Cara Klaim JHT BPJS Tanpa Paklaring 2026, Ini Syarat dan Langkah Pencairannya

Cara Klaim JHT BPJS Tanpa Paklaring 2026, Ini Syarat dan Langkah Pencairannya

Cara Klaim JHT BPJS Tanpa Paklaring 2026, Ini Syarat dan Langkah Pencairannya

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah berhenti bekerja karena mengundurkan diri maupun terkena PHK masih memiliki kesempatan untuk mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT).

Pengajuan klaim tidak selalu mengharuskan peserta memiliki paklaring sebagai satu-satunya dokumen bukti berakhirnya hubungan kerja.

Meski demikian, pencairan JHT tanpa paklaring bukan berarti peserta dapat mengajukan klaim tanpa dokumen yang menunjukkan bahwa hubungan kerja memang telah selesai.

BPJS Ketenagakerjaan tetap mensyaratkan sejumlah dokumen dan data berdasarkan alasan peserta mengajukan klaim.

Bagi peserta yang mengundurkan diri pada 2026, bukti berakhirnya hubungan kerja dapat ditunjukkan melalui keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja.

Informasi mengenai status peserta yang sudah tidak aktif juga dapat digunakan apabila telah dilaporkan oleh perusahaan ke dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan.



Syarat Klaim JHT Tanpa Paklaring

Peserta yang mengajukan pencairan JHT karena resign perlu menyiapkan beberapa dokumen untuk proses pemeriksaan data. Dokumen tersebut meliputi:

Selain dokumen tersebut, peserta perlu memeriksa kembali kesesuaian data kepesertaan. Data yang tidak sesuai atau dokumen yang belum lengkap dapat membuat proses verifikasi membutuhkan waktu lebih lama.

Ketentuan Pencairan JHT Setelah Resign

Peserta yang mengundurkan diri memang dapat mengajukan pencairan JHT. Namun, klaim baru dapat dilakukan setelah melewati masa tunggu 1 bulan sejak tanggal resign.

Selama periode tersebut, peserta juga harus berada dalam kondisi tidak bekerja di perusahaan lain. Ketentuan ini kembali ditegaskan BPJS Ketenagakerjaan melalui informasi yang diterbitkan pada Mei 2026.

Langkah Klaim JHT Melalui JMO

Peserta yang telah memenuhi persyaratan dapat memanfaatkan aplikasi JMO untuk mengajukan pencairan JHT. Pada 2026, batas saldo yang dapat diklaim melalui JMO adalah maksimal Rp15 juta.

Batas tersebut berbeda dari informasi lama yang menyebutkan Rp10 juta. Ketentuan batas Rp15 juta mulai diterapkan sejak Mei 2025 dan masih menjadi acuan pada 2026.

Pengajuan melalui JMO dapat dilakukan dengan tahapan berikut:

Perkembangan pengajuan dapat diperiksa kembali melalui menu Tracking Klaim yang tersedia di aplikasi JMO.



Saldo JHT di Atas Rp15 Juta, Bagaimana Cara Klaimnya?

Peserta yang memiliki saldo JHT lebih dari Rp15 juta tetap dapat mengajukan pencairan melalui layanan lain yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu pilihannya adalah Lapak Asik, selain mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Layanan Lapak Asik masih dapat digunakan pada 2026 untuk pengajuan klaim secara online. BPJS Ketenagakerjaan juga memperbarui panduan penggunaan layanan tersebut pada Mei 2026.

Sementara itu, peserta yang memilih mengurus klaim secara langsung melalui kantor cabang perlu membawa dokumen asli yang dipersyaratkan. Dokumen tersebut akan digunakan dalam proses pemeriksaan dan pencocokan data.

Waktu Pencairan Saldo JHT

Waktu yang diperlukan hingga dana JHT diterima peserta dapat berbeda-beda. Proses tersebut dipengaruhi oleh jenis klaim, kelengkapan dokumen, serta hasil pemeriksaan data yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan.

Karena itu, peserta sebaiknya memastikan seluruh informasi yang diberikan sudah benar sebelum mengirimkan pengajuan. Identitas, status kepesertaan, bukti berakhirnya hubungan kerja, serta data rekening penerima perlu diperiksa kembali agar tidak menimbulkan kendala dalam proses klaim.



Kesimpulan

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang resign atau terkena PHK tetap dapat mengajukan pencairan saldo JHT meskipun tidak menjadikan paklaring sebagai satu-satunya dokumen.

Bagi peserta yang mengundurkan diri, keterangan dari pemberi kerja atau status nonaktif yang telah dilaporkan dapat menjadi bagian dari bukti berakhirnya hubungan kerja.

Peserta yang resign harus melewati masa tunggu 1 bulan sejak tanggal pengunduran diri dan tidak boleh bekerja di tempat lain selama masa tersebut. Setelah persyaratan terpenuhi, klaim dapat diajukan melalui layanan yang tersedia.

Exit mobile version