Pemegang paspor yang masa berlakunya sudah berakhir tetap dapat mengajukan penggantian dokumen perjalanan untuk memperoleh paspor baru. Pada 2026, proses permohonan dapat dilakukan melalui aplikasi M-Paspor. Setelah pendaftaran selesai, pemohon tetap harus datang ke Kantor Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan dokumen, wawancara, pengambilan foto, serta perekaman data biometrik.
Istilah “perpanjang paspor” masih sering digunakan dalam percakapan sehari-hari. Dalam administrasi keimigrasian, istilah yang digunakan adalah penggantian paspor. Paspor yang masa berlakunya telah berakhir tidak diperpanjang pada buku lama, melainkan diganti dengan dokumen baru yang memiliki nomor dan masa berlaku berbeda.
Penggantian juga tidak harus dilakukan tepat pada hari ketika paspor berakhir. Namun, pemilik yang sudah memiliki rencana perjalanan ke luar negeri sebaiknya mengurus dokumen tersebut lebih awal.
Bahkan, penggantian karena masa berlaku yang akan berakhir sudah dapat diajukan ketika paspor memiliki sisa masa berlaku kurang dari enam bulan. Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menyampaikan ketentuan tersebut pada Juni 2026.
Syarat Mengganti Paspor yang Sudah Mati
Persyaratan penggantian bergantung pada kondisi paspor lama dan tahun penerbitannya. Untuk paspor yang diterbitkan pada 2009 dan setelahnya, dokumen utama yang perlu disiapkan adalah:
- KTP elektronik yang masih berlaku.
- Paspor lama.
Sementara itu, pemegang paspor yang diterbitkan sebelum 2009 dapat diminta menyiapkan dokumen yang lebih lengkap, antara lain:
- KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi kondisi yang memerlukannya.
- Surat penetapan perubahan nama apabila pemohon pernah mengganti nama secara resmi.
Dokumen pendukung harus memuat data yang dapat digunakan untuk mencocokkan identitas pemohon. Kantor Imigrasi juga dapat meminta dokumen tambahan apabila diperlukan dalam pemeriksaan.
Cara Mengganti Paspor Mati melalui M-Paspor
M-Paspor digunakan untuk mengisi data permohonan, mengunggah dokumen, menentukan kantor pelayanan, memilih jadwal kedatangan, serta melakukan pembayaran sesuai ketentuan layanan.
1. Pasang Aplikasi M-Paspor
M-Paspor tersedia melalui Google Play Store dan App Store. Setelah aplikasi terpasang, pemohon perlu membuat akun dan masuk menggunakan data akun yang telah didaftarkan.
2. Isi Permohonan Penggantian
Pilih layanan permohonan paspor dan masukkan data pribadi sesuai dokumen identitas. Pada proses penggantian, pemohon perlu memilih jenis layanan yang sesuai dengan kondisi paspor lama.
Dokumen persyaratan kemudian diunggah melalui aplikasi. Pastikan tulisan, nomor dokumen, foto, dan informasi lain terlihat jelas agar dapat diperiksa petugas.
3. Pilih Kantor Imigrasi
Pemohon menentukan Kantor Imigrasi tempat pelayanan. Kantor yang dipilih harus memiliki kuota dan jadwal yang tersedia pada aplikasi.
Permohonan paspor dapat diajukan oleh WNI baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia. Layanan paspor juga mencakup paspor biasa elektronik dan paspor biasa nonelektronik.
4. Tentukan Jadwal Kedatangan
Setelah kantor pelayanan dipilih, aplikasi akan menampilkan pilihan jadwal yang tersedia. Pemohon memilih tanggal dan waktu yang sesuai, kemudian memastikan kembali data permohonan sebelum melanjutkan proses.
5. Bayar PNBP
Pembayaran dilakukan berdasarkan kode billing yang muncul dalam proses permohonan. Pemohon sebaiknya menyimpan bukti pembayaran karena dapat diperlukan ketika datang ke Kantor Imigrasi.
