Masyarakat kini dapat mengajukan diri sebagai calon penerima bantuan sosial secara mandiri melalui Portal Perlindungan Sosial atau Perlinsos. Layanan digital ini dikembangkan pemerintah untuk memudahkan proses pendataan, pengajuan, serta pemutakhiran informasi calon penerima bantuan sosial.
Perlinsos menggunakan sistem digital yang terhubung dengan data kependudukan sehingga masyarakat dapat mengajukan bantuan tanpa harus selalu melalui proses administrasi secara langsung di kantor pemerintahan. Salah satu akses yang digunakan dalam pendaftaran mandiri adalah Identitas Kependudukan Digital atau IKD.
Menjelang periode Oktober-Desember 2026, informasi mengenai pendaftaran bansos kembali banyak dicari. Namun, masyarakat perlu memahami bahwa pengajuan melalui Perlinsos bukan berarti bantuan langsung disetujui. Data yang masuk tetap diproses dan diverifikasi sebelum seseorang ditetapkan sebagai penerima manfaat.
Mengenal Portal Perlinsos
Portal Perlinsos merupakan layanan digital yang digunakan untuk mendukung proses pendataan dan pengajuan perlindungan sosial. Masyarakat dapat menggunakannya untuk mengusulkan diri atau anggota keluarga yang dinilai memenuhi persyaratan untuk program bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Penerapan sistem ini dilakukan secara bertahap. Pada 2026, Perlinsos masih berada dalam proses perluasan dan uji coba di sejumlah wilayah. Pemerintah menargetkan penerapannya secara nasional mulai Oktober 2026.
Cara Mengajukan Bansos Melalui Perlinsos
Masyarakat yang sudah memiliki akses IKD dapat mengikuti proses pengajuan secara mandiri. Tahapan yang perlu dilakukan antara lain:
- Buka Portal Perlinsos melalui laman resmi perlinsos.kemensos.go.id.
- Pilih opsi Masuk dengan IKD.
- Masukkan NIK dan PIN IKD sesuai akun yang telah diaktifkan.
- Ikuti proses autentikasi dan verifikasi biometrik wajah sesuai petunjuk sistem.
- Setelah berhasil masuk, pilih menu pendaftaran bantuan sosial.
- Tentukan program yang hendak diajukan, seperti PKH atau BPNT.
- Lengkapi data pendukung yang diminta sistem, termasuk informasi pelanggan atau meteran listrik PLN apabila diminta.
- Periksa kembali seluruh data sebelum dikirim.
- Berikan persetujuan terhadap penggunaan data sesuai ketentuan.
- Kirim pengajuan dan simpan nomor registrasi apabila sistem memberikannya sebagai bukti pendaftaran.
Data yang dimasukkan sebaiknya sesuai dengan kondisi sebenarnya. Pengajuan yang dikirim melalui portal tetap harus melewati proses pemeriksaan sehingga tidak semua pemohon otomatis menjadi penerima bantuan.
Syarat yang Perlu Disiapkan
Sebelum melakukan pengajuan, calon pemohon sebaiknya menyiapkan data dan perangkat yang diperlukan agar proses berjalan lebih lancar.
Beberapa hal yang perlu dipersiapkan meliputi:
- NIK 16 digit sesuai KTP.
- Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang sudah aktif.
- PIN atau akses akun IKD.
- Nomor telepon seluler yang masih aktif.
- Kartu Keluarga dan data anggota keluarga.
- ID pelanggan atau nomor meteran listrik PLN apabila diminta dalam proses.
- Ponsel dengan kamera yang dapat digunakan untuk verifikasi wajah.
- Koneksi internet yang memadai.
Kebutuhan data listrik juga telah diterapkan dalam proses digitalisasi bansos di sejumlah daerah. Pemerintah daerah menjelaskan bahwa data yang dapat digunakan berupa ID pelanggan atau nomor meteran listrik sesuai tempat tinggal.
