Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan 2026 Lewat SIAPkerja, Ini Panduannya

Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan 2026 Lewat SIAPkerja, Ini Panduannya

Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat mengajukan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) apabila memenuhi persyaratan yang berlaku.

Program JKP tidak hanya memberikan manfaat berupa uang tunai. Peserta juga dapat memperoleh akses terhadap informasi lowongan pekerjaan, konseling karier, serta pelatihan kerja untuk membantu proses kembali bekerja.

Seluruh proses pengajuan manfaat JKP dilakukan secara online melalui SIAPkerja.

Peserta perlu memahami bahwa menerima pembayaran pertama bukan berarti seluruh proses selesai. Ada sejumlah aktivitas yang harus dipenuhi agar manfaat pada bulan selanjutnya tetap dapat diterima.



Syarat Mendapatkan Manfaat JKP

Peserta yang ingin mengajukan JKP perlu memastikan status dan masa kepesertaannya telah memenuhi ketentuan.

Beberapa persyaratan yang harus diperhatikan meliputi:

Tidak semua alasan berakhirnya hubungan kerja dapat digunakan untuk mengajukan manfaat JKP. Kondisi seperti mengundurkan diri, memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia tidak termasuk penerima manfaat JKP.

Selain itu, peserta tetap harus memenuhi ketentuan kepesertaan JKP yang berlaku.

Besaran Uang Tunai JKP

Peserta yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah setiap bulan.

Pembayaran tersebut diberikan paling lama selama 6 bulan. Namun, upah yang digunakan sebagai dasar penghitungan memiliki batas maksimal Rp5 juta.

Dengan demikian, nilai manfaat yang diterima setiap peserta dapat berbeda karena perhitungannya mengikuti upah yang menjadi dasar manfaat.

Tahapan Klaim JKP Melalui SIAPkerja

Pengajuan manfaat JKP dilakukan secara online. Peserta perlu mengikuti beberapa tahapan mulai dari masuk ke akun hingga menunggu proses pencairan.

Akses Akun SIAPkerja

Peserta terlebih dahulu perlu masuk ke akun SIAPkerja.

Bagi yang belum mempunyai akun, proses pendaftaran dapat dilakukan dengan melengkapi data diri sesuai informasi yang diminta pada sistem.

Pastikan PHK Sudah Dilaporkan

Status PHK perlu tercatat di dalam SIAPkerja sebelum klaim diajukan.

Pelaporan dapat dilakukan oleh perusahaan. Apabila perusahaan belum melakukan pelaporan, peserta dapat melaporkan PHK secara mandiri sesuai ketentuan yang berlaku.

Dokumen yang membuktikan terjadinya PHK juga perlu disiapkan apabila nantinya diminta untuk diunggah.

Ajukan Permohonan JKP

Setelah laporan PHK tercatat, peserta dapat membuka menu Ajukan Klaim.

Selanjutnya, isi seluruh informasi yang diperlukan, termasuk data rekening bank yang akan digunakan untuk menerima pembayaran manfaat.

Peserta juga perlu mengisi atau memberikan persetujuan terhadap Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK).



Selesaikan Proses Verifikasi

Pada tahap berikutnya, peserta dapat diminta melakukan verifikasi identitas. Dalam kondisi tertentu, proses tersebut dapat mencakup pengambilan swafoto sesuai permintaan sistem.

Data dan dokumen yang telah dikirim kemudian diperiksa sebelum pengajuan diproses oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Menunggu Manfaat Dicairkan

Apabila permohonan disetujui, manfaat JKP untuk bulan pertama akan diproses ke rekening bank yang telah didaftarkan.

BPJS Ketenagakerjaan mencantumkan bahwa penyelesaian pengajuan paling lama tiga hari kerja setelah seluruh persyaratan terpenuhi.

Apakah Manfaat JKP Langsung Cair Selama 6 Bulan?

Tidak.

Peserta perlu memperhatikan kewajiban setelah menerima manfaat bulan pertama. Pembayaran untuk bulan berikutnya berkaitan dengan pemenuhan aktivitas yang ditentukan dalam program JKP.

Aktivitas tersebut antara lain:

Khusus pelatihan kerja, peserta harus memenuhi ketentuan kehadiran minimal 80 persen.

Selain itu, peserta perlu menyelesaikan asesmen diri melalui SIAPkerja.

Ketentuan Lama Penerimaan Manfaat JKP

Manfaat uang tunai JKP diberikan paling lama 6 bulan.

Akan tetapi, pembayaran pada bulan kedua hingga bulan keenam tidak berlangsung secara otomatis. Peserta tetap harus menjalankan aktivitas pencarian kerja atau memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan oleh program.

Karena itu, peserta tidak cukup hanya menyelesaikan pengajuan pertama. Aktivitas yang menjadi persyaratan untuk melanjutkan manfaat juga perlu diperhatikan.

Jangan Lewatkan Batas Waktu Pengajuan

Peserta yang terkena PHK perlu memperhatikan batas waktu pengajuan JKP.

Manfaat tersebut tidak dapat diklaim apabila permohonan tidak diajukan dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal PHK.

Karena adanya batas waktu tersebut, pengajuan sebaiknya tidak ditunda terlalu lama setelah status PHK terjadi.

Lencana JKP Belum Aktif, Apa yang Harus Dilakukan?

Lencana JKP yang belum aktif pada akun SIAPkerja dapat membuat peserta belum dapat melanjutkan proses klaim.

Langkah awal yang dapat dilakukan adalah memeriksa status kepesertaan JKP melalui layanan BPJS Ketenagakerjaan. Jika kendala masih terjadi, peserta dapat menghubungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk mengetahui penyebabnya.

Peserta sebaiknya tidak langsung mengirim pengajuan berulang kali sebelum mengetahui alasan status JKP belum aktif.



Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan 2026

Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan dilakukan secara online melalui SIAPkerja. Prosesnya mencakup pelaporan PHK, pengajuan manfaat, pengisian data, verifikasi, hingga pencairan.

Salah satu persyaratan penting adalah mempunyai masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan sebelum PHK serta memenuhi ketentuan sebagai penerima manfaat JKP.

Manfaat uang tunai diberikan sebesar 60 persen dari upah dengan masa pemberian paling lama 6 bulan. Adapun upah yang menjadi dasar perhitungan dibatasi maksimal Rp5 juta.

Peserta juga perlu mengingat bahwa pembayaran setelah bulan pertama tidak otomatis diterima. Aktivitas pencarian kerja dan ketentuan lain yang ditetapkan program harus dipenuhi melalui SIAPkerja agar manfaat berikutnya dapat diperoleh.

Exit mobile version