Masyarakat dapat melaporkan data penerima bantuan sosial yang dinilai sudah tidak sesuai melalui kanal resmi pemerintah. Salah satu jalur yang tersedia adalah aplikasi Cek Bansos yang menyediakan fasilitas sanggah untuk membantu proses pemeriksaan dan pembaruan data penerima manfaat.
Pelaporan melalui jalur resmi diperlukan karena kondisi sosial ekonomi sebuah keluarga dapat berubah dari waktu ke waktu. Perubahan pekerjaan, pendapatan, jumlah anggota keluarga, tempat tinggal, kepemilikan aset, maupun keadaan lainnya bisa memengaruhi data kesejahteraan yang digunakan dalam penentuan sasaran bantuan.
Pada 2026, laman resmi Cek Bansos menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai sumber data. Sistem tersebut membagi tingkat kesejahteraan keluarga ke dalam 10 desil. Desil 1 merupakan kelompok 10 persen terbawah, sedangkan desil 10 berada pada kelompok 10 persen dengan tingkat kesejahteraan tertinggi.
Posisi desil dapat berubah apabila data sosial ekonomi keluarga diperbarui. Karena itu, masyarakat tidak dianjurkan menentukan sendiri bahwa seseorang sudah tidak berhak menerima bantuan hanya berdasarkan kondisi yang terlihat. Informasi yang ditemukan sebaiknya disampaikan melalui mekanisme sanggah agar dapat diperiksa lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.
Kapan Data Penerima Bansos Perlu Disanggah?
Data penerima dapat diajukan untuk ditinjau kembali apabila terdapat informasi yang menunjukkan bahwa kondisi keluarga tersebut sudah berbeda dengan data yang tercatat. Perubahan itu bisa berkaitan dengan pekerjaan, kondisi rumah, anggota keluarga, kepemilikan aset, atau keadaan sosial ekonomi lainnya.
Namun, dugaan tersebut perlu didasarkan pada informasi yang benar. Kondisi rumah atau barang yang terlihat dari luar belum tentu menggambarkan keseluruhan keadaan ekonomi sebuah keluarga.
Laman resmi Cek Bansos menjelaskan bahwa penentuan desil memperhitungkan sejumlah variabel sosial ekonomi, termasuk pekerjaan, pendidikan, kondisi rumah, daya listrik, dan kepemilikan aset. Karena itu, penilaian kelayakan tidak cukup dilakukan hanya berdasarkan satu keadaan yang terlihat.
Masyarakat juga perlu memahami bahwa posisi desil bukan berarti seseorang otomatis menerima bantuan. Laman Cek Bansos menyebut desil 1 sampai 4 atau 40 persen kelompok terbawah dapat diusulkan sebagai penerima PKH dan Sembako, sedangkan desil 5 dapat diusulkan sebagai peserta PBI-JK.
Informasi yang Perlu Disiapkan
Sebelum mengirimkan sanggahan, masyarakat sebaiknya menyiapkan informasi yang benar mengenai penerima yang hendak dilaporkan.
Beberapa informasi yang perlu diperhatikan antara lain:
- Identitas penerima bantuan.
- Alamat atau lokasi tempat tinggal.
- Alasan mengapa data tersebut dinilai perlu ditinjau.
- Kondisi sosial ekonomi yang diketahui.
- Bukti pendukung apabila tersedia dan diminta oleh sistem.
Keterangan yang diberikan sebaiknya berasal dari keadaan yang benar-benar diketahui. Hindari memasukkan informasi yang belum dapat dipastikan karena laporan akan menjadi bahan untuk proses pemeriksaan.
Aplikasi Cek Bansos juga memiliki kebijakan privasi yang menjelaskan bahwa layanan dapat meminta sejumlah data pribadi untuk keperluan penggunaan dan peningkatan layanan, termasuk NIK, nama, alamat, nomor telepon, tanggal lahir, email, foto, dan lokasi.
