Masyarakat dapat memeriksa catatan kredit secara online melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Layanan ini memungkinkan calon debitur mengetahui fasilitas pinjaman yang tercatat, kondisi pembayaran, hingga kualitas kredit sebelum mengajukan pembiayaan baru.
Istilah BI Checking masih banyak digunakan untuk menyebut pemeriksaan riwayat kredit. Namun, layanan yang sebelumnya dikelola Bank Indonesia tersebut kini telah menjadi bagian dari SLIK dan berada di bawah pengelolaan OJK.
Informasi yang tersedia dapat digunakan sebagai bahan untuk mengetahui kondisi kredit sebelum mengajukan KPR, kredit kendaraan, kartu kredit, atau jenis pinjaman lainnya.
Mengenal Perbedaan BI Checking dan SLIK OJK
BI Checking merupakan istilah yang digunakan sebelum layanan informasi riwayat kredit beralih pengelolaan. Setelah perubahan tersebut, informasi debitur tercatat dalam SLIK OJK.
SLIK berisi data mengenai fasilitas kredit atau pembiayaan yang sedang maupun pernah dimiliki seseorang. Informasi tersebut dapat menjadi salah satu bahan bagi lembaga jasa keuangan dalam menilai kualitas serta risiko calon debitur.
Data yang terdapat dalam SLIK juga digunakan untuk mendukung kebutuhan manajemen risiko kredit atau pembiayaan, penilaian kualitas debitur, serta proses verifikasi tertentu pada sektor jasa keuangan.
Jenis Kredit yang Bisa Tercatat di SLIK OJK
Laporan SLIK dapat menampilkan berbagai fasilitas kredit dan pembiayaan yang terdaftar atas nama debitur. Jenis fasilitas yang tercatat dapat berbeda sesuai riwayat masing-masing orang.
Beberapa fasilitas yang dapat muncul dalam laporan antara lain Kredit Modal Kerja, Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau apartemen, Kredit Investasi, Kredit Tanpa Agunan (KTA), dan kartu kredit.
Selain itu, fasilitas yang menggunakan agunan seperti emas, deposito, maupun aset lainnya juga dapat tercatat dalam laporan.
Informasi tersebut tidak hanya menunjukkan fasilitas yang dimiliki, tetapi juga dapat memperlihatkan riwayat pembayaran dan kualitas kredit. Data itu menjadi salah satu pertimbangan ketika lembaga keuangan menilai pengajuan kredit atau pembiayaan baru.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Cek SLIK
Pemohon perlu menyiapkan identitas dan dokumen tertentu sebelum mengajukan informasi debitur. Debitur perorangan berkewarganegaraan Indonesia menggunakan KTP, sedangkan warga negara asing dapat menggunakan paspor.
Apabila permintaan informasi dilakukan melalui perwakilan, diperlukan surat kuasa asli yang telah ditandatangani serta identitas pihak yang menerima kuasa.
Untuk debitur yang telah meninggal dunia, ahli waris perlu menyiapkan identitas diri dan dokumen resmi yang membuktikan bahwa debitur telah meninggal.
Sementara itu, permohonan informasi untuk badan usaha membutuhkan beberapa dokumen. Persyaratannya meliputi identitas badan usaha yang sudah dilegalisasi, identitas pengurus, NPWP badan usaha, akta pendirian, serta anggaran dasar terakhir yang memuat susunan dan kewenangan pengurus.
Jika pengajuan dilakukan oleh pihak yang diberi kuasa, surat kuasa dan identitas penerima kuasa juga harus disiapkan.
Langkah Cek BI Checking atau SLIK OJK Online
Pengecekan riwayat kredit dapat dilakukan melalui layanan iDeb OJK. Proses pengajuan dilakukan melalui laman resmi iDeb OJK menggunakan HP maupun komputer.
Berikut tahapannya:
- Masuk ke laman iDeb OJK
- Buka browser pada HP atau komputer, kemudian kunjungi laman resmi layanan iDeb OJK di idebku.ojk.go.id.
- Pilih menu Pendaftaran
- Setelah halaman terbuka, pilih menu Pendaftaran untuk memulai pengajuan informasi debitur.
- Periksa ketersediaan layanan
Pemohon perlu memilih jenis debitur, yaitu perseorangan atau badan usaha. Selanjutnya, masukkan kewarganegaraan, jenis identitas, nomor identitas, dan kode captcha yang tersedia.
Setelah semua informasi terisi, tekan tombol Selanjutnya. Apabila kuota permohonan sedang penuh, pendaftaran belum dapat dilanjutkan. Pemohon perlu mencoba kembali pada waktu lain ketika kuota tersedia.
Masukkan data pribadi
Jika kuota masih tersedia, lanjutkan dengan mengisi informasi sesuai dokumen identitas. Data yang diperlukan meliputi nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, provinsi, kabupaten atau kota, nomor ponsel, serta email aktif.
Pemohon juga harus mencantumkan tujuan permintaan informasi debitur.
