Wajib pajak kini dapat mengecek Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online tanpa harus selalu mendatangi kantor pajak. Pemeriksaan dapat dilakukan melalui perangkat seperti HP dengan memanfaatkan layanan digital Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
NPWP masih menjadi bagian penting dalam administrasi perpajakan. Nomor tersebut berkaitan dengan berbagai keperluan pajak, termasuk pengelolaan data wajib pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).
Layanan perpajakan juga telah mengalami perubahan setelah Coretax DJP digunakan sebagai sistem administrasi perpajakan. Sejak modernisasi sistem tersebut diterapkan secara nasional pada awal 2025, berbagai layanan wajib pajak mulai terpusat melalui Coretax.
Karena itu, cara mengecek NPWP saat ini tidak hanya berkaitan dengan nomor 15 digit yang digunakan sebelumnya. Untuk wajib pajak orang pribadi, NIK telah terintegrasi sebagai NPWP sehingga data kependudukan tersebut menjadi bagian penting dalam administrasi perpajakan.
Kenapa NPWP Perlu Dicek?
Pengecekan NPWP dapat dilakukan ketika wajib pajak lupa nomor yang pernah dimiliki, ingin memastikan data yang tercatat, atau perlu mengetahui status administrasi perpajakannya.
Pemeriksaan juga berguna ketika terdapat perbedaan antara data yang dimiliki wajib pajak dengan informasi pada sistem DJP.
Untuk orang pribadi, sistem perpajakan sekarang menggunakan NIK sebagai identitas NPWP setelah proses pemadanan. Sementara itu, badan usaha tetap memiliki identitas perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui akun Coretax DJP, wajib pajak dapat melihat sejumlah informasi pada bagian Portal Saya, termasuk nama, NPWP, alamat utama, dan data lain yang tersimpan di sistem DJP.
Cara Cek NPWP Pribadi Terbaru Lewat HP
Wajib pajak orang pribadi dapat menggunakan Coretax DJP untuk melihat informasi perpajakan. Langkah ini menjadi lebih relevan dibandingkan hanya mengandalkan cara lama karena Coretax kini menjadi portal utama administrasi perpajakan.
Berikut langkah yang dapat dilakukan:
- Buka laman Coretax DJP melalui browser di HP.
- Masuk menggunakan akun wajib pajak yang telah terdaftar.
- Setelah berhasil masuk, buka bagian Portal Saya.
- Pilih atau buka menu Profil Saya.
- Periksa informasi nama, NPWP, alamat, serta data wajib pajak yang ditampilkan.
- Cocokkan data tersebut dengan identitas yang dimiliki.
Apabila terdapat informasi yang tidak sesuai, wajib pajak dapat menggunakan menu yang tersedia untuk mengajukan perubahan data sesuai prosedur DJP.
Bagaimana Jika Lupa Nomor NPWP?
Wajib pajak orang pribadi yang lupa nomor NPWP tidak selalu harus mencari kartu lama. NIK menjadi bagian utama dalam sistem perpajakan setelah pemadanan NIK sebagai NPWP.
DJP menjelaskan bahwa NPWP orang pribadi kini menggunakan NIK. NPWP yang sebelumnya terdiri dari 15 digit kemudian terintegrasi menjadi NPWP 16 digit dengan nomor yang sama dengan NIK wajib pajak.
Karena itu, wajib pajak dapat mencoba masuk ke Coretax menggunakan data yang telah terdaftar. Setelah berhasil mengakses akun, informasi NPWP dapat dilihat melalui bagian profil.
Jika sebelumnya sudah menggunakan DJP Online dan NIK telah dipadankan sebagai NPWP, akses ke Coretax dapat dilakukan dengan membuat kata sandi baru. DJP menyediakan opsi Lupa Kata Sandi dengan memasukkan alamat email atau nomor ponsel yang terdaftar dan melakukan verifikasi captcha.
Cara Cek NPWP Melalui M-Pajak
M-Pajak tetap menjadi salah satu aplikasi resmi DJP yang dapat digunakan melalui perangkat Android maupun iOS. Pada 2026, aplikasi tersebut antara lain digunakan untuk mendukung aktivasi akun Coretax dan sejumlah layanan perpajakan.
Secara umum, pengguna dapat mengikuti langkah berikut:
- Buka aplikasi M-Pajak pada HP.
- Masuk dengan akun yang telah terdaftar.
- Pilih layanan perpajakan yang tersedia.
- Ikuti petunjuk sesuai kebutuhan.
- Periksa informasi yang ditampilkan sistem.
Ketersediaan menu dapat berubah mengikuti pembaruan aplikasi dan kebijakan DJP. Oleh karena itu, wajib pajak sebaiknya mengikuti pilihan menu yang muncul pada versi M-Pajak yang digunakan.
Apakah NIK Bisa Digunakan sebagai NPWP?
NIK dapat digunakan sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi sesuai ketentuan integrasi NIK sebagai NPWP.
