Cara Klaim JHT Peserta Meninggal Dunia, Ketahui Dokumen Yang Disiapkan, dan Lama Pencairan

Cara Klaim JHT Peserta Meninggal Dunia, Ketahui Dokumen Yang Disiapkan, dan Lama Pencairan

Cara Klaim JHT Peserta Meninggal Dunia, Ketahui Dokumen Yang Disiapkan, dan Lama Pencairan

Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) milik peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia tidak hangus. Dana itu tetap bisa diambil oleh ahli waris yang sah, asalkan permohonan diajukan dengan dokumen yang lengkap.

JHT berupa uang tunai yang terkumpul dari iuran peserta dan hasil pengembangannya. Menurut informasi BPJS Ketenagakerjaan yang diperbarui pada 2026, dana ini dapat dibayarkan sekaligus dalam beberapa keadaan, yaitu peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Ada pula kondisi lain yang menjadi dasar pencairan.

Program ini berbeda dari Jaminan Pensiun (JP). JHT dibayarkan satu kali sesuai kondisi yang berlaku, sedangkan JP memberikan manfaat berkala dengan mekanisme sendiri.




Ahli Waris yang Berhak Menerima Saldo JHT

Hak atas saldo JHT tetap melekat pada peserta yang telah wafat, dan pembayarannya diberikan kepada ahli waris. Pembayaran dilakukan setelah permohonan dan seluruh persyaratannya dinyatakan lengkap dan benar.

Aturan ini tercantum dalam PP Nomor 46 Tahun 2015. Bila peserta meninggal dunia, manfaat JHT dibayarkan sekaligus kepada peserta atau ahli warisnya, paling lambat 5 hari kerja setelah berkas diterima lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Kelengkapan berkas bergantung pada kondisi peserta dan hubungan keluarganya. Dokumen yang umumnya diminta adalah:

Jika ahli waris masih di bawah umur, pembayaran dapat berkaitan dengan aturan perwalian, sehingga berkas tambahan mungkin diminta. Persyaratan juga bisa berbeda menurut jenis pengajuan, jadi dokumen terbaru sebaiknya dicek lebih dulu agar pemeriksaan data tidak tersendat.

Cara Mengajukan Klaim

Klaim dapat diurus di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau lewat layanan elektronik, termasuk LAPAK ASIK.

Di kantor cabang, pemohon membawa dokumen asli dan mengisi formulir klaim. Petugas memeriksa berkas setelah pemohon mendapat nomor antrean. Lewat layanan online, pemohon mengisi data diri, mengunggah dokumen, lalu menjalani verifikasi. Di LAPAK ASIK, verifikasi dilakukan melalui wawancara video call dengan petugas. Setelah data dinyatakan sesuai, saldo ditransfer ke rekening yang dicantumkan dalam pengajuan.

Perkembangan klaim bisa dipantau lewat aplikasi JMO. Pengguna membuka menu Jaminan Hari Tua, memilih Tracking Klaim, lalu memilih nomor kartu peserta untuk melihat tahapan prosesnya.




Berapa Lama Dana Cair?

Batas pembayarannya paling lama 5 hari kerja. Hitungannya dimulai ketika seluruh persyaratan sudah diterima lengkap dan benar, bukan sejak dokumen pertama dikirim. Bila ada berkas yang belum sesuai, data yang harus diperbaiki, atau pemeriksaan tambahan, penyelesaian klaim mengikuti proses verifikasi tersebut.

Kondisi Lain yang Memungkinkan JHT Dicairkan

Selain karena peserta meninggal dunia, informasi resmi BPJS Ketenagakerjaan 2026 mencantumkan kondisi berikut sebagai dasar pengajuan:

Klaim sebagian mensyaratkan masa kepesertaan minimal 10 tahun. Porsi maksimal 10 persen dipakai untuk persiapan pensiun, sedangkan 30 persen untuk kepemilikan rumah.

Perbedaan JHT dan Jaminan Pensiun

JP memberikan manfaat pensiun menurut ketentuan programnya dan diterima secara berkala. Bila peserta JP meninggal dunia, manfaat dapat diberikan kepada janda atau duda, anak, dan orang tua dalam kondisi tertentu. Anak menerima manfaat sampai usia 23 tahun, bekerja, atau menikah, dengan batas paling banyak dua anak yang terdaftar.

Pada 2026, manfaat JP bulanan berkisar dari Rp411.400 sampai Rp4.932.300, dan jumlah yang diterima tetap mengikuti perhitungan program. Batas usianya pun berbeda. JHT masih memakai usia 56 tahun, sementara usia pensiun JP adalah 59 tahun sejak Januari 2025, lalu naik satu tahun setiap tiga tahun sampai mencapai 65 tahun.

Proses klaim JP juga berlainan. Berdasarkan FAQ BPJS Ketenagakerjaan, prosesnya berlangsung 15 hari sejak hak atas pensiun timbul dan dokumen pendukung diterima lengkap. Karena itu, ahli waris perlu memastikan dulu apakah hak yang diajukan berasal dari JHT, JP, atau program lain.

Pembaruan Informasi Terbaru

Beberapa hal berikut melengkapi informasi di atas:




Cek Berkas Sebelum Mengajukan

Keluarga peserta sebaiknya memeriksa data kepesertaan dan dokumen keluarga lebih dulu. Kartu peserta, identitas diri, Kartu Keluarga, dokumen kematian, dan bukti hubungan sebagai ahli waris menjadi bahan utama pemeriksaan. Data yang cocok mempercepat verifikasi petugas, dan aplikasi JMO juga bisa dipakai untuk mengecek saldo serta melacak klaim.

Berdasarkan informasi resmi hingga September 2026, saldo JHT peserta yang meninggal dunia tetap dibayarkan kepada ahli waris yang berhak, paling lama 5 hari kerja setelah berkas diterima lengkap dan benar. Manfaat JP punya aturan sendiri dan dapat diterima berkala oleh janda, duda, anak, atau orang tua yang memenuhi syarat. Untuk kepastian soal jenis program, status kepesertaan, dan persyaratan terbaru, ahli waris bisa menghubungi kantor cabang, situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, atau call center 175.

Exit mobile version