Kamis, 3 September 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
Kabarbaik.id
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
No Result
View All Result
Kabarbaik.id
No Result
View All Result
Home BPJS Kesehatan

Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan, Tagihan, dan Tunggakan Online

Ronny Ahmad by Ronny Ahmad
2 September 2026
in BPJS Kesehatan, Info
0
Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan, Tagihan, dan Tunggakan Online

Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan, Tagihan, dan Tunggakan Online

Peserta BPJS Kesehatan bisa memantau pembayaran iuran, tagihan, hingga tunggakan secara online tanpa harus mendatangi kantor BPJS Kesehatan. Berbagai kanal digital telah tersedia sehingga peserta dapat mengetahui apakah pembayaran bulanan sudah tercatat dan memastikan status kepesertaan tetap aktif.

Pengecekan secara berkala juga membantu peserta mengetahui jumlah tagihan yang masih harus dibayar serta melihat riwayat transaksi. Informasi tersebut penting agar tidak ada pembayaran yang terlewat ketika peserta membutuhkan layanan kesehatan.

READ ALSO

Tayamum, Ketahui Syarat, Niat, Media, dan Tata Cara Pelaksanaannya

Cara Cek Desil Bansos 2026 Online Pakai NIK KTP




Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan lewat Website

Laman resmi BPJS Kesehatan dapat digunakan untuk mengetahui informasi mengenai iuran. Peserta cukup menyiapkan nomor kartu dan tanggal lahir yang sesuai dengan data kepesertaan.

Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  • Buka situs resmi BPJS Kesehatan.
  • Pilih menu “Cek Iuran BPJS Kesehatan”.
  • Masukkan 13 digit nomor kartu BPJS Kesehatan.
  • Masukkan tanggal lahir sesuai data peserta.
  • Isi angka validasi yang ditampilkan pada halaman.
  • Klik tombol “Cek”.
  • Sistem akan menampilkan informasi iuran serta nominal yang perlu dibayarkan.

Peserta yang tidak membawa kartu fisik tetap dapat mengetahui nomor kartu BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN.

Melihat Iuran melalui Mobile JKN

Mobile JKN menyediakan fitur yang dapat digunakan peserta untuk memeriksa tagihan sekaligus mengetahui catatan pembayaran. Pengguna dapat masuk ke aplikasi menggunakan nomor kartu BPJS Kesehatan atau NIK.

Berikut caranya:

  1. Buka aplikasi Mobile JKN.
  2. Login menggunakan nomor kartu BPJS Kesehatan atau NIK.
  3. Pilih menu Tagihan atau Premi.
  4. Perhatikan nominal tagihan yang ditampilkan.
  5. Cek status pembayaran untuk memastikan iuran telah dibayarkan.

Selain informasi tagihan, Mobile JKN juga menyediakan riwayat pembayaran dan berbagai layanan lain yang berkaitan dengan kepesertaan BPJS Kesehatan.

Cek Tagihan BPJS Kesehatan lewat WhatsApp PANDAWA

Peserta dapat menggunakan layanan administrasi melalui WhatsApp PANDAWA untuk memperoleh informasi mengenai tagihan BPJS Kesehatan.

Tahapan pengecekannya meliputi:

  • Hubungi WhatsApp PANDAWA di 0811-8165-165.
  • Ikuti instruksi yang diberikan oleh sistem.
  • Pilih layanan informasi tagihan.
  • Masukkan data yang diminta, seperti NIK atau nomor kartu BPJS.
  • Periksa informasi tagihan yang diberikan.

Cek Iuran lewat Mobile Banking dan E-Wallet

Informasi mengenai tagihan BPJS Kesehatan juga dapat muncul ketika peserta menggunakan sejumlah layanan mobile banking, dompet digital, maupun marketplace yang menyediakan pembayaran BPJS.

Pada umumnya, peserta perlu membuka menu pembayaran BPJS Kesehatan lalu memasukkan nomor peserta. Nominal tagihan akan ditampilkan sebelum transaksi dilanjutkan.

Dengan cara tersebut, peserta tidak hanya dapat mengetahui jumlah yang harus dibayarkan, tetapi juga bisa langsung menyelesaikan pembayaran pada platform yang sama.

Apakah Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicek lewat SMS?

