Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat memastikan status kepesertaannya secara berkala melalui sejumlah kanal resmi BPJS Kesehatan.
Pemeriksaan tersebut penting dilakukan untuk mengetahui apakah kepesertaan masih aktif sehingga pelayanan kesehatan dapat digunakan tanpa hambatan administrasi ketika diperlukan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kebumen, Dina Diana Permata, menyampaikan bahwa peserta memiliki beberapa pilihan layanan digital untuk memeriksa informasi kepesertaan.
Mobile JKN dan PASTI JKN menjadi dua layanan yang dapat digunakan untuk memperoleh informasi tersebut secara cepat.
Menurutnya, pemeriksaan rutin juga membantu peserta mengetahui apabila terdapat perubahan pada data kepesertaan. Dengan begitu, peserta dapat segera mengambil langkah yang diperlukan sebelum menggunakan layanan kesehatan.
Mengenal Layanan PASTI JKN
PASTI JKN merupakan singkatan dari Pantau Status Kepesertaan dan Informasi JKN. Layanan berbentuk microsite ini disediakan BPJS Kesehatan untuk memudahkan peserta memperoleh informasi mengenai status kepesertaan.
PASTI JKN dapat digunakan oleh peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) maupun peserta Bukan Penerima Upah yang pembayaran iurannya ditanggung pemerintah daerah atau PBPU Pemda.
Pengguna hanya perlu memasukkan NIK dan tanggal lahir untuk melihat informasi kepesertaan. Apabila ditemukan perubahan status atau data, peserta dapat segera melakukan tindak lanjut.
Selain PASTI JKN, BPJS Kesehatan menyediakan beberapa kanal lain untuk memperoleh informasi kepesertaan, termasuk Care Center 165, PANDAWA atau Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp, serta kantor BPJS Kesehatan.
Pilihan Cara Mengecek Status PBI JKN
Peserta PBI JK tidak harus mendatangi kantor BPJS Kesehatan untuk memastikan status kepesertaannya. Informasi tersebut dapat diperoleh secara online melalui beberapa layanan.
Cek Melalui Mobile JKN
Pengecekan menggunakan aplikasi Mobile JKN dapat dilakukan dengan tahapan berikut:
- Instal aplikasi Mobile JKN melalui Google Play Store atau App Store.
- Login menggunakan akun yang tersedia atau buat akun apabila belum memilikinya.
- Masuk ke menu Peserta.
- Periksa informasi status kepesertaan yang ditampilkan sistem.
Pada halaman tersebut, peserta dapat mengetahui jenis kepesertaannya, termasuk apakah terdaftar sebagai PBI atau non-PBI.
Cek melalui Website BPJS Kesehatan
Pemeriksaan juga dapat dilakukan melalui situs resmi BPJS Kesehatan.
Caranya yaitu:
- Buka situs resmi BPJS Kesehatan.
- Pilih bagian Cek Status Peserta.
- Masukkan NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan.
- Tunggu hingga sistem menampilkan informasi kepesertaan.
Cek melalui WhatsApp PANDAWA
Peserta yang ingin menggunakan layanan WhatsApp dapat menyimpan nomor 0811-8165-165 terlebih dahulu.
Setelah itu, kirim pesan untuk memulai percakapan dan ikuti instruksi otomatis yang diberikan sampai informasi mengenai status kepesertaan ditampilkan.
Mengapa Status Kepesertaan Perlu Dicek?
Pengecekan secara berkala dapat membantu peserta memastikan kepesertaan masih aktif sebelum mendatangi fasilitas kesehatan. Langkah tersebut juga dapat mengurangi risiko munculnya masalah administrasi ketika peserta membutuhkan layanan JKN.
Mukminatul (30), salah seorang peserta JKN segmen PBI JK, merasakan manfaat pengecekan tersebut saat menjalani perawatan di RSI Purworejo.
Warga Desa Krajan, Kabupaten Purworejo, tersebut sempat merasa khawatir setelah mendengar informasi mengenai penyesuaian kepesertaan PBI JK.
Setelah mendapatkan penjelasan mengenai pengecekan status melalui Mobile JKN, ia dapat mengetahui sendiri kondisi kepesertaannya sehingga merasa lebih tenang.
Mukminatul juga menilai masyarakat sebaiknya menggunakan kanal resmi BPJS Kesehatan ketika membutuhkan informasi. Cara tersebut dapat membantu masyarakat menghindari informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Pengertian PBI JKN
Penerima Bantuan Iuran atau PBI adalah peserta JKN yang pembayaran iurannya menjadi tanggungan pemerintah.
Program tersebut diperuntukkan bagi masyarakat miskin atau tidak mampu yang telah melewati proses verifikasi dan validasi data pemerintah.
Iuran peserta PBI ditetapkan sebesar Rp42.000 per orang setiap bulan. Seluruh nominal tersebut dibayarkan oleh pemerintah sehingga peserta PBI tidak perlu membayar iuran secara mandiri.
Prosedur Beralih dari BPJS Mandiri ke PBI
Peserta BPJS Kesehatan mandiri yang mengalami perubahan kondisi ekonomi dapat mengajukan perpindahan segmen menjadi PBI selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Dokumen yang perlu dipersiapkan mencakup:
- Fotokopi KTP sebanyak dua lembar.
- Fotokopi Kartu Keluarga sebanyak dua lembar.
- SKTM asli dari desa atau kelurahan.
- Materai Rp10.000 sebanyak dua lembar.
- Fotokopi bukti pelunasan iuran BPJS Kesehatan terakhir.
Permohonan dapat disampaikan melalui Dinas Kesehatan setempat atau menggunakan aplikasi Mobile JKN sesuai mekanisme perubahan segmen.
Meski demikian, pengajuan tidak secara otomatis membuat peserta menjadi PBI. Penetapan tetap menunggu proses verifikasi serta sinkronisasi data pemerintah.
Rincian Iuran BPJS Kesehatan Agustus 2026
Sampai Agustus 2026, nominal iuran BPJS Kesehatan masih mengikuti ketentuan yang berlaku dan belum mengalami perubahan.
Untuk peserta mandiri Kelas 1, iurannya sebesar Rp150.000 per orang setiap bulan. Peserta Kelas 2 membayar Rp100.000 per orang setiap bulan, sedangkan Kelas 3 membayar Rp35.000 per orang setiap bulan setelah mendapatkan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000 dari total iuran Rp42.000.
Sementara itu, peserta PBI memiliki iuran Rp42.000 per orang setiap bulan dan seluruh pembayarannya ditanggung pemerintah.
Bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji. Porsi pembayaran terdiri dari 4 persen yang ditanggung pemberi kerja dan 1 persen yang dibayarkan peserta.
