Sabtu, 5 September 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
Kabarbaik.id
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
No Result
View All Result
Kabarbaik.id
No Result
View All Result
Home Info

Cara Cek Desil DTSEN dengan NIK, Pahami Arti Desil 1 hingga 10

Ronny Ahmad by Ronny Ahmad
2 September 2026
in Info
0
Cara Cek Desil DTSEN dengan NIK, Pahami Arti Desil 1 hingga 10

Cara Cek Desil DTSEN dengan NIK, Pahami Arti Desil 1 hingga 10

Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi salah satu acuan pemerintah dalam menentukan sasaran program perlindungan sosial, termasuk bantuan sosial (bansos). Di dalam DTSEN, keluarga ditempatkan ke dalam 10 kelompok atau desil berdasarkan posisi relatif tingkat kesejahteraannya.

Setiap desil menggambarkan sekitar 10 persen keluarga dalam suatu pemeringkatan. Nomor desil yang lebih kecil menunjukkan posisi kesejahteraan relatif yang lebih rendah, sedangkan angka yang lebih besar menunjukkan posisi yang relatif lebih tinggi.

READ ALSO

Cara Klaim DANA Kaget lewat Link atau QR Code dengan Aman

Panduan Mengajukan GoPay Pinjam Lewat HP dan Syaratnya

Masyarakat dapat melihat posisi desil keluarganya melalui layanan resmi pemerintah dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Hasil pengecekan tersebut dapat memberikan gambaran mengenai posisi keluarga dalam basis data DTSEN.




Mengenal Desil pada DTSEN

Desil merupakan cara untuk mengelompokkan keluarga berdasarkan posisi relatif kondisi sosial dan ekonominya. Penentuan kelompok ini tidak hanya melihat satu ukuran, misalnya pendapatan atau pekerjaan.

Sejumlah informasi digunakan dalam proses penilaian, mulai dari karakteristik individu, tingkat pendidikan, pekerjaan, kondisi rumah, daya listrik, kepemilikan aset, susunan anggota keluarga, kesehatan, hingga berbagai karakteristik sosial ekonomi lainnya.

Dengan banyaknya indikator yang diperhitungkan, keluarga dengan pendapatan yang sama belum tentu masuk dalam desil yang sama. Posisi tersebut juga dapat berubah ketika kondisi sosial ekonomi keluarga mengalami perubahan atau ketika data diperbarui.

Kepala BPS RI, Amalia Adininggar Widyasanti, menerangkan bahwa desil merupakan pemeringkatan relatif dan bukan satu-satunya ukuran untuk menggambarkan kondisi ekonomi sebuah keluarga.

“Desil menunjukkan posisi relatif suatu keluarga dibandingkan keluarga lainnya berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi. Karena itu, angka desil perlu dipahami sebagai gambaran posisi relatif dalam pemeringkatan kesejahteraan, bukan sebagai ukuran tunggal kondisi ekonomi suatu keluarga,” jelas Amalia melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (21/8).

DTSEN memiliki dasar hukum berupa Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Dalam pengelolaannya, BPS bertanggung jawab menyusun dan mengelola data, sementara kementerian/lembaga serta pemerintah daerah ikut berperan menyediakan dan memperbarui informasi.

Langkah Cek Desil DTSEN dengan NIK

Informasi mengenai desil dapat diperiksa melalui layanan resmi DTSEN. Masyarakat perlu menyiapkan NIK serta data lain yang diminta oleh sistem saat proses pengecekan.

Berikut cara mengeceknya:

  1. Buka laman DTSEN di https://dtsen-form.bps.go.id/.
  2. Pilih menu “Lainnya”.
  3. Masukkan NIK yang tercantum pada KTP.
  4. Ketik kode captcha yang ditampilkan.
  5. Pilih “Cek Data”.
  6. Apabila NIK tercatat, sistem akan memberikan informasi bahwa data tersebut terdapat dalam DTSEN.
  7. Pilih menu “Cek Desil”.
  8. Masukkan tanggal lahir sesuai data yang diminta.
  9. Masukkan kembali kode captcha.
  10. Klik “Cek Data”.
  11. Informasi mengenai posisi desil keluarga akan ditampilkan oleh sistem.

