Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terus mengembangkan layanan administrasi kependudukan agar masyarakat dapat mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan lebih mudah pada 2026.
Sejumlah daerah telah menyediakan layanan digital yang memungkinkan sebagian proses dilakukan secara online sehingga pemohon tidak harus menyelesaikan seluruh tahapan di kantor pelayanan.
Meskipun tersedia layanan digital, pemohon tetap harus memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan. Kelengkapan dokumen dan ketepatan data menjadi bagian penting agar permohonan dapat diproses tanpa hambatan.
Syarat Membuat KTP Baru pada 2026
Masyarakat yang hendak memperoleh KTP untuk pertama kalinya perlu menyiapkan dokumen sesuai ketentuan Dukcapil. Persyaratan tersebut berlaku bagi Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi ketentuan usia atau status perkawinan.
Pemohon harus merupakan Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun, sudah menikah, atau pernah menikah. Selain itu, pemohon perlu menyiapkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebagai salah satu dokumen administrasi.
Kelengkapan dokumen sebaiknya diperiksa sebelum pengajuan dilakukan agar proses verifikasi dapat berjalan dengan lancar.
Ketentuan Penggantian KTP
Penggantian KTP diperlukan dalam sejumlah kondisi, misalnya ketika pemilik kartu pindah domisili, mengalami perubahan data, memiliki KTP yang rusak, atau kehilangan dokumen tersebut.
Persyaratan yang harus disertakan bergantung pada alasan penggantian. Pemohon yang pindah alamat perlu membawa Surat Keterangan Pindah (SKP).
Apabila terdapat perubahan informasi kependudukan, dokumen pendukung yang membuktikan perubahan tersebut harus disertakan. Untuk KTP yang rusak, pemohon perlu menyerahkan KTP lama.
Sementara itu, pemilik KTP yang kehilangan kartu wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Prosedur Membuat KTP untuk Pertama Kali
Pemohon yang belum pernah memiliki KTP dapat mengikuti proses administrasi yang telah ditetapkan Dukcapil. Tahapannya diawali dengan pengisian formulir F-1.02 di kantor Dukcapil.
Setelah formulir selesai, pemohon menyerahkan fotokopi KK kepada petugas. Dokumen kemudian diperiksa untuk memastikan data yang diberikan sesuai sebelum proses penerbitan KTP dilanjutkan.
Tahapan Mengganti KTP karena Perubahan Data
Pemilik KTP yang mengalami perubahan informasi kependudukan dapat mengajukan penerbitan kartu baru dengan melengkapi formulir F-1.02.
Dokumen yang diserahkan harus disesuaikan dengan kondisi pemohon. Bagi warga yang pindah domisili, SKP menjadi dokumen yang perlu dilampirkan.
Jika terdapat perubahan data, KTP lama disertai dokumen yang menjadi bukti perubahan harus diserahkan. Untuk kartu yang rusak, pemohon membawa KTP lama tersebut.
Adapun warga yang kehilangan KTP harus membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian sebagai bagian dari persyaratan penggantian.
Apabila KTP lama masih dimiliki dan diserahkan kepada Dukcapil, kartu tersebut akan ditarik untuk diproses sesuai ketentuan.
Penerbitan KTP Setelah Administrasi Selesai
Dukcapil akan menerbitkan KTP baru setelah dokumen dan proses administrasi dinyatakan sesuai. Pada permohonan penggantian, KTP lama yang masih tersedia akan ditarik dan kemudian dimusnahkan berdasarkan prosedur yang berlaku.
Layanan digital yang dikembangkan pemerintah daerah membuat sebagian proses pengurusan KTP pada 2026 dapat dilakukan secara online. Namun, ketersediaan serta mekanisme layanan daring dapat berbeda menurut daerah masing-masing.
Karena itu, pemohon perlu memastikan data kependudukan dan dokumen yang digunakan sudah benar sebelum mengajukan permohonan. Persiapan tersebut membantu proses verifikasi berjalan lebih tertib hingga KTP baru diterbitkan.
