Unggah dokumen persyaratan
Siapkan dokumen identitas sesuai petunjuk yang diberikan sistem. Pastikan foto dokumen dapat terbaca dan memenuhi ketentuan ukuran file.
Untuk permohonan perorangan, dokumen yang diminta dapat berupa foto KTP atau paspor serta swafoto sambil memegang identitas asli sesuai instruksi yang ditampilkan pada laman.
Verifikasi kembali data
Periksa seluruh informasi sebelum permohonan dikirim. Jika semua data sudah sesuai, berikan persetujuan pada pernyataan yang tersedia, kemudian pilih Ajukan Permohonan.
Setelah pengajuan berhasil, sistem akan memberikan Nomor Pendaftaran. Nomor tersebut perlu disimpan karena digunakan untuk memeriksa perkembangan permohonan.
Cara Mengetahui Status Permintaan Informasi
Status pengajuan dapat dipantau melalui laman iDeb OJK. Pemohon perlu membuka kembali situs tersebut, kemudian memilih menu Status Layanan.
Masukkan Nomor Pendaftaran yang diterima ketika proses pengajuan selesai. Sistem akan menampilkan perkembangan permohonan berdasarkan nomor tersebut.
Setelah proses verifikasi dinyatakan selesai, laporan SLIK akan dikirimkan ke alamat email yang digunakan saat pendaftaran. Berdasarkan panduan layanan, laporan dikirim paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran berhasil diverifikasi.
Memahami Kolektibilitas dalam Laporan SLIK
Laporan SLIK mencantumkan kualitas kredit yang dapat digunakan untuk melihat kondisi pembayaran debitur. Terdapat lima tingkat kolektibilitas dalam penilaian tersebut.
- Kolektibilitas 1 disebut Lancar, yang berarti pembayaran dilakukan tepat waktu.
- Kolektibilitas 2 masuk kategori Dalam Perhatian Khusus, dengan tunggakan pokok dan/atau bunga selama 1–90 hari.
- Kolektibilitas 3 merupakan kategori Kurang Lancar, yaitu ketika tunggakan pokok dan/atau bunga berada pada rentang 91–120 hari.
- Kolektibilitas 4 disebut Diragukan, dengan tunggakan pokok dan/atau bunga selama 121–180 hari.
Sementara itu, kolektibilitas 5 merupakan kategori Macet, yang menunjukkan adanya tunggakan pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.
Dengan demikian, angka kolektibilitas dalam laporan dapat membantu debitur memahami kondisi pembayaran kredit yang tercatat.
Informasi yang Perlu Diperiksa dalam Laporan SLIK
Laporan SLIK tidak hanya berisi kualitas pembayaran. Di dalamnya juga dapat terdapat data pokok debitur, ringkasan fasilitas kredit, informasi agunan, serta data penjamin.
Bagian Ringkasan Fasilitas, misalnya, dapat menampilkan plafon kredit, baki debet, nama kreditur, serta kualitas terburuk yang pernah tercatat pada fasilitas tersebut.
Untuk debitur berbentuk badan usaha, laporan dapat memuat informasi mengenai pemilik atau pengurus badan usaha.
Langkah Ketika Menemukan Riwayat Kredit Bermasalah
Debitur yang menemukan catatan kredit bermasalah dapat terlebih dahulu mencermati isi laporan SLIK untuk mengetahui fasilitas yang tercatat beserta tunggakan yang masih ada.
Kewajiban yang belum diselesaikan perlu menjadi perhatian agar kondisi kredit dapat diperbaiki. Debitur juga perlu mempertimbangkan kemampuan pembayaran sebelum mengambil pinjaman tambahan sehingga beban kredit tetap dapat dikelola.
Penggunaan kartu kredit atau fasilitas pinjaman yang sudah tidak diperlukan juga dapat dievaluasi berdasarkan kebutuhan dan kemampuan keuangan.
Waktu yang Tepat untuk Mengecek SLIK OJK
Pemeriksaan SLIK dapat dilakukan sebelum seseorang mengajukan fasilitas pembiayaan. Beberapa kebutuhan yang dapat didahului dengan pengecekan tersebut antara lain KPR, kredit kendaraan bermotor, pinjaman bank, pembiayaan dari perusahaan multifinance, kartu kredit, serta fasilitas modal usaha.
Pengecekan lebih awal memungkinkan pemohon mengetahui apakah masih terdapat tunggakan atau informasi kredit tertentu yang perlu diperhatikan sebelum pengajuan dilakukan.
Penutup
Layanan SLIK OJK memberikan akses bagi masyarakat untuk melihat informasi riwayat kredit secara online. Pengajuan dilakukan dengan mengisi data, melengkapi dokumen sesuai ketentuan, kemudian menyimpan Nomor Pendaftaran untuk memantau prosesnya.
Isi laporan juga perlu diperhatikan, terutama bagian fasilitas kredit dan tingkat kolektibilitas. Dengan memahami informasi tersebut, calon debitur dapat mengetahui kondisi riwayat kreditnya sebelum mengajukan pinjaman atau pembiayaan baru.