Pengecekan informasi sosial juga dapat dilakukan melalui laman Cek Bansos Kemensos dengan menggunakan NIK dan captcha, mengikuti layanan yang tersedia.




Penjelasan Desil 1 hingga 10

Desil 1 sampai 10 menggambarkan posisi relatif keluarga dalam pemeringkatan kesejahteraan. Keluarga yang berada dalam angka desil yang sama tidak otomatis mempunyai pendapatan, aset, maupun kondisi sosial ekonomi yang identik.

Desil 1

Desil 1 mencakup sekitar 10 persen keluarga yang berada pada posisi kesejahteraan relatif paling rendah dalam pemeringkatan DTSEN. Kelompok ini termasuk yang menjadi perhatian dalam kebijakan perlindungan sosial.

Desil 2

Desil 2 terdiri dari sekitar 10 persen keluarga berikutnya dalam pemeringkatan. Secara relatif, posisinya berada di atas Desil 1, tetapi masih termasuk kelompok dengan tingkat kesejahteraan yang rendah.

Desil 3

Desil 3 berada pada rentang sekitar 20-30 persen terbawah. Posisi kelompok ini secara relatif lebih tinggi dibandingkan keluarga yang masuk Desil 1 dan Desil 2.

Desil 4

Desil 4 menempati kisaran 30-40 persen terbawah dalam pemeringkatan. Kelompok ini masih berada dalam 40 persen keluarga dengan posisi kesejahteraan relatif paling rendah.

Desil 5

Desil 5 berada di bagian tengah pemeringkatan. Posisi kesejahteraannya secara relatif lebih tinggi daripada kelompok 40 persen terbawah.

Desil 6

Desil 6 berada pada kisaran 50-60 persen dalam pemeringkatan. Kelompok ini memiliki posisi relatif lebih tinggi dibandingkan Desil 1 sampai Desil 5.

Desil 7

Desil 7 mencakup sekitar 60-70 persen dalam pemeringkatan kesejahteraan. Secara relatif, keluarga dalam kelompok ini berada di atas sekitar 60 persen keluarga lainnya.

Desil 8

Desil 8 berada pada rentang 70-80 persen. Posisi kesejahteraan relatif kelompok ini lebih tinggi dibandingkan Desil 1 hingga Desil 7.

Desil 9

Desil 9 mencakup sekitar 80-90 persen dalam pemeringkatan. Kelompok ini memiliki posisi kesejahteraan relatif di atas sebagian besar kelompok desil sebelumnya.

Desil 10

Desil 10 mencakup sekitar 10 persen keluarga yang menempati posisi kesejahteraan relatif paling tinggi dalam pemeringkatan DTSEN.

Hubungan Desil dengan Penerima Bansos

Informasi desil digunakan pemerintah sebagai salah satu bahan dalam menentukan sasaran program bantuan sosial. Keluarga yang masuk Desil 1 sampai 4 atau 40 persen terbawah dapat diusulkan sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan program sembako, dengan tetap mengikuti kriteria serta ketentuan masing-masing program.

Sementara itu, keluarga pada Desil 5 dapat diusulkan menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, posisi desil tidak otomatis menetapkan seseorang sebagai penerima atau bukan penerima bansos. Setiap program memiliki persyaratan, mekanisme, dan kebijakan tersendiri yang harus dipenuhi.




Posisi Desil Bisa Berubah

Desil bukanlah status yang berlaku selamanya. DTSEN diperbarui secara berkala menggunakan beragam sumber informasi, termasuk administrasi pemerintah, sensus dan survei, pembaruan dari kementerian/lembaga serta pemerintah daerah, pengecekan lapangan, dan informasi yang disampaikan masyarakat.

Per 10 Juli 2026, DTSEN Versi 3 Tahun 2026 mencatat 290,13 juta record individu dan 95,98 juta record keluarga.

