Daftar SKCK Online 2026
Polri menyediakan layanan pengajuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara digital untuk memudahkan masyarakat mengurus dokumen tersebut. Pendaftaran dapat dilakukan melalui POLRI Super App, sehingga pemohon bisa mengisi data dan mengunggah sejumlah dokumen sebelum datang ke lokasi pelayanan yang dipilih.
SKCK merupakan surat resmi yang diterbitkan Polri melalui fungsi Intelkam berdasarkan penelitian terhadap biodata serta catatan kepolisian seseorang. Dokumen ini sebelumnya dikenal dengan istilah Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB).
Dokumen tersebut masih digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, mulai dari melamar pekerjaan, melengkapi persyaratan CPNS, mendaftar sekolah kedinasan, hingga kebutuhan tertentu yang berkaitan dengan perjalanan atau administrasi luar negeri.
Apa Itu SKCK Online?
SKCK Online merupakan layanan pengajuan SKCK secara digital yang memungkinkan pemohon mengisi formulir dan mengirimkan dokumen persyaratan melalui sistem resmi Polri. Dengan mekanisme tersebut, sebagian proses administrasi dapat diselesaikan sebelum pemohon datang ke kantor kepolisian.
Portal registrasi SKCK Online lama telah dinonaktifkan sejak 20 Maret 2023. Polri kemudian mengarahkan masyarakat untuk menggunakan POLRI Super App sebagai sarana pengajuan SKCK secara daring. Saat ini, sistem SKCK Online resmi Polri juga menyediakan microsite sebagai kanal layanan alternatif.
Setelah pengajuan diproses, pemohon tetap harus mengikuti tahapan verifikasi dan penerbitan sesuai ketentuan satuan kerja kepolisian yang dipilih. Pada layanan terbaru, sistem juga menyediakan informasi status pengajuan dan lokasi penerbitan.
Kegunaan SKCK
SKCK diterbitkan untuk memenuhi kebutuhan administrasi tertentu yang mensyaratkan dokumen tersebut. Keperluannya dapat berbeda antara satu pemohon dengan pemohon lainnya.
Beberapa penggunaan SKCK antara lain:
- Melengkapi persyaratan melamar pekerjaan di perusahaan swasta.
- Memenuhi persyaratan administrasi untuk melamar pekerjaan di BUMN.
- Melengkapi dokumen pendaftaran CPNS atau kebutuhan administrasi pemerintahan.
- Mendaftar sekolah kedinasan.
- Memenuhi persyaratan tertentu untuk pengurusan visa atau kebutuhan luar negeri.
- Melengkapi administrasi lain yang mensyaratkan SKCK.
Pemohon perlu memperhatikan tingkat kepolisian yang berwenang menerbitkan SKCK sesuai tujuan penggunaannya. Polri menyebut terdapat kewenangan yang berbeda pada masing-masing tingkat satuan kepolisian. Misalnya, Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk kebutuhan melamar atau melengkapi administrasi PNS/CPNS serta pembuatan visa atau keperluan antarnegara.
Syarat Daftar SKCK Online 2026
Dokumen yang diperlukan perlu disiapkan sebelum memulai pengajuan agar proses pengisian data tidak terhambat. Persyaratan dapat menyesuaikan kategori pemohon dan tingkat penerbitan SKCK.
Untuk Warga Negara Indonesia (WNI), dokumen yang tercantum dalam layanan resmi Polri antara lain:
- KTP asli dan fotokopinya.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran, surat kenal lahir, ijazah, atau dokumen yang sesuai.
- Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari sesuai ketentuan pelayanan.
- Dokumen identitas lain bagi pemohon yang belum memenuhi syarat memperoleh KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 dengan latar belakang merah sebanyak 6 lembar.
- Paspor apabila SKCK digunakan untuk kebutuhan tertentu yang berkaitan dengan luar negeri.
Selain dokumen tersebut, layanan di sejumlah satuan kepolisian menerapkan ketentuan kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan sebagai bagian dari persyaratan pengajuan. Ketentuan ini mengacu pada Perpol Nomor 6 Tahun 2023 dan dapat diverifikasi melalui sistem layanan yang digunakan.