Daftar Biaya Paspor 2026
Tarif penerbitan paspor yang tercantum pada layanan resmi Kantor Imigrasi pada 2026 adalah sebagai berikut:
| Jenis Layanan | Tarif |
|---|---|
| Paspor biasa nonelektronik 5 tahun | Rp350.000 |
| Paspor biasa nonelektronik 10 tahun | Rp650.000 |
| Paspor biasa elektronik 5 tahun | Rp650.000 |
| Paspor biasa elektronik 10 tahun | Rp950.000 |
| Layanan percepatan selesai pada hari yang sama | Rp1.000.000 |
Tarif Rp1.000.000 untuk layanan percepatan merupakan biaya layanan tambahan, bukan pengganti biaya penerbitan paspor. Biaya penerbitan tetap mengikuti jenis paspor yang dipilih.
Pemohon sebaiknya tetap mengecek tarif pada Kantor Imigrasi yang dipilih sebelum melakukan pembayaran karena informasi pelayanan dapat diperbarui.
Apa yang Dilakukan Saat Datang ke Kantor Imigrasi?
Pendaftaran melalui M-Paspor tidak berarti seluruh proses selesai secara daring. Pemohon tetap harus hadir sesuai jadwal untuk menyelesaikan tahapan yang membutuhkan pemeriksaan langsung.
Dokumen yang sebaiknya dibawa antara lain:
- KTP elektronik asli.
- Paspor lama asli.
- Bukti permohonan atau bukti pendaftaran M-Paspor.
- Bukti pembayaran.
- Dokumen pendukung sesuai kondisi pemohon.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dokumen dan mencocokkan data yang diberikan. Setelah itu, pemohon menjalani pengambilan foto, perekaman sidik jari, dan wawancara.
Dalam proses penerbitan, tahapan juga dapat mencakup verifikasi dan adjudikasi apabila diperlukan.
Pemohon perlu memeriksa kembali data pribadi sebelum paspor dicetak. Kesalahan pada nama, tempat lahir, tanggal lahir, atau data lain sebaiknya segera disampaikan kepada petugas ketika masih dalam proses pelayanan.
Berapa Lama Paspor Baru Selesai?
Waktu penyelesaian dapat berbeda antara satu Kantor Imigrasi dengan kantor lainnya dan bergantung pada jenis layanan yang digunakan.
Sejumlah Kantor Imigrasi mencantumkan layanan reguler dengan waktu penyelesaian beberapa hari setelah proses foto dan wawancara. Kantor Imigrasi Ngurah Rai, misalnya, mencantumkan penyelesaian empat hari setelah foto dan wawancara untuk permohonan melalui M-Paspor, sedangkan layanan percepatan tersedia untuk paspor yang ingin diselesaikan pada hari yang sama.
Karena waktu pelayanan dapat berbeda, pemohon yang sudah memiliki tiket perjalanan sebaiknya tidak mengurus paspor terlalu dekat dengan tanggal keberangkatan.
Layanan percepatan pada hari yang sama dikenakan tarif tambahan Rp1.000.000 di luar biaya penerbitan paspor. Ketersediaannya tetap mengikuti ketentuan dan pelayanan Kantor Imigrasi tempat permohonan diajukan.
Apakah Paspor Mati Wajib Segera Diganti?
Paspor yang masa berlakunya sudah habis tidak harus langsung diganti apabila pemilik belum membutuhkan dokumen tersebut untuk perjalanan.
Namun, penggantian dapat dilakukan sebelum masa berlaku benar-benar habis. Informasi resmi Kantor Imigrasi Karawang pada Juni 2026 menyebutkan bahwa penggantian dapat diajukan sejak enam bulan sebelum masa berlaku berakhir.