Apabila menemukan data yang tidak sesuai, masyarakat dapat mengajukan pembaruan melalui sejumlah kanal yang tersedia. Pilihannya antara lain Cek Bansos Kemensos, SIKS-NG melalui operator desa atau kelurahan, serta layanan Cek DTSEN.

Pengajuan perubahan data tidak serta-merta membuat posisi desil berubah. Informasi yang diberikan masyarakat terlebih dahulu menjadi bagian dari proses pemutakhiran dan penghitungan kembali berdasarkan data serta metode yang berlaku.

Tags: arti desil 1 sampai 10cara cek desil dengan NIKcek desil DTSENcek DTSEN onlineData DTSENDesil BansosDTSEN 2026NIK DTSENpenerima bansos 2026

Related Posts

Cara Klaim DANA Kaget lewat Link atau QR Code dengan Aman
E-wallet

Cara Klaim DANA Kaget lewat Link atau QR Code dengan Aman

5 September 2026
Panduan Mengajukan GoPay Pinjam Lewat HP dan Syaratnya
E-wallet

Panduan Mengajukan GoPay Pinjam Lewat HP dan Syaratnya

4 September 2026
Cek PIP September 2026 Online Pakai NISN dan NIK, Ini Cara serta Bank Pencairannya
Info

Cek PIP September 2026 Online Pakai NISN dan NIK, Ini Cara serta Bank Pencairannya

4 September 2026
Info

Manfaat Kopi bagi Kesehatan, Batas Konsumsi, dan Efek Sampingnya

4 September 2026
Telat Bayar BPJS Kesehatan 2026, Apakah Langsung Kena Denda? Ini Aturannya
BPJS Kesehatan

Telat Bayar BPJS Kesehatan 2026, Apakah Langsung Kena Denda? Ini Aturannya

4 September 2026
GoPay Pinjam 2026, Ketahui Syarat, Cara Ajukan, Limit, Tenor, Bunga dan Biaya
E-wallet

GoPay Pinjam 2026, Ketahui Syarat, Cara Ajukan, Limit, Tenor, Bunga dan Biaya

4 September 2026
Next Post
Cara Cek Desil Online 2026 lewat NIK dan Memperbarui Data DTSEN

Cara Cek Desil Online 2026 lewat NIK dan Memperbarui Data DTSEN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Langkah Klaim DANA Kaget 2026, Syarat dan Tips Agar Tetap Aman

Langkah Klaim DANA Kaget 2026, Syarat dan Tips Agar Tetap Aman

3 September 2026
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Peserta Meninggal Dunia, Bisa Lewat WhatsApp

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Peserta Meninggal Dunia, Bisa Lewat WhatsApp

4 September 2026
Cara Cek Desil Bansos 2026 di Cekbansos.kemensos.go.id Menggunakan NIK

Cara Cek Desil Bansos 2026 di Cekbansos.kemensos.go.id Menggunakan NIK

3 September 2026
Cara Daftar Bansos PKH dan BPNT Lewat Portal Perlinsos Digital

Cara Daftar Bansos PKH dan BPNT Lewat Portal Perlinsos Digital

4 September 2026
Perpanjang SKCK 2026: Syarat, Biaya, dan Cara Daftar Online Lewat HP

Perpanjang SKCK 2026: Syarat, Biaya, dan Cara Daftar Online Lewat HP

2 September 2026

EDITOR'S PICK

Cek Bansos Rp600 Ribu 2026 lewat HP, Begini Caranya

Cek Bansos Rp600 Ribu 2026 lewat HP, Begini Caranya

3 September 2026

Here Are 10 Countries With Highest Population In The World

22 Juni 2026
12 Wisata Alam Pangandaran Terbaik, dari Pantai hingga Green Canyon

12 Wisata Alam Pangandaran Terbaik, dari Pantai hingga Green Canyon

31 Agustus 2026
KIP Kuliah 2026 Bisa untuk Desil Berapa? Ini Syarat dan Cara Daftarnya

KIP Kuliah 2026 Bisa untuk Desil Berapa? Ini Syarat dan Cara Daftarnya

3 September 2026
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version