Cara Daftar SKCK Online melalui POLRI Super App
Pendaftaran SKCK dapat dilakukan melalui POLRI Super App yang tersedia untuk perangkat Android dan iPhone. Tahapan pengajuan pada sistem digital secara umum meliputi beberapa langkah berikut.
1. Unduh POLRI Super App
Pasang aplikasi POLRI Super App melalui toko aplikasi resmi pada perangkat yang digunakan. Polri menyediakan layanan SKCK sebagai salah satu fitur pelayanan publik dalam aplikasi tersebut.
2. Buat Akun dan Lakukan Verifikasi Identitas
Pemohon baru perlu membuat akun dan melengkapi proses verifikasi identitas. Tahapan tersebut dapat melibatkan pengisian data serta swafoto atau verifikasi wajah yang disesuaikan dengan sistem identitas kependudukan.
3. Pilih Layanan SKCK
Setelah berhasil masuk, pilih menu SKCK pada daftar layanan yang tersedia. Selanjutnya, pemohon dapat memulai pengajuan sesuai kebutuhan.
4. Lengkapi Formulir Permohonan
Isi data diri dan riwayat yang diminta dalam formulir secara benar. Informasi tersebut dapat mencakup identitas pribadi, alamat, pendidikan, keluarga, serta tujuan pembuatan SKCK.
Pastikan seluruh informasi sama dengan dokumen resmi. Ketidaksesuaian data dapat menyebabkan pengajuan tidak dapat diproses atau perlu diperbaiki.
5. Unggah Dokumen Persyaratan
Masukkan dokumen yang diminta oleh sistem, seperti KTP, KK, dokumen kelahiran atau ijazah, pas foto, serta dokumen tambahan apabila diperlukan untuk tujuan tertentu.
Pastikan dokumen yang diunggah dapat terbaca dengan jelas dan informasi di dalamnya sesuai dengan data yang dimasukkan pada formulir.
6. Pilih Keperluan dan Lokasi Penerbitan
Pemohon perlu menentukan tujuan pembuatan SKCK dan memilih lokasi penerbitan berdasarkan kewenangan pelayanan. Sistem SKCK Online Polri menyediakan pilihan lokasi satuan kerja, termasuk Polda dan satuan lainnya sesuai layanan yang tersedia.
7. Bayar PNBP
Setelah pengajuan selesai, lakukan pembayaran biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui kanal pembayaran resmi yang ditampilkan sistem. Pada layanan SKCK, tarif untuk WNI tercantum sebesar Rp30.000.
8. Tunggu Verifikasi Petugas
Petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dikirimkan. Pengajuan yang belum memenuhi persyaratan dapat diminta untuk diperbaiki atau dilengkapi.
Pada sistem terbaru, SKCK yang telah diverifikasi dapat diproses dengan tanda tangan elektronik dan selanjutnya tersedia untuk dicetak atau diambil sesuai lokasi yang dipilih.
9. Datang ke Lokasi yang Dipilih Jika Diperlukan
Pemohon perlu mengikuti petunjuk sistem mengenai pencetakan atau pengambilan dokumen. Bukti pendaftaran dan dokumen pendukung sebaiknya tetap dibawa ketika datang ke kantor kepolisian.
Ketentuan pelayanan di lapangan dapat berbeda berdasarkan jenis pengajuan dan satuan kerja yang dipilih. Karena itu, perhatikan informasi yang muncul pada aplikasi setelah permohonan dikirim.
Apakah Daftar SKCK Online Tetap Harus ke Kantor Polisi?
Tidak semua tahapan harus dilakukan secara manual di kantor polisi, tetapi pemohon tetap perlu mengikuti ketentuan verifikasi dan pencetakan yang berlaku pada lokasi penerbitan. Sistem terbaru menyediakan proses digital yang lebih luas, termasuk verifikasi petugas dan tanda tangan elektronik.
Pada sejumlah layanan kepolisian, pemohon tetap diminta datang untuk proses tertentu, seperti perekaman sidik jari atau pencetakan dokumen fisik. Karena mekanisme dapat berbeda menurut satuan kerja dan jenis permohonan, pemohon sebaiknya mengikuti instruksi yang tercantum dalam pengajuan.
Berapa Biaya SKCK 2026?