Bagaimana Jika Tidak Bisa Mendaftar Sendiri?
Warga yang kesulitan menggunakan layanan digital tidak harus melakukan pendaftaran seorang diri. Pemerintah mendorong keberadaan Agen Perlinsos untuk membantu masyarakat yang belum terbiasa menggunakan teknologi atau mengalami kendala ketika melakukan proses pendataan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul pada September 2026 kembali meminta agar jumlah Agen Perlinsos diperbanyak melalui Gerakan Nasional Peduli Tetangga. Agen tersebut berperan membantu warga melakukan pendaftaran, memperbarui data, maupun menyampaikan usulan dan sanggahan.
Agen Perlinsos bukan pihak yang menentukan seseorang menerima atau tidak menerima bansos. Penentuan kelayakan tetap dilakukan melalui sistem dan proses verifikasi pemerintah. Selain itu, Gus Ipul menegaskan bahwa agen merupakan relawan dan tidak diperbolehkan memungut bayaran dari masyarakat.
Status Kelayakan Setelah Mengajukan
Setelah data dikirim, masyarakat perlu menunggu proses pemeriksaan. Hasil pengajuan tidak dapat dianggap sebagai keputusan pencairan bantuan karena data pemohon masih harus dicocokkan dengan data kependudukan dan kondisi sosial ekonomi yang digunakan pemerintah.
Data penerima bansos saat ini berkaitan dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Pada laman resmi Cek Bansos Kemensos, DTSEN menjadi sumber data pencarian penerima manfaat dan desil digunakan sebagai salah satu dasar penentuan sasaran bantuan.
Desil 1 sampai 4 merupakan kelompok 40 persen terbawah yang dapat diusulkan untuk PKH dan Sembako.
Kementerian Sosial juga telah menerbitkan berbagai keputusan pada 2026 mengenai peringkat kesejahteraan keluarga dan alokasi program bantuan. Salah satunya adalah Keputusan Menteri Sosial Nomor 29/HUK/2026 yang mengatur perubahan atas penetapan peringkat kesejahteraan keluarga untuk penyaluran bantuan sosial dan program kesejahteraan sosial.
Pembaruan Perlinsos Menjelang Oktober 2026
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa Perlinsos tidak hanya diarahkan untuk mempermudah pengajuan bantuan, tetapi juga untuk memperbarui data masyarakat yang menjadi dasar penyaluran bansos.
Pada September 2026, pemerintah terus memperluas peran Agen Perlinsos dan mendorong pemutakhiran data di tingkat masyarakat. Kemensos menyebut digitalisasi tersebut dilakukan secara bertahap dengan target penerapan secara nasional pada 2027.
Di Kota Medan, misalnya, Perlinsos telah digunakan dalam program digitalisasi bansos. Pemerintah Kota Medan sebelumnya menyebut masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara mandiri dengan IKD maupun memperoleh pendampingan melalui agen. Pada Agustus 2026, Dinas Sosial Kota Medan juga menyampaikan bahwa data yang dihimpun melalui Perlinsos diarahkan menjadi basis bagi penyaluran bansos Tahun Anggaran 2027.
Karena itu, masyarakat yang mengajukan bansos melalui Perlinsos perlu membedakan antara pendaftaran atau pemutakhiran data dengan penetapan penerima bantuan. Pengajuan dapat menjadi bagian dari proses pendataan, tetapi keputusan akhir mengenai penerima tetap mengikuti hasil verifikasi, kriteria program, data yang digunakan pemerintah, serta alokasi bantuan yang berlaku.
Masyarakat juga disarankan memantau informasi melalui kanal resmi Kemensos dan menggunakan laman berdomain go.id ketika mengakses layanan. Untuk mengecek data penerima yang sudah tercatat, masyarakat dapat menggunakan laman resmi Cek Bansos Kemensos dengan NIK 16 digit.
