Masyarakat kini dapat mengajukan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) melalui layanan digital Polri.
Proses tersebut menjadi bagian dari pengembangan layanan kepolisian yang tidak hanya mengarah pada pendaftaran secara online, tetapi juga rencana pencetakan dokumen secara mandiri melalui mesin anjungan.
Baintelkam Polri menyampaikan bahwa layanan SKCK secara penuh melalui sistem online sebenarnya telah tersedia sejak 2025 dan terhubung dengan Super Apps Polri.
Tahap selanjutnya difokuskan pada penyediaan anjungan pencetakan SKCK sehingga pemohon nantinya tidak harus kembali berhadapan langsung dengan petugas untuk mendapatkan dokumen fisik.
Syarat Pengajuan SKCK Online
Pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebelum memulai pendaftaran. Dokumen tersebut harus tersedia dalam bentuk digital agar dapat diunggah melalui layanan yang digunakan.
Persyaratan yang perlu dipersiapkan meliputi:
- KTP atau Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran, surat kenal lahir, atau ijazah terakhir.
- Paspor untuk pemohon yang membutuhkan SKCK sebagai keperluan ke luar negeri.
- Enam lembar pas foto terbaru berukuran 4×6 dengan latar belakang merah sesuai ketentuan digital pada aplikasi.
- Bukti kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS) atau KIS.
Setiap dokumen sebaiknya memiliki gambar yang jelas. Kualitas dokumen yang baik akan membantu proses unggah dan verifikasi data.
Langkah Daftar SKCK Secara Online
Pengajuan dapat dilakukan melalui Super Apps Polri maupun layanan SKCK online yang disediakan kepolisian. Pemohon perlu mengikuti beberapa tahapan hingga mendapatkan kode registrasi.
Berikut prosesnya:
- Unduh Super Apps Polri dari toko aplikasi di ponsel atau gunakan layanan SKCK online.
- Registrasikan akun dengan memasukkan informasi yang diminta, termasuk NIK, nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.
- Pilih menu SKCK kemudian masuk ke bagian pendaftaran.
- Lengkapi formulir permohonan dengan data pribadi, keterangan keluarga, riwayat pendidikan, serta informasi lain yang diperlukan.
- Masukkan dokumen persyaratan seperti KTP, pas foto berlatar merah, kartu BPJS, dan dokumen pendukung lainnya.
- Setelah proses pengisian dan pengajuan selesai, pemohon akan menerima barcode atau kode registrasi.
- Simpan barcode tersebut untuk digunakan dalam tahapan penerbitan SKCK.
Sistem SKCK digital sudah terhubung dengan Super Apps Polri sejak 2025. Baintelkam Polri kemudian mengembangkan konsep anjungan pencetakan sebagai tahap lanjutan agar masyarakat tidak perlu melakukan kontak langsung dengan petugas hanya untuk mengambil SKCK dalam bentuk fisik.
Biaya Pembuatan dan Proses Pengambilan
Pengajuan secara online tidak berarti seluruh tahapan saat ini dapat diselesaikan tanpa datang ke kantor kepolisian. Pemohon masih harus mengikuti prosedur pengambilan dokumen fisik berdasarkan lokasi dan mekanisme pelayanan yang berlaku.
Biaya pembuatan SKCK adalah Rp30.000. Pembayaran dapat dilakukan secara nontunai menggunakan BRIVA atau melalui loket pembayaran di kantor polisi, bergantung pada layanan yang tersedia.
Ketika menjalani proses verifikasi, pemohon juga perlu menyiapkan beberapa dokumen, yaitu:
- Barcode atau bukti pendaftaran online.
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi akta kelahiran atau ijazah.
- Pas foto fisik ukuran 4×6 dengan latar belakang merah.
- Kartu BPJS asli.
Rencana Anjungan Cetak SKCK pada 2027
Baintelkam Polri berencana menyiapkan 10 unit anjungan pencetakan SKCK di Jakarta pada 2027. Fasilitas tersebut akan menjadi tahap uji coba bagi pemohon yang telah menyelesaikan pengajuan melalui sistem digital dan sudah memiliki barcode.
Agen Intelijen Kepolisian Utama Tingkat II Baintelkam Polri Brigjen Pol. Achmad Ibrahim mengatakan pengembangan anjungan tersebut salah satunya bertujuan mengurangi peluang terjadinya pungutan liar dengan membatasi pertemuan langsung antara petugas dan masyarakat.
“Kami ingin berusaha menghilangkan pungli dan lain-lainnya karena salah satu faktor terjadinya hal seperti itu adalah pertemuan antara petugas Polri dengan pemohon,” ujar Achmad pada Rabu (23/9/2026).
Tahapan Cetak SKCK lewat Anjungan
Apabila sistem anjungan telah diterapkan, pemohon yang sudah menyelesaikan pendaftaran online dan memperoleh barcode dapat mencetak SKCK melalui mesin yang disediakan.
Alurnya direncanakan sebagai berikut:
- Mengirim permohonan SKCK melalui Super Apps Polri atau layanan online.
- Mengisi seluruh data dan persyaratan yang diminta.
- Menunggu verifikasi sampai barcode diterbitkan.
- Mendatangi anjungan pencetakan SKCK yang tersedia.
- Memindai atau memasukkan barcode pada mesin.
- Dokumen SKCK dicetak langsung melalui anjungan.
Sistem tersebut memungkinkan masyarakat yang datanya telah diproses secara digital memperoleh dokumen fisik tanpa perlu kembali ke kantor polisi hanya untuk melakukan pengambilan.
Uji Coba 10 Mesin Berlangsung di Jakarta
Sebanyak 10 mesin anjungan pencetakan SKCK direncanakan menjalani uji coba di Jakarta pada 2027. Tahap awal ini dilakukan untuk mengetahui kesiapan sistem sebelum konsep pencetakan mandiri diterapkan di wilayah yang lebih luas.
Menurut Achmad, kondisi jaringan internet dan kesiapan infrastruktur menjadi beberapa hal yang masih diperhatikan selama persiapan uji coba. Jika sistem sudah dinilai siap, fasilitas tersebut diharapkan dapat menunjang pelayanan kepada masyarakat dengan proses yang lebih cepat.
Baintelkam Polri juga bekerja sama dengan sejumlah kementerian dan lembaga dalam penguatan integrasi data SKCK. Langkah ini diarahkan agar masyarakat tidak harus memasukkan informasi yang sama berulang kali ketika menggunakan layanan yang telah saling terhubung.
Sistem SKCK Online Belum Sepenuhnya Berubah Menjadi Cetak Mandiri
Layanan pengajuan SKCK secara digital terus dikembangkan dari tahap pendaftaran online menuju pencetakan dokumen secara mandiri. Namun, fasilitas anjungan pencetakan masih dalam tahap persiapan untuk uji coba di Jakarta pada 2027.
Masyarakat yang hendak mengurus SKCK saat ini tetap perlu mengikuti prosedur yang masih berlaku, termasuk ketentuan terkait pengambilan dokumen fisik. Setelah anjungan siap dan penerapannya diperluas, pemohon diharapkan dapat mencetak SKCK sendiri menggunakan barcode yang diperoleh setelah menyelesaikan pengajuan secara online.