Biaya resmi penerbitan SKCK untuk WNI adalah Rp30.000. Tarif tersebut merupakan PNBP yang berlaku pada layanan kepolisian dan tercantum dalam sistem SKCK Online resmi Polri.
Pembayaran dilakukan melalui kanal resmi yang ditampilkan dalam proses pengajuan. Masyarakat diminta tidak melakukan pembayaran kepada pihak yang mengaku dapat mempercepat penerbitan SKCK di luar mekanisme resmi.
Sistem SKCK Online Polri juga mengingatkan masyarakat untuk tidak memberikan OTP, kata sandi, PIN, atau data pribadi kepada pihak lain.
Berapa Lama Proses Penerbitan SKCK?
Durasi penerbitan SKCK bergantung pada kelengkapan data, hasil pemeriksaan petugas, dan mekanisme pelayanan di satuan kerja yang dipilih. Sistem SKCK Online terbaru menyediakan proses verifikasi dan pemantauan status pengajuan sehingga pemohon dapat mengetahui perkembangan permohonannya.
Polri juga menyebut dalam informasi layanan digitalnya bahwa SKCK yang telah diverifikasi dapat diterbitkan melalui proses elektronik. Oleh sebab itu, pemohon sebaiknya memastikan seluruh data dan dokumen sudah benar sejak awal untuk menghindari pengajuan harus diperbaiki.
Masa Berlaku SKCK
SKCK berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila masa berlaku tersebut telah berakhir dan dokumen masih diperlukan, pemohon dapat mengajukan perpanjangan sesuai ketentuan pelayanan.
Syarat Perpanjangan SKCK
Untuk perpanjangan, dokumen yang perlu disiapkan pada dasarnya meliputi dokumen SKCK sebelumnya dan identitas pemohon. Persyaratan yang tercantum dalam informasi layanan Polri antara lain:
- SKCK lama yang asli atau telah dilegalisir sesuai ketentuan.
- Fotokopi KTP atau SIM.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi akta kelahiran atau surat kenal lahir.
- Pas foto terbaru berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
- Formulir perpanjangan sesuai layanan yang digunakan.
Polri mencantumkan bahwa SKCK lama yang akan digunakan untuk perpanjangan memiliki ketentuan masa kedaluwarsa tertentu. Karena persyaratan dapat mengikuti mekanisme layanan yang berlaku, pemohon sebaiknya memeriksa kembali daftar dokumen pada kanal resmi sebelum mengajukan perpanjangan.
Perhatikan Tingkat Kepolisian Saat Mengajukan SKCK
Pemohon perlu menyesuaikan lokasi penerbitan SKCK dengan tujuan penggunaannya. Hal ini penting karena setiap tingkat satuan kepolisian memiliki kewenangan pelayanan yang berbeda.
Polri menyatakan bahwa Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan administrasi PNS atau CPNS maupun pembuatan visa dan keperluan antarnegara. Untuk kebutuhan tersebut, pemohon perlu memilih satuan kepolisian sesuai kewenangan penerbitan.
Karena itu, lokasi yang dipilih sebaiknya tidak hanya mempertimbangkan jarak, tetapi juga tujuan penggunaan SKCK dan ketentuan penerbitannya.
Kesimpulan
Pengurusan SKCK pada 2026 dapat dilakukan secara digital melalui POLRI Super App dan kanal SKCK Online resmi Polri. Pemohon dapat membuat akun, melakukan verifikasi identitas, mengisi formulir, mengunggah dokumen, menentukan keperluan serta lokasi penerbitan, kemudian membayar PNBP sesuai tarif yang berlaku.
Biaya resmi SKCK untuk WNI saat ini sebesar Rp30.000, sedangkan masa berlaku dokumen mencapai enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Mekanisme setelah pengajuan dapat berbeda sesuai jenis permohonan dan lokasi penerbitan, sehingga pemohon perlu mengikuti petunjuk yang muncul pada sistem.
Masyarakat juga disarankan menggunakan kanal resmi Polri dan menghindari pihak yang menawarkan jasa pembuatan SKCK dengan pembayaran tambahan. Informasi terbaru mengenai status pengajuan, pembayaran, dan lokasi penerbitan dapat diperiksa melalui sistem SKCK Online resmi.
