Cara Daftar NPWP Online
Wajib pajak orang pribadi yang telah memenuhi ketentuan dapat mengurus pendaftaran NPWP secara mandiri melalui Coretax DJP. Proses tersebut dilakukan secara online sehingga masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor pajak untuk melakukan registrasi.
Coretax DJP menjadi portal yang menggabungkan berbagai layanan administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran hingga layanan perpajakan lainnya. Portal tersebut dapat diakses melalui coretaxdjp.pajak.go.id.
Bagi penduduk Indonesia, NIK digunakan sebagai NPWP setelah pendaftaran dan aktivasi dilakukan sesuai ketentuan. Namun, keberadaan NIK pada KTP tidak berarti pemiliknya secara otomatis sudah berstatus sebagai wajib pajak.
NIK Tidak Otomatis Menjadikan Seseorang Wajib Pajak
NIK merupakan identitas penduduk yang digunakan sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi penduduk Indonesia. Penggunaan NIK sebagai NPWP berlaku setelah seseorang terdaftar dan memenuhi ketentuan perpajakan.
Artinya, seseorang yang mempunyai KTP dan NIK belum tentu sudah terdaftar sebagai wajib pajak. Aktivasi NIK sebagai NPWP berkaitan dengan status dan kewajiban perpajakan orang tersebut.
DJP juga menjelaskan bahwa dalam sistem Coretax, NIK seseorang dapat muncul di basis data meskipun yang bersangkutan belum pernah mempunyai NPWP. Kondisi tersebut dapat terjadi karena integrasi data kependudukan. Jika statusnya belum aktif sebagai wajib pajak, NIK masih perlu diaktifkan apabila orang tersebut telah memenuhi ketentuan pendaftaran.
Data yang Perlu Disiapkan Sebelum Daftar
Calon wajib pajak sebaiknya menyiapkan seluruh informasi yang dibutuhkan sebelum membuka Coretax. Persiapan ini dapat membantu mengurangi kesalahan ketika mengisi formulir.
Untuk penduduk Indonesia, beberapa data yang perlu tersedia antara lain:
- NIK yang masih berlaku.
- Data identitas sesuai dokumen kependudukan.
- Alamat tempat tinggal.
- Informasi pekerjaan atau kegiatan usaha.
- Alamat email aktif.
- Nomor telepon yang dapat menerima OTP.
- Dokumen pendukung apabila memiliki usaha atau menjalankan pekerjaan bebas.
Email dan nomor telepon digunakan untuk proses verifikasi. Pendaftar juga perlu melakukan swafoto sebagai bagian dari pemeriksaan identitas.
Sementara itu, WNA mempunyai ketentuan dokumen yang berbeda. Paspor dan dokumen izin tinggal seperti KITAS atau KITAP dapat diperlukan sesuai kondisi pendaftar.
Langkah Daftar NPWP Online melalui Coretax
Pendaftaran NPWP baru dapat dilakukan langsung melalui laman resmi Coretax DJP. Berikut tahapan yang perlu dilakukan.
1. Buka Coretax DJP
Akses coretaxdjp.pajak.go.id, kemudian pilih menu “Daftar di sini” untuk memulai pendaftaran pengguna baru.
2. Tentukan Kategori Wajib Pajak
Pada pilihan jenis wajib pajak, pilih “Perorangan”.
Sistem kemudian menanyakan apakah pendaftar mempunyai NIK. Bagi penduduk Indonesia, pilih “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK”.
3. Tentukan Jenis Pendaftaran
Pada tahap berikutnya tersedia pilihan “Pendaftaran dengan Aktivasi NIK/Aktivasi NIK”.
Pilihan tersebut digunakan ketika NIK akan didaftarkan sebagai NPWP. Coretax juga menyediakan opsi “Hanya Registrasi” untuk kondisi tertentu ketika seseorang membutuhkan akun Coretax tetapi tidak menjadikan NIK sebagai NPWP.
4. Masukkan Informasi Pribadi
Lengkapi seluruh kolom yang tersedia, termasuk nama, alamat, pekerjaan, status perkawinan serta informasi lain yang diminta.
Data sebaiknya ditulis sesuai dokumen dan data resmi yang tersimpan dalam sistem kependudukan. Kesalahan dalam informasi tertentu dapat menyebabkan proses validasi tidak berhasil.
5. Verifikasi Email dan Nomor Telepon
Masukkan email dan nomor telepon yang masih aktif. Kedua kontak tersebut digunakan untuk menerima kode OTP dan menyelesaikan proses verifikasi.
Pastikan nomor telepon dapat menerima SMS dan email dapat diakses selama proses pendaftaran.
6. Lakukan Verifikasi Wajah
Setelah informasi kontak selesai diverifikasi, sistem meminta pendaftar melakukan swafoto.
Ikuti instruksi yang tampil pada layar, kemudian lakukan validasi foto. Tahapan ini digunakan untuk mencocokkan identitas orang yang mengajukan pendaftaran.
7. Kirim Pendaftaran
Sebelum mengirimkan permohonan, periksa kembali semua informasi yang telah dimasukkan.
Jika data sudah benar, baca pernyataan yang diberikan kemudian centang bagian persetujuan. Setelah itu pilih “Kirim Pengajuan”.
8. Cek Email untuk NPWP
Setelah proses pendaftaran berhasil, periksa email yang digunakan ketika registrasi.
Nomor NPWP dan cetakan NPWP dikirim dalam bentuk PDF melalui email. Kartu NPWP tidak lagi dikirim secara fisik melalui pos.