Layanan informasi BPJS Kesehatan melalui SMS pernah tersedia melalui SMS Gateway dengan format tertentu. Akan tetapi, ketersediaan layanan tersebut dapat berubah sesuai kebijakan BPJS Kesehatan.

Peserta sebaiknya mengutamakan kanal resmi BPJS Kesehatan yang masih aktif untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai tagihan maupun status kepesertaan.




Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Nominal iuran BPJS Kesehatan ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan dan aturan yang berlaku. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.

Berikut skema iuran berdasarkan kelompok peserta:

Peserta PBI Jaminan Kesehatan

Iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan ditanggung oleh pemerintah.

Peserta PPU pada Lembaga Pemerintahan

Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di lembaga pemerintahan, termasuk PNS, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS, dikenai iuran sebesar 5% dari gaji atau upah setiap bulan.

Pembayarannya terdiri dari:

  • 4% ditanggung pemberi kerja.
  • 1% dibayar peserta.

Peserta PPU BUMN, BUMD, dan Swasta

Peserta PPU yang bekerja pada BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta juga dikenai iuran sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan.

Pembagiannya yaitu:

  • 4% dibayar pemberi kerja.
  • 1% dibayar peserta.

Keluarga Tambahan Peserta PPU

Keluarga tambahan peserta PPU, termasuk anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua, dikenai iuran 1% dari gaji atau upah per orang setiap bulan. Iuran tersebut dibayarkan oleh pekerja penerima upah.

Peserta PBPU dan Bukan Pekerja

Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan bukan pekerja membayar iuran berdasarkan kelas perawatan, yaitu:

  • Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan.
  • Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan.
  • Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan.

Khusus kelas III, pada Juli–Desember 2020 peserta membayar Rp25.500, sementara Rp16.500 ditanggung pemerintah sebagai bantuan iuran. Sejak 1 Januari 2021, peserta kelas III membayar Rp35.000 dan memperoleh bantuan pemerintah sebesar Rp7.000.

Peserta Veteran dan Perintis Kemerdekaan

Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran maupun perintis kemerdekaan ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun setiap bulan. Pembayaran iuran tersebut menjadi tanggungan pemerintah.

Kapan Batas Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan?

Peserta wajib membayar iuran BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Sejak 1 Juli 2016, tidak ada denda akibat keterlambatan pembayaran iuran. Meski demikian, denda pelayanan dapat dikenakan apabila peserta yang baru mengaktifkan kembali kepesertaannya memperoleh pelayanan rawat inap dalam jangka waktu 45 hari.

Mengacu pada Perpres 64/2020, denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosis awal pelayanan kesehatan rawat inap yang dikalikan dengan jumlah bulan tunggakan.

Ketentuan denda tersebut meliputi:

  • Jumlah bulan tunggakan yang diperhitungkan paling banyak 12 bulan.
  • Besaran denda maksimal Rp30.000.000.
  • Bagi peserta PPU, denda pelayanan menjadi tanggung jawab pemberi kerja.

Cara Mengetahui BPJS Kesehatan Menunggak atau Tidak

Informasi yang muncul setelah pengecekan dapat menunjukkan kondisi pembayaran peserta. Beberapa data yang dapat diperhatikan antara lain:

  • Tagihan untuk bulan berjalan.
  • Jumlah seluruh tunggakan.
  • Status kepesertaan.
  • Riwayat pembayaran.

Apabila terdapat tunggakan, peserta sebaiknya segera melakukan pembayaran sesuai ketentuan. Langkah tersebut dapat membantu menghindari kendala ketika kepesertaan diperlukan untuk memperoleh layanan kesehatan.




Tips Supaya Pembayaran Iuran Tidak Terlewat

Peserta dapat menerapkan beberapa cara untuk menjaga pembayaran tetap teratur setiap bulan.

Gunakan Pengingat Bulanan

Pasang alarm pada ponsel atau buat pengingat di kalender digital menjelang tanggal pembayaran.

Aktifkan Autodebet

Fasilitas autodebet dari bank atau layanan digital dapat digunakan apabila tersedia. Dengan begitu, pembayaran dapat dilakukan secara otomatis sesuai ketentuan.

Periksa Status Kepesertaan

Lakukan pemeriksaan secara berkala melalui Mobile JKN atau kanal resmi BPJS Kesehatan untuk mengetahui kondisi kepesertaan dan pembayaran.

