Cara Klaim JHT Tanpa Paklaring 2026, Cek Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Cara Klaim JHT Tanpa Paklaring 2026, Cek Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Cara Klaim JHT Tanpa Paklaring 2026, Cek Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah resign atau terkena PHK tetap dapat mengajukan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) meskipun tidak memiliki paklaring. Dokumen tersebut bukan satu-satunya bukti yang dapat digunakan untuk mengajukan klaim.

Peserta tetap harus menyertakan dokumen yang menunjukkan bahwa hubungan kerja dengan perusahaan telah berakhir.

BPJS Ketenagakerjaan menerima sejumlah dokumen sebagai bukti berakhirnya hubungan kerja. Dokumen tersebut dapat berupa surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, maupun penetapan dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).



Dokumen untuk Klaim JHT Tanpa Paklaring

Peserta yang tidak mempunyai paklaring masih dapat mempersiapkan dokumen lain sesuai dengan kondisi klaim. Beberapa persyaratan yang perlu disiapkan meliputi:

Dokumen pengganti paklaring harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk jenis klaim peserta. Data yang tercantum pada seluruh dokumen juga perlu diperiksa agar sesuai dengan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah Klaim JHT melalui JMO

Peserta yang memiliki saldo JHT paling banyak Rp10 juta dapat mengajukan klaim melalui aplikasi JMO. Pengajuan dilakukan secara online sehingga prosesnya dapat dimulai melalui HP.

Tahap pengajuannya adalah sebagai berikut:

Peserta sebaiknya memastikan rekening yang dimasukkan masih aktif dan dapat menerima pencairan dana agar proses pembayaran tidak mengalami kendala.



Klaim JHT dengan Saldo di Atas Rp10 Juta

Peserta yang mempunyai saldo JHT lebih dari Rp10 juta tidak mengajukan klaim melalui fitur JHT di JMO. Pengajuan dapat dilakukan secara online melalui Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan atau secara langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Pada pengajuan melalui Lapak Asik, peserta perlu mengisi data yang diminta dan mengunggah dokumen sesuai persyaratan. Setelah itu, berkas akan melalui tahap pemeriksaan dan verifikasi sebelum dana JHT dibayarkan ke rekening peserta.

Waktu Pencairan JHT

BPJS Ketenagakerjaan menetapkan waktu pemrosesan klaim JHT sampai Rp10 juta paling lama 1 hari kerja. Sementara itu, klaim dengan saldo di atas Rp10 juta dapat diproses maksimal 5 hari kerja setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan benar.

Durasi tersebut dapat terpengaruh apabila ditemukan persoalan pada dokumen, ketidaksesuaian data kepesertaan, masalah pada rekening bank, atau proses verifikasi yang masih perlu dilakukan.

Penyebab Klaim JHT Mengalami Kendala

Ketiadaan paklaring tidak secara otomatis menyebabkan pengajuan JHT ditolak. Kendala klaim dapat muncul karena dokumen yang digunakan untuk membuktikan berakhirnya hubungan kerja belum sesuai, terdapat perbedaan data, dokumen sulit dibaca, atau rekening yang digunakan tidak dapat menerima pembayaran.

Karena itu, peserta sebaiknya mengecek kembali beberapa informasi sebelum mengirimkan pengajuan, terutama NIK, nama, data kepesertaan, bukti berhenti bekerja, serta nomor rekening bank.



Kesimpulan

Peserta yang resign atau terkena PHK tetap dapat mengklaim JHT meskipun tidak mempunyai paklaring, selama tersedia dokumen lain yang dapat digunakan untuk membuktikan berakhirnya hubungan kerja.

Klaim dengan saldo JHT sampai Rp10 juta dapat diajukan melalui JMO. Sementara itu, peserta dengan saldo lebih dari Rp10 juta dapat menggunakan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan atau mendatangi kantor cabang.

Kelengkapan dan kesesuaian dokumen menjadi bagian penting agar proses klaim dapat berjalan sesuai ketentuan.

Exit mobile version