Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan layanan pendaftaran bantuan sosial (bansos) secara mandiri melalui situs resmi Perlinsos Kemensos.
Platform ini memungkinkan masyarakat mengajukan permohonan bansos secara online tanpa harus datang ke kantor desa atau kelurahan.
Melalui layanan Perlinsos, masyarakat dapat mengajukan sejumlah program bantuan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau bantuan sembako.
Proses daftar bansos Kemensos 2026 lewat HP dapat dilakukan secara online dengan menggunakan akun Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Syarat Daftar Bansos Kemensos lewat Perlinsos
Sebelum melakukan pendaftaran, masyarakat perlu memastikan telah memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan sudah melakukan aktivasi sesuai prosedur yang berlaku.
IKD diperlukan untuk proses identifikasi dan verifikasi identitas calon penerima bantuan. Setelah akun siap digunakan, masyarakat dapat melanjutkan proses pengajuan bansos melalui portal Perlinsos.
Cara Daftar Perlinsos Kemensos lewat HP
Berikut langkah-langkah cara daftar bansos online lewat HP melalui portal Perlinsos Kemensos:
- Buka browser di HP dan kunjungi situs resmi https://perlinsos.kemensos.go.id/.
- Masuk menggunakan akun IKD.
- Pilih tombol “Bagikan” sesuai petunjuk yang tersedia.
- Masukkan NIK dan password IKD.
- Lakukan verifikasi wajah untuk memastikan identitas pemohon sesuai dengan data IKD.
- Masukkan nomor HP yang masih aktif.
- Masukkan ID pelanggan PLN.
- Pilih jenis bantuan yang ingin diajukan, yaitu BPNT/Sembako, PKH, atau keduanya.
- Pastikan seluruh data yang dimasukkan sudah benar.
- Tekan tombol Submit untuk mengirim pengajuan.
- Tunggu proses verifikasi data oleh sistem.
- Periksa hasil pengajuan untuk mengetahui apakah pemohon dinyatakan LAYAK atau TIDAK LAYAK menerima bansos.
- Jika diperlukan untuk proses penyaluran, masukkan informasi rekening bank sesuai petunjuk yang tersedia.
Dengan mekanisme tersebut, masyarakat dapat mengajukan bantuan secara mandiri tanpa harus datang langsung ke kantor kelurahan atau desa.
Bisa Ajukan PKH dan BPNT Sekaligus
Melalui portal Perlinsos, masyarakat dapat memilih jenis bantuan yang ingin diajukan. Pilihan yang tersedia mencakup Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT/Sembako).
Masyarakat juga dapat mengajukan kedua jenis bantuan tersebut sekaligus apabila memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah.
Namun, pengajuan tidak otomatis membuat seseorang menjadi penerima bansos karena setiap permohonan tetap melalui proses verifikasi dan penilaian kelayakan.
Bagaimana Jika Pengajuan Bansos Tidak Layak?
Apabila hasil pengajuan menunjukkan status TIDAK LAYAK, masyarakat masih dapat mengajukan sanggahan melalui formulir yang tersedia pada portal Perlinsos.
Sanggahan yang diajukan tidak langsung mengubah status penerima bansos. Data perlu melalui proses pemeriksaan dan pemutakhiran oleh pihak terkait sebelum hasilnya dapat berubah.
Masyarakat yang mengajukan sanggahan perlu menunggu proses pemutakhiran data yang dilakukan Kemensos bersama Badan Pusat Statistik (BPS).
Terdaftar DTSEN Tidak Otomatis Mendapat Bansos
Masyarakat perlu memahami bahwa terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak secara otomatis berarti akan menerima bansos.
Badan Pusat Statistik (BPS) menjelaskan bahwa DTSEN merupakan basis data atau registrasi sosial ekonomi, bukan daftar penerima bantuan sosial. DTSEN berisi data penduduk Indonesia yang memiliki NIK dan Kartu Keluarga (KK) yang dihimpun dalam satu basis data.
Cek Status Pengajuan Bansos Kemensos
Setelah mengajukan bantuan melalui Perlinsos, masyarakat perlu memantau status permohonan dan mengikuti informasi resmi dari Kemensos. Apabila terdapat proses verifikasi atau pemutakhiran data, perubahan status dapat membutuhkan waktu.
Masyarakat juga disarankan memastikan seluruh data kependudukan yang digunakan dalam pengajuan sudah benar dan sesuai dengan dokumen resmi.
Kesimpulan
Daftar bansos Kemensos 2026 kini dapat diajukan secara mandiri melalui portal Perlinsos menggunakan HP.
Masyarakat yang memenuhi kriteria dapat mengajukan PKH, BPNT/Sembako, atau keduanya melalui proses pendaftaran dan verifikasi.
Namun, pengajuan bansos maupun kepemilikan data dalam DTSEN tidak otomatis menjamin seseorang menjadi penerima bantuan.
Penetapan KPM tetap dilakukan berdasarkan kriteria dan proses verifikasi yang ditetapkan pemerintah.