Simpan Bukti Transaksi

Bukti pembayaran atau riwayat transaksi sebaiknya disimpan. Dokumen tersebut dapat digunakan apabila diperlukan untuk memastikan pembayaran sudah tercatat.

Layanan digital membuat peserta lebih mudah memantau iuran BPJS Kesehatan tanpa harus datang langsung ke kantor. Dengan pemeriksaan rutin, peserta dapat mengetahui pembayaran yang sudah masuk, tagihan yang masih berjalan, tunggakan, serta status kepesertaannya.

Tags: BPJS Kesehatancara cek iuran BPJScek tagihan BPJSiuran BPJS KesehatanMobile JKNPANDAWA BPJSpembayaran BPJS Kesehatantagihan BPJS Kesehatantunggakan BPJS

Related Posts

Tayamum, Ketahui Syarat, Niat, Media, dan Tata Cara Pelaksanaannya
Info

Tayamum, Ketahui Syarat, Niat, Media, dan Tata Cara Pelaksanaannya

3 September 2026
Cara Cek Desil Bansos 2026 Online Pakai NIK KTP
Bansos

Cara Cek Desil Bansos 2026 Online Pakai NIK KTP

3 September 2026
Cara Cek PKH 2026 Lewat HP, Lihat Status Penerima dan Pencairannya
Bansos

Cara Cek PKH 2026 Lewat HP, Lihat Status Penerima dan Pencairannya

3 September 2026
Cek Bansos Rp600 Ribu 2026 lewat HP, Begini Caranya
Bansos

Cek Bansos Rp600 Ribu 2026 lewat HP, Begini Caranya

3 September 2026
Panduan Daftar PIP 2026 Siswa SD hingga SMA, Syarat dan Cek Penerima
Info

Panduan Daftar PIP 2026 Siswa SD hingga SMA, Syarat dan Cek Penerima

2 September 2026
Cara Daftar Gojek Driver 2026 dari HP, Syarat dan Dokumen
Info

Cara Daftar Gojek Driver 2026 dari HP, Syarat dan Dokumen

2 September 2026
Next Post
Cara Cek Desil Bansos 2026 Pakai NIK KTP, Ini Langkah dan Cara Update Data

Cara Cek Desil Bansos 2026 Pakai NIK KTP, Ini Langkah dan Cara Update Data

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

PIP Termin II 2026 Masih Cair hingga September, Cek Jadwal, Besaran, dan Cara Pencairannya

PIP Termin II 2026 Masih Cair hingga September, Cek Jadwal, Besaran, dan Cara Pencairannya

29 Agustus 2026
Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 2026 Lewat NIK KTP, Sudah Cair atau Belum?

Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 2026 Lewat NIK KTP, Sudah Cair atau Belum?

29 Agustus 2026
Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH dan BPNT Triwulan III 2026

Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH dan BPNT Triwulan III 2026

30 Agustus 2026
NIK Tidak Ditemukan Saat Cek Bansos? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

NIK Tidak Ditemukan Saat Cek Bansos? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

1 September 2026
BPNT Tahap 3 2026 Cair Rp600 Ribu, Begini Cara Cek Bansos Lewat HP

BPNT Tahap 3 2026 Cair Rp600 Ribu, Begini Cara Cek Bansos Lewat HP

29 Agustus 2026

EDITOR'S PICK

Jadwal Minum Kopi, Pagi, Siang, atau Malam?

Jadwal Minum Kopi, Pagi, Siang, atau Malam?

30 Agustus 2026
Buku Nikah Hilang atau Rusak? Berikut Ini Syarat, dan Cara Mengurusnya dengan Mudah

Buku Nikah Hilang atau Rusak? Berikut Ini Syarat, dan Cara Mengurusnya dengan Mudah

2 September 2026
Cara Cek Status PBI-JK Lewat HP, Bisa melalui Mobile JKN hingga Cek Bansos

Cara Cek Status PBI-JK Lewat HP, Bisa melalui Mobile JKN hingga Cek Bansos

2 September 2026
Daftar Bansos September 2026 yang Berpotensi Cair, PKH hingga PIP

Daftar Bansos September 2026 yang Berpotensi Cair, PKH hingga PIP

2 September 2026
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version