BPJS Kesehatan menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memberikan akses perlindungan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Kepesertaan ini dapat digunakan untuk memperoleh pelayanan medis di fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga fasilitas kesehatan rujukan sesuai ketentuan program.
Perkembangan layanan digital juga membuat proses administrasi kepesertaan semakin praktis. BPJS Kesehatan menyediakan Mobile JKN dan kanal PANDAWA untuk berbagai kebutuhan administrasi, termasuk pendaftaran peserta baru.
Syarat yang Perlu Disiapkan
Dokumen yang dibutuhkan dapat menyesuaikan jenis kepesertaan. Bagi masyarakat yang akan mendaftar sebagai peserta mandiri atau PBPU, data kependudukan menjadi bagian penting dalam proses registrasi.
Data untuk Peserta Mandiri atau PBPU
- Kartu Keluarga (KK)
- NIK atau KTP
- Nomor telepon aktif
- Email aktif
- Data anggota keluarga yang akan didaftarkan
- Rekening atau sarana pembayaran yang diperlukan sesuai proses pendaftaran
BPJS Kesehatan dalam panduan Mobile JKN menjelaskan bahwa pendaftaran peserta baru dilakukan menggunakan nomor KK, kemudian peserta mengisi data anggota keluarga, memilih kelas rawat, serta melakukan verifikasi nomor telepon dan email.
Peserta Penerima Bantuan Iuran
Peserta PBI merupakan kelompok yang iurannya dibayarkan melalui mekanisme bantuan pemerintah. Karena proses penetapannya mengikuti ketentuan pemerintah, masyarakat yang memenuhi kriteria tidak mendaftar sebagai peserta mandiri dengan mekanisme yang sama.
Cara Daftar BPJS Kesehatan lewat Mobile JKN
Peserta baru dapat melakukan pendaftaran secara digital melalui aplikasi Mobile JKN dengan tahapan sebagai berikut:
- Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN.
- Pilih menu Pendaftaran Peserta Baru.
- Baca syarat dan ketentuan yang ditampilkan, lalu lanjutkan proses.
- Masukkan nomor KK dan lakukan verifikasi.
- Tambahkan data peserta yang akan didaftarkan.
- Isi identitas sesuai data kependudukan.
- Pilih kelas rawat yang tersedia pada sistem.
- Masukkan email dan nomor telepon yang masih aktif.
- Lakukan verifikasi OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel.
- Setujui ketentuan kepesertaan setelah seluruh data diperiksa.
- Simpan informasi virtual account yang diberikan untuk pembayaran iuran.
Setelah proses berhasil, informasi virtual account dikirim ke email yang terdaftar dan terhubung dengan layanan Mobile JKN.
Pendaftaran melalui PANDAWA
Selain aplikasi, BPJS Kesehatan juga menyediakan PANDAWA, yaitu layanan administrasi melalui WhatsApp. Kanal tersebut dapat digunakan untuk pendaftaran baru sejumlah segmen peserta, termasuk peserta PBPU atau mandiri. Nomor PANDAWA yang tercantum pada layanan resmi BPJS Kesehatan adalah 0811-8-165-165.
Pada layanan PANDAWA, calon peserta memilih menu pendaftaran baru, mengisi informasi yang diminta, lalu mengikuti petunjuk pembayaran yang diberikan sistem.
Berapa Iuran BPJS Kesehatan 2026?
Besaran iuran peserta mandiri PBPU/BP berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam panduan BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:
- Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan
- Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan
- Kelas 3: Rp42.000 per orang per bulan, dengan bantuan iuran pemerintah sebesar Rp7.000 sehingga peserta membayar Rp35.000 per orang per bulan
Dengan demikian, angka Rp35.000 untuk kelas 3 merupakan jumlah yang dibayar peserta setelah subsidi pemerintah, bukan nominal iuran sebelum bantuan.