Apa Penyebab Muncul Error Data Pihak Ketiga?
Salah satu kendala yang dapat ditemui ketika mendaftar adalah munculnya pesan “error data pihak ketiga”.
Pesan tersebut dapat muncul apabila informasi yang diberikan tidak berhasil divalidasi dengan data kependudukan terbaru. Perbedaan penulisan alamat maupun pekerjaan dapat menjadi salah satu penyebabnya.
Karena itu, pendaftar perlu memeriksa kembali:
- Nama dan identitas.
- Alamat tempat tinggal.
- Informasi pekerjaan.
- Data kependudukan lainnya.
Jika masalah berasal dari data kependudukan, pembaruan perlu dilakukan melalui instansi yang berwenang sebelum pendaftaran dicoba kembali.
Update DJP 24 September 2026: Solusi Jika OTP Tidak Masuk
Direktorat Jenderal Pajak pada 24 September 2026 memberikan panduan bagi calon wajib pajak yang mengalami masalah ketika tidak menerima kode OTP saat melakukan pendaftaran NPWP.
Jika kode OTP untuk verifikasi nomor telepon belum diterima, pendaftar dapat mengulangi proses verifikasi sampai muncul pemberitahuan “Kode Verifikasi telepon Anda berhasil terkirim!”. Setelah pemberitahuan tersebut muncul, sistem akan mengirimkan OTP melalui SMS.
DJP juga mengingatkan agar nomor telepon yang digunakan masih aktif dan mempunyai pulsa yang cukup. Nomor pascabayar tidak digunakan untuk proses tersebut.
Selain OTP melalui telepon, proses pendaftaran juga menggunakan email sebagai bagian dari detail kontak. Karena itu, calon wajib pajak perlu memastikan alamat email dapat diakses selama registrasi.
Kendala Lain yang Mungkin Terjadi
Selain persoalan data dan OTP, beberapa masalah lain dapat muncul ketika melakukan pendaftaran, seperti:
- Email verifikasi masuk ke folder spam.
- Nomor telepon yang digunakan sudah tidak aktif.
- Swafoto gagal divalidasi.
- Informasi yang dimasukkan berbeda dengan data kependudukan.
- Sistem masih memproses validasi data.
Jika kesalahan berkaitan dengan informasi kependudukan, pendaftar perlu memastikan data telah diperbarui pada instansi yang berwenang sebelum kembali menggunakan Coretax.
Untuk memperoleh bantuan terkait layanan perpajakan, masyarakat dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau menggunakan kanal bantuan resmi DJP. Jika diperlukan, masyarakat juga dapat memperoleh pelayanan secara langsung di kantor pajak.
Apakah Membuat NPWP Online Dipungut Biaya?
Pendaftaran melalui kanal resmi DJP dapat dilakukan secara mandiri. Masyarakat tidak perlu menggunakan jasa pihak lain hanya untuk membuat NPWP melalui Coretax.
DJP juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak yang mengaku dapat mempercepat layanan perpajakan dengan meminta bayaran. Layanan perpajakan di kantor pajak tidak dipungut biaya.
Jangan Keliru antara Pendaftaran NPWP dan Aktivasi Akun Coretax
Pendaftaran NPWP berbeda dengan aktivasi akun Coretax.
Orang yang belum mempunyai NPWP dan sudah memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak perlu menggunakan menu pendaftaran untuk membuat NPWP.
Sebaliknya, orang yang sudah memiliki NPWP tetapi belum mempunyai akses Coretax dapat menggunakan menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”. Proses tersebut digunakan untuk memperoleh akses ke layanan perpajakan digital.
Bagi pengguna yang sebelumnya sudah menggunakan DJP Online dan telah melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP, akses Coretax dapat dilakukan melalui menu “Lupa Kata Sandi?” untuk membuat kata sandi baru.
Ringkasan Cara Daftar NPWP Online 2026
Secara singkat, pendaftaran NPWP orang pribadi penduduk Indonesia melalui Coretax dapat dilakukan dengan urutan berikut:
- Buka coretaxdjp.pajak.go.id.
- Pilih “Daftar di sini”.
- Pilih “Perorangan”.
- Pilih “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK”.
- Pilih “Pendaftaran dengan Aktivasi NIK/Aktivasi NIK”.
- Isi data pribadi yang diminta.
- Masukkan email dan nomor HP aktif.
- Lakukan verifikasi OTP.
- Lakukan swafoto dan validasi identitas.
- Periksa kembali seluruh data.
- Centang pernyataan wajib pajak.
- Pilih “Kirim Pengajuan”.
- Periksa email untuk mendapatkan nomor NPWP dan cetakan NPWP dalam format PDF.
Dengan layanan Coretax, pendaftaran NPWP bagi orang pribadi yang memenuhi ketentuan dapat dilakukan secara online tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. Proses tersebut mencakup pengisian data, verifikasi kontak, swafoto, hingga pengiriman dokumen NPWP secara digital.
Pembaruan penting per 24 September 2026 berkaitan dengan OTP. Jika kode verifikasi nomor telepon belum diterima, pendaftar dapat mengulangi proses hingga sistem menampilkan pemberitahuan bahwa kode verifikasi berhasil dikirim.
Nomor telepon yang digunakan harus aktif, memiliki pulsa yang cukup, dan bukan nomor pascabayar. Jika kendala tetap terjadi, pendaftar dapat menggunakan kanal bantuan resmi DJP untuk memperoleh informasi lebih lanjut.
