. Rencana pencairan JHT pada masa mendatang juga perlu diperhitungkan sebelum mengajukan klaim sebagian.



Kesimpulan

Peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja dapat mengajukan pencairan sebagian apabila masa kepesertaannya telah mencapai minimal 10 tahun.

Tersedia manfaat maksimal 10 persen untuk persiapan masa pensiun atau keperluan lain sesuai ketentuan dan maksimal 30 persen yang diperuntukkan bagi kepemilikan rumah. Pengambilan manfaat sebagian tersebut dibatasi maksimal satu kali selama menjadi peserta.

Sebelum mengajukan klaim, peserta perlu memastikan dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap serta memahami perbedaan tujuan dari masing-masing jenis pencairan. Informasi mengenai prosedur dan ketentuan terbaru sebaiknya diperiksa melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan karena mekanisme layanan dapat mengalami perubahan.

Exit mobile version