Kebijakan pemadanan NIK dan NPWP merupakan bagian dari penerapan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam sistem Coretax, wajib pajak orang pribadi menggunakan NIK sebagai identitas NPWP.
Namun, perlu dibedakan antara memiliki akun Coretax dan berstatus sebagai wajib pajak aktif. DJP menjelaskan bahwa seseorang dapat memiliki akses tertentu pada Coretax tanpa otomatis berstatus sebagai wajib pajak terdaftar.
Untuk wajib pajak yang memang telah memenuhi syarat, aktivasi NIK sebagai NPWP perlu dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Cara Cek NPWP Perusahaan Secara Online
Perusahaan atau badan usaha juga dapat memanfaatkan layanan digital DJP untuk mengakses informasi perpajakan.
Bagi badan, pengecekan dapat dilakukan melalui akun yang telah terdaftar pada sistem DJP. Setelah masuk, informasi perpajakan yang tersedia dapat diperiksa sesuai hak akses pengguna.
Langkah umumnya adalah:
- Buka layanan resmi DJP atau Coretax DJP.
- Masuk menggunakan akun yang terdaftar.
- Buka bagian profil atau informasi wajib pajak.
- Periksa NPWP dan identitas badan usaha.
- Pastikan nama serta data perusahaan sesuai dengan dokumen resmi.
Apabila informasi tidak sesuai atau tidak ditemukan, perusahaan dapat meminta bantuan DJP untuk memastikan status dan data yang tercatat.
Apa yang Dilakukan Jika Data NPWP Tidak Muncul?
Data yang tidak muncul ketika dilakukan pengecekan belum tentu menunjukkan bahwa wajib pajak tidak memiliki NPWP. Masalah dapat berkaitan dengan data yang belum sesuai, proses pemadanan identitas, status wajib pajak, atau kendala sistem.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan adalah:
- Memeriksa kembali NIK, NPWP, email, dan nomor telepon yang digunakan.
- Memastikan data identitas sesuai dengan dokumen resmi.
- Mencoba masuk kembali ke Coretax DJP.
- Memeriksa bagian Profil Saya.
- Menggunakan kanal bantuan resmi DJP apabila masalah belum terselesaikan.
- Mendatangi kantor pajak jika diperlukan pemeriksaan dokumen secara langsung.
Cara Menghubungi DJP Jika Mengalami Kendala
Wajib pajak dapat menggunakan kanal resmi DJP untuk memperoleh bantuan mengenai masalah administrasi perpajakan.
Salah satu saluran yang tersedia adalah Kring Pajak di (021) 1500200. DJP juga menyediakan kanal pengaduan, layanan chat, email, serta layanan tatap muka.
Perlu diperhatikan bahwa DJP mengumumkan adanya gangguan pada layanan telepon Kring Pajak 1500200 sejak 18 Februari 2026. Sebagai alternatif, masyarakat dapat menggunakan Live Chat di situs pajak.go.id, akun X @kring_pajak, dan kanal email yang diumumkan DJP.
DJP juga menyediakan Tanya Fiska, fitur chat online pada situs pajak.go.id yang dapat digunakan untuk berkomunikasi dengan petugas selama jam layanan.
Waspadai Penipuan yang Mengatasnamakan DJP
Pengecekan NPWP sebaiknya hanya dilakukan melalui kanal resmi. Wajib pajak perlu berhati-hati apabila menerima pesan yang meminta NIK, NPWP, foto identitas, kode OTP, kata sandi, atau data lain dengan alasan pemadanan data perpajakan.
DJP mengingatkan masyarakat mengenai penipuan yang menggunakan isu pemadanan NIK dan NPWP serta implementasi Coretax sebagai modus untuk menghubungi calon korban.
Karena itu, jangan memberikan data rahasia melalui tautan atau nomor yang tidak dapat dipastikan berasal dari DJP.
Kesimpulan
Cara cek NPWP pada 2026 mengalami penyesuaian seiring penggunaan Coretax DJP. Wajib pajak orang pribadi kini dapat menggunakan NIK sebagai NPWP dan melihat informasi perpajakan melalui akun Coretax, terutama pada bagian Portal Saya dan Profil Saya.
M-Pajak juga tetap dapat digunakan untuk sejumlah layanan yang berkaitan dengan administrasi perpajakan. Sementara perusahaan dapat memeriksa data badan melalui akun dan layanan resmi DJP sesuai hak aksesnya.
Jika nomor atau data NPWP tidak ditemukan, wajib pajak sebaiknya memeriksa kembali identitas yang digunakan sebelum meminta bantuan DJP. Untuk masalah yang belum selesai, tersedia kanal pengaduan resmi, layanan chat, email, maupun kantor pajak.
Perubahan menuju sistem Coretax membuat pengecekan data perpajakan semakin terpusat. Oleh sebab itu, memastikan NIK, NPWP, nama, alamat, serta informasi lain yang tersimpan di akun tetap benar menjadi langkah penting agar urusan administrasi pajak dapat berjalan tanpa hambatan.
