Cara Melaporkan Penerima Bansos Melalui Cek Bansos
Masyarakat dapat menggunakan aplikasi Cek Bansos sebagai salah satu sarana untuk menyampaikan sanggahan. Aplikasi tersebut dikembangkan oleh Kementerian Sosial dan menyediakan fungsi untuk melihat kepesertaan serta mengusulkan atau menyanggah data bantuan sosial.
Secara umum, langkah yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:
- Siapkan informasi mengenai penerima yang hendak disanggah.
- Pastikan alasan pengajuan laporan berdasarkan kondisi yang benar.
- Unduh atau perbarui aplikasi Cek Bansos resmi melalui toko aplikasi yang tepercaya.
- Buka aplikasi dan masuk ke akun sesuai ketentuan yang tersedia.
- Cari data penerima yang ingin diajukan untuk ditinjau.
- Pilih fitur Sanggah atau fasilitas pengaduan yang tersedia pada aplikasi.
- Masukkan alasan sanggahan secara jelas sesuai kondisi yang diketahui.
- Sertakan bukti pendukung apabila sistem memintanya dan bukti tersebut memang tersedia.
- Periksa kembali informasi yang dimasukkan.
- Kirim laporan dan tunggu proses pemeriksaan dari pihak terkait.
Aplikasi Cek Bansos tercatat memperoleh pembaruan pada 4 Juni 2026. Masyarakat sebaiknya menggunakan versi aplikasi terbaru agar dapat mengakses fungsi yang tersedia pada sistem saat laporan dibuat.
Apa yang Terjadi Setelah Laporan Dikirim?
Pengiriman sanggahan tidak berarti bantuan seseorang langsung dihentikan. Laporan yang masuk merupakan informasi yang perlu diperiksa dan tidak otomatis menjadi keputusan akhir mengenai status penerima.
Proses peninjauan membutuhkan pemeriksaan terhadap data dan kondisi yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelapor tidak dapat menentukan sendiri apakah seseorang harus dicoret dari daftar penerima bantuan.
Mekanisme usul dan sanggah disediakan agar masyarakat dapat ikut memberikan informasi terkait data penerima. Kemensos sebelumnya menjelaskan bahwa fitur tersebut digunakan untuk menangani persoalan ketika warga yang berhak belum memperoleh bantuan maupun ketika terdapat data penerima yang dinilai tidak sesuai.
Pada kondisi terbaru, laman resmi Cek Bansos juga menegaskan bahwa data desil bersifat dinamis. Jika data tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, pembaruan dapat dilakukan melalui desa atau kelurahan dan dinas sosial, maupun melalui aplikasi Cek Bansos dengan menyampaikan kondisi yang sebenarnya.
Setelah itu, penghitungan desil dilakukan kembali oleh BPS secara berkala.
Jangan Sebarkan Tuduhan di Media Sosial
Masyarakat sebaiknya tidak langsung menyebarkan tuduhan mengenai penerima bantuan melalui media sosial. Informasi yang terlihat dari luar belum tentu menggambarkan seluruh kondisi ekonomi sebuah keluarga.
Perubahan pekerjaan, jumlah anggota keluarga, tempat tinggal, kepemilikan aset, hingga keadaan sosial lainnya dapat memengaruhi data kesejahteraan. Karena itu, laporan akan lebih tepat apabila disampaikan melalui saluran yang memang disediakan pemerintah.
Selain aplikasi, Kementerian Sosial juga mencantumkan layanan pengaduan melalui 171 pada laman resminya.
Dengan menggunakan jalur tersebut, masyarakat dapat menyampaikan informasi tanpa mengambil keputusan sendiri terhadap status bantuan orang lain. Laporan yang benar kemudian dapat menjadi bahan pemeriksaan dan pembaruan data.
Mekanisme sanggah pada akhirnya bukan ditujukan untuk menghentikan bantuan secara sepihak, melainkan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan informasi apabila terdapat data yang dinilai perlu diperiksa kembali. Karena itu, setiap laporan harus dibuat berdasarkan fakta dan dapat dipertanggungjawabkan.