Perubahan Sistem Kelas Rawat Inap
Ketentuan mengenai rawat inap JKN juga mengalami perkembangan melalui penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Kementerian Kesehatan menjelaskan bahwa standar tersebut ditujukan agar peserta memperoleh ruang perawatan sesuai kriteria yang telah ditetapkan. Pada 2026, seluruh peserta JKN yang menjalani rawat inap berhak mendapatkan pelayanan pada ruang perawatan sesuai standar KRIS.
Perubahan menuju KRIS merupakan bagian dari penyesuaian sistem JKN. Perpres Nomor 59 Tahun 2024 mengatur penerapan fasilitas rawat inap berdasarkan standar KRIS serta evaluasi terhadap manfaat, tarif, dan iuran.
Layanan yang Bisa Digunakan Peserta
Kepesertaan JKN memberikan akses terhadap berbagai pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis dan aturan yang berlaku. Peserta dapat memanfaatkan fasilitas kesehatan tingkat pertama sebagai pintu awal pelayanan.
- Pemeriksaan dan pengobatan di FKTP
- Pelayanan lanjutan melalui rujukan apabila dibutuhkan
- Rawat jalan dan rawat inap di fasilitas kesehatan rujukan
- Pemberian obat sesuai ketentuan dan resep dokter
- Pelayanan persalinan sesuai ketentuan program
- Pemeriksaan penunjang medis tertentu
- Pelayanan kesehatan gigi sesuai manfaat yang ditetapkan
Gunakan FKTP Sebelum Mendapatkan Rujukan
Peserta sebaiknya memulai pemeriksaan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama yang terdaftar. Apabila kondisi pasien membutuhkan penanganan lebih lanjut dan memenuhi ketentuan rujukan, peserta dapat diarahkan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan.
Mobile JKN juga menyediakan fitur untuk mengambil antrean pada FKTP yang telah terintegrasi dengan sistem layanan BPJS Kesehatan. Fitur tersebut dapat membantu peserta mengatur kunjungan sebelum datang ke fasilitas kesehatan.
Cara Menjaga Kepesertaan Tetap Aktif
Status kepesertaan perlu diperhatikan karena akses layanan JKN bergantung pada ketentuan kepesertaan yang berlaku. Peserta mandiri sebaiknya membayar iuran sesuai jadwal dan memantau informasi tagihan melalui kanal resmi.
Informasi mengenai status peserta dan tagihan dapat diperiksa melalui Mobile JKN. Selain itu, BPJS Kesehatan menyediakan Care Center 165 untuk layanan informasi dan pengaduan.
Perkembangan Layanan JKN 2026
BPJS Kesehatan terus memperluas akses layanan digital. Data resmi BPJS Kesehatan menunjukkan hingga 31 Juli 2026 terdapat 284.316.178 peserta JKN, dengan 23.758 fasilitas kesehatan tingkat pertama serta 3.229 rumah sakit atau klinik utama yang tercatat dalam jaringan layanan.
Jumlah tersebut menunjukkan besarnya cakupan program JKN sekaligus pentingnya memastikan data kepesertaan selalu sesuai dengan kondisi terbaru.
Kesimpulan
Pendaftaran BPJS Kesehatan pada 2026 dapat dilakukan melalui kanal digital seperti Mobile JKN dan PANDAWA. Calon peserta perlu memastikan data kependudukan, nomor telepon, email, serta informasi keluarga sudah benar sebelum menyelesaikan registrasi.
Untuk peserta mandiri, iuran kelas 1 tercatat Rp150.000, kelas 2 Rp100.000, sedangkan kelas 3 memiliki iuran Rp42.000 dengan subsidi pemerintah Rp7.000 sehingga pembayaran peserta menjadi Rp35.000 per bulan.
Selain mengetahui cara mendaftar, peserta perlu memahami fasilitas kesehatan yang menjadi tempat pelayanan awal, menjaga status kepesertaan tetap aktif, serta mengikuti ketentuan rujukan dan perkembangan penerapan KRIS.
