Ketentuan ini penting bagi pemilik yang akan bepergian ke luar negeri. Sejumlah negara menetapkan syarat masa berlaku minimum paspor bagi orang yang masuk ke wilayahnya. Karena itu, pemohon perlu memperhatikan ketentuan negara tujuan sekaligus waktu yang diperlukan untuk mendapatkan paspor baru.
Paspor lama juga sebaiknya tetap disimpan setelah tidak berlaku karena masih dapat menjadi bagian dari dokumen yang diperlukan dalam proses penggantian.
Bedanya Paspor Mati, Hilang, dan Rusak
Penggantian paspor karena habis masa berlaku tidak sama dengan penggantian akibat kehilangan atau kerusakan.
Jika paspor lama masih tersedia dan hanya sudah melewati masa berlaku, pemohon mengikuti prosedur penggantian paspor yang masih ada. Untuk paspor terbitan 2009 dan setelahnya, KTP elektronik dan paspor lama menjadi persyaratan utama.
Sementara itu, paspor yang hilang atau rusak mempunyai prosedur tersendiri. Pemohon dapat diminta menjalani pemeriksaan dan memenuhi dokumen tambahan.
Biaya beban yang tercantum dalam informasi resmi keimigrasian adalah:
- Paspor hilang: Rp1.000.000.
- Paspor rusak: Rp500.000.
- Paspor hilang atau rusak akibat keadaan kahar atau force majeure: Rp0.
Tarif tersebut merupakan biaya beban dan berbeda dari biaya penerbitan paspor baru.
Keadaan kahar yang dicantumkan dalam ketentuan keimigrasian antara lain banjir, gempa bumi, kebakaran, huru-hara, serta bencana alam lain yang ditetapkan instansi berwenang.
Hal yang Perlu Disiapkan Sebelum Mengajukan Penggantian
Pemohon sebaiknya mencocokkan data pada KTP, paspor lama, KK, dan dokumen pendukung sebelum mengisi formulir di M-Paspor.
Perbedaan data dapat membuat proses pemeriksaan membutuhkan penjelasan atau dokumen tambahan. Paspor lama juga perlu disimpan dan dibawa ketika menghadiri jadwal pelayanan.
Selain dokumen, perhatikan pula jadwal perjalanan. Jika paspor akan digunakan untuk perjalanan internasional, beri jarak waktu yang cukup antara pengajuan paspor dan keberangkatan.
Pemohon juga perlu memeriksa persyaratan negara tujuan, termasuk aturan mengenai sisa masa berlaku paspor. Dengan begitu, paspor yang baru diterbitkan dapat digunakan sesuai kebutuhan perjalanan.
Kesimpulan
Penggantian paspor yang sudah mati pada 2026 dapat diawali melalui aplikasi M-Paspor dan dilanjutkan dengan pelayanan langsung di Kantor Imigrasi. Pemohon perlu menyiapkan dokumen sesuai tahun penerbitan dan kondisi paspor lama.
Untuk paspor yang diterbitkan pada 2009 atau setelahnya, persyaratan utama yang tercantum pada layanan resmi adalah KTP elektronik dan paspor lama. Sementara paspor yang diterbitkan sebelum 2009 dapat memerlukan KK serta dokumen kependudukan atau dokumen pendukung lainnya.
Setelah memilih kantor dan jadwal melalui M-Paspor serta menyelesaikan pembayaran, pemohon tetap harus hadir untuk pemeriksaan dokumen, wawancara, foto, dan perekaman biometrik.
Hal penting yang perlu dipahami adalah paspor yang habis masa berlaku tidak diperpanjang pada buku lama. Dokumen tersebut diganti dengan paspor baru yang mempunyai nomor dan masa berlaku baru. Penggantian juga dapat diajukan sejak enam bulan sebelum masa berlaku berakhir, sehingga pemilik paspor yang mempunyai rencana perjalanan ke luar negeri dapat menyiapkan dokumen lebih awal.
